BALI – Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, menyampaikan sambutan dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Pembukaan acara The First Judicial Wellbeing Workshop for ASEAN Judges yang diselenggarakan di Bali.
Dalam sambutannya, Sundaresh Menon menekankan pentingnya memperkuat kerja sama peradilan lintas negara di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa komersial global. Ia menyatakan bahwa interaksi ekonomi yang semakin intens di kawasan ASEAN menuntut adanya sistem peradilan yang adaptif, responsif, dan terkoordinasi.
Menurutnya, hubungan antara lembaga peradilan Singapura dan Indonesia telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Momentum penandatanganan MoU ini menjadi langkah lanjutan yang strategis untuk memperdalam kolaborasi tersebut, khususnya dalam konteks perkara lintas yurisdiksi.
Ia menjelaskan bahwa MoU ini memperkuat kesepakatan sebelumnya yang telah ditandatangani pada tahun 2023. Fokus utama kerja sama ini adalah pada penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lintas batas antara kedua negara.
Sundaresh Menon menekankan bahwa perkara kepailitan lintas negara sering kali melibatkan aset, kreditur, dan yurisdiksi yang berbeda, sehingga membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga peradilan. Tanpa kerja sama yang kuat, penyelesaian perkara dapat menjadi lambat dan tidak efektif.
Perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Singapura selama ini menunjukkan intensitas yang tinggi, didorong oleh kedekatan geografis serta hubungan ekonomi yang saling melengkapi. Singapura berperan sebagai pusat keuangan dan perdagangan internasional, sementara Indonesia memiliki pasar domestik yang besar serta sumber daya yang melimpah. Interaksi ini menciptakan arus barang, jasa, dan investasi yang dinamis di antara kedua negara.
Namun demikian, kompleksitas transaksi lintas batas juga membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana, khususnya ketika terjadi sengketa komersial atau kondisi gagal bayar yang melibatkan pihak dari kedua yurisdiksi. Perbedaan sistem hukum, prosedur peradilan, serta pengakuan putusan pengadilan sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam penyelesaian perkara. Oleh karena itu, penguatan kerja sama melalui MoU antara lembaga peradilan menjadi langkah krusial untuk menjembatani perbedaan tersebut.
Dalam konteks ini, sinergi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Dengan adanya koordinasi yang lebih erat, pelaku bisnis akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, sehingga mendorong pertumbuhan perdagangan lintas batas yang berkelanjutan serta memperkuat posisi kedua negara dalam perekonomian regional maupun global.
Dalam konteks tersebut, MoU ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk eksekusi putusan kepailitan dan PKPU. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi penyelenggaraan Judicial Wellbeing Workshop sebagai forum penting untuk membahas kesejahteraan hakim. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan hakim merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas dan kualitas putusan pengadilan.
Menurutnya, hakim di era modern menghadapi tekanan yang semakin kompleks, baik dari sisi beban kerja maupun ekspektasi publik. Oleh karena itu, perhatian terhadap aspek kesejahteraan menjadi sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan independensi peradilan.
Ia juga menekankan pentingnya pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik antar negara ASEAN. Forum seperti ini memungkinkan para hakim untuk belajar dari pengalaman masing-masing negara dalam menghadapi tantangan yang serupa.
Sundaresh Menon menyampaikan optimisme bahwa kerja sama yang semakin erat antar lembaga peradilan ASEAN akan menghasilkan sistem hukum yang lebih harmonis dan terintegrasi. Hal ini akan memberikan manfaat tidak hanya bagi lembaga peradilan, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia usaha.
Sebagai penutup, Sundaresh Menon berharap agar MoU yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan, serta menjadi pijakan awal menuju pembentukan kerangka kerja peradilan komersial regional yang kuat di kawasan ASEAN.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

