Beberapa waktu lalu, dunia media online Indonesia heboh dengan pemblokiran konten media online Magdalene.id terkait dengan liputan investigasi tentang kasus penyiraman aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Berbagai organisasi pers mengecam tindakan pemblokiran konten yang dilakukan pada kanal Instagram Magdalene.id oleh pihak platform berdasarkan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bentuk blokir yang terjadi pada konten tersebut berupa pembatasan akses untuk melihat dan membagikan konten secara geospasial, sehingga konten tersebut tidak dapat diakses di Indonesia.
Tanggal 1 Mei 2026, Youtube memblokir sebuah video yang diunggah akun Amien Rais Official berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video tersebut berisi opini oleh Amien Rais Ketua Dewan Syuro Partai Ummat yang menyatakan bahwa Sekretaris Kabinet adalah “gay” dan harus dipecat. Keterangan dalam video yang diblokir menerangkan bahwa video tersebut diblokir atas permintaan dari Pemerintah. Alasan pemblokiran konten atas permintaan Pemerintah dijawab oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menegaskan bahwa isi konten tersebut merupakan serangan personal yang tidak didasari oleh fakta-fakta yang valid. Penegasan ini disampaikan menyusul identifikasi tim kementerian terhadap video yang menyinggung hubungan Presiden dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kedua tindakan blokir konten di atas berakar dari pengaturan kontrol terhadap informasi digital dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan UU ITE sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memberikan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 ayat (2a) untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan dilakukan melalui pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum merujuk pada Pasal 40 ayat (2b).
Kewenangan untuk memutus akses informasi ini mencakup perintah kepada penyedia layanan media sosial swasta Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content untuk melakukan blokir, moderasi dan pemutusan akses yang dianggap mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, perjudian, pornografi, hoax, fitnah dan informasi lain yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Implementasi kewenangan ini pernah menjadi perkara yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, dan beberapa individu di PTUN dalam putusan No. 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. Putusan tersebut mengabulkan pembatalan terhadap Tindakan Pemerintahan oleh Kominfo berupa “pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat dilakukan dalam situasi yang secara hukum belum dinyatakan sebagai keadaan bahaya, sehingga bertentangan dengan aturan dalam Perppu No. 23 Tahun 1959.” Putusan ini menjadi salah satu landmark decision yang menandai batasan kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses yang dianggap melanggar hukum harus bersifat individual dan dilarang membatasi hak warga negara lainnya terhadap akses informasi elektronik itu sendiri melalui internet.
Kewenangan kontrol terhadap informasi yang dianggap negatif dianggap terlalu berbahaya bagi beberapa kalangan.Kewenangan kontrol informasi oleh Pemerintah dianggap seperti kembali ke era sensor dan pembredelan zaman orde baru. Logika ketentuan mengenai praktek pembatasan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum pernah pula diuji oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Arnoldus Belau (Pimpinan Redaksi Suara Papua) di Mahkamah Konstitusi dengan dalam Putusan Perkara 81/PUU-XVIII/2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 menolak Permohonan para Pemohon. Pertimbangan Mahkamah dalam putusan menunjukkan bahwa proses blokir atau pemutusan akses informasi atau dokumen elektronik merupakan bagian dari tindakan pemerintahan yang dimaknai selayaknya Keputusan tertulis yang juga merupakan tindakan faktual. Mahkamah berpendapat “artinya, tindakan Pemerintah pun merupakan sebuah bentuk kewajiban administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sama halnya dengan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan”.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Putusan PTUN Jakarta diatas menunjukkan bahwa tindakan pemutusan atau blokir terhadap suatu informasi atau dokumen elektronik merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara yang harus bersifat individual, konkrit dan final. Berdasarkan dua kasus pemblokiran konten yang diuraikan diatas, dapat dilihat dalam ruang praktik, pelaksanaan kewenangan blokir dilakukan oleh Komdigi (atau Kominfo sebelumnya), baik secara blokir langsung maupun melalui perintah kepada pihak swasta penyedia platform.
Proses blokir dan pemutusan akses merupakan bentuk kontrol yang berkaitan dengan pembatasan hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Pembatasan akses atas suatu informasi berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara apalagi alasan mengenai ukuran informasi yang “bermuatan negatif”, disinformasi, hoax dan menyesatkan adalah suatu penilaian yang subjektif. Kewenangan pengujian atas Tindakan Pemerintah tersebut merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan kepentingan umum atas informasi yang sehat dan hak atas informasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Melihat tafsiran Mahkamah Konstitusi yang menegaskan mengenai tindakan pemutusan akses informasi sebagai objek TUN, disisi lain menimbulkan pertanyaan reflektif setidaknya bagi pribadi penulis “Apakah hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara sudah cukup untuk mengakomodasi sengketa atas pemutusan akses informasi?”
