Analisis hukum Pasal 5 tentang Dasar Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) didasarkan pada tinjauan komprehensif atas empat pilar prosedural utama:
1. Basis Penetapan (Dasar Surat Ketetapan)
Pelaksanaan PS harus didasarkan pada penetapan Hakim/Majelis, baik atas permohonan pihak maupun ex-officio. Secara normatif dan filosofis, hal ini menempatkan PS sebagai kewenangan ambtshalve hakim (Pasal 153 HIR/180 RBg). Penetapan resmi diperlukan sebagai legalisasi kewenangan yudisial di luar gedung, memastikan Due Process, bahwa setiap tindakan yang berdampak pada hak pihak memiliki dasar prosedural terdokumentasi. Landasan sosiologisnya adalah untuk mencegah putusan menjadi non-executable akibat ketidaktepatan objek sengketa di lapangan. Secara yuridis, penetapan ini berfungsi sebagai filter profesional hakim terhadap manuver prosedural para pihak, berpijak pada Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, dan SEMA No. 7 Tahun 2001.
2. Hakim Komisaris
Majelis dapat menunjuk Hakim Komisaris untuk melaksanakan pemeriksaan di lapangan dalam hal tertentu. Filosofi dan normatifnya bersandar pada Pasal 153 HIR yang membolehkan pengangkatan komisaris, menjamin efisiensi dan keluwesan pelaksanaan tanpa mengurangi legalitas hukum acara. Komisaris bertindak sebagai “indra” majelis, di mana hasil observasinya menjadi bahan deliberasi bersama (Kerja Kolegial). Secara sosiologis, penunjukan ini merupakan respons atas keterbatasan sumber daya hakim dan beban perkara yang tinggi, memungkinkan PS di wilayah terpencil tanpa melumpuhkan jadwal sidang lainnya. Landasan yuridisnya ditegaskan oleh Pasal 153 HIR jo. Pasal 211 Rv, memastikan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara resmi yang sah sebagai keterangan bagi hakim pemutus.
3. Sidang Terbuka
Penetapan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS). Rasionalitas filosofis dan normatif didukung oleh Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, di mana pelanggaran asas terbuka untuk umum mengakibatkan penetapan batal demi hukum. Aspek ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik, menguatkan prinsip bahwa keadilan harus terlihat dilakukan (Justice must be seen to be done). Secara sosiologis, formalitas ini menjawab tuntutan publik atas transparansi prosedur dan mencegah persepsi keberpihakan. Landasan yuridisnya mengacu pada Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 59-60 UU 7/1989.
4. Biaya Pemeriksaan (Biaya Perkara)
Pelaksanaan PS dilakukan setelah pembayaran biaya pemeriksaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Rasionalitas filosofis dan normatifnya adalah karena PS menimbulkan biaya riil (ongkos jalan, transportasi) sesuai Pasal 214 Rv dan rezim PNBP. Pembebanan biaya didasarkan pada Asas Tanggung Jawab, pihak yang meminta fasilitas khusus wajib menanggung konsekuensi biayanya, namun filosofi pembebasan biaya (Prodeo) tetap dijamin melalui Perma 1/2014. Secara sosiologis, taksiran resmi Ketua Pengadilan menghindari konflik di lapangan akibat kekurangan dana dan menutup ruang pungutan tidak resmi. Landasan yuridisnya didasarkan pada Pasal 214 Rv, PP tentang PNBP Mahkamah Agung, dan Perma No. 1 Tahun 2014.
Analisis Hukum Pasal 6 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis rasionalitas normatif, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap Pasal 6 mengenai Pemberitahuan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam kerangka Hukum Acara didasarkan pada tiga pilar utama: pemberitahuan kepada para pihak, pemberitahuan kepada aparat setempat, dan mekanisme delegasi.
1. Pemberitahuan kepada Para Pihak
Secara Rasionalitas Normatif, pemberitahuan merupakan bagian integral dari hak dasar para pihak untuk mengetahui dan menghadiri setiap tahapan pemeriksaan. Pengaturan mekanisme yang jelas wajib dilakukan untuk melindungi hak persiapan. Penggunaan multi-kanal informasi, melalui persidangan, e-Court, atau surat tercatat—bertujuan memperkuat asas kepastian hukum. Kombinasi ini krusial untuk meminimalkan sengketa keabsahan pemanggilan yang dapat mempengaruhi putusan.
