Di tengah maraknya diskursus publik tentang pembaruan hukum pidana, kita justru lebih sering mendengar nama-nama akademisi yang aktif tampil di berbagai forum instansi nasional dan media nasional seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Topo Santoso, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Prof. Hibnu Nugroho, Prof. Pujiyono dan sebagainya. Mereka adalah para penerus estafet keilmuan yang patut diapresiasi. Namun di balik gemerlap nama-nama yang dikenal belakangan ini, tersimpan satu nama yang menjadi sumber rujukan utama bagi generasi tersebut, yakni Prof. Barda Nawawi Arief. Namanya mungkin tidak lagi disebut dalam setiap diskusi publik, tetapi pemikirannya terus hidup dalam setiap kutipan dan referensi karya-karya mereka yang kini tampil di permukaan. Sebagai seorang guru besar dari Universitas Diponegoro, gagasan-gagasannya telah menjadi fondasi utama lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dengan rendah hati Beliau menyebut dirinya “guru kecil”. Kecil secara fisik, tetapi memikul beban besar untuk melahirkan generasi baru hukum pidana Indonesia yang berjiwa Pancasila. Perjalanannya tidak dimulai dari mimbar akademik di Semarang, melainkan dari ruang-ruang kelas sederhana di Cirebon dan Solo, tempat seorang anak muda mulai menimbun ilmu dan merajut mimpi. Perjalanan panjang itulah yang menjadikan Prof. Barda Nawawi Arief bukan sekadar guru besar biasa, tetapi juga simbol dari pergulatan pemikiran hukum yang autentik. Seorang ilmuwan yang konsisten menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan memperjuangkannya ke dalam sistem hukum nasional. Potret kisah dan perjuangan Beliau dapat ditelusuri dari berbagai sumber, terutama pidato pengukuhan guru besarnya tahun 1994, setiap saat perkuliahan dan dialog-dialog kebangsaan yang terus Beliau sampaikan hingga usianya menginjak 83 tahun. Berikut adalah rangkuman perjalanan hidup dan pemikiran “sang arsitek KUHP Nasional”.
Masa Kecil yang Membentuk Karakter
Barda Nawawi Arief lahir di Cirebon, 23 Januari 1943. Masa kecilnya diwarnai perjuangan. Ayahnya, Nawawi Arief, berpulang lebih awal ketika Barda kecil masih duduk di kelas I Sekolah Rakyat. Ibunda Atiyah kemudian menjadi pilar utama, membesarkan anak-anaknya dengan penuh keprihatinan, doa, dan cinta kasih. Dari pengalaman itulah terbentuk karakter yang kelak dikenal luas: sederhana, tekun, dan rendah hati. Nilai-nilai kerja keras, kedisiplinan, dan tanggung jawab tertanam sejak dini. Nilai-nilai tersebut kemudian menjadi fondasi penting ketika Beliau memilih jalan hidup sebagai akademisi hukum. Menariknya, nama “Barda” sendiri memiliki makna filosofis. Konon, nama itu berasal dari bahasa Arab barid yang berarti dingin. Orang tua Beliau mungkin saja memberi Beliau nama itu dengan harapan Beliau tumbuh menjadi pribadi yang tenang, tidak mudah terpancing emosi. Dalam perjalanan hidupnya, sifat itu memang melekat. Prof. Barda dikenal sebagai pribadi yang kalem, tetapi pemikirannya tajam membelah kebekuan doktrin hukum pidana warisan kolonial.
Perjalanan pendidikan membawa Prof. Barda dari Cirebon ke Solo. Beliau menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kota budaya itu. Tamat dari SMA Bagian B (Negeri) Solo tahun 1962, Beliau kemudian merantau ke Semarang. Awalnya, Beliau bercita-cita menjadi dokter dan mendaftar ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Namun takdir berkata lain, Beliau tidak diterima di fakultas kedokteran. Dari kegagalan itu, Beliau kemudian memutuskan untuk masuk ke Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Di kampus inilah minatnya terhadap hukum pidana semakin kuat. Bertahun-tahun kemudian, Beliau sering mengenang momen itu dengan penuh syukur: “Inilah hikmahnya, mungkin kalau jadi dokter saya tidak akan jadi profesor.”
