Ada kabar baik bagi siapa pun yang ingin menjadi penjahat pada zaman hukum modern. Seseorang tidak perlu lagi bersekongkol di ruang gelap, menyimpan uang dalam koper, menerima komisi proyek, atau berbisik di restoran mahal sambil mengatur pemenang tender. Semua itu terlalu melelahkan, terlalu sinematik, dan mungkin sudah ketinggalan zaman.
Dalam tata kelola yang ruwet, regulasi yang saling bertumpuk, audit yang datang belakangan, serta administrasi yang sering lebih rumit daripada niat manusia, seseorang cukup menjadi pejabat, duduk dalam rapat, menandatangani dokumen, mempercayai bawahan, mengikuti kebiasaan lama, lalu menunggu beberapa tahun sampai negara menemukan bahwa semua itu ternyata bernama korupsi.
Begitulah salah satu ironi paling getir dalam hukum pidana kontemporer. Kejahatan yang dahulu dibayangkan sebagai perjumpaan antara perbuatan tercela dan batin yang jahat, kini kadang tampak lebih sederhana. Ada kebijakan. Ada prosedur yang keliru. Ada kerugian negara. Maka, selesai sudah perjalanan batin manusia. Niat tidak perlu dicari terlalu dalam, sebab neraca kerugian dianggap sudah cukup fasih membaca isi hati.
Tentu saja, tulisan ini tidak bermaksud meromantisasi korupsi. Korupsi yang lahir dari kerakusan tidak membutuhkan pembelaan. Uang suap, fee proyek, pengaturan pemenang, pemerasan jabatan, gratifikasi terselubung, dan transaksi gelap adalah kejahatan yang terlalu terang untuk disamarkan dengan filsafat. Tetapi persoalan menjadi lain ketika hukum pidana mulai kehilangan kemampuannya membedakan antara orang jahat, orang salah, orang lalai, orang ceroboh, orang yang tunduk pada kebiasaan birokrasi, dan orang yang sekadar menjadi titik jatuh dari sistem administrasi yang buruk.
Ketika semua kategori itu dimasukkan ke dalam satu laci besar bernama korupsi, hukum pidana tidak lagi bekerja sebagai seni membedakan, tetapi sebagai mesin penyeragaman moral.
Resep Praktis Menjadi Terdakwa
Di banyak ruang birokrasi, keputusan tidak pernah lahir dalam keadaan steril. Regulasi datang bertingkat-tingkat, petunjuk teknis berubah, norma anggaran dibaca berbeda, dan pejabat sering diminta bergerak cepat sebelum sempat berpikir lengkap. Namun, hukum pidana selalu memiliki kemewahan untuk datang belakangan. Hadir setelah peristiwa selesai, setelah akibat diketahui, setelah kerugian dihitung, setelah suasana politik berubah, dan setelah setiap tanda tangan tampak jauh lebih mencurigakan daripada saat tanda tangan itu diberikan.
Di sinilah satire itu bermula. Dalam administrasi negara, seseorang sering dipaksa bertindak di tengah kabut. Dalam perkara pidana, kabut itu kemudian dibaca seolah-olah sejak awal adalah asap dari dapur kejahatan. Padahal, tidak semua kekeliruan adalah muslihat. Tidak semua kerugian adalah pencurian. Tidak semua keputusan buruk adalah niat jahat yang gagal menyembunyikan dirinya.
Hukum pidana klasik sejak lama mengenal gagasan bahwa kejahatan tidak cukup hanya terdiri dari perbuatan lahiriah. Ia juga mensyaratkan adanya kesalahan batin. Tradisi common law mengenalnya melalui pembedaan antara actus reus dan mens rea. Dalam tradisi hukum pidana kontinental, gagasan yang sama hidup dalam asas geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Moeljatno merumuskan hukum pidana bukan semata sebagai hukum tentang perbuatan yang dilarang, tetapi juga tentang kapan seseorang secara layak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (Moeljatno, 2008). H. L. A. Hart juga mengingatkan bahwa penghukuman tanpa memperhatikan tanggung jawab moral akan membuat hukum pidana kehilangan legitimasi terdalamnya (Hart, 1968).
