(Refleksi dari International Association of Women Judges (IAWJ) 2026 Asia Pacific Regional Conference)
Pendahuluan
Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, saya berkesempatan menghadiri International Association of Women Judges (IAWJ) 2026 Asia Pacific Regional Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia Selatan selama 3 hari mulai tanggal 13 s.d. 15 Mei 2026. Konferensi ini mempertemukan para hakim dan pemimpin peradilan dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik untuk membahas isu-isu strategis dalam penegakan keadilan.
Mengusung tema “Championing Justice: Women Judges in the Asia Pacific”, forum ini menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar konsep normatif, melainkan tanggung jawab aktif yang harus diperjuangkan dalam setiap putusan dan kebijakan hukum.
Dalam kerangka tersebut, materi yang disampaikan oleh narasumber, Mrs. Julie McIntyre, Mrs. Laura Stein dan Mr. Kyam Maher mengajar atau menjelaskan secara bergantian, dengan tajuk Championing Justice, menjadi refleksi mendalam atas peran hakim sebagai penjaga nilai keadilan yang sejati.
Delegasi Indonesia: Representasi yang Tegas dan Bermakna
Kehadiran delegasi Indonesia dalam konferensi ini menunjukkan komitmen nyata terhadap penguatan peran hakim perempuan dalam sistem peradilan global.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Agung Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., yang tidak hanya menjadi simbol kepemimpinan yudisial nasional, tetapi juga bagian dari arus besar transformasi kepemimpinan perempuan di kawasan Asia Pasifik.
Bersama beliau, hadir 8 (delapan) hakim perempuan Indonesia yang mewakili empat lingkungan peradilan, mencerminkan keberagaman sekaligus kesatuan sistem peradilan Indonesia.
Secara khusus, dari lingkungan peradilan militer, delegasi diwakili oleh:
Marsma TNI Syf. Nursiana, S.H.,
M.H., selaku Kepala Pengadilan
Militer Tinggi (Kadilmilti) III Surabaya,
Letkol Chk Silveria Supanti, S.H., M.H., selaku Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kehadiran hakim militer perempuan dalam forum internasional ini memiliki makna strategis. Hal ini menegaskan bahwa bahkan dalam lingkungan peradilan yang secara historis didominasi oleh struktur maskulin, perempuan telah mengambil peran penting dalam menegakkan hukum dengan integritas dan profesionalisme tinggi.
Delegasi ini tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi sebagai representasi wajah peradilan Indonesia yang progresif, inklusif, dan berorientasi pada keadilan substantif
Hakim Bukan Sekadar Penafsir Hukum
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa peran hakim tidak boleh direduksi hanya sebagai “corong undang-undang”. Hakim adalah penjaga nurani hukum (the guardian of legal conscience).
Ia menyoroti bahwa dalam praktik peradilan modern, hakim dihadapkan pada dilema yang tidak selalu dapat diselesaikan dengan pendekatan normatif semata. Oleh karena itu, keberanian untuk “memihak pada keadilan substantif” menjadi kunci utama.
Pernyataan ini mengandung makna tegas:
Hukum tanpa keadilan adalah kekuasaan yang kehilangan legitimasi.
Dalam konteks Asia Pasifik, di mana disparitas sosial, isu gender, dan ketimpangan akses terhadap keadilan masih nyata, hakim dituntut untuk melampaui batas-batas formalistik dan berani mengambil posisi yang berpihak pada nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Championing Justice: Sebuah Tanggung Jawab Moral
Konsep Championing Justice yang diangkat bukan sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan etis.
Narasumber menekankan tiga pilar utama:
1. Integritas yang Tidak Tergoyahkan
Hakim harus berdiri di atas prinsip, bukan tekanan. Dalam banyak yurisdiksi, intervensi kekuasaan, opini publik, bahkan media, sering kali mencoba mempengaruhi putusan. Namun, seorang hakim yang sejati harus tetap independen.
2. Kepekaan terhadap Ketidakadilan Struktural
Keadilan tidak selalu netral. Dalam banyak kasus, hukum justru dapat memperkuat ketimpangan jika diterapkan tanpa perspektif yang kritis.
Hakim dituntut untuk memahami konteks sosial, termasuk:
- ketidaksetaraan gender,
- marginalisasi kelompok rentan,
- dan dampak kebijakan terhadap masyarakat kecil.
3. Keberanian untuk Membuat Preseden
Hakim bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membentuk arah hukum ke depan. Putusan yang progresif dapat menjadi tonggak perubahan, terutama dalam isu-isu seperti:
- perlindungan perempuan,
- hak asasi manusia,
- dan keadilan lingkungan.
- Refleksi Kontekstual: Peran Hakim Perempuan
Konferensi ini secara khusus menyoroti kontribusi hakim perempuan di kawasan Asia Pasifik. Dalam berbagai sesi, termasuk pembukaan resmi dan diskusi tematik, ditegaskan bahwa kehadiran hakim perempuan bukan sekadar representasi, melainkan kebutuhan struktural dalam sistem peradilan.
Sebagai peserta, saya melihat bahwa perspektif perempuan dalam peradilan membawa dimensi yang lebih utuh terhadap keadilan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan:
- kekerasan berbasis gender,
- eksploitasi,
- dan perlindungan anak.
Hakim perempuan sering kali menghadirkan pendekatan yang lebih empatik tanpa kehilangan ketegasan hukum. Ini bukan soal kelembutan, melainkan ketajaman perspektif yang berakar pada pengalaman sosial yang berbeda.

Tantangan Nyata dalam Menegakkan Keadilan
Konferensi ini juga mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi hakim saat ini semakin kompleks, antara lain:
perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dalam proses peradilan,
krisis global seperti perubahan iklim,
serta pelanggaran HAM yang bersifat sistemik di berbagai negara.
Dalam situasi tersebut, Championing Justice menjadi semakin relevan. Hakim tidak boleh bersikap pasif.
Sebaliknya, hakim harus:
- adaptif terhadap perubahan,
- kritis terhadap perkembangan,
- dan tetap berpegang pada nilai dasar keadilan.
- Kesaksian Pribadi sebagai Peserta
Sebagai peserta sekaligus penulis, saya merasakan bahwa konferensi ini bukan hanya memperkaya wawasan, tetapi juga menggugah kesadaran profesional.
Materi yang disampaikan oleh narasumber menjadi refleksi yang tajam bahwa menjadi hakim bukan sekadar profesi, melainkan amanah yang sarat tanggung jawab moral.
Saya menyadari bahwa setiap putusan yang diambil tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga mencerminkan wajah keadilan itu sendiri.
Dalam posisi tersebut, tidak ada ruang untuk kompromi terhadap integritas.
Penutup
Championing Justice adalah komitmen yang harus terus dihidupi oleh setiap hakim.
Konferensi IAWJ 2026 ini menegaskan bahwa keadilan tidak akan tegak dengan sendirinya. Ia membutuhkan keberanian, integritas, dan kesadaran kolektif dari para penegak hukum, khususnya hakim.
Sebagai bagian dari komunitas peradilan, saya membawa pulang satu keyakinan yang kuat:
Bahwa keadilan harus diperjuangkan, bukan sekadar diucapkan.
Dan dalam perjuangan itu, hakim bukan hanya penonton, melainkan aktor utama yang menentukan arah sejarah hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


