Jakarta, Senin (18/5/2026) — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan (PRISMA), Senin pagi pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang menjadi bagian dari penguatan reformasi peradilan tersebut dibuka langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Turut hadir dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H., Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono, serta Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Pelatihan gelombang pertama ini diikuti oleh 39 hakim yang merupakan pimpinan pengadilan dari empat lingkungan peradilan, terdiri atas 19 hakim peradilan umum, 17 hakim peradilan agama, 1 hakim peradilan militer, dan 2 hakim peradilan tata usaha negara.
Program PRISMA sendiri merupakan tindak lanjut konkret dari kerja sama strategis antara Mahkamah Agung dan KPK yang sebelumnya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BSDK Mahkamah Agung dan KPK RI. Dalam berita resmi Mahkamah Agung RI, kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pendidikan antikorupsi dan membangun budaya integritas di lingkungan badan peradilan melalui pelatihan bagi pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.
Kepala BSDK Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan kurikulum dan modul pelatihan dilakukan bersama KPK dalam kurun waktu hampir satu tahun. Pelatihan ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat pemahaman terkait integritas dan antikorupsi, tetapi juga membangun kepemimpinan beretika di lingkungan peradilan.
“Pelatihan penguatan integritas dan antikorupsi bagi pimpinan pengadilan telah dapat kita selenggarakan dan insya Allah tahun ini akan menyasar 200 pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia,” demikian disampaikan dalam sambutan Kepala BSDK MA RI.

Mahkamah Agung menargetkan pelaksanaan PRISMA dalam lima gelombang sepanjang tahun 2026. Program ini menjadi salah satu langkah strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan peradilan melalui pendekatan pendidikan dan penguatan budaya organisasi.
Dalam pidatonya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama lembaga peradilan. Menurutnya, pimpinan pengadilan memiliki tanggung jawab besar sebagai teladan moral dan penggerak budaya kerja yang bersih di satuan kerja masing-masing.
Ia juga menegaskan kebijakan zero tolerance Mahkamah Agung terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.
“Tidak ada kompromi. Tidak ada pembenaran. Tidak ada ruang abu-abu terhadap pelanggaran integritas,” tegasnya di hadapan peserta pelatihan.
Selain pembelajaran tatap muka, pelatihan PRISMA juga melibatkan pasangan suami atau istri peserta melalui pembekalan daring terkait manajemen integritas keluarga. Langkah tersebut dilakukan karena keluarga dinilai memiliki peran penting dalam membangun ketahanan moral aparatur peradilan.
Melalui sinergi Mahkamah Agung dan KPK ini, diharapkan lahir para pimpinan pengadilan yang tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas yudisial, tetapi juga mampu menjadi teladan integritas dan penggerak budaya antikorupsi di lingkungan peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


