Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dorong Modernisasi Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Usulkan Pembentukan Panitera Muda Hukum dan Penguatan Teknologi Informasi

21 June 2026 • 20:00 WIB

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

21 June 2026 • 07:48 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma
Artikel

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

David PasaribuIrene Cristna SilalahiDavid Pasaribu and Irene Cristna Silalahi20 March 2026 • 13:15 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sistem hukum terkini yang dipenuhi proliferasi peraturan, konflik hukum (conflicts of laws) merupakan keniscayaan. Persoalan obesitas regulasi (hyper regulations) sering melahirkan situasi di mana satu norma tampak bertentangan dengan norma lainnya. Untuk mengatasi konflik tersebut, doktrin hukum mengenal sejumlah asas preferensi, antara lain lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori.

Persoalan menjadi kompleks ketika asas preferensi hukum justru saling menegasikan. Konflik terjadi dalam situasi di mana terdapat norma undang-undang yang lebih lama (lex priori) tetapi bersifat khusus (lex specialis) vis-à-vis dengan norma undang-undang yang lebih baru (lex posteriori) namun bersifat umum (lex generalis). Dalam konteks ini muncul dialektika esensial: asas preferensi manakah yang harus didahulukan? Untuk menjawabnya, berkembang prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali, yang penerapannya bersifat kasus per kasus dan memerlukan penelusuran melalui interpretasi hukum.

Asas Lex Specialis vs. Asas Lex Posterior

Asas lex specialis derogat legi generali berangkat dari gagasan bahwa norma yang dirancang secara khusus untuk mengatur suatu bidang tertentu harus diutamakan dibanding norma yang bersifat umum. (Nurfaqih Irfani, 2020: 311). Rasionalitasnya terletak pada presumsi bahwa pembentuk undang-undang memberikan perhatian lebih rinci dan mendalam terhadap objek regulasi tertentu, sehingga norma tersebut memiliki daya berlaku yang lebih spesifik dan tepat sasaran.

Sebaliknya, asas lex posterior derogat legi priori bertumpu pada dimensi temporal. Norma yang lebih baru dianggap mencerminkan kehendak hukum yang lebih mutakhir dari pembentuk undang-undang. Dengan demikian, jika terjadi pertentangan antara dua norma yang sederajat, norma yang lebih baru dipandang mengesampingkan norma sebelumnya (Claudio Panzera, 2024: 143).

Secara konseptual, kedua asas ini sama-sama sahih dan berfungsi menjaga konsistensi sistem hukum. Akan tetapi, ketika keduanya berhadapan—misalnya ketentuan lama yang bersifat khusus menegasikan ketentuan baru yang bersifat umum—maka asas preferensi tidak lagi bersifat sederhana.

Pendekatan Kasuistis dalam Penyelesaian Konflik Norma

Fabian O. Raimondo mengintrodusir bahwa lex posterior derogat legi priori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior generalis non derogat legi priori speciali merupakan tiga prinsip umum yang dalam setiap tatanan hukum, mengatur hubungan antara norma atau prinsip yang berasal dari sumber yang sama. (Fabian O. Raimondo, 2007: 44).

Asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali bermakna “a later general law does not repeal a prior special law” (aturan umum yang lebih baru tidak mencabut aturan khusus yang lebih lama) (Raul Narits, 1996). Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara mekanis. Prinsip ini menuntut pendekatan kasuistis melalui analisis per kasus dengan mempertimbangkan sejumlah parameter yang relevan. Pertama, perlu ditelusuri apakah terdapat klausul pencabutan secara eksplisit (derogation norm) dalam undang-undang yang lebih baru. Jika pembentuk undang-undang menyatakan secara tegas bahwa norma khusus sebelumnya dicabut, maka asas lex posterior memperoleh legitimasi.

