BALI – Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan sambutan dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura. Kegiatan ini berlangsung dalam forum internasional bertajuk The First Judicial Wellbeing Workshop for ASEAN Judges yang diselenggarakan di Bali.
Dalam sambutannya, Syamsul Ma’arif menekankan pentingnya kerja sama peradilan lintas negara di tengah semakin kompleksnya dinamika hukum global, khususnya dalam perkara-perkara yang memiliki dimensi internasional. Ia menyatakan bahwa hubungan antara lembaga peradilan Indonesia dan Singapura telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen yang telah dibangun sebelumnya. MoU ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kokoh dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara lintas yurisdiksi.
Syamsul Ma’arif secara khusus menyoroti bahwa kerja sama ini memperkuat MoU yang telah ditandatangani pada tahun 2023. Nota Kesepahaman ini akan berfokus pada penguatan koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lintas negara.
Ia menjelaskan bahwa perkara kepailitan dan PKPU yang melibatkan pihak dari berbagai negara memerlukan pendekatan yang terkoordinasi dengan baik. Tanpa adanya kerja sama antar lembaga peradilan, proses hukum dapat menjadi tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam konteks tersebut, MoU terbaru ini diharapkan mampu meningkatkan mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait eksekusi putusan kepailitan dan PKPU antara Indonesia dan Singapura. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi lintas negara.
Selain itu, Syamsul Ma’arif juga menekankan pentingnya pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar hakim. Menurutnya, forum seperti Judicial Wellbeing Workshop tidak hanya membahas aspek kesejahteraan hakim, tetapi juga menjadi wadah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan peradilan di kawasan ASEAN.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lintas negara akan berdampak langsung pada kualitas putusan yang dihasilkan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan juga akan semakin meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Mahkamah Agung Singapura turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Indonesia. Mereka menyambut baik penguatan kemitraan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menghadapi tantangan hukum global yang semakin kompleks.
Di samping itu, kerja sama yang diperkuat melalui MoU ini juga membuka peluang pengembangan protokol bersama dalam penanganan aset lintas negara yang terkait dengan perkara kepailitan. Dengan adanya standar prosedur yang lebih selaras antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura, proses identifikasi, pengamanan, hingga distribusi aset debitur di yurisdiksi yang berbeda diharapkan dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, kolaborasi ini dinilai strategis dalam mendukung iklim investasi regional. Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa komersial, khususnya yang berkaitan dengan kepailitan dan restrukturisasi utang, merupakan faktor penting bagi para pelaku usaha internasional. Dengan adanya kesepahaman yang lebih kuat antara kedua lembaga peradilan, para investor akan memperoleh jaminan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi meskipun berhadapan dengan perbedaan sistem hukum.
Dalam perspektif kawasan, langkah ini juga mencerminkan peran aktif Indonesia dalam mendorong harmonisasi praktik peradilan di tingkat ASEAN. Melalui forum seperti The First Judicial Wellbeing Workshop for ASEAN Judges di Bali, pertukaran gagasan dan pembentukan norma bersama menjadi semakin intensif, sehingga dapat mendorong terbentuknya kerangka kerja regional yang lebih responsif terhadap perkembangan hukum transnasional.
Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain di kawasan dalam membangun sinergi antar lembaga peradilan. Dengan kepemimpinan tokoh seperti Syamsul Ma’arif, upaya untuk memperluas jejaring kerja sama internasional di bidang peradilan tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu aktor kunci dalam pengembangan hukum regional dan global.
Sebagai penutup, Syamsul Ma’arif berharap bahwa MoU ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkret dalam praktik peradilan. Ia optimistis bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua negara serta memperkuat sistem peradilan di kawasan ASEAN secara keseluruhan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


