Transformasi hukum pidana nasional bukanlah sekadar perubahan norma tertulis dalam lembaran negara. Ia merupakan perubahan cara pandang, perubahan paradigma, sekaligus perubahan orientasi penegakan hukum menuju sistem yang lebih berkeadilan, humanis, modern, dan berakar pada nilai-nilai hukum nasional Indonesia. Dalam konteks tersebut, hakim tidak lagi cukup dipahami hanya sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penjaga nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat serta pengawal arah pembaruan hukum nasional.
Atas dasar itulah, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka selama tiga hari, mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Mei 2026 bertempat di Wyndham Surabaya, dan diikuti oleh 30 orang Hakim Militer dari berbagai satuan kerja peradilan militer di seluruh Indonesia.
Pembukaan pendidikan dan pelatihan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026 pukul 08.30 WIB, dan dibuka secara resmi oleh Kolonel Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H. selaku Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa perubahan sistem pemidanaan nasional melalui KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bukan hanya menuntut kesiapan regulatif, tetapi juga kesiapan intelektual, moral, dan profesional para hakim sebagai pelaksana utama kekuasaan kehakiman.
Pernyataan tersebut memiliki makna yang sangat mendasar. Selama bertahun-tahun, sistem pemidanaan di Indonesia sering kali dipandang terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif dan penghukuman semata. Padahal, perkembangan hukum modern telah bergerak menuju keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan sosial. KUHP baru hadir membawa semangat pembaruan tersebut dengan memperkenalkan berbagai pendekatan baru dalam pemidanaan, termasuk perluasan pidana alternatif, penguatan prinsip proporsionalitas, pendekatan restoratif, hingga pengakuan terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dalam kerangka demikian, hakim militer memegang posisi yang sangat strategis. Peradilan militer memiliki karakteristik tersendiri karena berhadapan dengan prajurit yang tidak hanya tunduk pada hukum nasional, tetapi juga terikat pada disiplin, hierarki, dan kepentingan pertahanan negara. Oleh karena itu, penerapan KUHP baru di lingkungan peradilan militer memerlukan pemahaman yang lebih mendalam, cermat, dan kontekstual agar pembaruan hukum tidak berjalan secara tekstual semata, melainkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang adil tanpa mengabaikan kepentingan organisasi militer.
Dalam arah pemikiran tersebut, Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer Strajak Diklat Kumdil MARI menguraikan secara rinci mengenai pentingnya transformasi pola pikir hakim dalam membaca perkembangan hukum pidana nasional. Menurut beliau, hakim pada era pembaruan hukum tidak dapat lagi hanya terpaku pada pendekatan legalistik-formal semata. Hakim dituntut mampu memahami filosofi dibalik perubahan undang-undang, memahami tujuan pemidanaan, serta mampu menangkap nilai keadilan substantif yang hendak diwujudkan melalui pembentukan KUHP baru.
Pesan tersebut menjadi penting karena tantangan terbesar dalam reformasi hukum sejatinya bukan terletak pada perubahan regulasi, melainkan pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat perubahan tersebut ke dalam praktik peradilan. Tidak sedikit pembaruan hukum yang pada akhirnya kehilangan makna karena masih diterapkan dengan cara pandang lama. Dalam titik inilah pendidikan dan pelatihan memiliki arti strategis sebagai ruang pembentukan perspektif baru bagi para hakim.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan bahwa proses pendidikan dan pelatihan bukan sekadar kegiatan formal administratif untuk memenuhi kebutuhan institusional. Diklat harus dipandang sebagai ruang pembelajaran substantif yang memberikan bekal intelektual bagi para hakim untuk memperkuat kualitas putusan dan integritas profesi. Oleh sebab itu, seluruh peserta diminta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, menggali ilmu sebanyak mungkin, berdiskusi secara aktif, serta membangun pertukaran gagasan yang konstruktif selama proses pelatihan berlangsung.

Pesan tersebut sesungguhnya mencerminkan kesadaran bahwa kualitas peradilan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Sebaik apa pun regulasi dibentuk, pada akhirnya hakimlah yang akan menentukan bagaimana hukum itu hidup dalam praktik. Putusan hakim bukan sekadar produk administratif, melainkan wajah nyata dari keadilan negara. Karena itu, peningkatan kapasitas hakim harus menjadi prioritas utama dalam setiap agenda pembaruan hukum nasional.
Pelaksanaan diklat secara tatap muka selama tiga hari juga menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam membangun ruang pembelajaran yang lebih efektif dan interaktif. Dalam forum seperti ini, para hakim tidak hanya menerima materi secara teoritis, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mendiskusikan berbagai persoalan konkret yang kemungkinan akan muncul dalam penerapan KUHP baru di lingkungan peradilan militer. Pertukaran pengalaman antarpeserta dari berbagai daerah menjadi nilai penting yang tidak dapat diperoleh hanya melalui pembelajaran berbasis daring.
Di sisi lain, transformasi sistem pemidanaan nasional juga menuntut hakim memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Hakim harus mampu menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat penghukuman. Dalam perkara-perkara tertentu, pendekatan pemidanaan yang terlalu kaku justru dapat melahirkan ketidakadilan baru. Oleh sebab itu, pembaruan hukum pidana melalui KUHP baru sesungguhnya memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk menggali nilai keadilan substantif dengan tetap menjaga kepastian hukum dan kewibawaan pengadilan.
Bagi lingkungan peradilan militer, tantangan tersebut tentu menjadi semakin kompleks. Hakim militer dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, disiplin militer, perlindungan hak terdakwa, serta kepentingan organisasi pertahanan negara. Di sinilah pentingnya kualitas integritas, independensi, dan kecerdasan moral seorang hakim. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak lahir semata dari bunyi pasal, tetapi dari kebijaksanaan dalam menerapkannya.
Pendidikan dan pelatihan ini pada akhirnya bukan hanya tentang memahami undang-undang baru, melainkan tentang membangun kesiapan mental dan intelektual aparat peradilan dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional. Reformasi hukum pidana memerlukan hakim-hakim yang tidak hanya cerdas secara normatif, tetapi juga matang secara filosofis dan peka terhadap rasa keadilan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Hakim Militer peserta diklat mampu menjadi agen transformasi di lingkungan satuan kerja masing-masing. Ilmu dan pemahaman yang diperoleh selama pelatihan tidak berhenti sebagai pengetahuan individual, tetapi harus diterjemahkan menjadi praktik peradilan yang lebih berkualitas, progresif, dan berkeadilan. Sebab pembaruan hukum sejatinya baru akan bermakna apabila hadir nyata dalam putusan-putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