Kedua, apabila tidak terdapat pencabutan eksplisit, perlu dilakukan interpretasi sistematis terhadap keseluruhan struktur undang-undang baru. Apakah norma umum tersebut memang dimaksudkan sebagai kodifikasi menyeluruh yang menggantikan seluruh rezim sebelumnya? Ataukah ia hanya memberikan pengaturan payung (umbrella law) yang tetap membuka ruang keberlakuan norma khusus? Sebagai contoh, meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengubah sebagian ketentuan dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), hal itu tidak serta-merta menghapus keberlakuan UU Tipikor secara keseluruhan. Sepanjang ketentuan lainnya tidak diubah atau dicabut, UU Tipikor tetap berlaku sebagai lex specialis.

Ketiga, interpretasi historis menjadi penting untuk menggali original intent pembentuk undang-undang. Risalah pembahasan, naskah akademik, serta asbabunnuzul kebijakan legislasi dapat menjadi indikator apakah legislator bermaksud melakukan penderogasian norma atau sekadar harmonisasi regulasi.

Baca Juga  Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

Keempat, perlu diuji dampak praktis dari penderogasian norma. Apakah penerapan suatu norma akan merusak perlindungan hukum tertentu, atau menimbulkan tumpang tindih dalam kebersisteman hukum? Melalui pendekatan di atas, hakim atau akademisi hukum (legal scholar) tidak hanya bertumpu pada urutan waktu pembentukan undang-undang, tetapi juga pada desain kebijakan hukum yang lebih holistik.

Relevansi dalam Praktik Hukum dan Peradilan

Dalam praktik hukum dan peradilan, konflik antar norma kerap terjadi. Contohnya dalam hukum administrasi, yakni pertentangan antara norma fiktif negatif dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009) dan norma fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan (Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014) jo. Pasal 175 UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Kedua legislasi tersebut saling menegasikan dan hingga kini masih menyisakan persoalan dalam praktik peradilan administrasi.

Sedangkan dalam hukum internasional terdapat hubungan antara aturan konvensional atau kebiasaan di satu sisi, dan prinsip-prinsip hukum umum, di sisi lain. Misalnya, hak lintas suatu negara melalui wilayah negara ketiga dapat diatur oleh kebiasaan bilateral yang berbeda dari prinsip hukum umum tentang hak lintas (lex specialis derogat legi generali). Contoh lainnya, prinsip hukum umum yang baru muncul tidak membatalkan aturan konvensional (lex posterior generalis non derogat legi priori speciali). Namun, perlu diingat bahwa prinsip hukum umum tentang konflik hukum ini tidak berlaku jika aturan ius cogens dipertaruhkan, karena aturan ini lebih tinggi dalam hierarki daripada semua aturan hukum internasional lainnya (Fabian O. Raimondo, 2007: 47-48).

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Agung Polandia 23 Mei 2003 Nomor III CZP 27/03 menegaskan bahwa asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali bermakna dalam hal norma lama yang bersifat khusus bertentangan dengan norma baru yang bersifat umum, pada prinsipnya norma yang lebih rinci tetap diprioritaskan berdasarkan pertimbangan substansial. Namun, dalam kondisi tertentu norma yang lebih baru dapat diutamakan. Karena tidak terdapat kriteria yang tegas, penyelesaiannya dilakukan secara kasuistis (kasus per kasus) melalui penafsiran terhadap peraturan yang bertentangan. (Michał Araszkiewicz et al. 2021: 746).

Sedangkan Mahkamah Konstitusi Italia dalam Putusan Nomor 29 Tahun 1976 menyatakan bahwa asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali pada dasarnya menegaskan keutamaan kriteria spesialitas dibandingkan kronologis. Namun demikian, penafsiran tetap harus bertumpu pada kehendak pembentuk undang-undang (voluntas legis), sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa aturan umum yang lebih baru memiliki cakupan sedemikian luas hingga tidak mentolerir pengecualian, bahkan terhadap aturan khusus, yang karenanya dapat dianggap dicabut secara implisit. (J. A. Tardío Pato, 2003:207).

