“Jangan Sampai Pengadilan Hanya Menghasilkan Kemenangan di Atas Kertas.”
Pekanbaru, 4 Mei 2026 — Problematika fiktif positif, fiktif negatif, serta lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan menjadi sorotan utama dalam diskusi online bertajuk “Ius Constituendum UU Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya Perluasan Objek/Subjek Sengketa, Fiktif Positif/Fiktif Negatif dan Eksekusi” yang digelar PTUN Pekanbaru pada Senin (4/5/2026).
Diskusi yang dipandu Hakim PTUN Pekanbaru, David Pasaribu, S.H., M.H., tersebut menghadirkan Profesor Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., serta Hakim PTUN Mataram, Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. menilai bahwa dualisme pengaturan fiktif positif dan fiktif negatif saat ini justru menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum administrasi negara. Menurut beliau, ketidakjelasan pengaturan mengenai sikap diam administrasi pemerintahan menyebabkan ketidakpastian hukum baik bagi hakim, advokat, maupun masyarakat.
“Pengaturan sikap diam administratif saat ini seperti sebuah kutukan. Aturannya ada, tetapi pelaksanaannya lemah,” ujar beliau.
Beliau menjelaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terletak pada desain norma hukum, tetapi juga budaya birokrasi yang belum sepenuhnya menjunjung kepatuhan terhadap pelayanan publik dan putusan pengadilan.
Prof. Ibnu juga menyoroti adanya mekanisme pengaturan yang dinilai membingungkan karena masih terjadi dualisme rezim hukum antara fiktif positif dan fiktif negatif. Menurut beliau, kondisi tersebut membuat hakim menghadapi banyak pilihan dalam memutus perkara, sementara masyarakat kesulitan memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam konsep baru RUU Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), rezim hukum Indonesia saat ini masih menggunakan pendekatan fiktif positif, meskipun pengembangannya di masa mendatang tetap terbuka.
Beliau menambahkan bahwa objek sengketa dalam RUU Peratun tidak lagi terbatas pada keputusan tertulis, tetapi juga mencakup tindakan pemerintahan tidak tertulis dan tindakan pembiaran pemerintah yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat.
“Kalau pemerintah tidak memperbaiki jalan misalnya, tentu tidak perlu dinyatakan tidak sah karena memang tidak ada keputusan yang diterbitkan. Yang diuji adalah tindakan pembiarannya,” jelas beliau.
Selain membahas persoalan fiktif positif dan negatif, diskusi juga menyoroti lemahnya pelaksanaan putusan PTUN. Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan keadilan administratif.
Hakim PT TUN Medan, H. Mochamad Arief Pratomo, S.H., M.H., mempertanyakan kemungkinan penerapan kembali rezim fiktif positif dalam RUU Peratun baru serta wacana pemberian sanksi pidana bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Ibnu menyatakan bahwa ancaman pidana memang bukan pilihan ideal, namun tetap penting untuk didiskusikan demi menciptakan keseimbangan antara kewenangan mengadili dan kewenangan memaksa.
“Jangan sampai pengadilan hanya menghasilkan kemenangan di atas kertas. Pengadilan harus memiliki daya paksa yang seimbang dengan kekuasaan eksekutif,” tegas beliau.
Beliau kemudian mengutip adagium latin “Nulla Res Publica Sine Iustitia” yang berarti “Tidak ada negara tanpa keadilan, dan keadilan yang putusannya tidak dilaksanakan adalah keadilan yang lumpuh.”
Gagasan mengenai penguatan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara turut menjadi perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Simbar Kristianto, S.H dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. Menanggapi usulan penerapan sanksi pidana guna memperkuat efektivitas eksekusi putusan PTUN, Simbar Kristianto, S.H membandingkan praktik tersebut dengan yang pernah diterapkan di negara Turki. Menurutnya, penerapan sanksi pidana pada dasarnya dapat menjadi instrumen penguatan eksekusi, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pejabat pemerintahan. Beliau mengaitkan hal tersebut dengan pengaturan dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.
Selain itu, beliau juga menyoroti persoalan putusan yang bersifat non-eksekutabel akibat kesalahan redaksional (clerical error). Dalam praktiknya, terdapat kondisi ketika tergugat menolak melaksanakan putusan karena adanya perbedaan redaksi, misalnya terkait penulisan sertipikat. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan penyederhanaan birokrasi dalam penanganan persoalan tersebut. Menurutnya, Ketua Pengadilan sepatutnya diberikan kewenangan untuk menetapkan adanya clerical error sepanjang tidak mengubah substansi maupun makna putusan.
Sementara itu, Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. turut menyampaikan pandangannya terkait konsep fiktif positif. Menurutnya, konsep fiktif positif berada dalam ranah hukum materiil, sehingga perlu dikaji kembali ketepatan pengaturannya dalam undang-undang materiil dan bukan dalam aturan formil. Hal tersebut mengingat baik konsep fiktif positif maupun fiktif negatif pada hakikatnya merupakan bagian dari rezim pelayanan publik yang menuntut keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, beliau juga menyoroti konsep tindakan faktual yang pada prinsipnya tetap merupakan tindakan hukum karena menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.
Diskusi online ini tersebut menegaskan bahwa reformasi UU Peratun tidak cukup hanya menyentuh aspek normatif semata, tetapi juga harus mengubah hubungan antara pengadilan dan birokrasi pemerintahan agar budaya rule of law benar-benar tumbuh dalam administrasi negara. Forum tersebut sekaligus memperlihatkan semangat insan peradilan untuk terus membangun budaya akademik dan tradisi ilmiah demi melahirkan sistem Peratun yang lebih progresif, adaptif, dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