Dari sisi Landasan Filosofis, ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Due Process of Law yang menuntut adanya fair notice dan fair hearing, memastikan pihak tidak dirugikan tanpa pemberitahuan yang layak dari pengadilan. Aspek Akuntabilitas juga termanifestasi karena proses peradilan harus dapat diaudit dan diawasi publik melalui pencatatan resmi. Selain itu, adopsi e-Court mencerminkan Adaptasi Teknologi peradilan untuk mempercepat proses tanpa mengorbankan hak hukum substansial.
Dalam Konteks Sosiologis & Yuridis, Pasal 6 mengakomodasi Realitas Dualistik antara ekosistem digital (e-Court) dan jalur konvensional. Ini selaras dengan Preseden Yuridis Pasal 9 PERMA No. 8/2017 tentang pemanggilan melalui berbagai media komunikasi sah. Tujuannya adalah membangun Kepercayaan Publik dan menghindari persepsi “sidang mendadak” yang sering memicu mosi tidak percaya.
2. Pemberitahuan Aparat Setempat
Rasionalitas dan Filosofi di balik pemberitahuan kepada Desa/Kelurahan paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan PS adalah untuk menjamin Koordinasi Wilayah. PS memasuki wilayah administratif lokal, dan hakim membutuhkan dukungan otoritas setempat untuk menunjukkan batas fisik dan saksi. Secara filosofis, tenggat H-3 bertujuan menjaga Ketertiban Umum dan mencegah gangguan keamanan, memastikan kehadiran pengadilan berjalan harmonis di ruang publik.
Pada tataran Landasan Sosiologis, peran aparat desa sangat krusial dalam menjamin Akurasi Objek Sengketa. Aparat desa adalah pemegang riwayat penguasaan tanah yang diperlukan untuk mencegah putusan non-executable akibat ketidakcocokan data lapangan. Selain itu, mereka berfungsi sebagai penengah dan penjamin keamanan proses hukum, meningkatkan Penerimaan Sosial dan menghindari kecurigaan publik terhadap kehadiran hakim.
Sebagai Landasan Yuridis, ketentuan ini merujuk pada Sinergi Instansi yang disyaratkan oleh PERMA No. 1 Tahun 2014 untuk sidang di luar gedung. Tenggat Konsistensi Tenggat “3 hari kerja” adalah standar baku dalam hukum acara, termasuk UU No. 20/2025, untuk menjamin hak persiapan yang layak.
3. Mekanisme Delegasi
Dalam Mekanisme Delegasi, pengadilan penerima delegasi bertindak sebagai organisator utama PS untuk mencegah putusan yang non-executable.
Secara Efisiensi Teknis, pendelegasian mencerminkan filosofi pembagian fungsi antara penilaian yuridis dan pelaksanaan teknis lapangan. Pengadilan penerima delegasi memiliki Kompetensi Teritorial yang paling memahami kondisi geografis, akses, dan situasi keamanan lokal di wilayah objek sengketa.
Legitimasi Yuridis atas kewenangan pelaksanaan PS secara fungsional beralih kepada pengadilan di tempat objek berada didasarkan pada Pasal 180 RBg.
Analisis Hukum Pasal 7 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis yuridis terhadap Pasal 7, yang mengatur delegasi Pemeriksaan Setempat (PS) dan manajemen keamanan, didasarkan pada penafsiran sistematis peraturan perundang-undangan yang relevan.
1. Delegasi Pemeriksaan Objek di Luar Wilayah Hukum
Secara yuridis, mekanisme delegasi pemeriksaan objek yang berada di luar kompetensi teritorial pengadilan diatur melalui penafsiran sistematis Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 RBg. Pemeriksaan setempat (PS) adalah bagian dari proses pembuktian yang wajib menghormati asas kompetensi relatif pengadilan. Berdasarkan Rasionalitas Normatif, Pasal 180 RBg mewajibkan objek di luar kompetensi teritorial diperiksa melalui delegasi guna menjaga asas kompetensi relatif dan mencegah tindakan hakim melampaui batas kewenangan. Kepatuhan terhadap yurisdiksi teritorial ini memberikan legitimasi pada proses delegasi dan efisiensi birokrasi.
