Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)
Artikel Video

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

Cecep MustafaCecep Mustafa8 May 2026 • 18:01 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Draft PERMA tentang Pemeriksaan Setempat merupakan analisis hukum yang berfokus pada modernisasi prosedur peradilan, khususnya terkait pembuktian faktual di lokasi sengketa.

Definisi dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Setempat

Pemeriksaan Setempat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan Hakim atau Majelis untuk memeriksa langsung objek sengketa di lokasi, yang dapat dilakukan baik secara fisik maupun melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemeriksaan ini selaras dengan karakter plaatsopneming tradisional, bertujuan untuk memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan di luar gedung pengadilan. Ruang lingkup penerapannya mencakup perkara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN). Tujuan utamanya adalah fokus pada kebenaran materiil dan kepastian objek, sekaligus memastikan efisiensi pembuktian dengan adaptasi terhadap teknologi modern.

Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Secara Filosofis, regulasi ini mencerminkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengedepankan pencarian keadilan substantif agar putusan bersifat executable. Secara Sosiologis, Draf PERMA ini menjawab problem putusan yang non-executable (seperti disoroti dalam SEMA 7/2001) yang sering menimbulkan keresahan sosial akibat ketidakjelasan objek sengketa. Landasan Yuridis Pemeriksaan Setempat didasarkan pada Pasal 153 HIR/180 RBg, SEMA 10/2020, dan Peraturan Komisi Informasi No. 2/2016 terkait pembuktian faktual.

Mandat Hakim Komisaris

Untuk menjaga kepraktisan dan efisiensi, konsep Hakim Komisaris diperkenalkan sebagai Hakim anggota yang ditunjuk oleh Majelis Hakim untuk melaksanakan pemeriksaan setempat dengan mandat khusus. Peran ini menjaga kolegialitas putusan, namun bertanggung jawab atas kualitas data lapangan. Justifikasi yuridisnya bersumber pada Pasal 153 HIR yang memberikan wewenang Ketua mengangkat “Komisaris dari Dewan” untuk memeriksa tempat. Secara sosiologis, peran ini menjawab kebutuhan praktis untuk mengidentifikasi penguasaan faktual objek sengketa secara cermat.

Transformasi Digital: Pemeriksaan Virtual (e-Descente) dan Integrasi SIP

Draf PERMA ini mengadaptasi prinsip immediacy dalam hukum acara modern melalui Pemeriksaan Virtual atau e-Descente, yaitu pemeriksaan setempat yang menggunakan TIK untuk memperoleh gambaran faktual secara virtual. Secara filosofis, pemeriksaan virtual ini mengatasi hambatan geografis tanpa menghilangkan nilai inti keterhubungan langsung antara Hakim dan fakta lapangan. Landasan yuridisnya sejalan dengan PERMA 4/2020 jo. PERMA 8/2022 dan pemanfaatan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk menjamin kepastian hukum yang adil melalui modernisasi peradilan. Seluruh proses ini diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), ekosistem terintegrasi yang mencakup aplikasi layanan seperti e-Court dan e-Berpadu, sejalan dengan PERMA 1/2019 dan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE Nasional.

Analisis Hukum Pasal 2 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis ini menyajikan narasi hukum mengenai justifikasi Pasal 2 Draf Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur Tujuan Pemeriksaan Setempat, didorong oleh urgensi untuk menata kepastian hukum dalam sengketa objek tidak bergerak.

Pemeriksaan Setempat dijustifikasi melalui empat dimensi utama yang meliputi analisis rasionalitas, filosofis, sosiologis, dan yuridis:

1. Kepastian Objek

Tujuan ini berfokus pada konkretisasi fungsi Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg untuk menjamin kejelasan letak, luas, batas, kuantitas, dan kualitas objek sengketa. Rasionalitasnya adalah menghindari hakim tersesat akibat data fisik yang sumir, yang dilakukan dengan mengkonfirmasi fakta fisik secara langsung (Plaatsopneming).

