Baturaja, Selasa (7/4/2026) – Pengadilan Agama Baturaja kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif melalui persidangan permohonan penetapan ahli waris Nomor 24/Pdt.P/2026/PA.Bta yang digelar di ruang sidang utama.
Permohonan tersebut diajukan oleh tujuh orang pemohon, salah satunya merupakan perempuan dari kelompok rentan dengan keterbatasan fisik. Meski memiliki keterbatasan, semangatnya mengikuti jalannya persidangan tetap tinggi, mencerminkan keteguhan dalam memperjuangkan hak-haknya secara hukum.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Aman S.Ag., S.E., S.H., M.H. MM selaku Wakil Ketua, didampingi Panitera Pengganti Fahrizal S.HI.. Persidangan berlangsung lancar, tertib, serta mengedepankan pelayanan yang ramah, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan para pihak.

Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan dan PERMENPAN RB Nomor 11 tahun 2024 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya perspektif keadilan dalam proses peradilan yang melibatkan kaum perempuan.
Sebagai implementasi nyata, pengadilan memberikan layanan prioritas, fasilitas aksesibilitas, serta pendampingan selama persidangan berlangsung. Usai sidang, petugas bahkan turut mengantarkan para pemohon hingga ke kendaraan jemputan sebagai bentuk pelayanan prima.
Langkah ini menegaskan bahwa peradilan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan bagi setiap pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


