Digitalisasi sektor keuangan telah membuat urusan uang menjadi lebih cepat, lebih dekat, dan lebih mudah disentuh. Orang bisa membuka rekening, mengajukan pembiayaan, membeli produk investasi, membayar cicilan, atau menandatangani akad melalui layar ponsel. Produk keuangan syariah pun ikut bergerak ke arah yang sama. Akad yang dahulu dibayangkan berlangsung di ruang kantor, dengan berkas fisik dan tanda tangan basah, kini semakin sering hadir dalam bentuk dokumen elektronik, notifikasi aplikasi, persetujuan digital, dan rekam jejak transaksi dalam sistem.
Tetapi kemudahan itu membawa persoalan baru. Ketika transaksi keuangan masuk ke ruang digital, sengketanya pun ikut berubah bentuk. Kerugian konsumen tidak selalu muncul sebagai perkara kecil, antara satu nasabah dan satu lembaga keuangan. Dalam banyak kasus, pola kerugiannya bisa meluas: korbannya banyak, tempat tinggalnya tersebar, nilainya kecil jika dihitung per orang, tetapi besar jika dijumlahkan. Kerugian seperti ini sering tidak cukup menarik bagi konsumen untuk menggugat sendiri. Biaya, waktu, tenaga, dan pengetahuan hukum yang dibutuhkan tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami. Akibatnya, banyak konsumen memilih diam, sementara kerugian kolektif terus menumpuk.
Di titik inilah kehadiran Otoritas Jasa Keuangan sebagai penggugat menjadi penting. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memberi jalan bagi OJK, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai upaya pelindungan konsumen. Dalam konteks pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, pintu pengadilannya adalah Pengadilan Agama. Ini bukan perkara biasa. Pengadilan Agama selama ini memang telah mengadili sengketa ekonomi syariah, tetapi gugatan OJK membawa corak yang berbeda. Penggugatnya bukan konsumen secara langsung, melainkan regulator. Perkaranya bukan sekadar sengketa dua pihak, melainkan dapat menyangkut banyak konsumen. Buktinya bukan hanya akad tertulis, kuitansi, atau surat peringatan, melainkan laporan pengawasan, data transaksi, rekam digital, daftar konsumen, dan hitungan kerugian.
Dengan kata lain, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 membawa Pengadilan Agama ke arena baru: arena pelindungan konsumen keuangan syariah yang bersifat massal, teknis, dan digital. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara seperti itu. Secara normatif, jalan itu sudah dibuka. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah hukum acara elektronik Pengadilan Agama, siap menghadapi beban pembuktian yang rumit, data konsumen yang sensitif, dan laporan regulator yang harus diuji secara adil.
Selama ini, pembicaraan tentang e-Court sering berhenti pada soal administrasi. Orang membahas pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara elektronik, pemanggilan elektronik, atau pertukaran dokumen persidangan melalui sistem. Semua itu tentu penting. Tanpa sistem tersebut, peradilan akan tertinggal dari cara hidup masyarakat yang semakin digital. Namun, dalam gugatan OJK, e-Court tidak cukup dipahami sebagai loket digital. Ia harus menjadi ruang pembuktian yang sanggup menangani bukti elektronik secara serius.
Di sinilah tantangan sebenarnya muncul. Laporan pengawasan OJK, misalnya, tidak bisa diperlakukan seperti surat biasa yang diajukan oleh pihak swasta. Laporan itu lahir dari kewenangan publik. OJK memiliki mandat untuk mengawasi sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen. Karena itu, laporan OJK tentu memiliki bobot institusional. Tetapi bobot itu tidak boleh membuat hakim kehilangan jarak kritis. Pengadilan bukan stempel regulator. OJK boleh menggugat, tetapi benar atau tidaknya dalil gugatan tetap harus diuji oleh hakim.
Jika laporan OJK langsung dianggap benar, hanya karena berasal dari regulator, maka persidangan berisiko berubah menjadi formalitas. PUJK sebagai tergugat akan kehilangan ruang pembelaan yang layak. Sebaliknya, jika laporan OJK diperlakukan sama seperti dokumen biasa, tanpa mempertimbangkan kewenangan pengawasan yang melahirkannya, maka tujuan pelindungan konsumen juga bisa melemah. Jalan tengahnya adalah menempatkan laporan OJK sebagai bukti awal yang kuat, tetapi tetap terbuka untuk dibantah. Ia memberi arah bagi hakim, tetapi tidak mengikat hakim untuk begitu saja mengabulkan gugatan.
Masalah berikutnya lebih teknis, tetapi sangat menentukan: bagaimana hakim menilai bukti digital. Dalam sengketa keuangan modern, bukti tidak selalu hadir dalam bentuk lembaran kertas. Ia bisa berupa riwayat transaksi, log sistem, rekaman persetujuan digital, dokumen elektronik, tangkapan layar, basis data konsumen, atau hasil audit internal. Bukti seperti ini membutuhkan cara baca yang berbeda. Hakim perlu memastikan dari mana data berasal, apakah data itu utuh, apakah pernah diubah, apakah relevan dengan dalil gugatan, dan apakah dapat dipahami dalam bahasa hukum.
