Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada dasarnya merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Kehadiran KUHP baru bukan sekadar mengganti warisan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun, melainkan juga menjadi simbol perubahan orientasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih berakar pada nilai-nilai Pancasila, kepentingan nasional, serta perkembangan masyarakat Indonesia modern. Namun demikian, perubahan besar tersebut tidak dapat berdiri sendiri. KUHP baru membutuhkan perangkat penyesuaian yang mampu menjamin sinkronisasi antara ketentuan dalam KUHP dengan berbagai peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP yang selama ini telah berlaku.
Dalam kerangka pemikiran itulah diselenggarakan kegiatan SHOURT COURSE TRANSFORMASI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL: PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 BAGI HAKIM PERADILAN MILITER SELURUH INDONESIA pada hari Selasa, 19 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis bagi para hakim peradilan militer untuk memahami arah pembaruan hukum pidana nasional beserta implikasinya terhadap praktik peradilan.
Materi mengenai Urgensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyesuaian Peraturan Perundang-Undangan Pidana di Luar KUHP dengan KUHP 2023 disampaikan oleh Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember. Dalam kegiatan tersebut, penulis mendapat amanah sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, diskusi akademik, serta pertukaran pandangan di antara peserta pelatihan dari lingkungan peradilan militer seluruh Indonesia.
Salah satu pokok pemikiran utama yang disampaikan narasumber adalah bahwa KUHP baru pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan sinkronisasi hukum pidana nasional secara menyeluruh. KUHP baru membawa berbagai norma, asas, terminologi, dan sistem pemidanaan yang berbeda dari rezim hukum pidana sebelumnya. Karena itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi sangat penting sebagai instrumen harmonisasi terhadap seluruh ketentuan pidana yang tersebar dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah.
Landasan yuridis mengenai kebutuhan penyesuaian tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 613 KUHP baru yang menyatakan bahwa setiap undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP. Ketentuan tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa negara sedang membangun suatu sistem hukum pidana yang terintegrasi dan tidak lagi berjalan secara parsial. Selama ini, berbagai undang-undang pidana di luar KUHP berkembang dengan pendekatan masing-masing sehingga seringkali menimbulkan disharmoni, baik dalam perumusan norma, jenis pidana, maupun pola pertanggungjawaban pidana.
Dalam praktik penegakan hukum, disharmoni tersebut tidak jarang menimbulkan persoalan serius. Perbedaan terminologi, ancaman pidana yang tidak proporsional, hingga ketidaksinkronan asas hukum kerap melahirkan ketidakpastian dalam penerapan hukum. Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sesungguhnya bukan sekadar aturan teknis penyesuaian, melainkan instrumen pembenahan sistemik terhadap bangunan hukum pidana nasional.
Pembahasan dalam pelatihan juga menyoroti konstruksi penyesuaian pidana yang meliputi tiga ruang lingkup besar, yaitu penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, dan penyesuaian pidana dalam KUHP itu sendiri. Dari ketiga ruang lingkup tersebut, isu mengenai penyesuaian peraturan daerah menjadi salah satu tema yang paling menarik perhatian peserta.
KUHP baru secara nyata memberikan ruang terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Ketentuan tersebut menandai adanya pengakuan negara terhadap hukum adat dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Namun demikian, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tidak boleh dipahami secara serampangan. Negara tetap harus memastikan adanya batas, mekanisme, dan parameter yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan. Karena itu, KUHP mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah diberikan pedoman untuk menetapkan hukum adat melalui peraturan daerah.
Di sinilah letak tantangan besar bagi hakim, khususnya hakim peradilan militer. Hakim tidak hanya dituntut memahami teks normatif undang-undang, tetapi juga harus mampu membaca hubungan antara hukum nasional, hukum adat, dan nilai sosial masyarakat secara objektif dan proporsional. Dalam praktiknya, persoalan tersebut tentu tidak sederhana. Tidak semua nilai yang hidup dalam masyarakat dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan. Hakim harus memastikan bahwa penerapan hukum adat tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Materi pelatihan juga menguraikan perubahan penting terkait sistem pemidanaan dalam peraturan daerah. KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai sanksi dalam peraturan daerah non-tindak pidana adat. Politik hukum nasional diarahkan pada penggunaan pidana denda dengan kategori tertentu berdasarkan tingkat ringan, sedang, dan beratnya pelanggaran. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari orientasi pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih proporsional dan rasional.
Sementara itu, untuk tindak pidana adat, pendekatan yang digunakan berbeda. Sanksi utama yang dikedepankan adalah pemenuhan kewajiban adat. Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II, dan apabila masih tidak dipenuhi dapat diganti dengan pidana pengawasan atau kerja sosial. Pengaturan ini menunjukkan bahwa KUHP baru mencoba menempatkan hukum pidana tidak semata-mata sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan keseimbangan sosial.
Dalam perspektif yang lebih luas, materi yang disampaikan dalam pelatihan ini memperlihatkan bahwa transformasi hukum pidana nasional sesungguhnya sedang bergerak menuju sistem yang lebih adaptif, terukur, dan berorientasi pada harmonisasi hukum. Akan tetapi, keberhasilan transformasi tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas pemahaman aparat penegak hukum, terutama hakim, dalam menerjemahkan norma ke dalam praktik peradilan.
Bagi hakim peradilan militer, tantangan implementasi KUHP baru tentu memiliki dimensi yang lebih kompleks. Hakim militer tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana umum, tetapi juga dengan karakteristik khusus lingkungan militer yang menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, disiplin militer, kepentingan institusi, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemampuan memahami sinkronisasi antara KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta berbagai ketentuan pidana sektoral menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi.
Pada akhirnya, pelatihan ini memberikan satu pemahaman mendasar bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan undang-undang. Pembaruan hukum pidana harus diikuti oleh pembaruan cara berpikir aparat penegak hukum. Hakim dituntut tidak hanya menjadi pembaca pasal, tetapi juga penafsir hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam dinamika perubahan masyarakat yang terus berkembang.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


