Draft PERMA tentang Pemeriksaan Setempat merupakan analisis hukum yang berfokus pada modernisasi prosedur peradilan, khususnya terkait pembuktian faktual di lokasi sengketa.
Definisi dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan Setempat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan Hakim atau Majelis untuk memeriksa langsung objek sengketa di lokasi, yang dapat dilakukan baik secara fisik maupun melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemeriksaan ini selaras dengan karakter plaatsopneming tradisional, bertujuan untuk memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan di luar gedung pengadilan. Ruang lingkup penerapannya mencakup perkara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN). Tujuan utamanya adalah fokus pada kebenaran materiil dan kepastian objek, sekaligus memastikan efisiensi pembuktian dengan adaptasi terhadap teknologi modern.
Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Secara Filosofis, regulasi ini mencerminkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengedepankan pencarian keadilan substantif agar putusan bersifat executable. Secara Sosiologis, Draf PERMA ini menjawab problem putusan yang non-executable (seperti disoroti dalam SEMA 7/2001) yang sering menimbulkan keresahan sosial akibat ketidakjelasan objek sengketa. Landasan Yuridis Pemeriksaan Setempat didasarkan pada Pasal 153 HIR/180 RBg, SEMA 10/2020, dan Peraturan Komisi Informasi No. 2/2016 terkait pembuktian faktual.
Mandat Hakim Komisaris
Untuk menjaga kepraktisan dan efisiensi, konsep Hakim Komisaris diperkenalkan sebagai Hakim anggota yang ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk melaksanakan pemeriksaan setempat dengan mandat khusus. Peran ini menjaga kolegialitas putusan, namun bertanggung jawab atas kualitas data lapangan. Justifikasi yuridisnya bersumber pada Pasal 153 HIR yang memberikan wewenang Ketua mengangkat “Komisaris dari Dewan” untuk memeriksa tempat. Secara sosiologis, peran ini menjawab kebutuhan praktis untuk mengidentifikasi penguasaan faktual objek sengketa secara cermat.
Transformasi Digital: Pemeriksaan Virtual (e-Descente) dan Integrasi SIP
Draf PERMA ini mengadaptasi prinsip immediacy dalam hukum acara modern melalui Pemeriksaan Virtual atau e-Descente, yaitu pemeriksaan setempat yang menggunakan TIK untuk memperoleh gambaran faktual secara virtual. Secara filosofis, pemeriksaan virtual ini mengatasi hambatan geografis tanpa menghilangkan nilai inti keterhubungan langsung antara Hakim dan fakta lapangan. Landasan yuridisnya sejalan dengan PERMA 4/2020 jo. PERMA 8/2022 dan pemanfaatan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk menjamin kepastian hukum yang adil melalui modernisasi peradilan. Seluruh proses ini diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), ekosistem terintegrasi yang mencakup aplikasi layanan seperti e-Court dan e-Berpadu, sejalan dengan PERMA 1/2019 dan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE Nasional.
Analisis Hukum Pasal 2 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis ini menyajikan narasi hukum mengenai justifikasi Pasal 2 Draf Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur Tujuan Pemeriksaan Setempat, didorong oleh urgensi untuk menata kepastian hukum dalam sengketa objek tidak bergerak.
Pemeriksaan Setempat dijustifikasi melalui empat dimensi utama yang meliputi analisis rasionalitas, filosofis, sosiologis, dan yuridis:
1. Kepastian Objek
Tujuan ini berfokus pada konkretisasi fungsi Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg untuk menjamin kejelasan letak, luas, batas, kuantitas, dan kualitas objek sengketa. Rasionalitasnya adalah menghindari hakim tersesat akibat data fisik yang sumir, yang dilakukan dengan mengkonfirmasi fakta fisik secara langsung (Plaatsopneming).
- Landasan Filosofis: Keadilan substantif menuntut kebenaran materiil, mewajibkan hakim memastikan fakta fisik agar putusan mencerminkan realitas nyata, bukan sekadar formalitas kertas.
