1. Pengadilan Tinggi Medan
Medan — Pengadilan Tinggi Medan menerima kunjungan tim Pustrajak Kumdil Mahkamah Agung dalam rangka audiensi dan wawancara penyusunan naskah urgensi perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang disiplin hakim dan aparatur peradilan, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Medan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan beserta para hakim tinggi dan aparatur pengadilan. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim peneliti dan menegaskan kesiapan jajaran Pengadilan Tinggi Medan untuk memberikan masukan terhadap implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016.
Perwakilan tim Pustrajak Kumdil Mahkamah Agung, Bapak Sikti, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data dan masukan di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara, guna mengevaluasi implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam sesi diskusi, para hakim menyampaikan berbagai persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan aturan disiplin, khususnya terkait mekanisme presensi, izin, cuti sakit, fleksibilitas jam kerja, serta pemotongan tunjangan jabatan hakim.
Bapak Syamsul Komar menyoroti adanya perbedaan penerapan aturan di masing-masing satuan kerja, khususnya mengenai ketentuan izin dua hari yang dinilai masih multitafsir. Menurutnya, perlu penegasan apakah izin tersebut berlaku dalam hitungan bulanan atau tahunan.
Sementara itu, Bapak Ahmad Sayuti menekankan pentingnya fleksibilitas jam kerja hakim mengingat tugas hakim tidak semata-mata diukur dari kehadiran fisik di kantor, melainkan dari produktivitas penyelesaian perkara dan kualitas putusan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ibu Rosmina yang menilai pekerjaan hakim membutuhkan konsentrasi tinggi sehingga terkadang lebih efektif dilakukan di luar kantor. Menurutnya, pengukuran kinerja hakim sebaiknya berbasis produktivitas dan bukan hanya absensi.
Selain itu, sejumlah peserta juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemotongan tunjangan jabatan akibat cuti sakit atau ketidakhadiran tertentu. Para hakim menilai tunjangan jabatan melekat pada status jabatan hakim sehingga perlu pengaturan yang lebih adil dan manusiawi.
Dalam pembahasan tersebut juga muncul usulan agar mekanisme disiplin mempertimbangkan karakteristik masing-masing pengadilan, termasuk beban perkara dan distribusi hakim yang tidak merata di berbagai daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, tim Pustrajak Kumdil Mahkamah Agung menyampaikan bahwa seluruh pendapat dan pengalaman peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan naskah urgensi perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016.
Audiensi ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan dengan harapan agar hasil diskusi dapat memberikan kontribusi positif bagi penyempurnaan regulasi disiplin hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan

Medan — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam audiensi dan wawancara penyusunan naskah urgensi perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang disiplin hakim dan aparatur pengadilan yang berlangsung pada 11 Mei 2026.
Dalam pemaparannya, tim penyusun dari Pustrajak Mahkamah Agung menjelaskan bahwa revisi PERMA diperlukan karena sejumlah ketentuan sudah tidak selaras dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta perkembangan sistem administrasi berbasis teknologi informasi.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan aplikasi SIKEP yang saat ini dinilai masih terbatas sebagai sarana presensi masuk dan pulang kerja. Tim penyusun menyampaikan bahwa ke depan SIKEP direncanakan dikembangkan untuk mendukung administrasi kepegawaian yang lebih luas.
Selain itu, tim juga menyoroti belum sinkronnya sejumlah ketentuan dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2016, khususnya terkait cuti sakit, klasifikasi sanksi disiplin, mekanisme pemeriksaan, dan kewenangan penanganan perkara disiplin.
Dalam sesi diskusi, peserta dari lingkungan PTTUN Medan menyampaikan berbagai pengalaman dan kendala di lapangan. Salah satu persoalan yang paling sering terjadi ialah gangguan aplikasi SIKEP pada jam sibuk menjelang pukul 08.00 WIB maupun menjelang jam pulang kerja.
Peserta mengusulkan agar SIKEP dikembangkan menjadi sistem digital yang lebih komprehensif, termasuk untuk pengajuan izin keluar kantor, pencatatan waktu keluar dan kembali, hingga notifikasi otomatis kepada pimpinan.
Selain persoalan teknis, peserta juga menyoroti karakteristik pekerjaan hakim yang dinilai berbeda dengan ASN pada umumnya. Menurut peserta, hakim sering membawa pekerjaan ke rumah, menyusun konsep putusan di luar kantor, hingga menjalankan sidang yang berlangsung sampai malam hari.
Karena itu, peserta mengusulkan agar pengaturan jam kerja hakim lebih fleksibel dan tidak semata-mata diukur berdasarkan presensi pukul 08.00 sampai 16.30 WIB. Peserta menilai penilaian kinerja hakim seharusnya mempertimbangkan beban kerja, kualitas putusan, serta tanggung jawab penyelesaian perkara.
