Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bentuk implementasi berdasarkan amanah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) No. 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus dan Bab XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan serta Pasal 353 sampai 359 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Dalam kegiatan tersebut, Tim Wasmat PN Dataran Hunipopu melakukan pemantauan terhadap kondisi Lapas dan bagaimana bentuk pembinaan kepada Narapidana, termasuk bagaimana bentuk pemenuhan akses hak-hak Narapidana serta bagaimana interaksi sosial antar Narapidana dengan para sipir (petugas jaga Lapas) dalam lingungan Lapas itu sendiri;
Hasil dari Tim Wasmat melakukan wawancara dengan Narapidana mendapati hal yang menarik yakni, Narapidana rata-rata memiliki harapan dan keinginan suatu saat kelak telah keluar dari Lapas setelah dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya, mereka mengaku ingin memiliki usaha kerajinan kayu, membuka warung makan, usaha cindera mata dalam bentuk seni kaligrafi maupun melukis dengan media pasir pantai yang didapatkan langsung jauh-jauh dari Desa Allang Asaude, Kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki pasir putih;
Bukan suatu hal yang mustahil harapan tersebut mungkin dapat terwujud, sebab selama Narapidana menjalani masa hukumannya, ternyata pihak Lapas Piru Kelas II B memang memiliki program untuk memberikan pembekalan keterampilan yang mendukung terkait kemampuan untuk mengolah kerajinan kayu atau mebel (seperti membuat daun pintu, daun jendela, kusen pintu, meja, miniatur kapal pinisi), kemudian dibekali keterampilan membuat cindera mata dengan berbahan dasar pasir pantai (seperti kaligrafi tulisan arab, sketsa wajah yesus), termasuk dibekali keterampilan memasak bagi Narapidana yang memiliki minat dalam bidang memasak dan masih banyak lagi program-program lainnya.

Selain itu yang tidak kalah menarik yakni ketersediaan ladang untuk bertanam sayur mayur seperti (kangkung, seledri, cabai, terong ungu dan berbagai macam jenis sayuran lainnya), dimana tanaman sayuran yang ditanam oleh warga binaan Lapas Kelas II B Piru tersebut merupakan salah satu komoditas yang sudah lama dipasok untuk dijual ke pasar yang terdapat di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sehingga tidak hanya memberikan bekal bagi warga binaan tentang pengalaman bercocok tanam, namun juga sudah memberikan keutungan materiil sebagai bentuk tambahan pemasukan kepada Lapas Kelas II B Piru yang manfaatnya juga kembali dirasakan kepada warga binaan itu sendiri.
Sehingga sesuai dengan Asas Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yakni sebagai bentuk menanusiakan manusia atau pemulihan (rehabilitatif-reintegratif) dimana yang awalnya manusia tersebut dipandang buruk oleh masyarakat karena dianggap sebagai penjahat atau sampah masyarakat, kemudian dengan di binanya Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, agar dapat kembali diterima oleh masyarakatan dimana Narapidana tersebut tinggal dengan menghilangkan atau memulihkan nama baik mantan Narapidana tersebut agar tidak lagi dibenci atau dapat diterima kembali sebagai masyarakat yang telah dibekali modal untuk berkarya dan berkontribusi ditengah masyarakat;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