Memasuki dunia hukum, perjalanan studinya tidak selalu mulus. Kondisi ekonomi keluarga menjadi tantangan tersendiri. Setelah ayahnya meninggal itu, ibunda Atiyah menjadi tulang punggung keluarga, berjuang sendirian membesarkan anak-anaknya. Di tengah keterbatasan itu, Prof. Barda yang sedang menempuh studi di Fakultas Hukum juga harus memikul tanggung jawab membiayai pendidikan adik-adiknya. Beban ekonomi semakin berat, hingga pada suatu titik, Beliau nyaris memutuskan untuk berhenti kuliah. Namun pada saat-saat kritis itulah takdir kembali berkata lain. Beliau dipanggil dan ditawari menjadi asisten oleh Prof. Sudarto, seorang guru besar yang kemudian menjadi panutannya. Penunjukan sebagai asisten tidak tetap terhitung 1 September 1965 menjadi titik balik. Semangat dan harapan untuk meraih gelar sarjana kembali menyala. Di bawah bimbingan Prof. Sudarto, Beliau menyelesaikan skripsi sarjana (S1) pada tahun 1968.
Bagi Prof. Barda sendiri, Prof. Sudarto itu bukan sekadar dosen pembimbing. Beliau adalah guru yang memberikan “ilmu, kearifan, dan cinta kasih”. Dari Beliau, Prof. Barda belajar bahwa hukum pidana tidak bisa dilepaskan dari ideologi politik suatu bangsa, sebuah pemikiran yang kelak menjadi benang merah dalam seluruh karya dan perjuangan akademiknya.
Memulai Karier sebagai Dosen
Perjalanan Prof. Barda Nawawi Arief di dunia akademik dimulai dari bawah, sebagaimana jalur yang ditempuh kebanyakan dosen karier di Indonesia. Beliau tidak langsung berada di puncak keilmuan, melainkan menapaki setiap jenjang secara bertahap. Penetapan sebagai Guru Besar Madya dalam Ilmu Hukum tertanggal 30 Juni 1993 menjadi puncak pengakuan formal atas perjalanan panjangnya. Tahun 1980 menjadi fase penting berikutnya. Prof. Barda mendapat kesempatan untuk mengambil program doktor (S3) di Universitas Padjadjaran Bandung, bersama-sama dengan sahabatnya, Prof. Muladi yang kelak menjadi Rektor UNDIP dan Menteri Kehakiman. Di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. sebagai promotor bersama Prof. Sudarto, Beliau menyelesaikan disertasi dan meraih gelar doktor pada tahun 1986. Gelar akademik tertinggi ini menjadi pintu baginya untuk “melompat” ke jenjang tertinggi sebagai guru besar, sebuah jabatan fungsional akademik tertinggi. Dalam perjalanan studi doktoral itu, Beliau tidak hanya menimba ilmu dari para promotor, tetapi juga dari diskusi-diskusi dengan rekan sejawat. Kecendekiawanan dan kebijaksanaan Prof. Rochmat Soemitro mengajarkannya bagaimana menjadi ilmuwan yang teliti, rendah diri, dan tahu diri. Sepanjang kariernya di Universitas Diponegoro, Prof. Barda Nawawi Arief menduduki berbagai jabatan strategis. Beliau tercatat pernah menjadi Sekretaris Jurusan Hukum Pidana (1973-1978 dan 1984-1987), Pembantu Dekan II (1978-1979), Pembantu Dekan I (1987-1992), hingga akhirnya dipercaya sebagai Dekan Fakultas Hukum UNDIP pada tahun 1992 hingga 1998.
