Ruang digital seharusnya menjadi ruang yang memperluas kebebasan warga negara untuk berbicara, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan kepentingan publik. Namun, bagi banyak perempuan aktivis, ruang digital justru kerap berubah menjadi ruang intimidasi. Kritik yang mereka sampaikan tidak dijawab dengan argumentasi, tetapi dibalas dengan pelecehan, perundungan, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga serangan terhadap tubuh dan seksualitas.
Laporan Kompas pada 11 Mei 2026 mengangkat dengan kuat bagaimana perempuan yang bersuara kritis mengalami serangan siber berlapis. Serangan itu tidak netral gender. Ia bekerja dengan pola yang khas: menyerang martabat, tubuh, relasi personal, reputasi, dan kredibilitas perempuan. Dalam banyak kasus, tujuan akhirnya jelas: membuat korban takut, mundur, diam, dan kehilangan ruang aman untuk terus membela kepentingan publik.
Inilah yang membuat serangan siber terhadap perempuan aktivis tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknologi. Ia adalah persoalan hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Ketika perempuan pembela hak asasi manusia diserang karena kritiknya, yang sedang dilemahkan bukan hanya individu korban, tetapi juga kualitas ruang publik kita.
Komnas Perempuan telah menegaskan bahwa kekerasan siber berbasis gender membutuhkan respons negara yang mencakup pencegahan, perlindungan, penuntutan, penghukuman, serta pemulihan bagi korban. Artinya, pendekatan terhadap kekerasan digital tidak cukup berhenti pada imbauan agar korban “lebih berhati-hati” di internet. Negara harus hadir lebih serius, mulai dari mekanisme pelaporan yang mudah, aparat yang sensitif gender, penanganan bukti digital yang cepat, hingga pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.
Riset SAFEnet tentang pengalaman perempuan pembela HAM juga menunjukkan bahwa perempuan pembela HAM menghadapi risiko kekerasan berbasis gender online yang lebih besar karena stereotip gender dan budaya patriarki yang masih kuat. Serangan terhadap mereka kerap teramplifikasi dari ruang daring ke ruang luring, atau sebaliknya, sehingga dampaknya tidak hanya bersifat reputasional, tetapi juga menyentuh rasa aman, pekerjaan, keluarga, dan keberlanjutan aktivitas advokasi.
Karena itu, perlindungan terhadap perempuan aktivis di ruang digital harus menjadi perhatian bersama. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa serangan siber, doxing, pelecehan seksual daring, impersonasi, ancaman, dan penyebaran konten manipulatif tidak dianggap sebagai perkara ringan. Platform digital juga harus bertanggung jawab menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban, bukan membiarkan korban bertarung sendirian melawan akun-akun anonim.
Dunia peradilan pun tidak boleh jauh dari isu ini. Dalam masyarakat yang semakin digital, akses terhadap keadilan juga ditentukan oleh kemampuan sistem hukum membaca bentuk-bentuk kekerasan baru. Hakim, aparat peradilan, dan para pembuat kebijakan hukum perlu memahami bahwa luka digital dapat menghasilkan kerugian nyata. Reputasi yang dirusak, tubuh yang dilecehkan secara virtual, data pribadi yang disebar, dan ancaman yang diproduksi berulang kali adalah bentuk kekerasan yang harus memperoleh perlindungan hukum secara serius.
Tajuk redaksi ini berdiri pada satu sikap: suara perempuan yang membela lingkungan, hak asasi manusia, kelompok rentan, keadilan sosial, dan kepentingan publik harus dilindungi. Kritik tidak boleh dibungkam dengan teror. Perbedaan pendapat tidak boleh dijawab dengan kekerasan berbasis gender. Demokrasi tidak akan sehat apabila perempuan yang berani bersuara justru dipaksa membayar keberaniannya dengan rasa takut.
Ruang digital harus dikembalikan sebagai ruang percakapan yang beradab. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, platform harus bertanggung jawab, dan masyarakat harus menolak normalisasi kekerasan terhadap perempuan. Sebab, ketika suara perempuan dibungkam, yang sesungguhnya sedang kehilangan suara adalah demokrasi itu sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


