Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

13 May 2026 • 19:04 WIB

Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

13 May 2026 • 18:43 WIB

Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh

13 May 2026 • 16:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim
Filsafat

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

Ari GunawanAri Gunawan28 March 2026 • 16:19 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keberadaan putusan hakim atau yang lebih dikenal sebagai putusan pengadilan merupakan muara dari seluruh proses penyelesaian perkara pidana. Putusan ini membawa harapan bagi pihak-pihak yang berperkara, khususnya bagi terdakwa, terkait kepastian hukum atas status dirinya di persidangan. Melalui putusan tersebut, terdakwa dapat menentukan langkah hukum selanjutnya, baik menerima putusan, mengajukan upaya hukum (banding/kasasi), mengajukan grasi, maupun upaya hukum lainnya. Bagi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, putusan merupakan “mahkota” sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, serta visualisasi moral dan etika dari hakim yang bersangkutan.

Menurut Lilik Mulyadi, hakikat putusan hakim secara hukum positif dapat diartikan sebagai putusan yang diucapkan dalam sidang perkara pidana yang terbuka untuk umum. Putusan tersebut dijatuhkan setelah melalui proses prosedural hukum acara pidana, yang amar keputusannya dapat berupa pemidanaan, bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan ini dibuat secara tertulis dengan tujuan utama untuk menyelesaikan perkara.

Sebelum menjatuhkan putusan, seorang hakim wajib memahami filsafat pemidanaan yang menekankan pada anasir pidana, sistem pemidanaan, dan teori pemidanaan khususnya mengenai bagaimana seorang hakim menjatuhkan pidana dalam sistem peradilan di Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief menyimpulkan bahwa pidana pada hakikatnya mengandung unsur pengenaan “nestapa” atau penderitaan maupun akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Sanksi ini diberikan oleh badan yang memiliki kewenangan sah dan dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sementara itu, Herbert L. Packer (H.L. Packer) menyimpulkan bahwa pidana pada dasarnya merupakan sanksi yang digunakan sebagai penjamin atau garansi utama, sekaligus sarana pencegah dan alat terbaik dalam menghadapi kejahatan.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim juga harus memahami teori-teori pemidanaan. Salah satunya adalah teori absolut atau teori pembalasan (retributive theory). Menurut J.E. Sahetapy, ini merupakan teori tertua yang memandang bahwa pidana dijatuhkan semata-mata karena seseorang telah melakukan kejahatan, sehingga pidana menjadi konsekuensi mutlak yang harus diterima.

Sementara itu, Muladi dan Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa dalam teori relatif atau teori tujuan, pidana sejatinya digunakan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, putusan hakim seyogianya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Keadilan yang hendak dicapai haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan moral (moral justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan hukum (legal justice).

Baca Juga  Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Putusan hakim harus kaya akan pertimbangan nilai moral. Maka, tidaklah salah jika dalam menjatuhkan putusan, seorang hakim harus melahirkan produk hukum yang tidak hanya berisi kecakapan formal, tetapi juga memuat aspek kebijaksanaan (wisdom). Hal ini sejalan dengan refleksi pemikiran filsuf ternama, Jalaluddin Rumi, dalam mahakaryanya Fihi Ma Fihi dan Matsnawi.

Dalam diskursus hukum modern, keadilan sering kali dipandang sekadar sebagai produk penalaran logika murni dan penerapan teks perundang-undangan secara kaku. Namun, melalui Fihi Ma Fihi (“Inilah Apa yang Ada di Dalamnya”), Rumi menawarkan perspektif yang berbeda. Ia mengajarkan bahwa segala tindakan lahiriah, termasuk sebuah putusan hukum, hanyalah “cabang” dari akar yang tertanam jauh di dalam jiwa sang pengambil keputusan.

Bagi seorang hakim, setiap ketukan palu bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pertanggungjawaban eksistensial yang melibatkan kejernihan batin. Salah satu tema sentral dalam Fihi Ma Fihi adalah konsep penyucian diri agar manusia dapat melihat realitas sebagaimana adanya.

Rumi menekankan bahwa persepsi manusia sering kali terdistorsi oleh “debu” kepentingan pribadi, amarah, dan prasangka. Ia berpesan: “Jika engkau belum membersihkan dirimu sendiri, engkau tidak akan bisa melihat keburukan orang lain kecuali sebagai pantulan dari kekuranganmu sendiri.”

Dalam konteks peradilan, seorang hakim dituntut untuk menjadi cermin yang bersih. Jika seorang hakim memutus perkara dalam keadaan marah atau dipengaruhi oleh kepentingan material, maka putusan tersebut bukanlah representasi dari kebenaran hukum, melainkan pantulan dari kekeruhan jiwanya sendiri. Fihi Ma Fihi mengingatkan bahwa integritas seorang hakim dimulai dari kemampuannya menundukkan ego sebelum ia menundukkan perkara. Rumi secara konsisten mengingatkan agar kita tidak terjebak pada kulit luar (bentuk) dan melupakan isi (makna). Ia mengibaratkan kata-kata sebagai wadah, dan makna sebagai air di dalamnya.

