Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penutupan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim

8 May 2026 • 20:56 WIB

Pewayangan sebagai Cermin Moral Kehakiman

8 May 2026 • 20:45 WIB

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya
Artikel

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

Fery Rochmad RamadhanFery Rochmad Ramadhan8 May 2026 • 19:00 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Beberapa waktu lalu, dunia media online Indonesia heboh dengan pemblokiran konten media online Magdalene.id terkait dengan liputan investigasi tentang kasus penyiraman aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Berbagai organisasi pers mengecam tindakan pemblokiran konten yang dilakukan pada kanal Instagram Magdalene.id oleh pihak platform berdasarkan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bentuk blokir yang terjadi pada konten tersebut berupa pembatasan akses untuk melihat dan membagikan konten secara geospasial, sehingga konten tersebut tidak dapat diakses di Indonesia.

Tanggal 1 Mei 2026, Youtube memblokir sebuah video yang diunggah akun Amien Rais Official berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video tersebut berisi opini oleh Amien Rais Ketua Dewan Syuro Partai Ummat yang menyatakan bahwa Sekretaris Kabinet adalah “gay” dan harus dipecat. Keterangan dalam video yang diblokir menerangkan bahwa video tersebut diblokir atas permintaan dari Pemerintah. Alasan pemblokiran konten atas permintaan Pemerintah dijawab oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menegaskan bahwa isi konten tersebut merupakan serangan personal yang tidak didasari oleh fakta-fakta yang valid. Penegasan ini disampaikan menyusul identifikasi tim kementerian terhadap video yang menyinggung hubungan Presiden dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kedua tindakan blokir konten di atas berakar dari pengaturan kontrol terhadap informasi digital dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan UU ITE sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memberikan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 ayat (2a) untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan dilakukan melalui pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum merujuk pada Pasal 40 ayat (2b).

Kewenangan untuk memutus akses informasi ini mencakup perintah kepada penyedia layanan media sosial swasta Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content untuk melakukan blokir, moderasi dan pemutusan akses  yang dianggap mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, perjudian, pornografi, hoax, fitnah dan informasi lain yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Implementasi kewenangan ini pernah menjadi perkara yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, dan beberapa individu di PTUN dalam putusan No. 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. Putusan tersebut mengabulkan pembatalan terhadap Tindakan Pemerintahan oleh Kominfo berupa “pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat dilakukan dalam situasi yang secara hukum belum dinyatakan sebagai keadaan bahaya, sehingga bertentangan dengan aturan dalam Perppu No. 23 Tahun 1959.” Putusan ini menjadi salah satu landmark decision yang menandai batasan kewenangan Pemerintah dalam melakukan pemutusan akses yang dianggap melanggar hukum harus bersifat individual dan dilarang membatasi hak warga negara lainnya terhadap akses informasi elektronik itu sendiri melalui internet.

Kewenangan kontrol terhadap informasi yang dianggap negatif dianggap terlalu berbahaya bagi beberapa kalangan.Kewenangan kontrol informasi oleh Pemerintah dianggap seperti kembali ke era sensor dan pembredelan zaman orde baru. Logika ketentuan mengenai praktek pembatasan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum pernah pula diuji oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Arnoldus Belau (Pimpinan Redaksi Suara Papua) di Mahkamah Konstitusi dengan dalam Putusan Perkara  81/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga  Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  81/PUU-XVIII/2020 menolak Permohonan para Pemohon. Pertimbangan Mahkamah dalam putusan menunjukkan bahwa proses blokir atau pemutusan akses informasi atau dokumen elektronik merupakan bagian dari tindakan pemerintahan yang dimaknai selayaknya Keputusan tertulis yang juga merupakan tindakan faktual. Mahkamah berpendapat “artinya, tindakan Pemerintah pun merupakan sebuah bentuk kewajiban administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sama halnya dengan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan”.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Putusan PTUN Jakarta diatas menunjukkan bahwa tindakan pemutusan atau blokir terhadap suatu informasi atau dokumen elektronik merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara yang harus bersifat individual, konkrit dan final. Berdasarkan dua kasus pemblokiran konten yang diuraikan diatas, dapat dilihat dalam ruang praktik, pelaksanaan kewenangan blokir dilakukan oleh Komdigi (atau Kominfo sebelumnya), baik secara blokir langsung maupun melalui perintah kepada pihak swasta penyedia platform.

Proses blokir dan pemutusan akses merupakan bentuk kontrol yang berkaitan dengan pembatasan hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Pembatasan akses atas suatu informasi berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara apalagi alasan mengenai ukuran informasi yang “bermuatan negatif”, disinformasi, hoax dan menyesatkan adalah suatu penilaian yang subjektif. Kewenangan pengujian atas Tindakan Pemerintah tersebut merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan kepentingan umum atas informasi yang sehat dan hak atas informasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Melihat tafsiran Mahkamah Konstitusi yang menegaskan mengenai tindakan pemutusan akses informasi sebagai objek TUN, disisi lain menimbulkan pertanyaan reflektif setidaknya bagi pribadi penulis “Apakah hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara sudah cukup untuk mengakomodasi sengketa atas pemutusan akses informasi?”

