Dalam sebuah forum pendidikan filsafat dan keadilan bagi para hakim dari berbagai lingkungan peradilan se-Indonesia, Rocky Gerung hadir sebagai pemateri dengan tema “Teori Kritis tentang Hukum”. Sesi ketigas belas dari Pendidikan filsafat dan keadilan ini yang semula bersifat satu arah justru berkembang menjadi diskusi yang hidup dan mendalam. Para hakim tidak hanya mendengar, melainkan turut mengajukan kegelisahan, pengalaman, dan gagasan kritis mereka. Penulis telah merangkum mengenai substansi diskusi dari tema yang telah ditentukan dalam forum pendidikan filsafat dan keadilan berikut ini.
Norma Sosial di Atas Norma Hukum: Perlunya Demokrasi Deliberatif
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah gejala “no viral, no justice” sebuah fenomena ketika keadilan baru terasa berpihak setelah sebuah kasus menjadi viral, seolah norma sosial yang lahir dari kegaduhan publik mampu memaksa bekerjanya norma hukum. Para hakim mempertanyakan apakah pendapat publik, termasuk yang terbentuk dari eskalasi demonstrasi atau kemarahan netizen, dapat begitu saja disamakan dengan kebenaran dan norma sosial yang sahih. Bukankah sering kali suara jalanan itu juga lahir dari ketidaktahuan, bukan dari pemahaman yang utuh?
Rocky Gerung lalu menanggapi dengan mengajukan perbandingan antara sistem hukum yang timpang bahwa Indonesia terlalu rajin memproduksi norma hukum, sementara norma sosial justru diabaikan. Ia menunjuk Inggris sebagai antithesis, dimana undang-undang berjumlah sedikit, tetapi kehidupan diatur terutama oleh konvensi dan kebiasaan (social norm). Hukum tertulis baru dihadirkan jika konvensi dan norma sosial benar-benar tidak mampu menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, di Indonesia, “legal norm diproduksi, social norm diampaikan.” Setiap persoalan, sekecil apa pun, dibawa ke pengadilan, sebuah ekologi yang menguntungkan para pengacara tetapi menggerus peradaban.
Gagasannya jelas bahwa demokrasi deliberatif harus dihidupkan. Dengan menjadikan masyarakat sebagai argumentative society, perselisihan dapat dibereskan secara argumentatif sebelum masuk ke meja hijau. Prinsip ini sejalan dengan semangat restorative justice yang mulai dikenal dalam sistem hukum pidan akita dengan mengurangi beban undang-undang dan mengembalikan keadilan pada musyawarah mufakat. Contoh sederhana tentang pohon mangga yang mengotori halaman tetangga yang bisa selesai dengan tawaran berbagi buah, menunjukkan bahwa banyak perkara sebetulnya tidak memerlukan intervensi hukum positif, melainkan cukup dengan kearifan sosial.
Hirarki Profesional dan Feodalisme dalam Birokrasi
Peserta lain mengangkat hal yang dilematis di satu sisi, hilangnya hierarki dalam birokrasi dapat menimbulkan kekacauan, semua orang merasa menjadi “ketua” sehingga wibawa institusi runtuh. Namun di sisi lain, hierarki yang berlebihan justru melahirkan feodalisme. Di sinilah Rocky Gerung memperkenalkan distingsi penting: hierarki profesional dan hierarki bahasa tubuh. Hierarki profesional diatur oleh norma dan keahlian; ia memungkinkan pengambilan keputusan yang terstruktur. Adapun hierarki bahasa tubuh yaitu sikap merendah yang berlebihan di hadapan atasan, ketakutan menginterupsi, mentalitas “kacung” adalah feodalisme yang merusak otonomi jabatan.
Ia mencontohkan menteri-menteri yang seharusnya otonom dalam memikirkan kementeriannya, sebagaimana digagas Muhammad Hatta bahwa kementerian memerlukan visi individual, bukan sekadar pembantu presiden. Namun karena para menteri adalah hasil transaksi politik, setiap kali bertemu presiden mereka berubah menjadi abdi yang kehilangan daya kritik. Hierarki palsu itu kemudian mengakar, bukan sebagai rantai komando yang rasional, melainkan sebagai ketundukan yang tampak dari gestur.
