Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pewayangan sebagai Cermin Moral Kehakiman

8 May 2026 • 20:45 WIB

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)
Artikel Video

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

Cecep MustafaCecep Mustafa8 May 2026 • 18:37 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Analisis hukum Pasal 5 tentang Dasar Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) didasarkan pada tinjauan komprehensif atas empat pilar prosedural utama:

1. Basis Penetapan (Dasar Surat Ketetapan)

Pelaksanaan PS harus didasarkan pada penetapan Hakim/Majelis, baik atas permohonan pihak maupun ex-officio. Secara normatif dan filosofis, hal ini menempatkan PS sebagai kewenangan ambtshalve hakim (Pasal 153 HIR/180 RBg). Penetapan resmi diperlukan sebagai legalisasi kewenangan yudisial di luar gedung, memastikan Due Process, bahwa setiap tindakan yang berdampak pada hak pihak memiliki dasar prosedural terdokumentasi. Landasan sosiologisnya adalah untuk mencegah putusan menjadi non-executable akibat ketidaktepatan objek sengketa di lapangan. Secara yuridis, penetapan ini berfungsi sebagai filter profesional hakim terhadap manuver prosedural para pihak, berpijak pada Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, dan SEMA No. 7 Tahun 2001.

2. Hakim Komisaris

Majelis dapat menunjuk Hakim Komisaris untuk melaksanakan pemeriksaan di lapangan dalam hal tertentu. Filosofi dan normatifnya bersandar pada Pasal 153 HIR yang membolehkan pengangkatan komisaris, menjamin efisiensi dan keluwesan pelaksanaan tanpa mengurangi legalitas hukum acara. Komisaris bertindak sebagai “indra” majelis, di mana hasil observasinya menjadi bahan deliberasi bersama (Kerja Kolegial). Secara sosiologis, penunjukan ini merupakan respons atas keterbatasan sumber daya hakim dan beban perkara yang tinggi, memungkinkan PS di wilayah terpencil tanpa melumpuhkan jadwal sidang lainnya. Landasan yuridisnya ditegaskan oleh Pasal 153 HIR jo. Pasal 211 Rv, memastikan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara resmi yang sah sebagai keterangan bagi hakim pemutus.

3. Sidang Terbuka

Penetapan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS). Rasionalitas filosofis dan normatif didukung oleh Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, di mana pelanggaran asas terbuka untuk umum mengakibatkan penetapan batal demi hukum. Aspek ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik, menguatkan prinsip bahwa keadilan harus terlihat dilakukan (Justice must be seen to be done). Secara sosiologis, formalitas ini menjawab tuntutan publik atas transparansi prosedur dan mencegah persepsi keberpihakan. Landasan yuridisnya mengacu pada Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 59-60 UU 7/1989.

4. Biaya Pemeriksaan (Biaya Perkara)

Pelaksanaan PS dilakukan setelah pembayaran biaya pemeriksaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Rasionalitas filosofis dan normatifnya adalah karena PS menimbulkan biaya riil (ongkos jalan, transportasi) sesuai Pasal 214 Rv dan rezim PNBP. Pembebanan biaya didasarkan pada Asas Tanggung Jawab, pihak yang meminta fasilitas khusus wajib menanggung konsekuensi biayanya, namun filosofi pembebasan biaya (Prodeo) tetap dijamin melalui Perma 1/2014. Secara sosiologis, taksiran resmi Ketua Pengadilan menghindari konflik di lapangan akibat kekurangan dana dan menutup ruang pungutan tidak resmi. Landasan yuridisnya didasarkan pada Pasal 214 Rv, PP tentang PNBP Mahkamah Agung, dan Perma No. 1 Tahun 2014.

Analisis Hukum Pasal 6 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis rasionalitas normatif, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap Pasal 6 mengenai Pemberitahuan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam kerangka Hukum Acara didasarkan pada tiga pilar utama: pemberitahuan kepada para pihak, pemberitahuan kepada aparat setempat, dan mekanisme delegasi.

1. Pemberitahuan kepada Para Pihak

Secara Rasionalitas Normatif, pemberitahuan merupakan bagian integral dari hak dasar para pihak untuk mengetahui dan menghadiri setiap tahapan pemeriksaan. Pengaturan mekanisme yang jelas wajib dilakukan untuk melindungi hak persiapan. Penggunaan multi-kanal informasi, melalui persidangan, e-Court, atau surat tercatat—bertujuan memperkuat asas kepastian hukum. Kombinasi ini krusial untuk meminimalkan sengketa keabsahan pemanggilan yang dapat mempengaruhi putusan.

