Diskusi bertajuk “Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih” yang dipaparkan oleh Bhima Yudhistira Adhinegara, S.E., M.Sc., menyoroti dinamika ekonomi Indonesia yang tengah berada di persimpangan jalan. Dalam forum yang dimoderatori oleh Bapak Syihabuddin, S.H., M.H., ditekankan bahwa kesejahteraan nasional hanya dapat dicapai jika pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan reformasi peradilan. Hakim di seluruh lingkungan peradilan dituntut untuk memahami bahwa setiap ketukan palu memiliki implikasi terhadap stabilitas makroekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Perkembangan ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan tantangan yang kompleks, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global. Bhima menjelaskan bahwa transformasi ekonomi bukan sekadar angka pertumbuhan, melainkan upaya mengubah struktur ekonomi agar lebih inklusif dan berkelanjutan. Di sinilah peran peradilan menjadi krusial; sistem hukum harus mampu menjamin bahwa proses transformasi ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi mampu mendistribusikan keadilan ekonomi secara merata kepada seluruh lapisan rakyat.
Salah satu fokus menarik dalam diskusi ini adalah transisi menuju kendaraan listrik (EV) sebagai bagian dari agenda ekonomi hijau. Transisi ini bukan hanya masalah teknologi, melainkan pergeseran besar dalam rantai pasok industri dan kebijakan energi yang berdampak langsung pada ekonomi nasional. Para hakim diharapkan mampu mengantisipasi potensi sengketa hukum yang muncul dari perubahan kebijakan ini, mulai dari urusan investasi, perlindungan konsumen, hingga aspek lingkungan hidup, guna memastikan transisi energi tidak terhambat oleh ketidakpastian hukum.
Namun, upaya transformasi ini sering kali berbenturan dengan realitas oligarki ekonomi yang masih mencengkeram berbagai sektor strategis di Indonesia. Bhima menyoroti bagaimana konsentrasi kekayaan dan kekuasaan pada kelompok kecil dapat mendistorsi kebijakan publik dan melemahkan kompetisi usaha yang sehat. Kehadiran oligarki menciptakan tantangan besar bagi integritas peradilan, di mana hukum sering kali dipaksa untuk berkompromi demi kepentingan ekonomi pihak tertentu yang memiliki pengaruh politik kuat.
Oleh karena itu, konsep “Peradilan Bersih” menjadi kunci utama untuk memutus rantai pengaruh oligarki dalam perekonomian. Hakim karier maupun hakim ad hoc harus memiliki benteng moral yang kokoh untuk tetap independen dalam menangani perkara-perkara ekonomi yang melibatkan kekuatan besar. Tanpa peradilan yang bersih dan transparan, transformasi ekonomi menuju kesejahteraan hanya akan menjadi slogan, karena aturan main dalam pasar akan selalu dimanipulasi oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Moderasi oleh Bapak Syihabuddin memperdalam urgensi peningkatan kompetensi hakim dalam memahami kompleksitas transaksi keuangan modern dan struktur kepemilikan korporasi yang rumit. Aparatur peradilan tidak boleh lagi hanya terpaku pada teks undang-undang secara kaku, tetapi harus mampu melihat filosofi keadilan di balik setiap sengketa bisnis. Integritas moral yang tidak tergoyahkan adalah modal utama bagi hakim untuk menjadi penyeimbang di tengah tarik-menarik kepentingan ekonomi yang sangat kuat.
Dalam diskusi ini menegaskan bahwa Indonesia Sejahtera memerlukan keberanian untuk melakukan transformasi struktural, baik di bidang ekonomi maupun hukum. Melalui pendidikan filsafat dan keadilan ini, diharapkan para hakim mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah peradilan dari intervensi oligarki. Dengan peradilan yang bersih dan responsif terhadap tantangan zaman seperti transisi kendaraan listrik, Indonesia akan memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi kekuatan ekonomi dunia yang bermartabat dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


