Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjadi Penjahat Tanpa Niat Jahat

Menjadi Penjahat Tanpa Niat Jahat

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig18 May 2026 • 13:00 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ada kabar baik bagi siapa pun yang ingin menjadi penjahat pada zaman hukum modern. Seseorang tidak perlu lagi bersekongkol di ruang gelap, menyimpan uang dalam koper, menerima komisi proyek, atau berbisik di restoran mahal sambil mengatur pemenang tender. Semua itu terlalu melelahkan, terlalu sinematik, dan mungkin sudah ketinggalan zaman.

Dalam tata kelola yang ruwet, regulasi yang saling bertumpuk, audit yang datang belakangan, serta administrasi yang sering lebih rumit daripada niat manusia, seseorang cukup menjadi pejabat, duduk dalam rapat, menandatangani dokumen, mempercayai bawahan, mengikuti kebiasaan lama, lalu menunggu beberapa tahun sampai negara menemukan bahwa semua itu ternyata bernama korupsi.

Begitulah salah satu ironi paling getir dalam hukum pidana kontemporer. Kejahatan yang dahulu dibayangkan sebagai perjumpaan antara perbuatan tercela dan batin yang jahat, kini kadang tampak lebih sederhana. Ada kebijakan. Ada prosedur yang keliru. Ada kerugian negara. Maka, selesai sudah perjalanan batin manusia. Niat tidak perlu dicari terlalu dalam, sebab neraca kerugian dianggap sudah cukup fasih membaca isi hati.

Tentu saja, tulisan ini tidak bermaksud meromantisasi korupsi. Korupsi yang lahir dari kerakusan tidak membutuhkan pembelaan. Uang suap, fee proyek, pengaturan pemenang, pemerasan jabatan, gratifikasi terselubung, dan transaksi gelap adalah kejahatan yang terlalu terang untuk disamarkan dengan filsafat. Tetapi persoalan menjadi lain ketika hukum pidana mulai kehilangan kemampuannya membedakan antara orang jahat, orang salah, orang lalai, orang ceroboh, orang yang tunduk pada kebiasaan birokrasi, dan orang yang sekadar menjadi titik jatuh dari sistem administrasi yang buruk.

Ketika semua kategori itu dimasukkan ke dalam satu laci besar bernama korupsi, hukum pidana tidak lagi bekerja sebagai seni membedakan, tetapi sebagai mesin penyeragaman moral.

Resep Praktis Menjadi Terdakwa

Di banyak ruang birokrasi, keputusan tidak pernah lahir dalam keadaan steril. Regulasi datang bertingkat-tingkat, petunjuk teknis berubah, norma anggaran dibaca berbeda, dan pejabat sering diminta bergerak cepat sebelum sempat berpikir lengkap. Namun, hukum pidana selalu memiliki kemewahan untuk datang belakangan. Hadir setelah peristiwa selesai, setelah akibat diketahui, setelah kerugian dihitung, setelah suasana politik berubah, dan setelah setiap tanda tangan tampak jauh lebih mencurigakan daripada saat tanda tangan itu diberikan.

Di sinilah satire itu bermula. Dalam administrasi negara, seseorang sering dipaksa bertindak di tengah kabut. Dalam perkara pidana, kabut itu kemudian dibaca seolah-olah sejak awal adalah asap dari dapur kejahatan. Padahal, tidak semua kekeliruan adalah muslihat. Tidak semua kerugian adalah pencurian. Tidak semua keputusan buruk adalah niat jahat yang gagal menyembunyikan dirinya.

Hukum pidana klasik sejak lama mengenal gagasan bahwa kejahatan tidak cukup hanya terdiri dari perbuatan lahiriah. Ia juga mensyaratkan adanya kesalahan batin. Tradisi common law mengenalnya melalui pembedaan antara actus reus dan mens rea. Dalam tradisi hukum pidana kontinental, gagasan yang sama hidup dalam asas geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Moeljatno merumuskan hukum pidana bukan semata sebagai hukum tentang perbuatan yang dilarang, tetapi juga tentang kapan seseorang secara layak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (Moeljatno, 2008). H. L. A. Hart juga mengingatkan bahwa penghukuman tanpa memperhatikan tanggung jawab moral akan membuat hukum pidana kehilangan legitimasi terdalamnya (Hart, 1968).

