Salah satu sesi yang menarik perhatian dalam pelatihan filsafat hukum bagi hakim lintas peradilan di Indonesia yang diselenggarakan BSDK MARI adalah materi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan oleh Haris Azhar.
HAM, menurutnya, adalah sebuah simbol. Ia adalah pengingat bagi kebutuhan dasar manusia, mulai dari identitas, akses kesehatan, hingga pilihan hidup. Kebutuhan tersebut tidak selalu disadari oleh setiap individu, tetapi bisa muncul melalui pengalaman ketidakadilan, kerugian, atau bahkan melalui advokasi pihak lain.
Bagi Haris, inti dari HAM terletak pada human dignity atau martabat manusia. Martabat ini tercermin ketika seseorang mampu menjalani hidup tanpa pencederaan, memiliki pilihan, serta memperoleh kondisi yang memungkinkan dirinya berkembang secara optimal. Dengan kata lain, HAM bukan hanya soal hak yang dimiliki, tetapi juga tentang proses yang tidak mencederai manusia dalam mencapai kondisi hidup yang lebih baik.
“Negara dan Hukum Adalah alat pemenuhan dan alat menjaga martabat Manusia,” tegasnya. Sebuah simulasi sederhana dilemparkan, jika sebuah negara bubar dan hukum positif tak lagi berlaku, rasa sakit seseorang yang telinganya disayat tidak akan hilang. Mengapa? Karena rasa sakit dan martabat manusia tidak dikalkulasi lewat pasal penganiayaan, melainkan melekat pada eksistensi manusia itu sendiri. Untuk itu, Hukum dan Negara tidak lebih tinggi dari HAM sebagai sebuah meaning (nilai), terangnya.
Bahwa tidak semua nilai HAM tertampung dalam aturan menjadi penekanan penting dalam pemaparannya. Karena itu, terdapat jarak antara nilai dan positivisme hukum yang harus dijembatani. Di sinilah peran hakim menjadi krusial. Hakim tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga menjadi penguji nilai. Dalam kapasitasnya, hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran terhadap martabat manusia, menilai cara negara menangani hak warga, serta menguji fakta dan argumentasi para pihak.
Lebih jauh, Haris menyebut pengadilan dan hakim sebagai “kemewahan” bagi warga negara, sebuah ruang koreksi terhadap kekuasaan, baik negara maupun aktor non-negara. Hakim, dalam hal ini, berfungsi sebagai guardian of rights, penjaga hak-hak manusia. Sebagai Guardian of Rights, hakim memiliki kemewahan otoritas untuk memeriksa lima hal fundamental, yakni 1) memeriksa Nilai yang terganggu, 2) memeriksa cara penanganan hak warga, 3) memeriksa fakta yang dipermasalahkan, 4) memeriksa argumentasi pada pihak yang menuntut haknya, 5) memeriksa posisi pemegang hak (Rights holder) dan Duty barriers (penanggung jawab).
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan tersebut mengandung risiko. Hakim dapat menjadi pelindung HAM, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggar HAM apabila tidak menggunakan kewenangannya secara tepat.
Dalam bagian lain, Haris menekankan pentingnya proporsionalitas dalam menegakkan HAM. Ia menyentuh ranah yang sangat praktis khususnya bagi hakim Pengadilan Agama. Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), misalnya, seringkali ada dorongan untuk menghukum suami secara berlebihan atas nama pembelaan terhadap hak istri.
Di titik ini, Haris memberikan catatan kritis mengenai proporsionalitas. Membela insan manusia harus dilakukan secara proporsional. Pelanggaran yang dilakukan oleh suami tidak boleh menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang berlebihan. “HAM itu bukan piala untuk diperebutkan,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa tugas hakim adalah memulihkan martabat yang tercederai tanpa harus menginjak martabat pihak lain secara tidak proporsional.
Sebagai penutup, Haris menegaskan bahwa tujuan akhir dari peran hakim adalah menemukan apakah terdapat ketidaksesuaian antara hak individu dan kewajiban negara, Menemukan pelanggaran hak asasi, Menemukan aturan yang tidak cakap dalam menjamin hak insan, menemukan cara dan alat yang salah, siapa yang patut dihukumk, apa hukumannya, siapa yang harus dipuihkan, apa bentuk pemulihannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


