Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keberagaman budaya, suku bangsa, bahasa, dan adat istiadat yang sangat luas. Keberagaman tersebut melahirkan berbagai bentuk norma dan aturan sosial yang hidup dalam masyarakat. Salah satu bentuk aturan yang telah hidup sejak lama sebelum lahirnya negara modern adalah hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat berdasarkan kebiasaan, nilai budaya, serta tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai aturan sosial, tetapi juga menjadi sarana menjaga ketertiban, keharmonisan, dan keseimbangan dalam masyarakat.[1]
Sebelum Indonesia merdeka, sistem hukum pidana yang berlaku berasal dari pemerintah kolonial Belanda melalui Wetboek van Strafrecht yang kemudian dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP peninggalan kolonial tersebut dibuat berdasarkan nilai dan kepentingan pemerintah kolonial sehingga belum mencerminkan karakter serta nilai-nilai bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, setelah Indonesia merdeka muncul gagasan untuk membentuk KUHP Nasional yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa dan nilai-nilai Pancasila.[2]
Pembentukan KUHP Nasional yang baru menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Reformasi tersebut bertujuan untuk melakukan dekolonisasi hukum pidana, yaitu melepaskan sistem hukum Indonesia dari pengaruh kolonial dan menggantikannya dengan sistem hukum yang berlandaskan nilai-nilai bangsa sendiri. Dalam konteks tersebut, penghormatan terhadap hukum adat menjadi bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional. Negara mulai menyadari bahwa hukum adat merupakan bagian dari identitas bangsa yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan hukum nasional.[3]
Filosofi penghormatan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional yang baru berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak hanya bersumber dari peraturan tertulis, tetapi juga dari norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Konsep ini dikenal dengan istilah living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Living law menunjukkan bahwa hukum pada hakikatnya lahir dari kebutuhan sosial masyarakat dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat tersebut. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat diakui sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki nilai penting dalam sistem hukum nasional.[4]
Pengakuan terhadap hukum adat juga menunjukkan bahwa negara menghormati keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Sebagai negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa, Indonesia memiliki banyak sistem hukum adat yang hidup berdampingan di berbagai daerah. Setiap daerah memiliki nilai dan mekanisme penyelesaian masalah yang berbeda sesuai dengan budaya masyarakat setempat. Dengan memberikan ruang terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional yang baru, negara menunjukkan sikap menghargai pluralisme hukum yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.[5]
Dalam praktiknya, hukum adat memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pidana modern lebih menekankan pada kepastian hukum dan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana. Sementara itu, hukum adat lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat. Ketika terjadi suatu pelanggaran, masyarakat adat biasanya menyelesaikan perkara melalui musyawarah, perdamaian, atau pemberian ganti rugi guna memulihkan hubungan yang terganggu. Pendekatan tersebut mencerminkan nilai kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi budaya masyarakat Indonesia.[6]
Konsep restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu nilai utama yang terkandung dalam hukum adat. Dalam pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, masyarakat, dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini berbeda dengan konsep retributive justice yang lebih menekankan pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Dalam hukum adat, penyelesaian perkara sering kali dilakukan melalui mediasi adat yang melibatkan tokoh masyarakat atau pemimpin adat sebagai pihak penengah.[7]
Penerapan nilai-nilai restorative justice dalam KUHP Nasional yang baru menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Hukum pidana tidak lagi hanya dipandang sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana menciptakan perdamaian dan ketertiban sosial. Pendekatan tersebut dianggap lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Dengan demikian, penghormatan terhadap hukum adat menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.[8]
Selain itu, penghormatan terhadap hukum adat juga memiliki tujuan sosiologis. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ketika hukum terlalu jauh dari realitas sosial masyarakat, maka hukum tersebut akan sulit diterima dan ditaati. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional baru diharapkan mampu meningkatkan legitimasi hukum di mata masyarakat. Masyarakat akan lebih mudah menerima hukum apabila hukum tersebut mencerminkan budaya dan nilai yang mereka yakini.[9]
Walaupun hukum adat diakui dalam KUHP Nasional yang baru, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum modern. Negara harus memastikan bahwa hukum adat yang diterapkan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta prinsip persamaan di depan hukum. Beberapa praktik adat tertentu yang bersifat diskriminatif atau melanggar hak individu tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum nasional.[10]
Pengakuan terhadap hukum adat juga memiliki hubungan erat dengan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Dalam berbagai daerah di Indonesia, masyarakat adat masih mempertahankan sistem hukum dan nilai budaya mereka sebagai bagian dari identitas sosial. Dengan memberikan pengakuan terhadap hukum adat, negara turut menjaga eksistensi masyarakat adat di tengah perkembangan globalisasi dan modernisasi. Hal tersebut penting agar nilai-nilai budaya lokal tidak hilang akibat perkembangan zaman.[11]
Di sisi lain, keberadaan hukum adat dalam KUHP Nasional baru juga dapat membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Banyak perkara pidana ringan yang sebenarnya lebih efektif diselesaikan melalui mekanisme adat dibandingkan melalui proses peradilan formal yang memakan waktu dan biaya besar. Penyelesaian melalui hukum adat sering kali lebih cepat, sederhana, dan mampu menciptakan perdamaian yang lebih nyata dalam masyarakat. Oleh sebab itu, hukum adat dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mendukung efektivitas sistem peradilan pidana nasional.[12]
Filosofi penghormatan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional baru juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Nilai kemanusiaan, keadilan sosial, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi dasar penting dalam pembentukan hukum pidana nasional. Pancasila menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang harus hidup berdampingan secara harmonis. Oleh karena itu, hukum pidana Indonesia tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keseimbangan dan ketertiban sosial dalam masyarakat.[13]
Dalam konteks pembangunan hukum nasional, penghormatan terhadap hukum adat menunjukkan bahwa Indonesia berusaha membangun sistem hukum yang berkepribadian nasional. Hukum nasional tidak lagi hanya meniru sistem hukum asing, tetapi mulai mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan tersebut penting untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pembaruan KUHP Nasional menjadi simbol bahwa Indonesia sedang membangun sistem hukum yang mandiri dan sesuai dengan karakter bangsa sendiri.[14]
Namun demikian, implementasi hukum adat dalam sistem hukum nasional tetap memerlukan pengawasan dan pengaturan yang jelas. Negara perlu menentukan batasan mengenai norma adat yang dapat diterapkan dalam hukum pidana nasional. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum adat yang dapat merugikan hak-hak masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap hukum adat harus dilakukan secara selektif, proporsional, dan tetap berada dalam kerangka negara hukum demokratis.[15]
Kesimpulannya, filosofi penghormatan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional yang baru merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana Indonesia. Pengakuan terhadap living law menunjukkan bahwa negara menghormati norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sumber hukum nasional. Filosofi tersebut didasarkan pada semangat dekolonisasi hukum, pluralisme hukum, keadilan restoratif, serta nilai-nilai Pancasila. Dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum, keberadaan hukum adat dalam KUHP Nasional baru diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih humanis, adil, dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- [1] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
- [2] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
- [3] Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011.
- [4] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2015.
- [5] Van Vollenhoven, Penemuan Hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 1981.
- [6] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
- [7] Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia, FHUI Press, Jakarta, 2010.
- [8] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
- [9] Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009.
- [10] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
- [11] Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Tintamas, Jakarta, 1982.
- [12] Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2013.
- [13] Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2016.
- [14] Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.
- [15] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
(Pelatihan Singkat Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan UU No. 1 Tahun 2026 Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer )
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