Bagi para hakim, refleksi ini relevan. Sebagai pejabat negara, hakim terikat pada hierarki administrasi selama jam kerja. Namun di luar jam itu, mereka adalah warga negara bebas yang berhak mengkritisi kebijakan publik. Gagasan bahwa seseorang menjadi “PNS 24 jam” bukan hanya melanggar undang-undang ketenagakerjaan, tetapi juga mereduksi kemanusiaan seorang manusia yang mampu berpikir merdeka.
Membongkar Nalar Rektor: Kasus Film “Pesta Babi” dan Logika Otoriter
Kasus pelarangan pemutaran film Pesta Babi oleh rektor dari salah satu Universitas di Indonesia beberapa waktu lalu menjadi cerminan bagi Rocky Gerung untuk mempertunjukkan cara kerja teori kritis dalam membedah argumen kekuasaan. Seorang hakim bertanya: bagaimana membedakan diskresi administratif dari hak veto-feodal sang rektor? Di manakah batas prerogatif pimpinan kampus dalam mengatur mahasiswanya?
Rocky Gerung tidak langsung masuk ke wilayah hak dan kewajiban, melainkan membongkar logika di balik pernyataan sang rektor. Rektor beralasan film itu “tidak bermutu karena saya sudah menonton”. Di sini, sebuah logical fallacy terpampang: red herring fallacy, pengalihan isu agar selamat dari kritik. Sang Rektor telah menonton dan menyimpulkan sendiri, tetapi mahasiswa yang belum menonton tidak diberi kesempatan untuk menilai sendiri. Padahal, penilaian estetik tidak bisa diwakilkan secara sepihak melainkan ia memerlukan ruang interpretasi yang bebas.
Jika ditarik lebih jauh, dalih “saya hanya menjalankan perintah” yang sering muncul dalam peristiwa ini pun dapat diurai secara berantai seperti siapa yang memberikan perintah? Jika rektor mengaku menjalankan perintah, dari siapa? Jika dari menteri, apakah menteri benar memerintahkan? Dan bila sampai ke presiden, apakah presiden betul-betul memberi instruksi? Rangkaian tanya ini membuka kemungkinan bahwa di setiap titik, tidak ada perintah sesungguhnya, yang ada hanyalah mentalitas feodal yang menebak-nebak kehendak atasan dan bertindak melampaui kewenangan.
Papua, Masyarakat Adat, dan Ketidakadilan Struktural
Dari kasus pelarangan film itu pula terbuka diskusi tentang masyarakat adat yang menjadi latar naratifnya. Rocky Gerung memaparkan data yang memperlihatkan betapa timpangnya perlakuan terhadap Papua. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua hanya seperempat dari PAD Bali, padahal Bali hidup dari pariwisata, sementara Papua menyimpan hampir seluruh jenis mineral berharga. Hutan Papua seluas 30 juta hektare, 80% di antaranya hutan primer, menjadi rumah bagi 2.000 jenis unggas, 6.000 jenis tanaman, 3.000 jenis serangga, dan 500 masyarakat adat. Namun, ketika analisis dampak lingkungan (amdal) diambil alih oleh pemerintah pusat, masyarakat adat tersingkir tanpa hak untuk menentukan masa depan hutan mereka sendiri.
Hak kasuari untuk bertelur dan berpacaran di puncak-puncak pohon, hak burung untuk bersarang di akar-akar pohon, semuanya dikusur demi proyek food estate. Masyarakat adat hanya ingin mengatakan, “Ini adalah bagian dari peradaban kami, biarkan kami hidup bersama di dalamnya.” Jika Papua bergerak dan menolak, basisnya jelas bahwa mereka diperlakukan tidak adil. Persoalannya bukan semata-mata tidak adanya otonomi khusus itu ada, melainkan bahwa kultur lokal mereka memang membuat mereka merasa bahwa seluruh kehidupan mereka berada dalam satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Namun, mengganti hutan Papua dengan food estate dan pembangkit listrik tidak menghasilkan kejujuran, melainkan penggusuran diam-diam.
