Perkara penyelundupan narkotika 1,9 ton di Batam melalui kapal tanker MT Sea Dragon sempat menjadi perhatian luas publik. Bukan hanya karena besarnya barang bukti, tetapi juga karena dinamika persidangannya ikut mendapat sorotan dari Komisi III DPR, terutama setelah salah satu anak buah kapal, Fandi Ramadhan, semula dituntut pidana mati namun oleh Pengadilan Negeri Batam dijatuhi pidana lima tahun penjara. Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain dijatuhi pidana jauh lebih berat, termasuk pidana penjara seumur hidup. Kini, setelah perkara tersebut bergulir ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kembali menegaskan pidana seumur hidup terhadap tiga terdakwa utama, yakni Hasiholan Samosir, Ricard Halomoan Tambunan, dan Weerapat Phongwan. Kasus ini perlu dibaca secara reflektif, bukan semata sebagai perkara narkotika berskala besar, tetapi juga sebagai ujian bagi sistem peradilan dalam menakar peran, kesalahan, konsistensi putusan, dan keadilan substantif.
Dari sisi skala, perkara ini tergolong luar biasa. Penyelundupan sabu hampir dua ton melalui kapal tanker MT Sea Dragon menunjukkan adanya dimensi kejahatan terorganisasi lintas negara. Kejahatan narkotika dengan karakter demikian tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menyangkut keselamatan publik, masa depan generasi, dan ancaman serius terhadap ketahanan sosial.
Karena itu, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika memang harus tegas. Negara tidak boleh memberi ruang kompromi kepada jaringan narkotika, terutama jaringan yang bekerja secara terorganisasi, lintas wilayah, dan melibatkan jumlah barang bukti sangat besar. Ketegasan hukum menjadi pesan penting bahwa ruang hidup masyarakat tidak boleh dikendalikan oleh sindikat kejahatan.
Namun, ketegasan hukum tetap harus berjalan dalam koridor keadilan. Dalam perkara besar, hukum justru dituntut bekerja lebih cermat. Beratnya barang bukti tidak boleh membuat hukum kehilangan kemampuan membedakan peran, posisi, pengetahuan, dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa. Pada tahap ini putusan banding memiliki makna penting.
Secara umum, pemeriksaan tingkat banding tidak hanya berfungsi menguji kembali putusan tingkat pertama, tetapi juga menjaga konsistensi penerapan hukum dan rasa keadilan. Ketika pengadilan tingkat banding menguatkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa utama, hal itu dapat dibaca sebagai penegasan bahwa pertimbangan hukum pada tingkat pertama dinilai telah cukup memenuhi unsur pembuktian dan sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.
Meski demikian, perkara ini juga menyisakan ruang refleksi mengenai disparitas pemidanaan. Dalam satu rangkaian peristiwa yang sama, terdapat terdakwa yang dijatuhi pidana sangat berat, sementara terdakwa lain memperoleh pidana yang jauh lebih ringan. Perbedaan pidana seperti ini tidak otomatis berarti ketidakadilan. Sebaliknya, perbedaan itu dapat menjadi wujud keadilan apabila didasarkan pada perbedaan peran dan tingkat kesalahan.
Disparitas baru menjadi masalah apabila tidak dapat dijelaskan secara terang dalam pertimbangan hukum. Karena itu, yang penting bukan semata-mata apakah hukumannya berbeda, melainkan apakah perbedaan itu dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, logis, dan proporsional. Dalam praktik peradilan pidana, penentuan peran merupakan titik krusial. Seseorang yang menjadi pengendali, pemodal, pengatur perjalanan, atau pihak yang memiliki kuasa atas barang tentu tidak dapat disamakan dengan mereka yang berada pada posisi pelaksana lapangan dengan derajat pengetahuan dan kendali yang berbeda.
Hukum pidana mengenal pentingnya hubungan antara perbuatan dan kesalahan. Perbuatan lahiriah tidak cukup dibaca secara terpisah dari niat, pengetahuan, kesadaran, dan posisi seseorang dalam rangkaian kejahatan. Karena itu, hakim dituntut cermat merumuskan hubungan antara perbuatan, kesalahan, dan akibat hukum yang dijatuhkan. Dalam perkara narkotika besar, kecermatan ini menjadi semakin penting. Jaringan kejahatan terorganisasi sering bekerja secara berlapis. Ada aktor utama, ada penghubung, ada pelaksana, ada pekerja lapangan, dan ada pihak yang mungkin berada dalam relasi perintah. Semuanya dapat terlibat, tetapi tidak selalu memiliki bobot kesalahan yang sama. Maka kemudian pada fase ini, Keadilan Substantif menjadi pertimbangan utama. Keadilan substantif tidak menolak ketegasan. Ia justru memastikan agar ketegasan dijatuhkan kepada orang yang tepat, dengan ukuran yang tepat, berdasarkan pertimbangan yang tepat. Hukum tidak boleh sekadar keras, tetapi juga harus presisi.
Putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menguatkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa utama dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan memberi pesan tegas terhadap kejahatan narkotika berskala besar. Namun, pada saat yang sama, perkara ini mengingatkan bahwa kepastian hukum harus selalu ditemani oleh kualitas pertimbangan hukum yang jernih.
Pertanyaan yang patut direnungkan bukan untuk meragukan putusan, melainkan untuk memperkuat mutu peradilan ke depan. Apakah seluruh fakta telah dipertimbangkan secara proporsional? Apakah hubungan antara alat bukti dan kesimpulan hukum telah tersusun secara logis? Apakah perbedaan pidana antar terdakwa telah dijelaskan melalui konstruksi peran dan kesalahan masing-masing?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu penting bagi kehidupan hukum yang sehat. Putusan pengadilan memang harus dihormati, tetapi penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup ruang pembacaan kritis. Justru melalui pembacaan yang jernih, publik dapat memahami bahwa kerja peradilan bukan sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan menimbang keadilan.
Perkara ini memberi beberapa pelajaran penting bagi peradilan Indonesia. Pertama, konsistensi penerapan hukum dalam perkara narkotika harus terus dijaga, terutama ketika perkara melibatkan banyak terdakwa dengan peran yang berbeda. Kedua, kualitas pertimbangan hukum perlu terus diperkuat agar hubungan antara fakta, alat bukti, dan kesimpulan hukum dapat dipahami secara transparan. Ketiga, pendekatan proporsional dalam pemidanaan harus menjadi perhatian utama. Setiap terdakwa harus ditempatkan sesuai peran, tingkat kesalahan, dan derajat pertanggungjawabannya. Keempat, sistem pembuktian dalam perkara kejahatan lintas negara perlu terus diperkuat agar konstruksi hukum tidak mudah diperdebatkan dan tidak menimbulkan jarak penafsiran yang terlalu tajam antar tingkat peradilan.
Dengan demikian, putusan banding dalam perkara narkotika 1,9 ton di Batam bukan hanya akhir dari satu tahapan proses hukum. Putusan itu menjadi bagian dari perjalanan panjang sistem peradilan dalam mencari titik temu antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Di tengah kompleksitas kejahatan modern, hakim tidak hanya dituntut membaca teks hukum. Hakim juga dituntut memahami konteks, membedakan peran, menguji kesalahan, dan memastikan bahwa pidana dijatuhkan secara proporsional. Sebab pada akhirnya, kualitas putusan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman. Kualitas putusan terutama diukur dari ketepatan pertimbangan hukum yang mendasarinya. Hukum yang adil bukan hanya hukum yang berani menghukum berat, tetapi hukum yang mampu menghukum secara tepat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


