Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB

Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

20 March 2026 • 07:57 WIB

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

19 March 2026 • 19:07 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma
Artikel

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

David PasaribuIrene Cristna SilalahiDavid Pasaribu and Irene Cristna Silalahi20 March 2026 • 13:15 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sistem hukum terkini yang dipenuhi proliferasi peraturan, konflik hukum (conflicts of laws) merupakan keniscayaan. Persoalan obesitas regulasi (hyper regulations) sering melahirkan situasi di mana satu norma tampak bertentangan dengan norma lainnya. Untuk mengatasi konflik tersebut, doktrin hukum mengenal sejumlah asas preferensi, antara lain lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori.

Persoalan menjadi kompleks ketika asas preferensi hukum justru saling menegasikan. Konflik terjadi dalam situasi di mana terdapat norma undang-undang yang lebih lama (lex priori) tetapi bersifat khusus (lex specialis) vis-à-vis dengan norma undang-undang yang lebih baru (lex posteriori) namun bersifat umum (lex generalis). Dalam konteks ini muncul dialektika esensial: asas preferensi manakah yang harus didahulukan? Untuk menjawabnya, berkembang prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali, yang penerapannya bersifat kasus per kasus dan memerlukan penelusuran melalui interpretasi hukum.

Asas Lex Specialis vs. Asas Lex Posterior

Asas lex specialis derogat legi generali berangkat dari gagasan bahwa norma yang dirancang secara khusus untuk mengatur suatu bidang tertentu harus diutamakan dibanding norma yang bersifat umum. (Nurfaqih Irfani, 2020: 311). Rasionalitasnya terletak pada presumsi bahwa pembentuk undang-undang memberikan perhatian lebih rinci dan mendalam terhadap objek regulasi tertentu, sehingga norma tersebut memiliki daya berlaku yang lebih spesifik dan tepat sasaran.

Sebaliknya, asas lex posterior derogat legi priori bertumpu pada dimensi temporal. Norma yang lebih baru dianggap mencerminkan kehendak hukum yang lebih mutakhir dari pembentuk undang-undang. Dengan demikian, jika terjadi pertentangan antara dua norma yang sederajat, norma yang lebih baru dipandang mengesampingkan norma sebelumnya (Claudio Panzera, 2024: 143).

Secara konseptual, kedua asas ini sama-sama sahih dan berfungsi menjaga konsistensi sistem hukum. Akan tetapi, ketika keduanya berhadapan—misalnya ketentuan lama yang bersifat khusus menegasikan ketentuan baru yang bersifat umum—maka asas preferensi tidak lagi bersifat sederhana.

Pendekatan Kasuistis dalam Penyelesaian Konflik Norma

Fabian O. Raimondo mengintrodusir bahwa lex posterior derogat legi priori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior generalis non derogat legi priori speciali merupakan tiga prinsip umum yang dalam setiap tatanan hukum, mengatur hubungan antara norma atau prinsip yang berasal dari sumber yang sama. (Fabian O. Raimondo, 2007: 44).

Asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali bermakna “a later general law does not repeal a prior special law” (aturan umum yang lebih baru tidak mencabut aturan khusus yang lebih lama) (Raul Narits, 1996). Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara mekanis. Prinsip ini menuntut pendekatan kasuistis melalui analisis per kasus dengan mempertimbangkan sejumlah parameter yang relevan. Pertama, perlu ditelusuri apakah terdapat klausul pencabutan secara eksplisit (derogation norm) dalam undang-undang yang lebih baru. Jika pembentuk undang-undang menyatakan secara tegas bahwa norma khusus sebelumnya dicabut, maka asas lex posterior memperoleh legitimasi.