Bahkan elit Papua kini dimusuhi oleh rakyatnya sendiri, karena dianggap telah menjadi perpanjangan tangan dari elite Jakarta. Inilah tragedi kepemimpinan yang terputus dari akar kebudayaannya. Kepedulian terhadap masyarakat adat, tegas Rocky Gerung, kini telah menjadi grammar baru di seluruh dunia. Dalam forum-forum internasional, pertanyaan bukan lagi “Do you speak Japanese or English?” melainkan “Do you speak environmental ethics?” Papua adalah bagian dari etika lingkungan itu, dan apa yang diperjuangkan rakyatnya adalah hak otentik yang harus dihormati.
Sejalan dengan itu, Rocky Gerung memperluas cakrawala dengan memperkenalkan pemikiran Christopher D. Stone dalam esai yang berjudul Should Trees Have Standing (1972): pohon, seperti bayi yang belum dapat berbicara, dapat diwakili oleh komunitas adat sebagai subjek hukum. Gagasan ini membalik logika kepemilikan, dimana masyarakat adat Papua merasa “dimiliki oleh tanah”, bukan “memiliki tanah”. Dalam kerangka etika lingkungan kontemporer, manusia sesungguhnya dimiliki oleh bumi. Kelak kita semua akan terurai menjadi biomassa yang setara dengan babi, kucing, atau semut. Dengan demikian, negara yang memaksakan pembangunan ekonomi di atas tanah adat tanpa memahami kosmologi lokal sejatinya gagal memahami keadilan substantif. Rektor yang melarang film tersebut, sadar atau tidak, telah menjadi perpanjangan dari ketakutan negara terhadap suara masyarakat adat, dan karena itu kehilangan hakikatnya sebagai akademisi yang justru harus membuka ruang perdebatan.
Uji Publik Putusan Pengadilan: Membawa Keadilan ke Luar Ruang Sidang
Gagasan progresif muncul dari seorang Hakim dari Ternate: bagaimana jika putusan pengadilan tingkat pertama, khususnya dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik, diberi ruang uji publik sebelum masuk ke tingkat banding? Selama ini hak kritik terhadap putusan hanya tersedia melalui upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali) dan hanya bisa dilakukan oleh para pihak. Uji publik akan memungkinkan akademisi, LSM, dan masyarakat sipil menilai putusan, sehingga hakim banding dapat mempertimbangkan masukan yang lebih luas sebelum memutus.
Rocky Gerung menyambut positif ide tersebut. Itulah wajah dari demokrasi deliberatif di ranah peradilan. Praktik amicus curiae yang kini mulai dikenal adalah salah satu bentuk pengakuan bahwa suara publik perlu didengar dalam proses hukum. Keadilan tidak hanya diolah di dalam norma hukum, tetapi juga harus siap diuji oleh norma sosial, moral, politik, dan kultural. Ia menggunakan metafora Kota Ternate: keindahan kota itu justru paling jelas terlihat dari Tidore, bukan dari dalam Ternate sendiri. Begitu pula keadilan di ruang sidang; ia baru dapat dinilai secara utuh dari luar ruang sidang, dari ruang publik yang kritis.
Demokrasi, Kecerdasan, dan Tanggung Jawab Negara
Di tengah diskusi yang kian meluas, sejumlah peserta mengungkapkan keputusasaannya melihat realitas demokrasi Indonesia. Pemilih mayoritas ternyata hanya berpendidikan rendah; uang dan janji palsu lebih memikat daripada kebenaran. Muncullah pertanyaan seperti jangan-jangan demokrasi dengan prinsip one man, one vote belum cocok untuk masyarakat dengan tingkat pendidikan dan moralitas semacam ini. Bahkan ada yang secara radikal melontarkan gagasan “ganti rakyat”, bukan sekadar ganti pejabat.