Pengabdian di Tingkat Nasional
Peran Prof. Barda Nawawi Arief tidak terbatas di kampus. Beliau terlibat aktif dalam berbagai forum nasional, terutama yang berkaitan dengan pembaruan hukum pidana. Pengalaman paling membanggakan adalah keterlibatannya sebagai anggota Tim Pengkajian dan Penyusunan Usul Rancangan (Draft Proposal) KUHP Baru di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman sejak tahun 1986. Berbeda dengan profesi Hakim yang berpindah-pindah tugas, perjalanan seorang dosen lebih banyak berada di kampus. Namun Prof. Barda Nawawi Arief tidak hanya “bepergian” secara fisik. Beliau melakukan perjalanan intelektual yang jauh lebih luas, ke berbagai sistem hukum dunia melalui studi perbandingan, serta ke berbagai daerah untuk mengenali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, dan ke dalam doktrin-doktrin klasik yang harus dibedah untuk melahirkan pemikiran baru. Dalam perjalanannya sebagai tim penyusun RKUHP, Beliau sering harus berhadapan dengan berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda. Beliau belajar bahwa pembaruan hukum tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Dibutuhkan kesabaran, kegigihan, dan kemampuan untuk menjelaskan ide-ide baru kepada mereka yang sudah terbiasa dengan sistem lama.
Ide Dasar Pemikiran: Membumikan Keadilan Pancasila dalam Hukum Pidana
Jika ada satu benang merah yang konsisten dalam seluruh pemikiran Prof. Barda Nawawi Arief, itu adalah upaya untuk membumikan keadilan Pancasila dalam sistem hukum pidana Indonesia. Beliau tidak puas dengan sekadar mengajarkan KUHP warisan kolonial. Beliau ingin melahirkan generasi baru yang memahami hukum pidana tidak hanya sebagai kumpulan norma, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai luhur bangsa. Di balik kerendahan hatinya, Prof. Barda Nawawi Arief adalah penulis yang produktif. Karya-karyanya menjadi rujukan utama bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum di seluruh Indonesia. Beberapa karya pentingnya antara lain:
- Teori dan Kebijakan Pidana (bersama Muladi, Penerbit Alumni, 1984/1992)
- Perbandingan Hukum Pidana (CV Rajawali, 1990/1994)
- Bunga Rampai Hukum Pidana (bersama Muladi, Penerbit Alumni, 1992)
- Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara (CV Ananta, 1994)
- Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti)
- Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti)
- Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (Citra Aditya Bakti)
- Kapita Selekta Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti)
- Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Citra Aditya Bakti)
- Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia (RajaGrafindo)
- Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan (Pustaka Magister)
- Pelengkap Hukum Pidana I
- Sari Kuliah Hukum Pidana II
- Pidana dan Pemidanaan (bersama Muladi)
- Beberapa Masalah Hukum Pidana Ditinjau Dari Berbagai KUHP Asing
- Kebijakan Kriminal (Criminal Policy)
- Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy)
- Upaya Non-Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan
Selain disebutkan di atas, puluhan buku, makalah dan artikel tersebar di berbagai majalah hukum, pertemuan ilmiah, dan penataran di tingkat lokal maupun nasional.
Estafet Generasi
Dalam perjalanan panjangnya, Prof. Barda Nawawi Arief selalu sadar bahwa ilmu adalah estafet. Beliau adalah generasi ketiga dalam mata rantai keilmuan hukum pidana: kakek gurunya (Prof. Moeljatno), kemudian gurunya (Prof. Sudarto), kemudian generasinya bersama Prof. Muladi, lalu generasi berikutnya Prof. Pujiono dan sampai sekarang. Ini, menurutnya, adalah desain Allah, sebuah mata rantai yang harus terus dipelihara. Beliau sering mengenang nasihat Prof. Mr. Roeslan Saleh yang dikirimkan dalam sebuah surat:
“Sdr. dapat berbuat banyak. Waktu dan lahan terbentang luas di depan saudara. Garaplah; dan garap bersama-sama dengan tenaga-tenaga lain… Satukan dan persatukan kekuatan dan pikiran saudara-saudara. Pelihara kerukunan. Perbedaan pendapat jangan menjadi sebab bagi perpecahan. Kita harus bersatu melahirkan orang-orang besar untuk bangsa dan Tanah Air kita. Coba hilangkan ‘borders’ Universitas-universitasan. Ganti dengan kumpulan ‘mereka yang sepaham’. Di samping itu, selalu ingat bahwa usaha ini adalah usaha panjang waktunya, bergenerasi; dan karenanya memerlukan beberapa prasyarat, antara lain: kegairahan dan ketekunan.”