Dalam praktik hukum, sering kali terjadi benturan antara kepastian hukum yang bersifat formalistik dengan keadilan substansial. Seorang hakim yang hanya terpaku pada teks undang-undang tanpa menggali rasa keadilan di masyarakat ibarat seseorang yang memuja wadah, namun membiarkan orang lain mati kehausan karena tiada air di dalamnya. Fihi Ma Fihi mendorong para pengambil kebijakan untuk:

  1. Melihat niat (niyyah) di balik setiap tindakan hukum;
  2. Memahami konteks manusiawi dari para pihak yang bersengketa; serta
  3. Menyadari bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Baca Juga  Hakim Sebagai Subyek Sintesis : Dari Positivisme Hukum ke Kebijaksanaan

Dalam salah satu risalahnya, Rumi menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki tugas spesifik di dunia ini. Jika manusia melakukan seribu hal lain tetapi mengabaikan tugas utamanya, ia dianggap tidak melakukan apa-apa. Bagi seorang hakim, tugas utama tersebut adalah menegakkan keadilan. Oleh karena itu, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah bentuk “ibadah” intelektual dan spiritual.

Rumi menekankan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi kosmik. Ketika seorang hakim memutus perkara dengan penuh kesadaran ketuhanan, ia sejatinya sedang menjaga harmoni alam semesta. Sebaliknya, putusan yang zalim tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga merusak tatanan batin sang hakim itu sendiri.

Dalam perspektif Rumi, terdapat perbedaan tajam antara “orang pintar” dan “orang bijak”. Orang pintar mengandalkan hafalan dan silat lidah, sementara orang bijak mengandalkan bashirah (pandangan mata hati). Putusan hakim yang berkualitas tinggi sering kali lahir dari perpaduan antara kemahiran teknis hukum dan ketajaman intuisi moral.

Fihi Ma Fihi mengajarkan bahwa untuk mencapai derajat kebijaksanaan tersebut, seseorang harus senantiasa berdialog dengan hati nuraninya. Hakim tidak boleh tergesa-gesa; ia dituntut mendengarkan dengan “telinga batin” terhadap apa yang tidak terucapkan, baik oleh para saksi maupun terdakwa.

Sebagai penutup, mengaitkan pemikiran Rumi dengan dunia peradilan mungkin terdengar tidak lazim di tengah sistem yang kian positivistik. Namun, pesan Rumi tetap relevan: keadilan sejati tidak akan lahir dari jiwa yang terpenjara oleh materi dan ego. Sebuah putusan hakim yang dijiwai oleh nilai-nilai spiritual akan terasa lebih “bernyawa”. Ia tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik; ia tidak hanya memutus sengketa, tetapi juga memulihkan kemanusiaan. Pada akhirnya, hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, dan Fihi Ma Fihi hadir sebagai pengingat agar sang hakim  tidak kehilangan arah dalam perjalanan menuju kebenaran.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat keadilan Putusan Hakim substansial transformasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ironi Jubah Keadilan: ‘Kegilaan’ Abu Nawas dan Beban Etis Kekuasaan

11 May 2026 • 08:30 WIB

Pendekatan Inversif dalam Filsafat Hukum: Menguji Ketahanan Legalitas di Hadapan Keadilan

9 May 2026 • 16:00 WIB

Atas Nama Agama

9 May 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI

By Agus Digdo Nugroho13 May 2026 • 19:04 WIB0

(13/05) Rangkaian kegiatan Tim Penulis Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di…

Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian

13 May 2026 • 18:43 WIB

Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh

13 May 2026 • 16:00 WIB

Perkuat Resiliensi, Ditjen Badilag Bekali Hakim dan Aparatur Fondasi Mental Hadapi Tekanan Psikologis

13 May 2026 • 15:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Deliberasi Berbasis Substansi Pada Pengumpulan Data-Masukan Perubahan PP Tentang PNBP Mahkamah Agung RI
  • Bali dan Paradoks Perceraian: Banjar Mengikat, Mantan Suami WNA Menghilang, Perempuan Tetap Menanggung Hidup Pasca Perceraian
  • Menguji Mekanisme Keadilan Restoratif di Tengah Penegakan Qanun Jinayat, Tim Perumus Naskah Urgensi Pustrajak Sambangi Aceh
  • Perkuat Resiliensi, Ditjen Badilag Bekali Hakim dan Aparatur Fondasi Mental Hadapi Tekanan Psikologis
  • Waspada Manipulasi: Memahami Risiko Pembuktian dengan Alat Bukti Elektronik di Persidangan

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.