Bukti digital tidak boleh hanya terlihat rapi di layar. Ia harus dapat dipercaya. Data transaksi yang diajukan OJK, misalnya, harus jelas sumbernya. Apakah berasal dari sistem PUJK, hasil pemeriksaan OJK, laporan pihak ketiga, atau pengaduan konsumen? Rantai perpindahan datanya juga penting. Siapa yang mengambil data itu, kapan diambil, dengan metode apa, dan apakah ada kemungkinan perubahan sebelum diajukan ke pengadilan? Tanpa pertanyaan seperti ini, proses pembuktian digital mudah menjadi seremoni teknis. Hakim menerima berkas elektronik, para pihak mengunggah dokumen, lalu putusan dijatuhkan tanpa benar-benar menguji mutu data yang menjadi dasar perkara.
Dalam perkara gugatan OJK, kebutuhan autentikasi menjadi lebih mendesak, karena perkara dapat menyangkut banyak konsumen. Daftar konsumen bukan sekadar lampiran administratif. Di dalamnya ada nama orang, hubungan hukum, nilai kerugian, dan hak yang hendak dipulihkan. Kesalahan data dapat berakibat serius. Konsumen yang seharusnya mendapat ganti rugi bisa terlewat. Orang yang tidak berhak bisa tercantum. Jumlah kerugian bisa keliru. Bahkan, jika data pribadi tersebar tanpa kendali, konsumen justru menghadapi risiko baru dari proses yang seharusnya melindungi mereka.
Karena itu, persidangan elektronik dalam gugatan OJK harus membedakan antara keterbukaan proses dan keterbukaan data. Pengadilan tetap harus terbuka. Publik berhak tahu bahwa perkara diperiksa secara adil, hakim tidak memihak, dan putusan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi keterbukaan proses tidak berarti semua data konsumen harus dibuka begitu saja. Identitas, nilai kerugian individual, riwayat transaksi, dan informasi keuangan pribadi tidak boleh menjadi tontonan publik. Di sinilah prinsip kehati-hatian diperlukan. Data yang tidak relevan dengan pembuktian sebaiknya tidak dimunculkan. Data yang perlu diperiksa dapat disamarkan, diringkas, atau ditempatkan dalam lampiran terbatas.
Isu ini sering luput dalam pembahasan tentang peradilan elektronik. Kita terlalu sering mengukur kemajuan peradilan dari seberapa banyak perkara didaftarkan melalui e-Court atau seberapa cepat perkara diputus. Padahal, kecepatan bukan satu-satunya ukuran keadilan. Dalam gugatan OJK, putusan yang cepat tetapi bertumpu pada bukti digital yang tidak teruji, dapat menjadi masalah baru. Begitu pula putusan yang berpihak pada konsumen, tetapi mengabaikan perlindungan data pribadi mereka, dapat mengurangi makna pelindungan itu sendiri.
Pengalaman negara lain menunjukkan hal yang sama. Di banyak yurisdiksi, perdebatan tentang penyelesaian sengketa konsumen keuangan, tidak berhenti pada soal siapa yang boleh menggugat. Perdebatan juga menyangkut bagaimana gugatan kolektif dikelola, bagaimana bukti massal diperiksa, dan bagaimana hasilnya didistribusikan secara adil. Dalam perkara konsumen keuangan, kerugian kecil yang dialami banyak orang sering tidak efektif, jika diserahkan kepada gugatan individual. Karena itu, beberapa sistem hukum mengembangkan mekanisme collective redress atau gugatan kolektif. Indonesia mengambil jalan yang agak berbeda: negara memberi ruang kepada OJK sebagai penggugat institusional. Model ini menarik karena tidak menggantungkan pemulihan konsumen sepenuhnya pada keberanian korban untuk menggugat.
Namun, model ini juga membawa konsekuensi. Ketika regulator menjadi penggugat, hakim harus bekerja lebih hati-hati. Ia harus melindungi konsumen, tetapi juga mencegah kekuasaan regulator berjalan terlalu jauh. Di satu sisi, OJK bertindak sebagai penjaga kepentingan konsumen. Di sisi lain, PUJK tetap berhak atas pemeriksaan yang adil. Keseimbangan ini penting agar gugatan OJK tidak berubah menjadi penghukuman administratif yang dibungkus sebagai perkara perdata. Pengadilan harus memastikan bahwa legal standing OJK benar, bukti yang diajukan sah, hubungan kausal antara pelanggaran dan kerugian terbukti, serta tuntutan ganti rugi proporsional.