Pertanyaan tersebut muncul melihat dari alasan Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan dalam Perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020. MK berargumen bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2b) tidaklah melanggar konstitusi karena masih terdapat kemungkinan pengujian Tindakan Pemerintah atas pemutusan akses informasi sehingga dalam tataran implementasi sengketa atas pemutusan akses informasi idealnya juga harus dilaksanakan secara sederhana, mengingat proses pemutusan akses dilakukan pula secara cepat berdasarkan penilaian Komdigi sebagai otoritas yang berwenang atas kontrol akses informasi. Hukum acara PTUN eksisting memiliki kelemahan fundamental dalam menangani sengketa ini dalam pandangan penulis berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Pertama, pemutusan akses informasi dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN Pemerintah Pusat (Komdigi), yang berkedudukan di Ibukota. Berdasarkan Pasal 54 UU Peratun “gugatan haruslah diajukan ke PTUN tempat kedudukan Tergugat”. Ketentuan ini merestriksi akses Pencari Keadilan atas Tindakan Pemerintah untuk memutus akses informasi terutama bagi orang/badan perdata yang tidak berbasis di ibukota. Era internet memungkinkan pembentukan dan penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik dilakukan dimana saja namun untuk mempertahankan argumentasi mengenai apakah informasi elektronik yang disebarluaskan tidak bertentangan dengan hukum harus dilakukan pada domain yang memberatkan pembuat informasi.

Baca Juga  Paradigma Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Kedua, Tindakan Pemerintah dalam rangka pemutusan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dilaksanakan dengan memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). UU Peratun mengatur dalam Pasal 1 angka 12  bahwa yang menjadi Tergugat dalam sengketa TUN adalah Badan/Pejabat TUN. Pelibatan PSE Privat dalam pelaksanaan pemutusan akses informasi menimbulkan pertanyaan apakah PSE Privat harus dijadikan pihak dalam sengketa TUN atau cukuplah Kementerian dengan berpegang pada sifat Putusan PTUN sebagai Putusan erga omnes (mengikat pihak-pihak yang terkait dengan Putusan).

Ketiga,Tindakan Pemerintah berupa pemutusan akses informasi, dipersamakan dengan Keputusan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sehingga terikat pada kewajiban untuk melakukan upaya administratif sesuai ketentuan Pasal 75 dan 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Kewajiban ini jelas memberatkan pihak yang dikenai pembatasan mengingat orang atau badan hukum perdata yang terkena pembatasan bisa saja berasal dari wilayah yang jauh dari ibukota, seperti yang terjadi pada media “Suara Papua” yang berbasis di Papua, sedangkan hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas mengenai keberatan maupun banding administratif atas pemutusan akses informasi melalui Tindakan Pemerintah.

Keempat, bahwa terhadap gugatan atas hak akses informasi masih ditangani dengan hukum acara biasa yang memakan waktu lama, bahkan hingga tindakan pemerintahannya selesai seperti yang terjadi dalam Putusan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. yang hanya menyatakan Tindakan Pemerintah sebagai tindakan melanggar hukum oleh Pemerintah tanpa adanya amar yang bersifat condemnatoir dan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang dirugikan.

Tafsir Konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 serta praktik dalam Putusan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. telah memperjelas posisi Tindakan Pemerintah berupa pemutusan akses informasi kepada warga negara baik melalui tindakan langsung atau melalui perintah kepada PSE Privat adalah objek sengketa yang dapat di uji di PTUN sebagai bentuk keseimbangan antara kewajiban Pemerintah untuk melindungi publik dari informasi yang melanggar hukum dengan Hak atas Informasi warga negara, walaupun dalam praktik menunjukkan adanya dampak signifikan terhadap perlindungan terhadap hak atas informasi warga negara. Fenomena yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini menunjukkan adanya perluasan makna terhadap informasi yang “dianggap melanggar hukum” dan dilakukan tindakan pemutusan akses informasi elektronik oleh Pemerintah. Disisi lain PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili Tindakan Pemerintah memiliki hambatan yang fundamental dalam hukum acara untuk menguji Tindakan Pemerintah tersebut.

Pembaharuan hukum acara PTUN menjadi penting untuk dilakukan demi menjaga prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, prinsip jaminan konstitusional hak atas informasi, dan akuntabilitas Pemerintah dalam melakukan sensor informasi untuk kepentingan umum, mengutip adagium Lord Acton dalam memandang kekuasaan bahwa “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.”

Fery Rochmad Ramadhan
Kontributor
Fery Rochmad Ramadhan
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Demokrasi Digital Hukum Administrasi kebebasan berekspresi Kebebasan Pers Pemutusan Akses Peradilan TUN
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB

Sumpah Sidang Tanpa Kitab Suci: Sahkah di Mata Hukum?

8 May 2026 • 08:26 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Penutupan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim

By Ahmad Junaedi8 May 2026 • 20:56 WIB0

Penutupan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha…

Pewayangan sebagai Cermin Moral Kehakiman

8 May 2026 • 20:45 WIB

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penutupan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim
  • Pewayangan sebagai Cermin Moral Kehakiman
  • Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya
  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)
  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.