Dalam diskusi juga berkembang wacana penerapan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere bagi hakim, khususnya dalam penyusunan konsep putusan yang dapat dilakukan dari rumah selama hakim tetap hadir saat diperlukan untuk persidangan.
Peserta turut mengusulkan agar pelanggaran disiplin ringan cukup diselesaikan di internal satuan kerja, sementara pelanggaran sedang dan berat tetap ditangani oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Usulan tersebut dinilai dapat mempercepat penyelesaian persoalan disiplin sederhana agar tidak berlarut-larut.
Pembahasan lain yang mendapat perhatian besar ialah rencana penghapusan mekanisme izin tidak masuk kantor selama satu atau dua hari. Tim penyusun menjelaskan bahwa dalam ketentuan administrasi kepegawaian terbaru, izin dua hari pada dasarnya sudah tidak dikenal lagi karena cuti tahunan kini dapat digunakan hanya untuk satu hari.
Penjelasan tersebut memunculkan kekhawatiran dari peserta, terutama bagi hakim yang ditempatkan jauh dari keluarga. Peserta menilai penggunaan cuti tahunan untuk seluruh kebutuhan pribadi dapat menyebabkan hak cuti cepat habis sebelum akhir tahun.
Beberapa peserta menyampaikan pengalaman harus pulang ke daerah asal untuk menemui keluarga dan mendampingi anak sekolah. Menurut mereka, kondisi penempatan hakim yang berjauhan dengan keluarga memerlukan solusi khusus agar tidak mengurangi hak cuti tahunan secara signifikan.
Dalam diskusi tersebut juga muncul usulan pemberian cuti mutasi bagi hakim yang berpindah tugas, sekitar tujuh hari tanpa memotong hak cuti tahunan. Tim penyusun menyampaikan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Menutup kegiatan, tim penyusun menegaskan bahwa seluruh masukan dari satuan kerja akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016, khususnya terkait fleksibilitas kerja hakim, pengaturan cuti dan izin, optimalisasi teknologi informasi, serta mekanisme penegakan disiplin yang lebih adaptif dan selaras dengan regulasi nasional.
3. Pengadilan Tinggi Agama Medan

Medan — Pengadilan Tinggi Agama Medan menerima kunjungan tim Pustrajak Mahkamah Agung RI dalam rangka audiensi dan wawancara penyusunan naskah urgensi perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang disiplin hakim dan aparatur peradilan, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PTA Medan tersebut dibuka oleh Sekretaris PTA Medan dan dihadiri Ketua PTA Medan, para hakim tinggi, pejabat struktural, serta tim penyusun dari Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Medan menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Pustrajak dan berharap revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dapat menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan penegakan disiplin hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
Ketua tim Pustrajak, Bapak Sikti, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memotret kondisi aktual penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 di lapangan. Menurutnya, hasil pengumpulan data dari berbagai wilayah, termasuk Surabaya, Medan, dan Manado, akan menjadi dasar dalam penyusunan rumusan perubahan PERMA yang baru.
Dalam pemaparannya, tim penyusun menyoroti sejumlah isu utama, antara lain presensi berbasis teknologi informasi, mekanisme izin dua hari, cuti sakit, klasifikasi sanksi disiplin, pemotongan tunjangan jabatan, hingga kewenangan tim pemeriksa disiplin.
Selain itu, tim juga mengangkat wacana mengenai fleksibilitas kerja hakim, termasuk apakah pengukuran disiplin lebih tepat didasarkan pada jam kerja atau produktivitas penyelesaian perkara.
Auditor Mahkamah Agung, Bapak Nur, menjelaskan bahwa mekanisme izin dua hari pada dasarnya sudah tidak dikenal lagi dalam administrasi kepegawaian nasional setelah dicabutnya PermenPAN yang lama dan digantikan dengan regulasi baru. Namun demikian, ia mengakui bahwa mekanisme tersebut selama ini sangat membantu hakim yang bertugas di daerah.
Dalam sesi diskusi, Ibu Erpi menyampaikan bahwa PERMA Nomor 7 Tahun 2016 masih relevan, khususnya bagi hakim tingkat pertama dengan beban perkara yang sangat tinggi. Ia menggambarkan kondisi hakim di pengadilan tertentu yang harus menangani hingga puluhan perkara setiap hari dengan keterbatasan jumlah hakim dan kondisi usia yang tidak lagi muda.
Ibu Erpi juga menyoroti kendala teknis penggunaan aplikasi SIKEP, khususnya persoalan sinyal dan keterbatasan titik koordinat absensi elektronik. Menurutnya, beberapa area di lingkungan kantor bahkan tidak terjangkau sistem sehingga hakim harus berpindah tempat hanya untuk melakukan absensi.