Pertanyaan tersebut muncul melihat dari alasan Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan dalam Perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020. MK berargumen bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2b) tidaklah melanggar konstitusi karena masih terdapat kemungkinan pengujian Tindakan Pemerintah atas pemutusan akses informasi sehingga dalam tataran implementasi sengketa atas pemutusan akses informasi idealnya juga harus dilaksanakan secara sederhana, mengingat proses pemutusan akses dilakukan pula secara cepat berdasarkan penilaian Komdigi sebagai otoritas yang berwenang atas kontrol akses informasi. Hukum acara PTUN eksisting memiliki kelemahan fundamental dalam menangani sengketa ini dalam pandangan penulis berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, pemutusan akses informasi dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN Pemerintah Pusat (Komdigi), yang berkedudukan di Ibukota. Berdasarkan Pasal 54 UU Peratun “gugatan haruslah diajukan ke PTUN tempat kedudukan Tergugat”. Ketentuan ini merestriksi akses Pencari Keadilan atas Tindakan Pemerintah untuk memutus akses informasi terutama bagi orang/badan perdata yang tidak berbasis di ibukota. Era internet memungkinkan pembentukan dan penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik dilakukan dimana saja namun untuk mempertahankan argumentasi mengenai apakah informasi elektronik yang disebarluaskan tidak bertentangan dengan hukum harus dilakukan pada domain yang memberatkan pembuat informasi.
Kedua, Tindakan Pemerintah dalam rangka pemutusan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dilaksanakan dengan memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). UU Peratun mengatur dalam Pasal 1 angka 12 bahwa yang menjadi Tergugat dalam sengketa TUN adalah Badan/Pejabat TUN. Pelibatan PSE Privat dalam pelaksanaan pemutusan akses informasi menimbulkan pertanyaan apakah PSE Privat harus dijadikan pihak dalam sengketa TUN atau cukuplah Kementerian dengan berpegang pada sifat Putusan PTUN sebagai Putusan erga omnes (mengikat pihak-pihak yang terkait dengan Putusan).
Ketiga,Tindakan Pemerintah berupa pemutusan akses informasi, dipersamakan dengan Keputusan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sehingga terikat pada kewajiban untuk melakukan upaya administratif sesuai ketentuan Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Kewajiban ini jelas memberatkan pihak yang dikenai pembatasan mengingat orang atau badan hukum perdata yang terkena pembatasan bisa saja berasal dari wilayah yang jauh dari ibukota, seperti yang terjadi pada media “Suara Papua” yang berbasis di Papua, sedangkan hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas mengenai keberatan maupun banding administratif atas pemutusan akses informasi melalui Tindakan Pemerintah.
Keempat, bahwa terhadap gugatan atas hak akses informasi masih ditangani dengan hukum acara biasa yang memakan waktu lama, bahkan hingga tindakan pemerintahannya selesai seperti yang terjadi dalam Putusan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. yang hanya menyatakan Tindakan Pemerintah sebagai tindakan melanggar hukum oleh Pemerintah tanpa adanya amar yang bersifat condemnatoir dan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang dirugikan.
Tafsir Konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 serta praktik dalam Putusan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. telah memperjelas posisi Tindakan Pemerintah berupa pemutusan akses informasi kepada warga negara baik melalui tindakan langsung atau melalui perintah kepada PSE Privat adalah objek sengketa yang dapat di uji di PTUN sebagai bentuk keseimbangan antara kewajiban Pemerintah untuk melindungi publik dari informasi yang melanggar hukum dengan Hak atas Informasi warga negara, walaupun dalam praktik menunjukkan adanya dampak signifikan terhadap perlindungan terhadap hak atas informasi warga negara. Fenomena yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini menunjukkan adanya perluasan makna terhadap informasi yang “dianggap melanggar hukum” dan dilakukan tindakan pemutusan akses informasi elektronik oleh Pemerintah. Disisi lain PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili Tindakan Pemerintah memiliki hambatan yang fundamental dalam hukum acara untuk menguji Tindakan Pemerintah tersebut.
Pembaharuan hukum acara PTUN menjadi penting untuk dilakukan demi menjaga prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, prinsip jaminan konstitusional hak atas informasi, dan akuntabilitas Pemerintah dalam melakukan sensor informasi untuk kepentingan umum, mengutip adagium Lord Acton dalam memandang kekuasaan bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


