Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding

6 July 2026 • 10:44 WIB

Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional

6 July 2026 • 08:40 WIB

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

5 July 2026 • 17:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » PTUN Pekanbaru Angkat Persoalan Fiktif Positif dan Efektivitas Eksekusi Putusan dalam Wacana Reformasi UU Peratun 
Berita

PTUN Pekanbaru Angkat Persoalan Fiktif Positif dan Efektivitas Eksekusi Putusan dalam Wacana Reformasi UU Peratun 

Irene Cristna SilalahiIrene Cristna Silalahi13 May 2026 • 09:33 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Jangan Sampai Pengadilan Hanya Menghasilkan Kemenangan di Atas Kertas.”

Pekanbaru, 4 Mei 2026 — Problematika fiktif positif, fiktif negatif, serta lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan menjadi sorotan utama dalam diskusi online bertajuk “Ius Constituendum UU Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya Perluasan Objek/Subjek Sengketa, Fiktif Positif/Fiktif Negatif dan Eksekusi” yang digelar PTUN Pekanbaru pada Senin (4/5/2026).

Diskusi yang dipandu Hakim PTUN Pekanbaru, David Pasaribu, S.H., M.H., tersebut menghadirkan Profesor Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., serta Hakim PTUN Mataram, Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. menilai bahwa dualisme pengaturan fiktif positif dan fiktif negatif saat ini justru menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum administrasi negara. Menurut beliau, ketidakjelasan pengaturan mengenai sikap diam administrasi pemerintahan menyebabkan ketidakpastian hukum baik bagi hakim, advokat, maupun masyarakat.

“Pengaturan sikap diam administratif saat ini seperti sebuah kutukan. Aturannya ada, tetapi pelaksanaannya lemah,” ujar beliau.

Beliau menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terletak pada desain norma hukum, tetapi juga budaya birokrasi yang belum sepenuhnya menjunjung kepatuhan terhadap pelayanan publik dan putusan pengadilan.

Prof. Ibnu juga menyoroti adanya mekanisme pengaturan yang dinilai membingungkan karena masih terjadi dualisme rezim hukum antara fiktif positif dan fiktif negatif. Menurut beliau, kondisi tersebut membuat hakim menghadapi banyak pilihan dalam memutus perkara, sementara masyarakat kesulitan memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam konsep baru RUU Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), rezim hukum Indonesia saat ini masih menggunakan pendekatan fiktif positif, meskipun pengembangannya di masa mendatang tetap terbuka.

Beliau menambahkan bahwa objek sengketa dalam RUU Peratun tidak lagi terbatas pada keputusan tertulis, tetapi juga mencakup tindakan pemerintahan tidak tertulis dan tindakan pembiaran pemerintah yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Konsep Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Nilai Ekonomi Karbon pada Skema Carbon Capture and Storage

“Kalau pemerintah tidak memperbaiki jalan misalnya, tentu tidak perlu dinyatakan tidak sah karena memang tidak ada keputusan yang diterbitkan. Yang diuji adalah tindakan pembiarannya,” jelas beliau.

Selain membahas persoalan fiktif positif dan negatif, diskusi juga menyoroti lemahnya pelaksanaan putusan PTUN. Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan keadilan administratif.

Hakim PT TUN Medan, H. Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H., mempertanyakan kemungkinan penerapan kembali rezim fiktif positif dalam RUU Peratun baru serta wacana pemberian sanksi pidana bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Ibnu menyatakan bahwa ancaman pidana memang bukan pilihan ideal, namun tetap penting untuk didiskusikan demi menciptakan keseimbangan antara kewenangan mengadili dan kewenangan memaksa.

“Jangan sampai pengadilan hanya menghasilkan kemenangan di atas kertas. Pengadilan harus memiliki daya paksa yang seimbang dengan kekuasaan eksekutif,” tegas beliau.

