Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung secara khusus menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan audiensi dan wawancara terkait Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Keputusan ketua Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di gedung pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada hari Rabu, 6 Mei 2026 Pkl 14.00 – 16.00. Dalam kata pembukaannya Bapak Adji Prakoso, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA RI, selaku koordinator Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, menyampaikan pentingnya bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya untuk membuat pedoman penyiaran berita live streaming dan media digital yang sejalan dengan kode etik jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).” Maka dari itu penting sekali bagi jajaran KPI untuk memberikan masukan dan saran terkait pedoman pengelolaan media sosial dan media massa di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnyha agar seragam dan seirama dengan kode etik jurnalistik dan P3SPS.” Pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Peri Umar Farouk selaku Konsultan Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan KPI Pusat, menandaskan bahwa Mahkamah Agung yang saat ini memiliki media digital dan Penyiaran wajib menaati Undang Undang penyiaran Nomor 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 1 Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
“Masyarakat kita itu lebih senang menyaksikan berita yang bersifat caci maki dan teriak-teriaknya aja.” ujar Umar. Media digital dan Penyiaran Mahkamah Agung juga wajib taat pada Pasal 36 ayat 5 Undang Undang No 32 tahun 2002 Isi siaran dilarang: bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan”. Selanjutnya Peri Umar menegaskan perlunya beberapa hal yang harus jadi pedoman dalam penyampaian berita kepada masyarakat melalui media digital yang ada di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yaitu mengatur tata Kelola internal pengadilan dalam melayani liputan, prosedur akreditasi wartawan di lingkungan pengadilan dan protokol pemberian informasi resmi kepada media serta Pendidikan kepada para jurnalis pengadilan terkait masalah hukum dan keamanan persidangan bagi para hakim, korban dan terdakwa. Peri Umar Farouk, selaku pakar pornografi dan UU ITE memberikan penegasan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu membuka forum komentar terhadap pemberitaan digital tentang perkara yang sedang berlangsung hangat saat ini kepada Masyarakat karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kasus baru melalui UU ITE ( Informasi dan Transaksi elektonik). “persoalan hukum itu kan sudah disidangkan di pengadilan dan putusan hakim juga tidak bisa dikomentari oleh siapapun.” tandasnya.

Menurut beliau Mahkamah Agung tidak perlu membuat celah baru bagi Masyarakat untuk menyerang Mahkamah Agung melalui UU ITE. “Kalau memang mau dibuka pendapat publik, MA bisa membukanya melalui whistle blower system, hal tersebut akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan dibukanya forum komentar.” ujarnya. Seirama dengan Peri Umar Farouk, dalam forum tersebut Guntur Karyapati, selaku Pengawas isi siaran KPI Pusat, menyampaikan bahwa berita yang disampaikan tidak mengandung unsur SARA sebagaimana tertuang dalam pasal 6 dan 7 P3SPS. “Terkait pemberitaan perselingkuhan, silahkan saja diberitakan namun tidak perlu secara detail diceritakan kronologisnya dalam media digital maupun siaran.” pungkasnya.
Standar wajib penyiaran Adalah harus punya IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik benar (UU Penyiaran no 32 Tahun 2002 Pasal 37 dan P3SPS Pasal 36). Berikutnya Adalah standar SOP yang digunakan dalam penyajian berita. Berita yang akan disampaikan sudah melewati proses akurasi dan verifikasi faktual, menjaga keselarasan pesan antara instansi MA dan kebijakan negara, menghindari potensi pelanggaran hukum sebelum berita dilempar ke publik. Perlu juga ada editor senior yang memfilter berita di Tingkat akhir agar berita tidak berseberangan dengan UU penyiaran, P3SPS, kode etik jurnalistik dan UU Pers. Mitigasi yang wajib dilakukan bila terjadi penayangan yang bertentangan dengan UU penyiaran dan UU pers Adalah menghentikan penayangan berita, klarifikasi resmi dan evaluasi internal di Mahkamah Agung. Konten yang membutuhkan ralat, harus dilakukan kurang dari 24 jam, sejalan dengan UU penyiaran no 37 tahun 2002 pasal 44 dan P3SPS. Bila ada berita yang menyinggung isu sensitive seperti SARA, maka berita harus segera di ‘Take down” karena tidak hanya sekedar edit biasa saja.

Ketua KPI Pusat Bapak Ubaidillah, S.Sos, M.Pd, sangat senang sekali terhadap kedatangan tim dari BSDK Mahkamah Agung dan berharap perlu adanya kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Mahkamah Agung untuk penyiaran di lingkungan pengadilan. Beliau berharap masukan dan saran dari KPI pusat akan bermanfaat bagi penyusunan naskah urgensi Rancangan Keputusan ketua Mahkamahn Agung Tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat di kalangan KPI Pusat. Dari Mahkamah Agung juga hadir Letnan Kolonel Kum Rahmansyah Fahruddin, SH, MH, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkanah Agung, Nadia Yurisa Adila, SH, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Novie Kurniawan, Johanes, dan Rahmat Riyadi dari Pusat Strategi Hukum dan Kebijakan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini akhirnya ditutup secara resmi oleh Ketua KPI Pusat dan dilanjutkan dengan santap siang serta foto bersama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