Rocky Gerung mengingatkan bahwa menetapkan batas IQ bagi partisipasi demokrasi hanya akan menjerumuskan kita ke dalam absurditas. Jika kita memberlakukan standar, kita sendiri suatu saat bisa terkena standar yang lebih tinggi dari orang lain, dan demokrasi pun berubah menjadi otoritarianisme. Demokrasi memang menjanjikan “pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat”, tetapi dalam praktiknya ia adalah “pemerintahan akal budi melalui pemerintahan orang banyak”. Tugas negara bukanlah menyingkirkan rakyat yang belum cerdas, melainkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana diperintahkan konstitusi. Jika rakyat tidak cerdas, maka negaralah yang gagal memenuhi amanat konstitusi, dan yang harus “diusut” adalah pemerintahnya, bukan rakyatnya.
Hakim sebagai Penjaga Gagasan Keadilan
Perenungan tentang peran hakim kembali mengemuka. Seorang hakim dari pengadilan militer bertanya bagaimana hakim harus menyikapi ketidakpuasan publik terhadap suatu putusan, baik yang bersifat yuridis maupun non-yuridis? Apakah hakim cukup bersikap “tidak peduli” karena telah menjalankan norma hukum?
Jawaban Rocky Gerung bersifat filosofis sekaligus spiritual. Ia merujuk pada kisah Nabi Sulaiman yang menghakimi dua ibu yang memperebutkan seorang bayi. Kebijaksanaan Sulaiman terletak pada pemahamannya bahwa ibu yang sejati adalah yang tidak rela bayinya dibelah, ia bahkan rela berbohong demi menyelamatkan nyawa anaknya. Di situlah letak keadilan: membaca yang tak terucap, menimbang moral di balik norma.
Hakim, dalam perspektif ini, harus menyadari bahwa hukum hanyalah bagian tertulis dari peradaban, sementara ia sendiri mewakili gagasan keadilan. Hakim wajib memahami social norm, antropologi, psikologi, etika, dan filsafat. Hakim mesti memiliki inner beauty of justice, suatu integritas yang membuat putusannya dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya di depan komisi yudisial dan badan pengawasan, melainkan di hadapan Tuhan. Apabila putusan hakim mencerminkan hal itu, kritik publik tidak akan menjadi beban, melainkan cermin yang mengukuhkan wibawa moralnya.
Lingkungan Hidup, Kedaulatan, dan Jalan Hati-hati Menuju Keadilan Ekologis
Pada penghujung acara, Dr. Syamsul Arief selaku Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum (BSDK) sekaligus penanggungjawab tertinggi pelaksanaan Pendidikan filsafat ini mengajukan kegelisahan tentang keseimbangan antara kebutuhan ekonomi negara dan perlindungan terhadap lingkungan. Ia mempertanyakan, di mana batas eksploitasi industri ekstraktif agar benar-benar mewujudkan negara kesejahteraan? Selama ini, yang terjadi adalah eksploitasi sebesar-besarnya tanpa pernah dibicarakan persiapan atas dampaknya. Lubang-lubang menganga bekas tambang tak ada dokumentasi penanganannya. Negara di satu sisi membutuhkan uang dari industri ekstraksi, namun di sisi yang lain masyarakat adat terus tergusur dan setiap spesies termasuk manusia kota yang kepanasan karena pohon ditebang juga merasakan ketidakadilan itu. Film Pesta Babi yang dibuat oleh Watchdog dan kawan-kawan adalah sinyal dari akumulasi ketidakadilan yang tak kunjung dijawab oleh negara.
Rocky Gerung merespons dengan berkisah tentang pergantian Menteri Lingkungan Hidup serta kunjungannya ke istana. Baginya, pergantian menteri adalah penanda bahwa ada yang harus dikoreksi, karena tidak mungkin seseorang diganti jika ia berhasil. Ia lantas menunjukkan betapa fundamentalnya isu lingkungan hidup seperti kerusakan mangrove di sepanjang pesisir Sumatera, misalnya, dapat menyebabkan abrasi dan memundurkan garis pantai hingga dua kilometer. Dalam hukum internasional, mundurnya garis pantai akan menggerus klaim laut teritorial. Artinya, urusan lingkungan hidup ternyata bersentuhan langsung dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Menteri Lingkungan Hidup bahkan memiliki hak pidana untuk mempidanakan perusakan lingkungan, termasuk memanggil Menteri Investasi jika industri ekstraktif merusak bentang alam.