Namun dalam praktik tertentu, hukum pidana korupsi kadang tergoda untuk menjadi lebih efisien. Mengapa harus bersusah payah menyelidiki kesadaran, kehendak, motif, relasi kuasa, konteks jabatan, dan struktur pengambilan keputusan, jika akibat sudah tersedia? Kerugian negara menjadi saksi paling populer. Angka menjadi lebih dipercaya daripada batin. Audit menjadi semacam psikoanalisis resmi. Dari jumlah kerugian, hukum seakan dapat menyimpulkan keadaan jiwa.
Di sini kita perlu berhenti sejenak. Apa yang sebenarnya sedang dihukum? Kejahatankah, atau kegagalan? Niat jahatkah, atau keputusan buruk? Penyalahgunaan wewenangkah, atau risiko jabatan yang gagal dikelola? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh sekadar mencari siapa yang paling dekat dengan akibat. Ia harus mencari siapa yang secara adil dapat dipersalahkan.
Mens Rea yang Hilang Setelah Angka Ditemukan
Salah satu lompatan paling berbahaya dalam perkara korupsi adalah ketika kerugian negara diperlakukan seolah-olah sudah cukup untuk membaca isi hati terdakwa. Negara rugi, maka pasti ada korupsi. Prosedur keliru, maka pasti ada penyalahgunaan. Ada pihak yang diuntungkan, maka pasti ada maksud memperkaya. Rumus ini tampak rapi, tetapi justru di situlah bahayanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara dalam delik korupsi harus berupa kerugian nyata, bukan sekadar potensi. Arah itu diperkuat kembali dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan pentingnya peran BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sekaligus menegaskan bahwa penilaian mengenai mens rea tetap merupakan kewenangan hakim. Artinya, audit dapat menghitung kerugian, tetapi tidak dapat sendirian membuktikan niat jahat.
Artinya, setelah angka ditemukan, pertanyaan pidana belum selesai. Apakah perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran melawan hukum? Apakah ada kehendak menyalahgunakan kewenangan? Apakah keuntungan pihak lain memang dikehendaki, diketahui, atau setidaknya diterima sebagai akibat yang disadari? Jika pertanyaan-pertanyaan itu dilewati, hukum pidana hanya berpindah dari subjektivitas tafsir menuju positivisme angka. Padahal, angka adalah bukti akibat, bukan sertifikat niat jahat.
Banalitas Pemidanaan
Hannah Arendt, memperkenalkan gagasan yang kemudian dikenal sebagai the banality of evil. Arendt tidak mengatakan bahwa kejahatan Eichmann adalah kejahatan kecil. Sebaliknya, kejahatan itu mengerikan justru karena dapat dilakukan oleh manusia yang tampak biasa, administratif, patuh, dan miskin refleksi moral. Eichmann, dalam pembacaan Arendt, bukan monster metafisik, melainkan manusia birokratis yang berhenti berpikir (Arendt, 1963).
Gagasan Arendt tentu lahir dari konteks yang sangat berbeda. Namun, dalam ruang hukum pidana kita, ada ironi lain yang layak direnungkan. Jika Arendt berbicara tentang banalitas kejahatan, mungkin hukum pidana modern perlu waspada terhadap banalitas pemidanaan. Yang pertama menunjukkan bagaimana kejahatan besar dapat lahir dari kepatuhan tanpa berpikir. Yang kedua menunjukkan bagaimana pemidanaan berat dapat lahir dari penghukuman tanpa membedakan.
Banalitas pemidanaan terjadi ketika proses hukum berjalan begitu rutin sampai lupa bertanya secara radikal. Apakah orang ini sungguh jahat? Apakah perbuatannya memang koruptif secara batiniah? Apakah kesalahannya bersifat pidana, administratif, etik, perdata, atau manajerial? Apakah kita sedang menghukum pelaku korupsi, atau sedang mencari wajah manusia untuk ditempelkan pada kegagalan sistem?