Penghargaan dan Pengakuan
Pengakuan atas dedikasi Prof. Barda Nawawi Arief tidak hanya datang dari dalam negeri. Keterlibatannya dalam berbagai forum internasional dan rujukan terhadap karya-karyanya oleh para ahli hukum dari berbagai negara menunjukkan bahwa pemikirannya telah melampaui batas-batas geografis. Namun penghargaan terbesar baginya adalah ketika pemikiran-pemikirannya tentang asas legalitas materiil, permaafan hakim, ajaran dualistis, keadilan Pancasila dan lain sebagainya yang pada akhirnya terwujud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meskipun Beliau mengakui bahwa tidak semua idenya tertampung, misalnya asas kesalahan yang Beliau perjuangkan untuk dieksplisitkan justru hanya masuk dalam penjelasan (Pasal 36), namun Beliau tetap bersyukur bahwa arah pembaruan hukum pidana Indonesia telah bergerak sesuai dengan amanat nasional.
Warisan bagi Generasi Penerus
Pada usia 83 tahun, dengan keterbatasan fisik yang Beliau sendiri akui (Beliau bergurau tentang ODP: orang dalam pengawasan, orang doyan pedas, orang dari Padang; dan OTG: orang tanpa gigi), Prof. Barda Nawawi Arief tetap bersemangat menyampaikan gagasan-gagasannya. Dalam dialog tentang KUHP Nasional pada 10 Desember 2025 yang lalu, Beliau masih mampu berbicara dengan penuh semangat tentang keadilan Pancasila, asas legalitas materiil, dan pentingnya menggali hukum yang hidup. Beliau meninggalkan warisan pemikiran yang tak ternilai bahwa hukum pidana tidak boleh hanya dipahami sebagai kumpulan pasal-pasal yang harus dihafal, tetapi sebagai sistem nilai yang harus dijiwai. Bahwa keadilan sejati tidak cukup hanya dengan menegakkan undang-undang, tetapi harus berdasarkan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Guru Kecil yang Mengajar Bangsa
Pada akhirnya, sebutan “guru kecil” yang kerap Beliau sematkan untuk dirinya sendiri justru menjadi cermin kebesaran jiwa seorang ilmuwan. Dalam dunia yang sering kali mengagungkan gemerlap jabatan dan gelar, Prof. Barda Nawawi Arief memilih jalan sunyi: menjadi guru, menulis, berdialog, dan terus menggali nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat. Beliau mengajarkan bahwa perubahan besar tidak selalu dimulai dari ruang-ruang kekuasaan. Kadang, perubahan itu lahir dari ruang-ruang kelas yang sederhana, dari diskusi-diskusi kecil dengan mahasiswa, dari kegigihan seorang dosen yang menolak sekadar menjadi “tukang hafal pasal”, dan dari ketekunan seorang ilmuwan yang terus menggali meski usianya telah senja. Dari tangannya, lahir generasi baru hukum pidana Indonesia, generasi yang tidak hanya paham norma, tetapi juga menghayati nilai yang terkandung di dalamnya. Dari pemikirannya, terbit cahaya yang menerangi jalan menuju sistem hukum pidana yang benar-benar berjiwa Indonesia. Dan dari kerendahan hatinya, kita semua belajar bahwa menjadi besar bukan soal sebutan, melainkan soal seberapa banyak manfaat yang ditinggalkan.
Estafet Berlanjut berdasarkan Catatan Penulis
Mata rantai keilmuan itu tidak berhenti pada Prof. Barda dan generasinya. Beliau terus mengalir ke berbagai penjuru, salah satunya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Banyumas. Penulis sendiri merasakan langsung bagaimana estafet itu berjalan. Sejak menjalani pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, ketertarikan penulis pada mata kuliah hukum pidana begitu besar. Dosen-dosen pengampu mata kuliah hukum pidana di Unsoed seperti Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum., Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H., dan lain sebagainya dengan tekun membimbing mahasiswa memahami seluk-beluk hukum pidana. Dalam setiap perkuliahan, terselip satu nama yang tidak asing, Prof. Barda Nawawi Arief. Hampir seluruh dosen tersebut mengutip nama Beliau sebagai referensi utama. Ketika penulis menelusuri perjalanan akademik para dosen tersebut, barulah penulis memahami bahwa kiblat keilmuan hukum pidana Unsoed adalah Undip, dengan Prof. Barda sebagai salah satu rujukan utamanya.