Baca Juga  Sinergi Yudisial di Makassar: Mengawal Substansi RUU HPI  Demi Perlindungan Hukum Lintas Negara

Dari sisi Landasan Filosofis, ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Due Process of Law yang menuntut adanya fair notice dan fair hearing, memastikan pihak tidak dirugikan tanpa pemberitahuan yang layak dari pengadilan. Aspek Akuntabilitas juga termanifestasi karena proses peradilan harus dapat diaudit dan diawasi publik melalui pencatatan resmi. Selain itu, adopsi e-Court mencerminkan Adaptasi Teknologi peradilan untuk mempercepat proses tanpa mengorbankan hak hukum substansial.

Dalam Konteks Sosiologis & Yuridis, Pasal 6 mengakomodasi Realitas Dualistik antara ekosistem digital (e-Court) dan jalur konvensional. Ini selaras dengan Preseden Yuridis Pasal 9 PERMA No. 8/2017 tentang pemanggilan melalui berbagai media komunikasi sah. Tujuannya adalah membangun Kepercayaan Publik dan menghindari persepsi “sidang mendadak” yang sering memicu mosi tidak percaya.

2. Pemberitahuan Aparat Setempat

Rasionalitas dan Filosofi di balik pemberitahuan kepada Desa/Kelurahan paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan PS adalah untuk menjamin Koordinasi Wilayah. PS memasuki wilayah administratif lokal, dan hakim membutuhkan dukungan otoritas setempat untuk menunjukkan batas fisik dan saksi. Secara filosofis, tenggat H-3 bertujuan menjaga Ketertiban Umum dan mencegah gangguan keamanan, memastikan kehadiran pengadilan berjalan harmonis di ruang publik.

Pada tataran Landasan Sosiologis, peran aparat desa sangat krusial dalam menjamin Akurasi Objek Sengketa. Aparat desa adalah pemegang riwayat penguasaan tanah yang diperlukan untuk mencegah putusan non-executable akibat ketidakcocokan data lapangan. Selain itu, mereka berfungsi sebagai penengah dan penjamin keamanan proses hukum, meningkatkan Penerimaan Sosial dan menghindari kecurigaan publik terhadap kehadiran hakim.

Sebagai Landasan Yuridis, ketentuan ini merujuk pada Sinergi Instansi yang disyaratkan oleh PERMA No. 1 Tahun 2014 untuk sidang di luar gedung. Tenggat Konsistensi Tenggat “3 hari kerja” adalah standar baku dalam hukum acara, termasuk UU No. 20/2025, untuk menjamin hak persiapan yang layak.

3. Mekanisme Delegasi

Dalam Mekanisme Delegasi, pengadilan penerima delegasi bertindak sebagai organisator utama PS untuk mencegah putusan yang non-executable.

Secara Efisiensi Teknis, pendelegasian mencerminkan filosofi pembagian fungsi antara penilaian yuridis dan pelaksanaan teknis lapangan. Pengadilan penerima delegasi memiliki Kompetensi Teritorial yang paling memahami kondisi geografis, akses, dan situasi keamanan lokal di wilayah objek sengketa.

Legitimasi Yuridis atas kewenangan pelaksanaan PS secara fungsional beralih kepada pengadilan di tempat objek berada didasarkan pada Pasal 180 RBg.

Analisis Hukum Pasal 7 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis yuridis terhadap Pasal 7, yang mengatur delegasi Pemeriksaan Setempat (PS) dan manajemen keamanan, didasarkan pada penafsiran sistematis peraturan perundang-undangan yang relevan.

1. Delegasi Pemeriksaan Objek di Luar Wilayah Hukum

Secara yuridis, mekanisme delegasi pemeriksaan objek yang berada di luar kompetensi teritorial pengadilan diatur melalui penafsiran sistematis Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 RBg. Pemeriksaan setempat (PS) adalah bagian dari proses pembuktian yang wajib menghormati asas kompetensi relatif pengadilan. Berdasarkan Rasionalitas Normatif, Pasal 180 RBg mewajibkan objek di luar kompetensi teritorial diperiksa melalui delegasi guna menjaga asas kompetensi relatif dan mencegah tindakan hakim melampaui batas kewenangan. Kepatuhan terhadap yurisdiksi teritorial ini memberikan legitimasi pada proses delegasi dan efisiensi birokrasi.