Dalam situasi semacam itu, hukum pidana menjadi sangat percaya diri. Ia tidak lagi gelisah. Padahal, hukum pidana yang baik seharusnya selalu menyimpan kegelisahan. Kegelisahan bahwa negara mungkin keliru. Kegelisahan bahwa label “penjahat” terlalu berat untuk ditempelkan hanya karena seseorang berada di ujung rantai keputusan. Kegelisahan bahwa pemberantasan korupsi dapat kehilangan legitimasi moral apabila terlalu sering menghukum tanpa membedakan derajat kesalahan.
Satire ini, sekali lagi, tidak sedang meminta negara menjadi lunak kepada koruptor. Justru sebaliknya. Karena korupsi adalah kejahatan serius, pembuktiannya harus serius. Karena stigma korupsi menghancurkan martabat seseorang, standar pembuktiannya tidak boleh malas. Karena pidana adalah instrumen paling keras yang dimiliki negara, penggunaannya harus disertai disiplin konseptual paling tinggi.
R. A. Duff pernah menulis bahwa pertanggungjawaban pidana tidak semata soal apakah seseorang menyebabkan akibat, tetapi apakah seseorang layak diminta menjawab secara moral dan hukum atas perbuatannya (Duff, 2007). Dalam bahasa yang lebih dekat dengan ruang sidang kita, pidana bukan sekadar perkara menemukan akibat dan mencari pelaku terdekat. Pidana adalah perkara menemukan dasar yang adil untuk menyalahkan.
Hukum Pidana dan Seni Membedakan
Hukum pidana yang matang bukan hukum yang paling mudah menghukum, melainkan hukum yang paling mampu membedakan. Ia membedakan salah dari jahat, lalai dari sengaja, kebijakan gagal dari penyalahgunaan, kesalahan administratif dari kecurangan, dan kerugian negara dari korupsi.
Tanpa kemampuan membedakan itu, setiap pejabat publik akan hidup dalam satu nasihat sinis: jangan mengambil keputusan apa pun. Sebab, keputusan yang hari ini tampak administratif dapat berubah menjadi pidana setelah diaudit beberapa tahun kemudian. Dalam keadaan demikian, hukum tidak hanya melahirkan ketakutan, tetapi juga kelumpuhan. Cara paling aman untuk tidak menjadi koruptor adalah tidak bekerja.
Di titik inilah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terbaru perlu dibaca bukan sekadar sebagai perdebatan kewenangan audit, melainkan sebagai ajakan untuk menertibkan cara berpikir pidana. Kerugian harus nyata, penghitungan harus jelas, jalur administrasi harus dihormati, dan hakim tetap wajib menilai kesalahan batin. Pidana tidak boleh menjadi pintu pertama untuk setiap kegagalan administrasi.
Maka, menjadi penjahat tanpa niat jahat adalah sindiran terhadap hukum pidana yang terlalu cepat menemukan akibat, tetapi terlalu lambat memahami manusia. Koruptor harus dihukum. Tetapi orang yang tidak terbukti memiliki kesalahan pidana tidak boleh dijadikan koruptor hanya karena negara membutuhkan kepastian, publik membutuhkan kemarahan, atau sistem membutuhkan seseorang untuk disalahkan.
Sebab, ketika hukum berhenti membedakan, setiap kesalahan dapat menjadi kejahatan. Dan ketika setiap kesalahan dapat menjadi kejahatan, menjadi penjahat tidak lagi membutuhkan niat jahat. Cukup hidup dalam sistem yang buruk, mengambil keputusan dalam kabut, lalu menunggu hukum datang dengan lampu sorot yang terlambat menyala.
Daftar Pustaka Singkat
Arendt, Hannah. 1963. Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. New York: Viking Press.
Duff, R. A. 2007. Answering for Crime: Responsibility and Liability in the Criminal Law. Oxford: Hart Publishing.
Hart, H. L. A. 1968. Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. Oxford: Oxford University Press.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


