Nafkah adalah hak dasar seorang istri yang wajib dipenuhi oleh suami, baik secara lahir maupun batin. Dalam banyak kasus, ketidakterpenuhannya nafkah tersebut bukan semata karena ketidakmampuan, melainkan karena kesengajaan. Kondisi inilah yang, barangkali, melatarbelakangi lahirnya salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam rumusan Kamar Agama angka 1b, SEMA tersebut menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti tidak dilaksanakan selama minimal 12 bulan. Ketentuan ini, menurut pendapat penulis, patut diapresiasi, tetapi di lain sisi juga perlu dikritisi.
Langkah Progresif yang ‘Belum Cukup’
Kehadiran ketentuan ini adalah sebuah kemajuan. Selama ini, alasan “tidak melaksanakan kewajiban nafkah” belum terakomodasi secara eksplisit sebagai alasan perceraian dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akibatnya, banyak istri yang menderita karena tidak dinafkahi selama bertahun-tahun, tetapi kesulitan membuktikannya di hadapan pengadilan karena tidak ada payung hukum yang tegas. Dalam praktiknya, alasan ini seringkali dimasukkan sebagai ‘bagian’ atau menjadi penyebab dari perselisihan dan pertengkaran terus menerus (ketentuan huruf f).
Dengan adanya SEMA ini, setidaknya terbuka jalur hukum yang lebih jelas. Namun, sebagai surat edaran yang secara hierarki hukum berada di bawah undang-undang, kekuatan mengikatnya pun terbatas. Sudah semestinya ketentuan ini ‘naik kelas’ dengan dimuat secara eksplisit dalam regulasi yang lebih kuat, seperti peraturan pemerintah atau undang-undang perkawinan yang diperbarui.
Durasi Minimal 12 Bulan Terlalu Lama
Yang menjadi pertanyaan utama adalah: mengapa harus 12 bulan? Apakah angka ini memiliki pijakan yang kuat dari berbagai aspek, baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis? Penulis berpendapat bahwa batas waktu ini terlalu panjang. Pendapat ini tidak sepenuhnya bersifat subjektif. Terdapat sejumlah alasan yang mendukung keberatan penulis tersebut.
Pertama, perspektif fikih tentang nafkah lahir. Dalam tradisi fikih klasik, ketika seorang suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah lahir, meskipun sudah berusaha, istri memiliki dua pilihan: menanggung kebutuhan keluarga dengan catatan itu menjadi utang suami, atau mengajukan fasakh (pembatalan nikah) kepada hakim. Yang menarik, para ulama tidak menetapkan batas waktu minimal tertentu untuk istri mengajukan fasakh karena alasan nafkah. Artinya, begitu terbukti suami tidak mampu dan tidak ada prospek perbaikan, istri bisa langsung mengajukan permohonan. Tidak ada angka “12 bulan” dalam khazanah fikih untuk nafkah lahir.
Kedua, perspektif fikih tentang nafkah batin. Untuk nafkah batin, sejumlah ulama justru menetapkan batas yang jauh lebih singkat. Ibnu Hazm berpendapat bahwa suami wajib memenuhi nafkah batin minimal sekali dalam sebulan, mengacu pada siklus alami Perempuan. Imam Syafi’i menetapkan batas empat bulan, merujuk pada kebijakan Khalifah Umar bin Khattab Ketika menangani kasus suami yang pergi berperang terlalu lama. Bahkan pendapat yang paling longgar pun hanya menyebut empat bulan, jauh di bawah angka 12 bulan dalam SEMA.
Ketiga, inkonsistensi dengan ketentuan taklik talak. Dalam poin kedua sighat taklik talak yang terdapat dalam buku nikah menyatakan bahwa apabila suami tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan dan istri tidak ridho, maka istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Jika dalam ketentuan taklik talak hanya menyatakan tiga bulan cukup untuk menjadi dasar gugatan, mengapa SEMA justru mensyaratkan empat kali lipatnya? Ada ketidakselarasan yang perlu dipertanyakan.
Keempat, realitas sosiologis yang kerap diabaikan. Ini mungkin yang paling mendesak untuk dipertimbangkan. Bayangkan seorang istri yang tidak bekerja, tidak punya penghasilan mandiri, dan suaminya tiba-tiba berhenti menafkahi. Ia harus menunggu satu tahun penuh sebelum pengadilan dapat mengabulkan gugatannya. Selama 12 bulan itu, ia harus bertahan hidup dari mana? Meminjam dari keluarga? Menghutang kepada teman? atau Mengandalkan belas kasihan orang lain?
Kondisi ini tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga secara tidak langsung memaksa istri menanggung beban yang seharusnya bukan tanggungjawabnya. Syarat 12 bulan seolah lebih mengutamakan “menjaga keutuhan perkawinan” di atas “melindungi hak dasar istri.”
‘Salah Kaprah’ Semangat Mempersukar Perceraian
SEMA ini lahir dari semangat mempersukar perceraian, sebuah asas yang pada dasarnya mulia. Perkawinan memang bukan ikatan yang seharusnya mudah diputus. Namun, menurut pendapat penulis, ada garis yang perlu ditarik dengan tegas: mempersukar perceraian tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan perlindungan hak pihak yang dirugikan.
Jika istri sudah tidak dinafkahi selama berbulan-bulan, ia sudah mengalami kerugian nyata yang konkret. Memintanya menunggu satu tahun sebelum hukum memberinya perlindungan adalah beban yang sama sekali tidak adil. Prinsip hukum Islam sendiri mengenal konsep la darar wa la dirar (tidak boleh ada bahaya dan membahayakan orang lain). Membiarkan seseorang menanggung kerugian selama 12 bulan demi sebuah prosedur administratif tampaknya bertentangan dengan semangat prinsip tersebut.
Konklusi
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 adalah langkah yang patut diapresiasi karena membuka ruang hukum yang selama ini tidak tersedia. Namun, angka 12 bulan sebagai batas minimal perlu ditinjau ulang secara serius. Dengan mempertimbangkan ketentuan fikih yang lebih singkat, inkonsistensi dengan taklik talak, serta dampak nyata bagi Perempuan yang tidak berdaya secara ekonomi, batas waktu yang lebih proporsional, misalnya tiga atau empat bulan, tampaknya lebih sejalan dengan ruh keadilan itu sendiri.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya untaian kata-kata yang anggun tertulis di atas kertas, tetapi harus menjadi perisai nyata bagi siapa saja yang tak berdaya dan tertindas.
Artikel ini merupakan opini akademis penulis dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut.
Bacaan Selengkapnya:
Al-Ghazī, Muḥammad ibn Qāsim. n.d. Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Sharḥ Alfāẓ al-Taqrīb. Beirut: Dār Ibn Ḥazm.
Al-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. n.d. Al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr.
Al-Shāfiʿī, Muḥammad ibn Idrīs. 2003. Mawsūʿat al-Imām al-Shāfiʿī: Al-Kitāb al-Umm. Damaskus: Dār Quṭaybah.
Al-Zuḥaylī, Wahbah. 1997. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