Beliau kemudian mengutip adagium latin “Nulla Res Publica Sine Iustitia” yang berarti “Tidak ada negara tanpa keadilan, dan keadilan yang putusannya tidak dilaksanakan adalah keadilan yang lumpuh.”

Gagasan mengenai penguatan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara turut menjadi perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Simbar Kristianto, S.H dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. Menanggapi usulan penerapan sanksi pidana guna memperkuat efektivitas eksekusi putusan PTUN, Simbar Kristianto, S.H membandingkan praktik tersebut dengan yang pernah diterapkan di negara Turki. Menurutnya, penerapan sanksi pidana pada dasarnya dapat menjadi instrumen penguatan eksekusi, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pejabat pemerintahan. Beliau mengaitkan hal tersebut dengan pengaturan dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.

Baca Juga  Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru

Selain itu, beliau juga menyoroti persoalan putusan yang bersifat non-eksekutabel akibat kesalahan redaksional (clerical error). Dalam praktiknya, terdapat kondisi ketika tergugat menolak melaksanakan putusan karena adanya perbedaan redaksi, misalnya terkait penulisan sertipikat. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan penyederhanaan birokrasi dalam penanganan persoalan tersebut. Menurutnya, Ketua Pengadilan sepatutnya diberikan kewenangan untuk menetapkan adanya clerical error sepanjang tidak mengubah substansi maupun makna putusan.

Sementara itu, Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. turut menyampaikan pandangannya terkait konsep fiktif positif. Menurutnya, konsep fiktif positif berada dalam ranah hukum materiil, sehingga perlu dikaji kembali ketepatan pengaturannya dalam undang-undang materiil dan bukan dalam aturan formil. Hal tersebut mengingat baik konsep fiktif positif maupun fiktif negatif pada hakikatnya merupakan bagian dari rezim pelayanan publik yang menuntut keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, beliau juga menyoroti konsep tindakan faktual yang pada prinsipnya tetap merupakan tindakan hukum karena menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.

Diskusi online ini tersebut menegaskan bahwa reformasi UU Peratun tidak cukup hanya menyentuh aspek normatif semata, tetapi juga harus mengubah hubungan antara pengadilan dan birokrasi pemerintahan agar budaya rule of law benar-benar tumbuh dalam administrasi negara. Forum tersebut sekaligus memperlihatkan semangat insan peradilan untuk terus membangun budaya akademik dan tradisi ilmiah demi melahirkan sistem Peratun yang lebih progresif, adaptif, dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

eksekusi putusan Hukum Administrasi Negara PTUN Reformasi UU Peratun
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding

6 July 2026 • 10:44 WIB

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

3 July 2026 • 15:45 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding

By Ahmad Junaedi6 July 2026 • 10:44 WIB0

Kualitas putusan pengadilan pada hakikatnya merupakan cerminan kualitas hakim yang menjatuhkannya. Di tengah perkembangan hukum…

Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional

6 July 2026 • 08:40 WIB

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

5 July 2026 • 17:12 WIB

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding
  • Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional
  • Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum
  • Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan
  • Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

Recent Comments

  1. RonaldPap on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. 📁 Transfer to you. SIGN IN >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=82280d2596b8d5ba2e97b0427fd63f45& on URGENSI REFORMULASI KEWENANGAN PELANTIKAN HAKIM YANG SESUAI DENGAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEJABAT NEGARA
  3. 📑 Transfer to you. GO >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=8698b61a3e9989cfcb0b311c244f94f2& on Seragam Baju, Seragam Pemikiran?
  4. 🔋 Transfer to you. GO >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=573195b5a971f0ee16550ebbccfd292d& on Sejarah, Keadilan, dan Masa Depan Peradaban Indonesia: Perspektif Anhar Gonggong
  5. 📒 Transfer to you. GET >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=e8579a964ed4cd52bdc2ee51bbf22c3d& on Seberapa Cerdaskah Anda?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.