Setelah lulus S1, keinginan untuk memperdalam ilmu hukum pidana semakin kuat. Penulis ingin belajar langsung dari empunya hukum pidana di Indonesia, sumber yang linier dengan pemahaman yang telah penulis bangun fondasinya sejak di Unsoed. Maka penulis memutuskan untuk melanjutkan studi magister di Universitas Diponegoro. Tujuan utama penulis hanya satu: menyerap langsung ilmu hukum pidana dari sumbernya, yaitu Prof. Barda Nawawi Arief. Penulis selalu tertarik dengan pemikiran Beliau, tidak hanya melalui buku, tetapi ingin mendengar langsung ilmu itu keluar dari ungkapan Beliau (ibarat transfer pengetahuan secara langsung). Sejak saat itu, penulis bertekad akan mengambil tesis dengan pembimbing Beliau.
Sepanjang perkuliahan, ada satu hal yang unik. Pesan yang dulu disampaikan oleh dosen-dosen hukum pidana di Unsoed, ditekankan kembali oleh Prof. Barda dalam perkuliahannya. Beliau menjelaskan bahwa KUHP lama memiliki banyak versi karena tidak ada terjemahan resmi dari negara. Namun karena dosen Hukum Pidana Unsoed berguru kepada Prof. Barda dan Prof. Muladi, dan mereka berguru kepada Prof. Sudarto, yang kemudian berguru kepada Prof. Moeljatno, maka yang harus dimiliki oleh mahasiswa hukum (baik Unsoed maupun Undip) adalah KUHP (Warna Merah) karya Moeljatno. Beliau menekankan bahwa ini adalah langkah untuk menjaga kesinambungan keilmuan dan penghargaan kepada Prof. Moeljatno sebagai guru pertama hukum pidana yang menjadi sumber keilmuan.
Saat bimbingan tesis berlangsung, Indonesia dilanda wabah Covid-19. Di tengah keterbatasan itu, Prof. Barda selalu memerintahkan penulis untuk berdiskusi mengenai tesis di rumah Beliau di Tembalang, Semarang. Dalam bimbingan itu, yang dibahas tidak hanya materi isi tesis, melainkan ilmu hukum pidana yang begitu luas. Beliau ingin mewariskan kepada murid-muridnya, termasuk penulis, pemahaman bahwa ilmu hukum pidana tidak boleh dipahami secara tekstual sebagaimana pemikiran era kolonial. Yang terpenting, kita harus mengubah cara pandang terhadap hukum pidana dengan pendekatan yang lebih ke-Indonesia-an, berlandaskan Pancasila, tidak hanya terbatas pada norma tertulis tetapi juga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Saat itulah pemikiran penulis terhadap hukum pidana terbuka lebar. Bimbingan itu menghabiskan waktu berjam-jam dan berlanjut pada hari yang lain, membahas kilas balik perjalanan akademik Beliau dan perkembangan hukum pidana di Indonesia. Bahkan tidak hanya Indonesia, karena kecintaannya pada ilmu, Beliau melakukan perbandingan dengan berbagai negara. Pada akhirnya dari perjalanan itulah, Beliau dipercaya menjadi Panitia Fasilitas dan Evaluasi Materi RUU tentang KUHP (Sebagai Ketua Penyelesaian Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Tim Panitia Terpadu Penyusunan RUU tentang KUHP (Sebagai Ketua Tim Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana), bersama Prof. Muladi di Tim Buku Kedua. Dari sinilah kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku saat ini berasal dari fondasi yang mereka bangun, meskipun pada akhirnya terjadi modifikasi di berbagai aspeknya.
Kita semua yang mengenal, membaca, dan belajar dari Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. dapat bersaksi: Beliau memang “kecil” secara fisik, tetapi pemikirannya melangit, dan warisannya akan terus hidup melintasi generasi. Pada akhirnya Beliau layak disebut sebagai arsitek KUHP nasional, karena fondasi pemikiran, bimbingan, dan kepemimpinannya dalam tim penyusunan RUU KUHP pada fase awal telah menjadi pijakan utama lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah mulai berlaku hingga kini.
Referensi:
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 25 Juni 1994.
Dialog Nasional, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Perkuliahan Magister, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


