Tanjungpinang — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan peradilan melalui penyelenggaraan “Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dan Pidana Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2026” yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi teknis yudisial, serta mengevaluasi berbagai tantangan dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan umum wilayah Kepulauan Riau.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Yang Mulia H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti dari seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh semangat pembaruan peradilan. Momentum ini dinilai sangat penting mengingat sistem hukum pidana Indonesia sedang memasuki fase transisi besar dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan dan Pelaksanaan Ketentuan Pidana Nasional.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menekankan pentingnya percepatan penyelesaian perkara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan reformasi peradilan yang terus didorong oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurutnya, pelayanan peradilan modern tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyelesaian perkara semata, tetapi harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keterbukaan pelayanan, serta efisiensi administrasi perkara.
Beliau juga mengingatkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap lembaga peradilan kini semakin tinggi. Transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan pelayanan menjadi parameter utama dalam menilai kualitas lembaga peradilan. Oleh sebab itu, seluruh satuan kerja diminta terus melakukan pembenahan internal, baik melalui penguatan manajemen perkara, peningkatan disiplin administrasi, maupun optimalisasi teknologi informasi.

Sementara itu, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., dalam arahannya menambahkan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional harus dipahami secara serius oleh seluruh aparat penegak hukum, khususnya hakim pada tingkat pertama maupun tingkat banding.
Menurut beliau, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 membawa konsekuensi mendasar terhadap pola pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Karena itu, mekanisme persidangan, tata kelola administrasi perkara, hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan peradilan harus segera menyesuaikan diri dengan sistem hukum baru tersebut.
“Pemeriksaan perkara pidana pada tingkat pertama dan tingkat banding harus menyesuaikan dengan perubahan besar dalam KUHP Nasional dan KUHAP 2025. Pelaksanaan SOP pelayanan peradilan juga harus diarahkan untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan profesional kepada para pencari keadilan,” tegas beliau.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan hukum acara pidana tidak hanya menyangkut aspek normatif, tetapi juga menyentuh tata kerja antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, dan institusi terkait lainnya menjadi sangat penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan sesuai dengan semangat KUHAP 2025.
Menurut beliau, tanpa koordinasi yang baik, maka potensi terjadinya hambatan administratif, perbedaan tafsir prosedural, hingga keterlambatan proses penanganan perkara akan semakin besar. Dalam konteks itulah, rapat koordinasi seperti ini bukan sekadar forum rutin, tetapi menjadi sarana strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan sinkronisasi kebijakan antar satuan kerja peradilan.
Beliau juga menyoroti bahwa KUHAP 2025 membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara, serta penataan ulang mekanisme upaya hukum. Perubahan tersebut memerlukan kesiapan kelembagaan yang matang agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik.
Dalam konteks pelayanan publik, Dr. Zulfahmi menekankan bahwa pengadilan modern harus bergerak menuju sistem pelayanan yang berbasis transparansi dan teknologi digital. Penggunaan tanda tangan elektronik, digitalisasi administrasi perkara, pemanfaatan e-Court, e-Litigasi, serta integrasi sistem layanan pidana menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi peradilan saat ini.
“Kecepatan pelayanan tidak boleh mengurangi kualitas pemeriksaan perkara. Sebaliknya, percepatan penyelesaian perkara harus dibangun melalui sistem yang tertata, koordinasi yang baik, dan pemanfaatan teknologi yang tepat,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, sesi pemaparan materi dipandu oleh Moderator Bapak Bagus Irawan, S.H., M.H. Selanjutnya dibuka sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan berbagai persoalan dan hambatan dalam percepatan penyelesaian perkara. Kesempatan pertama diberikan kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemudian dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Pengadilan Negeri Natuna.
Sesi diskusi berlangsung dinamis karena masing-masing satuan kerja menghadapi tantangan yang berbeda. Pengadilan Negeri Batam misalnya, menghadapi volume perkara yang cukup tinggi dengan karakter perkara bisnis, perdagangan, dan tindak pidana ekonomi yang kompleks sebagai dampak posisi Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan internasional. Sementara wilayah kepulauan seperti Natuna memiliki tantangan tersendiri terkait geografis dan aksesibilitas pelayanan hukum.
Selain membahas percepatan penyelesaian perkara, rapat koordinasi tersebut juga menjadi momentum evaluasi penerapan sistem digitalisasi administrasi peradilan. Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir memang terus mendorong transformasi digital melalui pengembangan e-Court, e-Litigasi, serta integrasi berbagai aplikasi layanan peradilan. Namun dalam praktik, implementasi teknologi tersebut masih memerlukan penguatan sumber daya manusia, pembenahan infrastruktur, dan kesamaan pola kerja antar aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja satuan kerja, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga memberikan penghargaan kepada pengadilan dengan capaian terbaik selama tahun 2025. Pengadilan Negeri Tanjungpinang memperoleh penghargaan Implementasi EIS Terbaik Tahun 2025 untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas IA dengan nilai 97,24 persen.
Pengadilan Negeri Batam memperoleh penghargaan peringkat terbaik dalam kepatuhan percepatan penyelesaian tanda tangan elektronik (TTE) salinan putusan perkara pidana dan perdata tahun 2025. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memperoleh penghargaan Implementasi EIS Terbaik Tahun 2025 kategori Pengadilan Negeri Kelas II dengan nilai 97,73 persen. Sedangkan Pengadilan Negeri Natuna menerima penghargaan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Ditjen Badilum Tahun 2025.
Pemberian penghargaan tersebut menunjukkan bahwa budaya kerja berbasis kualitas dan inovasi mulai berkembang secara positif di lingkungan peradilan umum wilayah Kepulauan Riau. Namun demikian, para pimpinan pengadilan mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat, terutama dengan berkembangnya kejahatan digital, sengketa lintas negara, tindak pidana korporasi, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan hukum berbasis teknologi.
Kondisi geografis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia juga memerlukan kesiapan peradilan dalam menghadapi dinamika hukum modern. Arus perdagangan internasional, investasi asing, perkembangan teknologi keuangan, hingga kejahatan siber menuntut aparat penegak hukum untuk memiliki pemahaman hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan global.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun lembaga peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas. Dalam penutupan acara ditegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kualitas pelayanan peradilan dan mempercepat penyelesaian perkara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Rapat koordinasi ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa reformasi peradilan bukan sekadar perubahan aturan hukum, tetapi juga perubahan budaya kerja dan pola pikir aparat penegak hukum. Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 menuntut seluruh aparat peradilan untuk bergerak lebih cepat, lebih adaptif, dan lebih terkoordinasi.
Peradilan modern tidak cukup hanya menghasilkan putusan, tetapi juga harus mampu menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan dapat diakses masyarakat secara efektif. Dalam konteks itulah, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau berupaya membangun sistem koordinasi yang kuat agar perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional dapat diterapkan secara baik di seluruh satuan kerja peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