  • Landasan Filosofis: Keadilan substantif menuntut kebenaran materiil, mewajibkan hakim memastikan fakta fisik agar putusan mencerminkan realitas nyata, bukan sekadar formalitas kertas.
  • Landasan Yuridis: Pemeriksaan setempat diwajibkan berdasarkan SEMA No. 7/2001 untuk kejelasan objek dan didukung oleh PP No. 24/1997 tentang pengukuran yang modern dan akurat.
Baca Juga  Sinergi Yudisial di Makassar: Mengawal Substansi RUU HPI  Demi Perlindungan Hukum Lintas Negara

2. Penguatan Keyakinan Hakim

Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai reinforcing device (alat penguat) bagi alat bukti yang diajukan, memvalidasi bukti persidangan dengan realitas fisik di lapangan. Hal ini memungkinkan hakim untuk “melihat sendiri” situasi faktual, menguji konsistensi bukti tertulis, dan mencegah penilaian bukti yang abstrak dan spekulatif.

  • Landasan Sosiologis: Tindakan ini merespons kebutuhan sosial akan kebenaran penguasaan fisik tanah secara nyata, mengingat realitas menunjukkan banyak dokumen sertifikat yang tidak akurat atau manipulatif.
  • Landasan Normatif: Fungsinya krusial untuk verifikasi bukti lain, memberikan klarifikasi faktual yang memperkuat amar putusan, meskipun bukan alat bukti limitatif sesuai Pasal 164 HIR.

3. Mitigasi Risiko Non-Executable dan Efektivitas Eksekusi

Tujuan ini adalah mencegah putusan yang non-executable melalui proses konstatering (pencocokan) yang akurat sejak dini. Konsep ini didasari oleh Filosofi Prudence (Kehati-hatian), di mana hakim bertanggung jawab moral untuk tidak menjatuhkan putusan “kosong” yang tidak mungkin dilaksanakan di kemudian hari.

4. Kebenaran Inklusif

Pemeriksaan setempat bertujuan menyelaraskan standar pembuktian di seluruh rezim hukum acara, mewujudkan kebenaran faktual sebagai nilai universal dalam negara hukum. Hal ini menciptakan harmonisasi lintas hukum acara, termasuk di Peradilan Umum (Perdata), Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan Sengketa Informasi Publik (Perki 2/2016). Integrasi ini menjamin pengakuan dan perlindungan hukum yang sama, mengisi elemen “Pengetahuan Hakim” sesuai UU No. 5/1986 (Peradilan TUN), serta menyesuaikan proses pembuktian dengan dinamika spasial dan kenyataan sosial masyarakat.

Analisis Hukum Pasal 3 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Narasi Analisis Hukum dari Draf Peraturan Mahkamah Agung mengenai Objek dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Setempat (Pasal 3) didasarkan pada justifikasi Normatif, Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Analisis ini menetapkan lima kategori utama yang menjadi sasaran pelaksanaan pemeriksaan oleh Hakim di lapangan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.

1. Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

Secara Normatif, norma Hukum Acara Perdata (HIR & RBg) menempatkan pemeriksaan setempat (plaatsopneming) untuk objek sengketa utama yang sulit dihadirkan ke ruang sidang. Hakim perlu “melihat sendiri” lokasi, ukuran, dan batas-batas objek guna menjamin kepastian hukum. Secara Filosofis, pemeriksaan ini menghubungkan “teks” (dokumen) dengan “konteks” (fakta fisik) agar putusan sesuai realitas konkrit. Secara Sosiologis, langkah ini merespons banyaknya putusan yang non-executable karena objek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan (SEMA 7/2001), dan pemeriksaan ini mengungkap fakta sosial seperti penguasaan tanah oleh pihak lain.

2. Barang Bukti Khusus

Objek ini berfokus pada barang yang karena sifat atau ukurannya mustahil dipindahkan ke ruang sidang. Hal ini menuntut Adaptasi Prosedural agar putusan berlandaskan kebenaran materiil dan mencegah diskriminasi terhadap bukti hanya karena batasan teknis atau skala fisik objek.

3. Dokumen Resmi Instansi

Objek ini mencakup verifikasi Data Pertanahan Desa/Kelurahan (seperti Girik atau Letter C) yang harus diakses in situ. Pemeriksaan langsung menjamin koherensi antara fakta fisik dengan administrasi negara, mewujudkan asas kehati-hatian hakim. Secara Filosofis, ini menjamin akuntabilitas administrasi pertanahan melalui pengujian langsung oleh kekuasaan kehakiman.

Baca Juga  Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

4. Pemeriksaan Anak

Khusus untuk perkara hak asuh atau pengangkatan anak, pemeriksaan didasarkan pada SEMA No. 6 Tahun 1983. Hal ini merupakan manifestasi prinsip Best Interests of the Child untuk memahami kondisi psikososial anak, mengamati Relasi Faktual anak dengan calon orang tua, dan mencegah penyalahgunaan pengangkatan anak untuk eksploitasi.