Kedua, apabila tidak terdapat pencabutan eksplisit, perlu dilakukan interpretasi sistematis terhadap keseluruhan struktur undang-undang baru. Apakah norma umum tersebut memang dimaksudkan sebagai kodifikasi menyeluruh yang menggantikan seluruh rezim sebelumnya? Ataukah ia hanya memberikan pengaturan payung (umbrella law) yang tetap membuka ruang keberlakuan norma khusus? Sebagai contoh, meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengubah sebagian ketentuan dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), hal itu tidak serta-merta menghapus keberlakuan UU Tipikor secara keseluruhan. Sepanjang ketentuan lainnya tidak diubah atau dicabut, UU Tipikor tetap berlaku sebagai lex specialis.

Ketiga, interpretasi historis menjadi penting untuk menggali original intent pembentuk undang-undang. Risalah pembahasan, naskah akademik, serta asbabunnuzul kebijakan legislasi dapat menjadi indikator apakah legislator bermaksud melakukan penderogasian norma atau sekadar harmonisasi regulasi.

Baca Juga  Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian

Keempat, perlu diuji dampak praktis dari penderogasian norma. Apakah penerapan suatu norma akan merusak perlindungan hukum tertentu, atau menimbulkan tumpang tindih dalam kebersisteman hukum? Melalui pendekatan di atas, hakim atau akademisi hukum (legal scholar) tidak hanya bertumpu pada urutan waktu pembentukan undang-undang, tetapi juga pada desain kebijakan hukum yang lebih holistik.

Relevansi dalam Praktik Hukum dan Peradilan

Dalam praktik hukum dan peradilan, konflik antar norma kerap terjadi. Contohnya dalam hukum administrasi, yakni pertentangan antara norma fiktif negatif dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009) dan norma fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan (Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014) jo. Pasal 175 UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Kedua legislasi tersebut saling menegasikan dan hingga kini masih menyisakan persoalan dalam praktik peradilan administrasi.

Sedangkan dalam hukum internasional terdapat hubungan antara aturan konvensional atau kebiasaan di satu sisi, dan prinsip-prinsip hukum umum, di sisi lain. Misalnya, hak lintas suatu negara melalui wilayah negara ketiga dapat diatur oleh kebiasaan bilateral yang berbeda dari prinsip hukum umum tentang hak lintas (lex specialis derogat legi generali). Contoh lainnya, prinsip hukum umum yang baru muncul tidak membatalkan aturan konvensional (lex posterior generalis non derogat legi priori speciali). Namun, perlu diingat bahwa prinsip hukum umum tentang konflik hukum ini tidak berlaku jika aturan ius cogens dipertaruhkan, karena aturan ini lebih tinggi dalam hierarki daripada semua aturan hukum internasional lainnya (Fabian O. Raimondo, 2007: 47-48).

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Agung Polandia 23 Mei 2003 Nomor III CZP 27/03 menegaskan bahwa asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali bermakna dalam hal norma lama yang bersifat khusus bertentangan dengan norma baru yang bersifat umum, pada prinsipnya norma yang lebih rinci tetap diprioritaskan berdasarkan pertimbangan substansial. Namun, dalam kondisi tertentu norma yang lebih baru dapat diutamakan. Karena tidak terdapat kriteria yang tegas, penyelesaiannya dilakukan secara kasuistis (kasus per kasus) melalui penafsiran terhadap peraturan yang bertentangan. (Michał Araszkiewicz et al. 2021: 746).

Sedangkan Mahkamah Konstitusi Italia dalam Putusan Nomor 29 Tahun 1976 menyatakan bahwa asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali pada dasarnya menegaskan keutamaan kriteria spesialitas dibandingkan kronologis. Namun demikian, penafsiran tetap harus bertumpu pada kehendak pembentuk undang-undang (voluntas legis), sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa aturan umum yang lebih baru memiliki cakupan sedemikian luas hingga tidak mentolerir pengecualian, bahkan terhadap aturan khusus, yang karenanya dapat dianggap dicabut secara implisit. (J. A. Tardío Pato, 2003:207).