- Landasan Yuridis: Pemeriksaan setempat diwajibkan berdasarkan SEMA No. 7/2001 untuk kejelasan objek dan didukung oleh PP No. 24/1997 tentang pengukuran yang modern dan akurat.
2. Penguatan Keyakinan Hakim
Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai reinforcing device (alat penguat) bagi alat bukti yang diajukan, memvalidasi bukti persidangan dengan realitas fisik di lapangan. Hal ini memungkinkan hakim untuk “melihat sendiri” situasi faktual, menguji konsistensi bukti tertulis, dan mencegah penilaian bukti yang abstrak dan spekulatif.
- Landasan Sosiologis: Tindakan ini merespons kebutuhan sosial akan kebenaran penguasaan fisik tanah secara nyata, mengingat realitas menunjukkan banyak dokumen sertifikat yang tidak akurat atau manipulatif.
- Landasan Normatif: Fungsinya krusial untuk verifikasi bukti lain, memberikan klarifikasi faktual yang memperkuat amar putusan, meskipun bukan alat bukti limitatif sesuai Pasal 164 HIR.
3. Mitigasi Risiko Non-Executable dan Efektivitas Eksekusi
Tujuan ini adalah mencegah putusan yang non-executable melalui proses konstatering (pencocokan) yang akurat sejak dini. Konsep ini didasari oleh Filosofi Prudence (Kehati-hatian), di mana hakim bertanggung jawab moral untuk tidak menjatuhkan putusan “kosong” yang tidak mungkin dilaksanakan di kemudian hari.
4. Kebenaran Inklusif
Pemeriksaan setempat bertujuan menyelaraskan standar pembuktian di seluruh rezim hukum acara, mewujudkan kebenaran faktual sebagai nilai universal dalam negara hukum. Hal ini menciptakan harmonisasi lintas hukum acara, termasuk di Peradilan Umum (Perdata), Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan Sengketa Informasi Publik (Perki 2/2016). Integrasi ini menjamin pengakuan dan perlindungan hukum yang sama, mengisi elemen “Pengetahuan Hakim” sesuai UU No. 5/1986 (Peradilan TUN), serta menyesuaikan proses pembuktian dengan dinamika spasial dan kenyataan sosial masyarakat.
Analisis Hukum Pasal 3 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Narasi Analisis Hukum dari Draf Peraturan Mahkamah Agung mengenai Objek dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Setempat (Pasal 3) didasarkan pada justifikasi Normatif, Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Analisis ini menetapkan lima kategori utama yang menjadi sasaran pelaksanaan pemeriksaan oleh Hakim di lapangan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.
1. Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)
Secara Normatif, norma Hukum Acara Perdata (HIR & RBg) menempatkan pemeriksaan setempat (plaatsopneming) untuk objek sengketa utama yang sulit dihadirkan ke ruang sidang. Hakim perlu “melihat sendiri” lokasi, ukuran, dan batas-batas objek guna menjamin kepastian hukum. Secara Filosofis, pemeriksaan ini menghubungkan “teks” (dokumen) dengan “konteks” (fakta fisik) agar putusan sesuai realitas konkrit. Secara Sosiologis, langkah ini merespons banyaknya putusan yang non-executable karena objek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan (SEMA 7/2001), dan pemeriksaan ini mengungkap fakta sosial seperti penguasaan tanah oleh pihak lain.
2. Barang Bukti Khusus
Objek ini berfokus pada barang yang karena sifat atau ukurannya mustahil dipindahkan ke ruang sidang. Hal ini menuntut Adaptasi Prosedural agar putusan berlandaskan kebenaran materiil dan mencegah diskriminasi terhadap bukti hanya karena batasan teknis atau skala fisik objek.
3. Dokumen Resmi Instansi
Objek ini mencakup verifikasi Data Pertanahan Desa/Kelurahan (seperti Girik atau Letter C) yang harus diakses in situ. Pemeriksaan langsung menjamin koherensi antara fakta fisik dengan administrasi negara, mewujudkan asas kehati-hatian hakim. Secara Filosofis, ini menjamin akuntabilitas administrasi pertanahan melalui pengujian langsung oleh kekuasaan kehakiman.