Namun dalam praktik tertentu, hukum pidana korupsi kadang tergoda untuk menjadi lebih efisien. Mengapa harus bersusah payah menyelidiki kesadaran, kehendak, motif, relasi kuasa, konteks jabatan, dan struktur pengambilan keputusan, jika akibat sudah tersedia? Kerugian negara menjadi saksi paling populer. Angka menjadi lebih dipercaya daripada batin. Audit menjadi semacam psikoanalisis resmi. Dari jumlah kerugian, hukum seakan dapat menyimpulkan keadaan jiwa.

Baca Juga  Jelaskan Wajah Baru Hukum Pidana, Hakim Paparkan Materi di Hadapan Paskibraka di Kesbangpol Gunungsitoli

Di sini kita perlu berhenti sejenak. Apa yang sebenarnya sedang dihukum? Kejahatankah, atau kegagalan? Niat jahatkah, atau keputusan buruk? Penyalahgunaan wewenangkah, atau risiko jabatan yang gagal dikelola? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh sekadar mencari siapa yang paling dekat dengan akibat. Ia harus mencari siapa yang secara adil dapat dipersalahkan.

Mens Rea yang Hilang Setelah Angka Ditemukan

Salah satu lompatan paling berbahaya dalam perkara korupsi adalah ketika kerugian negara diperlakukan seolah-olah sudah cukup untuk membaca isi hati terdakwa. Negara rugi, maka pasti ada korupsi. Prosedur keliru, maka pasti ada penyalahgunaan. Ada pihak yang diuntungkan, maka pasti ada maksud memperkaya. Rumus ini tampak rapi, tetapi justru di situlah bahayanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara dalam delik korupsi harus berupa kerugian nyata, bukan sekadar potensi. Arah itu diperkuat kembali dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan pentingnya peran BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sekaligus menegaskan bahwa penilaian mengenai mens rea tetap merupakan kewenangan hakim. Artinya, audit dapat menghitung kerugian, tetapi tidak dapat sendirian membuktikan niat jahat.

Artinya, setelah angka ditemukan, pertanyaan pidana belum selesai. Apakah perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran melawan hukum? Apakah ada kehendak menyalahgunakan kewenangan? Apakah keuntungan pihak lain memang dikehendaki, diketahui, atau setidaknya diterima sebagai akibat yang disadari? Jika pertanyaan-pertanyaan itu dilewati, hukum pidana hanya berpindah dari subjektivitas tafsir menuju positivisme angka. Padahal, angka adalah bukti akibat, bukan sertifikat niat jahat.

Banalitas Pemidanaan

Hannah Arendt, memperkenalkan gagasan yang kemudian dikenal sebagai the banality of evil. Arendt tidak mengatakan bahwa kejahatan Eichmann adalah kejahatan kecil. Sebaliknya, kejahatan itu mengerikan justru karena dapat dilakukan oleh manusia yang tampak biasa, administratif, patuh, dan miskin refleksi moral. Eichmann, dalam pembacaan Arendt, bukan monster metafisik, melainkan manusia birokratis yang berhenti berpikir (Arendt, 1963).

Gagasan Arendt tentu lahir dari konteks yang sangat berbeda. Namun, dalam ruang hukum pidana kita, ada ironi lain yang layak direnungkan. Jika Arendt berbicara tentang banalitas kejahatan, mungkin hukum pidana modern perlu waspada terhadap banalitas pemidanaan. Yang pertama menunjukkan bagaimana kejahatan besar dapat lahir dari kepatuhan tanpa berpikir. Yang kedua menunjukkan bagaimana pemidanaan berat dapat lahir dari penghukuman tanpa membedakan.

Banalitas pemidanaan terjadi ketika proses hukum berjalan begitu rutin sampai lupa bertanya secara radikal. Apakah orang ini sungguh jahat? Apakah perbuatannya memang koruptif secara batiniah? Apakah kesalahannya bersifat pidana, administratif, etik, perdata, atau manajerial? Apakah kita sedang menghukum pelaku korupsi, atau sedang mencari wajah manusia untuk ditempelkan pada kegagalan sistem?