Keluhan serupa disampaikan pejabat kepegawaian PTA Medan yang menjelaskan bahwa area basement parkir tidak terdeteksi sistem SIKEP dan sering muncul notifikasi bahwa pengguna berada di luar koordinat kantor.
Menanggapi hal tersebut, tim Pustrajak menjelaskan bahwa titik koordinat absensi ditentukan oleh satuan kerja dan disetujui oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung. Persoalan beban server saat jam sibuk juga diakui masih menjadi kendala dan telah dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk dilakukan perbaikan.
Dalam pembahasan mengenai cuti sakit, sejumlah peserta meminta agar mekanisme administrasi dipermudah. Salah seorang hakim menyampaikan bahwa sakit merupakan kehendak Tuhan dan bukan kesalahan yang disengaja sehingga hakim yang sakit seharusnya diberikan kemudahan dan rasa tenang dalam menjalani masa pemulihan.
Isu lain yang mengemuka ialah usulan pemberian kelonggaran waktu bagi hakim yang melaksanakan ibadah haji agar tidak langsung diwajibkan kembali bekerja sesaat setelah pelaksanaan ibadah selesai.
Sementara itu, terkait sanksi disiplin, tim penyusun menyampaikan adanya wacana penerapan sanksi ganda bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat, yakni berupa pemotongan tunjangan sekaligus penurunan pangkat.
Menanggapi hal tersebut, Ibu Erpi berpendapat bahwa penerapan sanksi ganda sebaiknya mempertimbangkan dampak pelanggaran dan tingkat pengulangannya. Menurutnya, hakim tetap manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan sehingga penjatuhan sanksi harus mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan keadilan.
Audiensi ditutup oleh Sekretaris PTA Medan yang menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dan diskusi yang telah berlangsung terkait draft perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru mengenai disiplin hakim dan aparatur peradilan.
4. Pengadilan Militer Tinggi I Medan

Medan — Dilmilti I Medan menerima kunjungan Tim Pustrajak yang terdiri dari penyusun Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam rangka audiensi dan penjaringan masukan terkait revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja Hakim, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pegawai dan pejabat Dilmilti I Medan. Dalam sambutannya, pihak Dilmilti I Medan menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Mahkamah Agung serta kesiapan memberikan dukungan data dan masukan yang dibutuhkan dalam proses revisi regulasi tersebut.
Perwakilan tim peneliti, Tri Joko, menjelaskan bahwa revisi PERMA dilakukan karena sejumlah ketentuan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem administrasi dan regulasi kepegawaian saat ini.
“PERMA Nomor 7 Tahun 2016 perlu diselaraskan dengan perkembangan aturan terbaru, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan sistem presensi digital yang sudah diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, tim peneliti menyoroti sejumlah isu utama yang menjadi perhatian dalam revisi PERMA, di antaranya digitalisasi presensi hakim, ketidakjelasan aturan izin 2 hari, ketentuan cuti sakit hakim, klasifikasi sanksi disiplin, hingga tumpang tindih kewenangan pemeriksaan disiplin.
Selain itu, tim juga mengangkat wacana fleksibilitas jam kerja hakim, khususnya pada pengadilan dengan beban perkara tinggi yang menyebabkan persidangan berlangsung hingga malam hari.
“Beberapa masukan dari responden sebelumnya mengusulkan agar pengaturan kerja hakim tidak hanya berbasis kehadiran fisik, tetapi juga produktivitas dan capaian kinerja,” jelas tim peneliti.
Dalam sesi diskusi, jajaran Dilmilti I Medan memberikan sejumlah masukan substantif. Salah satunya terkait perlunya harmonisasi PERMA dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mengingat hakim militer berstatus sebagai prajurit TNI.
Menurut peserta audiensi, penjatuhan sanksi disiplin terhadap hakim militer harus mempertimbangkan kewenangan Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) sesuai ketentuan disiplin militer.
Selain itu, ketentuan izin tidak masuk selama 2 hari dalam setahun dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas kinerja.
“Kalau tidak masuk kerja, sebaiknya menggunakan mekanisme cuti sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan kinerja,” ungkap salah satu peserta.
Masukan lain yang disampaikan meliputi perlunya penguatan sistem pengawasan, pengaturan lebih jelas mengenai tim pemeriksa disiplin, serta penyesuaian jam kerja berdasarkan kondisi wilayah dan waktu tertentu seperti bulan Ramadan.
Audiensi berlangsung interaktif dan menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung menghimpun masukan dari berbagai lingkungan peradilan guna menyempurnakan revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


