Upaya memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian kembali mendapat sorotan dalam audiensi antara tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung bersama mitra Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) dan LBH APIK Bali pada Rabu (13/5) di ruang pertemuan LBH Apik Bali. Pertemuan tersebut menjadi ruang penting untuk memotret langsung berbagai hambatan eksekusi putusan perceraian yang selama ini dinilai masih lemah, terutama dalam pemenuhan nafkah anak, hak asuh, hingga perlindungan perempuan korban kekerasan.
Audiensi ini merupakan bagian dari penyusunan kajian naskah urgensi rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait pelaksanaan putusan untuk pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Tim dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., bersama anggota tim penyusun yakni Dr. Dra. Nurwathon, S.H., M.H., Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.S.I., M.H., Windy Triana, M.A., Ph.D., serta Yudi Hermawan, S.H.I.
Diskusi berlangsung dalam suasana serius namun konstruktif. Mahkamah Agung tengah menyusun rancangan PERMA yang diharapkan dapat menjadi payung hukum nasional guna memastikan putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan benar-benar terlaksana di lapangan.
Dalam forum itu, berbagai praktik baik dari sejumlah daerah turut menjadi perhatian. Di antaranya adalah kolaborasi Pengadilan Agama dengan instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk mekanisme pemotongan gaji mantan suami demi menjamin pembayaran nafkah anak. Ada pula sistem integrasi administrasi kependudukan yang memungkinkan pembatasan layanan tertentu apabila kewajiban nafkah tidak dijalankan. Model-model tersebut dinilai progresif, tetapi belum diterapkan secara merata di Indonesia.
Sebagai lembaga yang selama ini aktif mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, LBH APIK Bali menyampaikan bahwa persoalan terbesar bukan lagi sekadar memenangkan perkara di pengadilan, melainkan memastikan putusan benar-benar dijalankan.
LBH APIK Bali dikenal sebagai organisasi bantuan hukum yang fokus pada advokasi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, serta ketidakadilan berbasis gender. Selama bertahun-tahun, lembaga ini mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kekerasan seksual, hingga persoalan hak anak di Bali. Karena intensitas pendampingannya yang tinggi, LBH APIK Bali menjadi salah satu pihak yang dinilai memiliki pengalaman langsung mengenai problem nyata pascaputusan pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, LBH APIK Bali mengungkap bahwa di Bali, eksekusi putusan terkait nafkah dan hak asuh anak masih sangat jarang berjalan efektif. Banyak putusan akhirnya hanya menjadi “macan kertas” karena tidak adanya mekanisme paksa yang kuat, terutama di lingkungan Peradilan Negeri.

Persoalan semakin rumit ketika mantan suami bekerja di sektor informal, bekerja di luar negeri, atau tidak memiliki penghasilan tetap yang mudah dilacak. Akibatnya, hakim sering kesulitan menentukan besaran nafkah yang realistis dan dapat dieksekusi. Bahkan ketika putusan sudah inkracht, pembayaran nafkah sering berhenti hanya dalam beberapa bulan pertama.
Tidak hanya itu, LBH APIK Bali juga menyoroti tingginya biaya perkara, khususnya untuk gugatan dengan alamat tergugat yang tidak diketahui atau perkara “gaib”. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan besar bagi perempuan korban kekerasan yang secara ekonomi sudah berada dalam situasi rentan. Fenomena lain yang mengemuka adalah banyaknya perempuan yang memilih perceraian sebagai jalan terakhir setelah proses pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak memberikan perlindungan memadai. Dalam praktik pendampingan, korban sering kali lebih membutuhkan kepastian hidup bagi anak dan keberlanjutan ekonomi dibanding sekadar putusan pidana terhadap pelaku.
Pertemuan tersebut juga membahas bagaimana sistem adat di Bali memiliki pengaruh tersendiri dalam sengketa keluarga. Sistem patrilineal yang selama ini melekat dalam budaya Bali sempat menjadi tantangan bagi perempuan dalam memperoleh hak pengasuhan anak. Namun, melalui berbagai advokasi, pendekatan hukum adat mulai mengalami perkembangan yang lebih adaptif terhadap kepentingan terbaik anak. LBH APIK Bali menjelaskan bahwa konsep purusa yang sebelumnya identik dengan laki-laki kini mulai dipahami sebagai kedudukan hukum dalam keluarga, bukan semata berdasarkan jenis kelamin. Perubahan cara pandang ini membuka ruang lebih besar bagi perempuan untuk tetap mengasuh anak tanpa memutus relasi adat anak dengan keluarga besar ayah.
Meski demikian, tantangan baru terus bermunculan. Masalah ekonomi, pinjaman online, hingga judi online disebut menjadi pemicu dominan meningkatnya konflik rumah tangga dan penelantaran anak. Selain itu, mantan pasangan kerap menghambat administrasi kependudukan anak, termasuk pembuatan akta kelahiran dan dokumen penting lainnya.
Mahkamah Agung menyatakan akan melanjutkan penyusunan kajian naskah urgensi rancangan PERMA tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. LBH APIK Bali juga akan dilibatkan kembali dalam tahap pembahasan lanjutan melalui jejaring organisasi bantuan hukum nasional. Rancangan aturan ini diharapkan menjadi titik balik bagi sistem peradilan Indonesia dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada amar putusan, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari korban.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