2. Kewajiban Koordinasi Pengamanan
Ketentuan mengenai koordinasi wajib dengan Kepolisian setempat untuk pengamanan selaras dengan PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang pengamanan persidangan. Secara yuridis, hal ini merupakan mandat dari Pasal 12 ayat (2) PERMA 5/2020, yang secara eksplisit mewajibkan Ketua Pengadilan untuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan demi menjamin keselamatan pihak berperkara dan aparat peradilan di luar gedung pengadilan.
Selanjutnya, frasa yang memungkinkan permintaan bantuan kepada TNI atau Satpol PP jika Kepolisian berhalangan, juga didukung oleh PERMA 5/2020 yang mengandung frasa “dan/atau TNI,” yang membuka basis keterlibatan kolaborasi keamanan yang proporsional. Sinergi keamanan ini esensial untuk menjamin perlindungan fisik sebagai prasyarat terwujudnya keadilan materiil.
3. Kewenangan Hakim Menunda Pemeriksaan Setempat
Hakim memiliki kewenangan untuk menunda PS apabila situasi keamanan di lokasi tidak kondusif. Secara yuridis, kewenangan penundaan ini dilindungi oleh Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009, yang menjamin perlindungan hakim dari penyalahgunaan kewenangan. Penundaan PS merupakan hak hakim (Dominus Litis) untuk menjalankan kewajiban antisipatif demi menjamin terlaksananya fair trial di tengah ancaman intimidasi di lapangan.
Analisis Hukum Pasal 8 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis hukum Pasal 8 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Secara Elektronik (PS Elektronik) berfokus pada adaptasi teknologi untuk memperkuat proses peradilan modern.
- Ketentuan Pokok dan Instrumen Teknologi
Pasal 8 mewajibkan pemanfaatan media telekonferensi real-time dan wahana udara tanpa awak (drone) untuk visualisasi lapangan. Secara prosedural, para pihak diberikan akses kehadiran virtual dengan hak penuh untuk mengajukan keberatan yang wajib dicatat secara sistematis dalam Berita Acara Sidang, menjamin akuntabilitas proses. - Rasionalitas Yuridis dan Kepastian Hak
Penggunaan teknologi ini merupakan elaborasi dari prinsip Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak atas Fair Trial secara konstitusional. Kehadiran virtual pihak diakui setara dengan kehadiran fisik, merujuk pada PerMA No. 1 Tahun 2019 dan PerMK No. 1 Tahun 2021. Konsep ini juga menciptakan transparansi dan menghilangkan hambatan partisipasi akibat jarak geografis atau kondisi darurat keamanan. - Landasan Filosofis dan Kualitas Pembuktian
Secara filosofis, teknologi memperkuat prinsip Due Process dengan meningkatkan akses hakim terhadap fakta materiil. Kehadiran fisik dimediasi oleh “kehadiran intelektual” melalui visualisasi yang transparan. Penggunaan drone secara spesifik memperluas radius pengamatan hakim secara komprehensif, mendukung pencarian kebenaran materiil, dan memberikan gambaran spasial yang lebih presisi terhadap objek sengketa tetap. Hal ini menciptakan keseimbangan (Proporsionalitas) antara efisiensi sumber daya negara dengan kualitas pembuktian. - Dimensi Sosial dan Keamanan
PS Elektronik juga berfungsi sebagai mitigasi konflik dengan mengurangi risiko gesekan massa dan kekerasan fisik di lokasi sengketa tanah. Selain itu, ini menjamin keselamatan hakim dan pihak berperkara dari ancaman intimidasi lapangan. Adopsi prosedur elektronik ini merupakan kelanjutan logis yang didukung oleh peningkatan literasi teknologi dan tren penerimaan bukti elektronik dalam ekosistem hukum nasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