Baca Juga  Mengenal Dinamika Hukum Korea Melalui Drakor

Di sisi lain, Bobbio (1958) menegaskan bahwa tidak ada “kriteria atas kriteria” dalam menyelesaikan konflik norma. Namun dalam praktik, kriteria hierarkis umumnya diutamakan dibandingkan kriteria temporal dan kriteria kekhususan, sedangkan kriteria kekhususan biasanya didahulukan daripada kriteria temporal. Pengecualian terjadi apabila norma umum yang lebih baru merupakan pengaturan yang bersifat lengkap dan secara tegas meniadakan setiap pengecualian. (Paolo Guidotti & Fabrizio Turchi: 109).

Di Indonesia, penerapan asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali tampak dalam relasi antara UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) dan KUHP baru. Berdasarkan kajian Muh. Afdal Yanuar, KUHP baru hanya mencabut ketentuan tertentu dalam UU TPPU, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) (vide Pasal 622 KUHP baru). Selebihnya, ketentuan UU TPPU tetap berlaku. Hal tersebut sejalan dengan asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali, di mana ketentuan khusus yang lebih lama tetap berlaku dibandingkan ketentuan umum yang lebih baru, kecuali ketentuan lex priori speciali secara tegas dinyatakan dicabut oleh lex posterior generali. Oleh karena itu, seluruh ketentuan dalam UU TPPU yang tidak dicabut oleh KUHP baru tetap berlaku dan tidak terderogasi. (Muh. Afdal Yanuar, 2023: 65).

Implikasi Teoretis dan Praktis

Secara teoretis, konflik antara lex specialis dan lex posterior menunjukkan bahwa asas preferensi bukanlah aturan absolut, melainkan pedoman interpretatif yang harus digunakan secara proporsional. Hukum bukan sekadar kumpulan norma yang tersusun secara kronologis, tetapi sistem yang memiliki struktur dan rasionalitas internal.

Secara praktis, penerapan prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali membantu mencegah terjadinya pencabutan implisit tanpa dasar yang jelas. Hal ini penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah gonjang-ganjing regulasi. Selain itu, pendekatan ini juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam legislasi. Pembentuk undang-undang didorong untuk secara eksplisit menyatakan apabila memang bermaksud mencabut atau menggantikan suatu norma, sehingga tidak memunculkan karut-marut legislasi.

Penutup

Konflik antara asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori merupakan dialektika klasik yang secara perenial hidup dalam teori hukum. Ketika norma yang lebih baru bersifat umum vis-à-vis dengan norma yang lebih lama tetapi bersifat khusus, penerapan asas preferensi tidak dapat dilakukan secara simplistis.

Prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali menawarkan jalan tengah yang menjaga integritas sistem hukum. Namun, penerapannya menuntut analisis kasuistis (kasus per kasus) dan penelusuran yang cermat melalui interpretasi hukum.

Dengan demikian, penyelesaian konflik norma tidak hanya bergantung pada kronologi pembentukan undang-undang, tetapi juga pada pemahaman holistik terhadap struktur, tujuan, dan rasionalitas kebijakan legislasi. Pendekatan inilah yang memastikan bahwa hukum tetap koheren, konsisten, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

David Pasaribu
Kontributor
David Pasaribu
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Asas Hukum Ilmu Hukum Interpretasi Hukum Konflik Norma Lex Posterior Lex Specialis Teori Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB

Hakim Agama Antara Teks Aturan dan Rasa Keadilan

20 June 2026 • 16:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Dorong Modernisasi Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Usulkan Pembentukan Panitera Muda Hukum dan Penguatan Teknologi Informasi

By Yusuf Sodhiqin21 June 2026 • 20:00 WIB0

Jakarta – Di tengah arus transformasi digital yang semakin mengubah wajah pelayanan publik, Kepaniteraan Mahkamah…

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

21 June 2026 • 07:48 WIB

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dorong Modernisasi Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Usulkan Pembentukan Panitera Muda Hukum dan Penguatan Teknologi Informasi
  • Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law
  • Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis
  • Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

Recent Comments

  1. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
  3. ketorolac tromethamine reference page on Debu di Atas Map Hijau
  4. ketoconazole indication explanation on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. acular ketorolac key facts on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.