Di sinilah Pengadilan Agama menghadapi ujian baru. Selama ini, kompetensi ekonomi syariah sering dibicarakan dari sisi akad, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum dalam hubungan keperdataan. Kini, dengan masuknya gugatan OJK, hakim Pengadilan Agama juga perlu membaca perkara ekonomi syariah dari perspektif perlindungan konsumen, pengawasan sektor keuangan, pembuktian digital, dan tata kelola data. Ini bukan pergeseran kecil. Ia mengubah wajah sebagian perkara ekonomi syariah dari sengketa privat menjadi sengketa yang berdimensi kepentingan publik.
Secara konseptual, perubahan ini dapat dibaca sebagai pergeseran dari keadilan individual menuju keadilan publik. Dalam keadilan individual, pengadilan menunggu pihak yang dirugikan datang menggugat. Dalam keadilan publik, negara hadir untuk membantu kelompok yang lemah secara informasi, lemah secara posisi tawar, dan lemah secara akses litigasi. Konsumen jasa keuangan sering berada dalam posisi seperti itu. Mereka mungkin tidak memahami detail produk, tidak memiliki akses terhadap data internal PUJK, dan tidak mampu membiayai proses hukum. Gugatan OJK hadir untuk menjembatani jarak tersebut.
Tetapi keadilan publik tidak boleh mengorbankan keadilan prosedural. Justru karena gugatan OJK membawa nama kepentingan publik, prosesnya harus lebih rapi. Bukti harus lebih terang. Data harus lebih aman. Putusan harus lebih proporsional. Pengadilan tidak boleh hanya menjadi perpanjangan tangan regulator, tetapi juga tidak boleh bersikap seolah-olah perkara ini sama dengan sengketa perdata biasa. Gugatan OJK membutuhkan hukum acara yang mampu berdiri di antara dua kebutuhan: pemulihan konsumen secara efektif dan perlindungan hak tergugat secara adil.
Implikasinya cukup luas. Bagi OJK, gugatan ke pengadilan tidak cukup disiapkan dengan dasar kewenangan. OJK perlu menyiapkan protokol pembuktian yang kuat. Laporan pengawasan harus disusun dalam format yang dapat diuji di pengadilan. Daftar konsumen harus diverifikasi. Perhitungan kerugian harus transparan. Data yang diajukan harus memiliki jejak yang jelas. Jika tidak, gugatan yang secara moral tampak kuat dapat melemah di ruang pembuktian.
Bagi Mahkamah Agung, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 sebaiknya diikuti dengan pedoman teknis yang lebih rinci. Pedoman itu perlu menjawab pertanyaan praktis yang akan dihadapi hakim: bagaimana memeriksa laporan pengawasan OJK, kapan ahli teknologi informasi atau ahli jasa keuangan syariah diperlukan, bagaimana melindungi lampiran berisi data konsumen, bagaimana menyusun amar putusan yang memerintahkan distribusi ganti rugi, dan bagaimana memastikan pelaksanaan putusan berjalan transparan. Tanpa pedoman semacam ini, risiko perbedaan praktik antar-pengadilan akan tetap besar.
Bagi pembentuk undang-undang, perkembangan ini memberi sinyal bahwa hukum acara perdata Indonesia perlu diperbarui. Perkara digital, bukti elektronik, data massal, dan gugatan berbasis kepentingan publik tidak lagi dapat diperlakukan sebagai pengecualian. Ia sudah menjadi bagian dari wajah baru sengketa perdata. Ketika aktivitas ekonomi bergerak ke sistem digital, hukum acara juga harus ikut bergerak. Jika tidak, pengadilan akan selalu tertinggal satu langkah dari kenyataan sosial yang diadilinya.
Pada akhirnya, kesiapan Pengadilan Agama mengadili gugatan OJK terhadap PUJK syariah tidak dapat diukur hanya dari ada tidaknya aplikasi. e-Court memang penting, tetapi aplikasi hanyalah pintu masuk. Yang lebih menentukan adalah kesiapan hukum acara, kesiapan hakim, kesiapan kepaniteraan, kesiapan OJK menyusun bukti, dan kesiapan sistem menjaga data konsumen. Peradilan digital yang baik bukan hanya peradilan yang cepat, melainkan peradilan yang mampu membaca bukti digital secara cermat, menjaga hak para pihak, dan melindungi orang-orang yang datanya dibawa masuk ke ruang sidang.
Gugatan OJK terhadap PUJK syariah, merupakan ujian baru bagi Pengadilan Agama. Ia menguji apakah peradilan agama siap memasuki babak ekonomi syariah yang lebih kompleks: bukan hanya menafsirkan akad, tetapi juga menilai data; bukan hanya menyelesaikan sengketa privat, tetapi juga memulihkan kerugian publik; bukan hanya memakai e-Court sebagai jalur administrasi, tetapi menjadikannya ruang keadilan digital yang benar-benar dapat dipercaya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