Akan tetapi, Rocky Gerung realistis. Ia menyebut Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur (yang ia sebut sebagai teman), harus bergerak dengan hati-hati karena kekuatan “oligarki tambang” dan “para begundal” di kementerian yang bisa mempermainkan izin untuk menghambat bisnis dan pembangunan. “Hati-hati,” katanya, adalah kata dari sang menteri sendiri. Sebagai aktivis, Rocky Gerung boleh saja menyerukan untuk “hajar semua”, tetapi konstituensi dan konfigurasi kekuasaan menuntut langkah taktis. Yang penting, dukungan moral publik terus diberikan. Harapannya, Kementerian Lingkungan Hidup kelak bisa menjadi contoh bahwa ada kementerian yang bersih dari cengkeraman oligarki.
Sesi ketiga belas ini pada akhirnya bukan cuma sekadar diskusi hukum yang rutin, melainkan undangan untuk membangkitkan kembali the community of thought, sebuah komunitas para pemikir seperti yang pernah dimiliki Indonesia di masa lalu, ketika Tan Malaka, Soekarno, M. Natsir, Sutan Syahrir, dan H. Agus Salim saling beradu intelektual namun dalam satu semesta nalar. Indonesia kini kehilangan figur-figur semacam itu dimana opini publik justru dikendalikan oleh para buzzer dan politik uang para penguasa dan oligarki yang berada dibaliknya.
Penutup : Pesan moral dan Refleksi bagi Hakim Indonesia
Pesan moral dan refleksi penting bagi Independensi hakim dalam memutus perkara adalah harus terbebas sepenuhnya dari pengaruh penguasa maupun cengkeraman oligarki. Selama kekuatan modal dan kuasa mampu menyusup ke dalam institusi lembaga peradilan di berbagai tingkatan, jangan harap putusan-putusan hakim dapat lahir semata dari rahim logika, etik, dan moral. Yang akan muncul justru titipan oligarki yang berusaha mengamankan bisnis mereka, sehingga berpotensi merusak independensi lembaga peradilan dari dalam. Di sinilah letak bahaya yang paling nyata bahwa oligarki tidak hanya menyerang dari luar melalui tekanan politik dan ekonomi, tetapi juga merayap dari dalam melalui kedekatan personal dan persahabatan dengan para pejabat peradilan. Hubungan semacam itu, betapapun tampak wajar, sesungguhnya adalah pintu masuk bagi tercemarnya imparsialitas dan integritas pada diri seorang hakim. Seorang hakim yang bersahabat dengan oligarki, apapun alasannya, hakikatnya sedang menggadaikan kemerdekaan institusinya, sebab persahabatan melahirkan ketergantungan, ketergantungan menumpulkan daya kritis, dan daya kritis yang tumpul akan menyeret putusan ke dalam benturan kepentingan. Oligarki, dengan kekuatan modal dan kuasanya, akan melakukan berbagai cara dan menyerang dari berbagai sisi demi melindungi kepentingannya: menyasar kelemahan integritas, merangkul lewat pergaulan, hingga menyusupkan pengaruhnya ke dalam setiap celah birokrasi lembaga peradilan. Maka, melindungi kemerdekaan peradilan bukan hanya soal menjauhkan intervensi struktural dari kekuasaan politik, tetapi juga soal menjaga jarak etis dari kekuatan modal yang berkeliaran di luar ruang sidang. Hanya dengan kemerdekaan yang utuh, yang dilindungi secara struktural dan dijaga secara personal dari godaan persahabatan dengan oligarki, keadilan dapat ditegakkan, bukan sebagai komoditas yang bisa dibeli, melainkan sebagai nurani yang hidup di dalam setiap putusan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