4. Pemeriksaan Anak
Khusus untuk perkara hak asuh atau pengangkatan anak, pemeriksaan didasarkan pada SEMA No. 6 Tahun 1983. Hal ini merupakan manifestasi prinsip Best Interests of the Child untuk memahami kondisi psikososial anak, mengamati Relasi Faktual anak dengan calon orang tua, dan mencegah penyalahgunaan pengangkatan anak untuk eksploitasi.
5. Saksi Berhalangan Hadir
Pemeriksaan dilakukan di kediaman saksi kunci (lanjut usia atau sakit berat) yang tidak mungkin hadir di pengadilan. Ini adalah kompromi Filosofis antara pencarian kebenaran materiil dan kewajiban Menghormati Martabat Manusia, serta menjamin Akses Keadilan sehingga kesaksian tidak hilang karena keterbatasan fisik.
Secara keseluruhan, implementasi Pasal 3 menjamin bahwa setiap aspek sengketa, baik benda, dokumen, maupun subjek manusia, mendapatkan penilaian hukum yang objektif dan konkrit di lapangan, menghasilkan Kepastian Hukum Melalui Pemeriksaan yang Akurat.
Analisis Hukum Pasal 4 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis hukum terhadap Pasal 4 yang mengatur Ruang Lingkup Perkara dan Koordinasi ini berfokus pada rasionalitas pembentukan norma Pemeriksaan Setempat dalam sistem peradilan.
Pemeriksaan setempat diangkat sebagai General Procedural Device yang mekanismenya bersifat lintas-jenis perkara (perdata, tata usaha negara, pidana, militer, dan permohonan tertentu). Hal ini memungkinkan instrumen tersebut digunakan secara umum di berbagai rezim peradilan. Secara strategis, instrumen ini penting untuk sengketa benda tidak bergerak (Perdata), pengawasan aset negara (TUN/Militer), dan verifikasi dokumen (Informasi Publik).
Landasan Filosofis dan Sosiologis menuntut tercapainya Kebenaran Materiil melalui pengamatan langsung in situ, melampaui bukti tertulis di persidangan. Dari aspek sosiologis, pemeriksaan ini berfungsi sebagai Mitigasi Eksekusi untuk mencegah putusan non-executable akibat ketidaksesuaian objek sengketa (lokasi, batas, luas). Selain itu, Pemeriksaan Setempat juga mendukung Akuntabilitas Publik dengan menjembatani administrasi negara dan kontrol yudisial, sejalan dengan filosofi checks and balances.
Dari sisi Tahap Pelaksanaan, efektivitas pemeriksaan ini dipertahankan pada tahap Persidangan untuk kepastian hukum klasik, sekaligus diperluas ke tahap Mediasi. Rasionalitas di Mediasi adalah untuk mempercepat solusi (Efisiensi Prosedural) dan menuntut para pihak memiliki persepsi fakta yang sama atas objek sengketa sebelum negosiasi dimulai (Filosofi Musyawarah).
Mengenai Koordinasi Kelembagaan, sinergi antara Pengadilan dengan Kantor Pertanahan (BPN) diwujudkan melalui Interoperabilitas Sistem untuk pertukaran data elektronik dan dukungan teknis. Dukungan teknis BPN mencakup pemanfaatan teknologi fotogrametrik, verifikasi data fisik dan yuridis, serta standardisasi petugas ukur bersertifikasi.
Namun, kerja sama ini harus dibatasi oleh Prinsip Independensi peradilan. Terdapat Garis Demarkasi Institusional yang memastikan kerja sama hanya menyentuh aspek teknis-logistik, bukan diskresi yudisial hakim. Landasan Filosofis Independensi menegaskan perlunya Pemisahan Fungsi antara BPN sebagai penyedia sarana teknis dan hakim sebagai pemutus sengketa yang imparsial. Dengan demikian, Prerogatif Yudisial sepenuhnya berada di bawah otoritas majelis hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