Dalam situasi semacam itu, hukum pidana menjadi sangat percaya diri. Ia tidak lagi gelisah. Padahal, hukum pidana yang baik seharusnya selalu menyimpan kegelisahan. Kegelisahan bahwa negara mungkin keliru. Kegelisahan bahwa label “penjahat” terlalu berat untuk ditempelkan hanya karena seseorang berada di ujung rantai keputusan. Kegelisahan bahwa pemberantasan korupsi dapat kehilangan legitimasi moral apabila terlalu sering menghukum tanpa membedakan derajat kesalahan.

Baca Juga  Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan

Satire ini, sekali lagi, tidak sedang meminta negara menjadi lunak kepada koruptor. Justru sebaliknya. Karena korupsi adalah kejahatan serius, pembuktiannya harus serius. Karena stigma korupsi menghancurkan martabat seseorang, standar pembuktiannya tidak boleh malas. Karena pidana adalah instrumen paling keras yang dimiliki negara, penggunaannya harus disertai disiplin konseptual paling tinggi.

R. A. Duff pernah menulis bahwa pertanggungjawaban pidana tidak semata soal apakah seseorang menyebabkan akibat, tetapi apakah seseorang layak diminta menjawab secara moral dan hukum atas perbuatannya (Duff, 2007). Dalam bahasa yang lebih dekat dengan ruang sidang kita, pidana bukan sekadar perkara menemukan akibat dan mencari pelaku terdekat. Pidana adalah perkara menemukan dasar yang adil untuk menyalahkan.

Hukum Pidana dan Seni Membedakan

Hukum pidana yang matang bukan hukum yang paling mudah menghukum, melainkan hukum yang paling mampu membedakan. Ia membedakan salah dari jahat, lalai dari sengaja, kebijakan gagal dari penyalahgunaan, kesalahan administratif dari kecurangan, dan kerugian negara dari korupsi.

Tanpa kemampuan membedakan itu, setiap pejabat publik akan hidup dalam satu nasihat sinis: jangan mengambil keputusan apa pun. Sebab, keputusan yang hari ini tampak administratif dapat berubah menjadi pidana setelah diaudit beberapa tahun kemudian. Dalam keadaan demikian, hukum tidak hanya melahirkan ketakutan, tetapi juga kelumpuhan. Cara paling aman untuk tidak menjadi koruptor adalah tidak bekerja.

Di titik inilah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terbaru perlu dibaca bukan sekadar sebagai perdebatan kewenangan audit, melainkan sebagai ajakan untuk menertibkan cara berpikir pidana. Kerugian harus nyata, penghitungan harus jelas, jalur administrasi harus dihormati, dan hakim tetap wajib menilai kesalahan batin. Pidana tidak boleh menjadi pintu pertama untuk setiap kegagalan administrasi.

Maka, menjadi penjahat tanpa niat jahat adalah sindiran terhadap hukum pidana yang terlalu cepat menemukan akibat, tetapi terlalu lambat memahami manusia. Koruptor harus dihukum. Tetapi orang yang tidak terbukti memiliki kesalahan pidana tidak boleh dijadikan koruptor hanya karena negara membutuhkan kepastian, publik membutuhkan kemarahan, atau sistem membutuhkan seseorang untuk disalahkan.

Sebab, ketika hukum berhenti membedakan, setiap kesalahan dapat menjadi kejahatan. Dan ketika setiap kesalahan dapat menjadi kejahatan, menjadi penjahat tidak lagi membutuhkan niat jahat. Cukup hidup dalam sistem yang buruk, mengambil keputusan dalam kabut, lalu menunggu hukum datang dengan lampu sorot yang terlambat menyala.

Daftar Pustaka Singkat

Arendt, Hannah. 1963. Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. New York: Viking Press.

Duff, R. A. 2007. Answering for Crime: Responsibility and Liability in the Criminal Law. Oxford: Hart Publishing.

Hart, H. L. A. 1968. Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. Oxford: Oxford University Press.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

audit fee proyek hannah arendt hukum pidana korupsi regulasi terdakwa
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

19 August 2026 • 11:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

By Muhamad Fadillah20 August 2026 • 12:20 WIB0

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sering dipahami sebagai pengadilan tingkat banding. Namun, dalam sengketa…

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB

SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI

19 August 2026 • 15:40 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama
  • Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat
  • MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA
  • SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI
  • Judicial Training On Dispute Resolution In Japan

Recent Comments

  1. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  2. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  3. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  4. Kumalasari on PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  5. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.