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Di sisi lain, Bobbio (1958) menegaskan bahwa tidak ada “kriteria atas kriteria” dalam menyelesaikan konflik norma. Namun dalam praktik, kriteria hierarkis umumnya diutamakan dibandingkan kriteria temporal dan kriteria kekhususan, sedangkan kriteria kekhususan biasanya didahulukan daripada kriteria temporal. Pengecualian terjadi apabila norma umum yang lebih baru merupakan pengaturan yang bersifat lengkap dan secara tegas meniadakan setiap pengecualian. (Paolo Guidotti & Fabrizio Turchi: 109).

Di Indonesia, penerapan asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali tampak dalam relasi antara UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) dan KUHP baru. Berdasarkan kajian Muh. Afdal Yanuar, KUHP baru hanya mencabut ketentuan tertentu dalam UU TPPU, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) (vide Pasal 622 KUHP baru). Selebihnya, ketentuan UU TPPU tetap berlaku. Hal tersebut sejalan dengan asas lex posterior generalis non derogat legi priori speciali, di mana ketentuan khusus yang lebih lama tetap berlaku dibandingkan ketentuan umum yang lebih baru, kecuali ketentuan lex priori speciali secara tegas dinyatakan dicabut oleh lex posterior generali. Oleh karena itu, seluruh ketentuan dalam UU TPPU yang tidak dicabut oleh KUHP baru tetap berlaku dan tidak terderogasi. (Muh. Afdal Yanuar, 2023: 65).

Implikasi Teoretis dan Praktis

Secara teoretis, konflik antara lex specialis dan lex posterior menunjukkan bahwa asas preferensi bukanlah aturan absolut, melainkan pedoman interpretatif yang harus digunakan secara proporsional. Hukum bukan sekadar kumpulan norma yang tersusun secara kronologis, tetapi sistem yang memiliki struktur dan rasionalitas internal.

Secara praktis, penerapan prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali membantu mencegah terjadinya pencabutan implisit tanpa dasar yang jelas. Hal ini penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah gonjang-ganjing regulasi. Selain itu, pendekatan ini juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam legislasi. Pembentuk undang-undang didorong untuk secara eksplisit menyatakan apabila memang bermaksud mencabut atau menggantikan suatu norma, sehingga tidak memunculkan karut-marut legislasi.

Penutup

Konflik antara asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori merupakan dialektika klasik yang secara perenial hidup dalam teori hukum. Ketika norma yang lebih baru bersifat umum vis-à-vis dengan norma yang lebih lama tetapi bersifat khusus, penerapan asas preferensi tidak dapat dilakukan secara simplistis.

Prinsip lex posterior generalis non derogat legi priori speciali menawarkan jalan tengah yang menjaga integritas sistem hukum. Namun, penerapannya menuntut analisis kasuistis (kasus per kasus) dan penelusuran yang cermat melalui interpretasi hukum.

Dengan demikian, penyelesaian konflik norma tidak hanya bergantung pada kronologi pembentukan undang-undang, tetapi juga pada pemahaman holistik terhadap struktur, tujuan, dan rasionalitas kebijakan legislasi. Pendekatan inilah yang memastikan bahwa hukum tetap koheren, konsisten, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

David Pasaribu
Kontributor
David Pasaribu
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Asas Hukum Ilmu Hukum Interpretasi Hukum Konflik Norma Lex Posterior Lex Specialis Teori Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

20 March 2026 • 07:57 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

By David Pasaribu and Irene Cristna Silalahi20 March 2026 • 13:15 WIB0

Dalam sistem hukum terkini yang dipenuhi proliferasi peraturan, konflik hukum (conflicts of laws) merupakan keniscayaan.…

Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

20 March 2026 • 07:57 WIB

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

19 March 2026 • 19:07 WIB

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma
  • Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga
  • Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan
  • Keterangan Yang Terlambat
  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

Recent Comments

  1. furosemide 40 mg tablet on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. metoprolol on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.