Pengadilan Negeri Serui menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Apner Petrus Aronggear alias Apner dalam perkara penembakan yang menewaskan Rainer Kayoi di Kantor Banua, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Serui Jaya, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 13 Mei 2026.
Putusan tersebut lebih berat dan berbeda dari tuntutan Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara atas dakwaan kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, Majelis Hakim justru menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum berdasarkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIT di salah satu ruangan Kantor Banua. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa awalnya datang ke lokasi untuk membantu persiapan acara tutup tahun setelah diajak saksi Yohanis Philipus Heatubun. Di lokasi, terdakwa bertemu dengan saksi Yanto Wilfred Kayoi dan korban Rainer Kayoi. Saat berada di dalam ruangan gudang kantor, terdakwa melihat senapan angin jenis PCP milik saksi Yohanis Philipus Heatubun yang diletakkan di samping lemari dalam keadaan magazine dan peluru masih terpasang.
Terdakwa kemudian mengambil senapan tersebut sambil bercanda mengarahkan senapan kea rah korban dengan mengatakan, “kam liat sa tembak ee”. Terdakwa lalu mengokang dan menarik pelatuk ke arah kasur, namun hanya mengeluarkan angin kosong. Tidak lama kemudian, terdakwa kembali mengokang dan menembakan senapan untuk kedua kali. Saat itulah kepala kiri korban mengeluarkan darah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Serui oleh terdakwa bersama saksi Yanto Wilfred Kayoi. Namun korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian kepala kiri. Hasil Visum Et Repertum menyebutkan terdapat luka tembak masuk dan serpihan logam pada rongga tengkorak korban yang menimbulkan bahaya maut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar kelalaian sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai unsur kesengajaan telah terpenuhi dalam bentuk dolus eventualis atau kesengajaan dengan kemungkinan. Majelis menjelaskan bahwa terdakwa sebagai orang yang mengetahui cara menggunakan senapan angin seharusnya memahami risiko mematikan dari penggunaan senjata tersebut, Hakim juga menyoroti fakta bahwa terdakwa menggunakan senapan sambil bermain-main, mengarahkan laras ke korban, serta melakukan penembakan sebanyak dua kali ketika masih berada dalam pengaruh minuman keras.
Menurut Majelis Hakim, seharusnya terdakwa secara rasional dapat memperkirakan adanya kemungkinan bahaya apabila senapan tersebut melepaskan peluru. Namun terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya. Oleh karena itu, sikap batin terdakwa dinilai memenuhi karakteristik kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain, serta tidak memikirkan risiko tindakannya. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.
Selain menjatuhkan pidana penjara 9 tahun, Majelis Hakim yang terdiri dari Manggala Widi Adianto, S.H. selaku Hakim Ketua, dengan anggota Diokhrisna Bayu Nugroho, S.H. dan Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H. juga menetapkan agar barang bukti berupa senapan angin, tas senapan, amunisi, dan magazine dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