5. Saksi Berhalangan Hadir

Pemeriksaan dilakukan di kediaman saksi kunci (lanjut usia atau sakit berat) yang tidak mungkin hadir di pengadilan. Ini adalah kompromi Filosofis antara pencarian kebenaran materiil dan kewajiban Menghormati Martabat Manusia, serta menjamin Akses Keadilan sehingga kesaksian tidak hilang karena keterbatasan fisik.

Secara keseluruhan, implementasi Pasal 3 menjamin bahwa setiap aspek sengketa, baik benda, dokumen, maupun subjek manusia, mendapatkan penilaian hukum yang objektif dan konkrit di lapangan, menghasilkan Kepastian Hukum Melalui Pemeriksaan yang Akurat.

Analisis Hukum Pasal 4 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis hukum terhadap Pasal 4 yang mengatur Ruang Lingkup Perkara dan Koordinasi ini berfokus pada rasionalitas pembentukan norma Pemeriksaan Setempat dalam sistem peradilan.

Pemeriksaan setempat diangkat sebagai General Procedural Device yang mekanismenya bersifat lintas-jenis perkara (perdata, tata usaha negara, pidana, militer, dan permohonan tertentu). Hal ini memungkinkan instrumen tersebut digunakan secara umum di berbagai rezim peradilan. Secara strategis, instrumen ini penting untuk sengketa benda tidak bergerak (Perdata), pengawasan aset negara (TUN/Militer), dan verifikasi dokumen (Informasi Publik).

Landasan Filosofis dan Sosiologis menuntut tercapainya Kebenaran Materiil melalui pengamatan langsung in situ, melampaui bukti tertulis di persidangan. Dari aspek sosiologis, pemeriksaan ini berfungsi sebagai Mitigasi Eksekusi untuk mencegah putusan non-executable akibat ketidaksesuaian objek sengketa (lokasi, batas, luas). Selain itu, Pemeriksaan Setempat juga mendukung Akuntabilitas Publik dengan menjembatani administrasi negara dan kontrol yudisial, sejalan dengan filosofi checks and balances.

Dari sisi Tahap Pelaksanaan, efektivitas pemeriksaan ini dipertahankan pada tahap Persidangan untuk kepastian hukum klasik, sekaligus diperluas ke tahap Mediasi. Rasionalitas di Mediasi adalah untuk mempercepat solusi (Efisiensi Prosedural) dan menuntut para pihak memiliki persepsi fakta yang sama atas objek sengketa sebelum negosiasi dimulai (Filosofi Musyawarah).

Mengenai Koordinasi Kelembagaan, sinergi antara Pengadilan dengan Kantor Pertanahan (BPN) diwujudkan melalui Interoperabilitas Sistem untuk pertukaran data elektronik dan dukungan teknis. Dukungan teknis BPN mencakup pemanfaatan teknologi fotogrametrik, verifikasi data fisik dan yuridis, serta standardisasi petugas ukur bersertifikasi.

Namun, kerja sama ini harus dibatasi oleh Prinsip Independensi peradilan. Terdapat Garis Demarkasi Institusional yang memastikan kerja sama hanya menyentuh aspek teknis-logistik, bukan diskresi yudisial hakim. Landasan Filosofis Independensi menegaskan perlunya Pemisahan Fungsi antara BPN sebagai penyedia sarana teknis dan hakim sebagai pemutus sengketa yang imparsial. Dengan demikian, Prerogatif Yudisial sepenuhnya berada di bawah otoritas majelis hakim.

Cecep Mustafa
Kontributor
Cecep Mustafa
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Analisis Hukum descente draft PERMA hukum acara perdata mahkamah agung Pembuktian Perdata Pemeriksaan Setempat Praktik Peradilan sengketa tanah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki

8 May 2026 • 17:57 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

By Fery Rochmad Ramadhan8 May 2026 • 19:00 WIB0

Beberapa waktu lalu, dunia media online Indonesia heboh dengan pemblokiran konten media online Magdalene.id terkait…

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB

Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki

8 May 2026 • 17:57 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya
  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)
  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)
  • Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki
  • Soroti Judicial Well-Being, KPTA Semarang Lakukan Sidak dan Pembinaan di PA Rembang

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.