Baca Juga  Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

2. Kewajiban Koordinasi Pengamanan

Ketentuan mengenai koordinasi wajib dengan Kepolisian setempat untuk pengamanan selaras dengan PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang pengamanan persidangan. Secara yuridis, hal ini merupakan mandat dari Pasal 12 ayat (2) PERMA 5/2020, yang secara eksplisit mewajibkan Ketua Pengadilan untuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan demi menjamin keselamatan pihak berperkara dan aparat peradilan di luar gedung pengadilan.

Selanjutnya, frasa yang memungkinkan permintaan bantuan kepada TNI atau Satpol PP jika Kepolisian berhalangan, juga didukung oleh PERMA 5/2020 yang mengandung frasa “dan/atau TNI,” yang membuka basis keterlibatan kolaborasi keamanan yang proporsional. Sinergi keamanan ini esensial untuk menjamin perlindungan fisik sebagai prasyarat terwujudnya keadilan materiil.

3. Kewenangan Hakim Menunda Pemeriksaan Setempat

Hakim memiliki kewenangan untuk menunda PS apabila situasi keamanan di lokasi tidak kondusif. Secara yuridis, kewenangan penundaan ini dilindungi oleh Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009, yang menjamin perlindungan hakim dari penyalahgunaan kewenangan. Penundaan PS merupakan hak hakim (Dominus Litis) untuk menjalankan kewajiban antisipatif demi menjamin terlaksananya fair trial di tengah ancaman intimidasi di lapangan.

Analisis Hukum Pasal 8 Draft PERMA Pemeriksaan Setempat

Analisis hukum Pasal 8 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Secara Elektronik (PS Elektronik) berfokus pada adaptasi teknologi untuk memperkuat proses peradilan modern.

  1. Ketentuan Pokok dan Instrumen Teknologi
    Pasal 8 mewajibkan pemanfaatan media telekonferensi real-time dan wahana udara tanpa awak (drone) untuk visualisasi lapangan. Secara prosedural, para pihak diberikan akses kehadiran virtual dengan hak penuh untuk mengajukan keberatan yang wajib dicatat secara sistematis dalam Berita Acara Sidang, menjamin akuntabilitas proses.
  2. Rasionalitas Yuridis dan Kepastian Hak
    Penggunaan teknologi ini merupakan elaborasi dari prinsip Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak atas Fair Trial secara konstitusional. Kehadiran virtual pihak diakui setara dengan kehadiran fisik, merujuk pada PerMA No. 1 Tahun 2019 dan PerMK No. 1 Tahun 2021. Konsep ini juga menciptakan transparansi dan menghilangkan hambatan partisipasi akibat jarak geografis atau kondisi darurat keamanan.
  3. Landasan Filosofis dan Kualitas Pembuktian
    Secara filosofis, teknologi memperkuat prinsip Due Process dengan meningkatkan akses hakim terhadap fakta materiil. Kehadiran fisik dimediasi oleh “kehadiran intelektual” melalui visualisasi yang transparan. Penggunaan drone secara spesifik memperluas radius pengamatan hakim secara komprehensif, mendukung pencarian kebenaran materiil, dan memberikan gambaran spasial yang lebih presisi terhadap objek sengketa tetap. Hal ini menciptakan keseimbangan (Proporsionalitas) antara efisiensi sumber daya negara dengan kualitas pembuktian.
  4. Dimensi Sosial dan Keamanan
    PS Elektronik juga berfungsi sebagai mitigasi konflik dengan mengurangi risiko gesekan massa dan kekerasan fisik di lokasi sengketa tanah. Selain itu, ini menjamin keselamatan hakim dan pihak berperkara dari ancaman intimidasi lapangan. Adopsi prosedur elektronik ini merupakan kelanjutan logis yang didukung oleh peningkatan literasi teknologi dan tren penerimaan bukti elektronik dalam ekosistem hukum nasional.
Cecep Mustafa
Kontributor
Cecep Mustafa
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Analisis Hukum descente draft PERMA hukum acara perdata hukum litigasi mahkamah agung Pembuktian Perdata Pemeriksaan Setempat Praktik Peradilan sengketa tanah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB

Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki

8 May 2026 • 17:57 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Pewayangan sebagai Cermin Moral Kehakiman

By Ahmad Junaedi8 May 2026 • 20:45 WIB0

Pelaksanaan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara,…

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pewayangan sebagai Cermin Moral Kehakiman
  • Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya
  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)
  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)
  • Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.