Keberadaan putusan hakim atau yang lebih dikenal sebagai putusan pengadilan merupakan muara dari seluruh proses penyelesaian perkara pidana. Putusan ini membawa harapan bagi pihak-pihak yang berperkara, khususnya bagi terdakwa, terkait kepastian hukum atas status dirinya di persidangan. Melalui putusan tersebut, terdakwa dapat menentukan langkah hukum selanjutnya, baik menerima putusan, mengajukan upaya hukum (banding/kasasi), mengajukan grasi, maupun upaya hukum lainnya. Bagi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, putusan merupakan “mahkota” sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, serta visualisasi moral dan etika dari hakim yang bersangkutan.
Menurut Lilik Mulyadi, hakikat putusan hakim secara hukum positif dapat diartikan sebagai putusan yang diucapkan dalam sidang perkara pidana yang terbuka untuk umum. Putusan tersebut dijatuhkan setelah melalui proses prosedural hukum acara pidana, yang amar keputusannya dapat berupa pemidanaan, bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan ini dibuat secara tertulis dengan tujuan utama untuk menyelesaikan perkara.
Sebelum menjatuhkan putusan, seorang hakim wajib memahami filsafat pemidanaan yang menekankan pada anasir pidana, sistem pemidanaan, dan teori pemidanaan khususnya mengenai bagaimana seorang hakim menjatuhkan pidana dalam sistem peradilan di Indonesia.
Muladi dan Barda Nawawi Arief menyimpulkan bahwa pidana pada hakikatnya mengandung unsur pengenaan “nestapa” atau penderitaan maupun akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Sanksi ini diberikan oleh badan yang memiliki kewenangan sah dan dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sementara itu, Herbert L. Packer (H.L. Packer) menyimpulkan bahwa pidana pada dasarnya merupakan sanksi yang digunakan sebagai penjamin atau garansi utama, sekaligus sarana pencegah dan alat terbaik dalam menghadapi kejahatan.
Dalam menjatuhkan pidana, hakim juga harus memahami teori-teori pemidanaan. Salah satunya adalah teori absolut atau teori pembalasan (retributive theory). Menurut J.E. Sahetapy, ini merupakan teori tertua yang memandang bahwa pidana dijatuhkan semata-mata karena seseorang telah melakukan kejahatan, sehingga pidana menjadi konsekuensi mutlak yang harus diterima.
Sementara itu, Muladi dan Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa dalam teori relatif atau teori tujuan, pidana sejatinya digunakan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, putusan hakim seyogianya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Keadilan yang hendak dicapai haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan moral (moral justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan hukum (legal justice).
Putusan hakim harus kaya akan pertimbangan nilai moral. Maka, tidaklah salah jika dalam menjatuhkan putusan, seorang hakim harus melahirkan produk hukum yang tidak hanya berisi kecakapan formal, tetapi juga memuat aspek kebijaksanaan (wisdom). Hal ini sejalan dengan refleksi pemikiran filsuf ternama, Jalaluddin Rumi, dalam mahakaryanya Fihi Ma Fihi dan Matsnawi.
Dalam diskursus hukum modern, keadilan sering kali dipandang sekadar sebagai produk penalaran logika murni dan penerapan teks perundang-undangan secara kaku. Namun, melalui Fihi Ma Fihi (“Inilah Apa yang Ada di Dalamnya”), Rumi menawarkan perspektif yang berbeda. Ia mengajarkan bahwa segala tindakan lahiriah, termasuk sebuah putusan hukum, hanyalah “cabang” dari akar yang tertanam jauh di dalam jiwa sang pengambil keputusan.
Bagi seorang hakim, setiap ketukan palu bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pertanggungjawaban eksistensial yang melibatkan kejernihan batin. Salah satu tema sentral dalam Fihi Ma Fihi adalah konsep penyucian diri agar manusia dapat melihat realitas sebagaimana adanya.
Rumi menekankan bahwa persepsi manusia sering kali terdistorsi oleh “debu” kepentingan pribadi, amarah, dan prasangka. Ia berpesan: “Jika engkau belum membersihkan dirimu sendiri, engkau tidak akan bisa melihat keburukan orang lain kecuali sebagai pantulan dari kekuranganmu sendiri.”
Dalam konteks peradilan, seorang hakim dituntut untuk menjadi cermin yang bersih. Jika seorang hakim memutus perkara dalam keadaan marah atau dipengaruhi oleh kepentingan material, maka putusan tersebut bukanlah representasi dari kebenaran hukum, melainkan pantulan dari kekeruhan jiwanya sendiri. Fihi Ma Fihi mengingatkan bahwa integritas seorang hakim dimulai dari kemampuannya menundukkan ego sebelum ia menundukkan perkara. Rumi secara konsisten mengingatkan agar kita tidak terjebak pada kulit luar (bentuk) dan melupakan isi (makna). Ia mengibaratkan kata-kata sebagai wadah, dan makna sebagai air di dalamnya.
Dalam praktik hukum, sering kali terjadi benturan antara kepastian hukum yang bersifat formalistik dengan keadilan substansial. Seorang hakim yang hanya terpaku pada teks undang-undang tanpa menggali rasa keadilan di masyarakat ibarat seseorang yang memuja wadah, namun membiarkan orang lain mati kehausan karena tiada air di dalamnya. Fihi Ma Fihi mendorong para pengambil kebijakan untuk:
- Melihat niat (niyyah) di balik setiap tindakan hukum;
- Memahami konteks manusiawi dari para pihak yang bersengketa; serta
- Menyadari bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Dalam salah satu risalahnya, Rumi menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki tugas spesifik di dunia ini. Jika manusia melakukan seribu hal lain tetapi mengabaikan tugas utamanya, ia dianggap tidak melakukan apa-apa. Bagi seorang hakim, tugas utama tersebut adalah menegakkan keadilan. Oleh karena itu, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah bentuk “ibadah” intelektual dan spiritual.
Rumi menekankan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi kosmik. Ketika seorang hakim memutus perkara dengan penuh kesadaran ketuhanan, ia sejatinya sedang menjaga harmoni alam semesta. Sebaliknya, putusan yang zalim tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga merusak tatanan batin sang hakim itu sendiri.
Dalam perspektif Rumi, terdapat perbedaan tajam antara “orang pintar” dan “orang bijak”. Orang pintar mengandalkan hafalan dan silat lidah, sementara orang bijak mengandalkan bashirah (pandangan mata hati). Putusan hakim yang berkualitas tinggi sering kali lahir dari perpaduan antara kemahiran teknis hukum dan ketajaman intuisi moral.
Fihi Ma Fihi mengajarkan bahwa untuk mencapai derajat kebijaksanaan tersebut, seseorang harus senantiasa berdialog dengan hati nuraninya. Hakim tidak boleh tergesa-gesa; ia dituntut mendengarkan dengan “telinga batin” terhadap apa yang tidak terucapkan, baik oleh para saksi maupun terdakwa.
Sebagai penutup, mengaitkan pemikiran Rumi dengan dunia peradilan mungkin terdengar tidak lazim di tengah sistem yang kian positivistik. Namun, pesan Rumi tetap relevan: keadilan sejati tidak akan lahir dari jiwa yang terpenjara oleh materi dan ego. Sebuah putusan hakim yang dijiwai oleh nilai-nilai spiritual akan terasa lebih “bernyawa”. Ia tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik; ia tidak hanya memutus sengketa, tetapi juga memulihkan kemanusiaan. Pada akhirnya, hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, dan Fihi Ma Fihi hadir sebagai pengingat agar sang hakim tidak kehilangan arah dalam perjalanan menuju kebenaran.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


