Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

20 May 2026 • 11:42 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Filosofi Penghormatan Hukum Adat dan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional yang Baru
Berita

Filosofi Penghormatan Hukum Adat dan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional yang Baru

Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.19 May 2026 • 19:51 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keberagaman budaya, suku bangsa, bahasa, dan adat istiadat yang sangat luas. Keberagaman tersebut melahirkan berbagai bentuk norma dan aturan sosial yang hidup dalam masyarakat. Salah satu bentuk aturan yang telah hidup sejak lama sebelum lahirnya negara modern adalah hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat berdasarkan kebiasaan, nilai budaya, serta tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai aturan sosial, tetapi juga menjadi sarana menjaga ketertiban, keharmonisan, dan keseimbangan dalam masyarakat.[1]

Sebelum Indonesia merdeka, sistem hukum pidana yang berlaku berasal dari pemerintah kolonial Belanda melalui Wetboek van Strafrecht yang kemudian dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP peninggalan kolonial tersebut dibuat berdasarkan nilai dan kepentingan pemerintah kolonial sehingga belum mencerminkan karakter serta nilai-nilai bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, setelah Indonesia merdeka muncul gagasan untuk membentuk KUHP Nasional yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa dan nilai-nilai Pancasila.[2]

Pembentukan KUHP Nasional yang baru menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Reformasi tersebut bertujuan untuk melakukan dekolonisasi hukum pidana, yaitu melepaskan sistem hukum Indonesia dari pengaruh kolonial dan menggantikannya dengan sistem hukum yang berlandaskan nilai-nilai bangsa sendiri. Dalam konteks tersebut, penghormatan terhadap hukum adat menjadi bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional. Negara mulai menyadari bahwa hukum adat merupakan bagian dari identitas bangsa yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan hukum nasional.[3]

Filosofi penghormatan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional yang baru berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak hanya bersumber dari peraturan tertulis, tetapi juga dari norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Konsep ini dikenal dengan istilah living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Living law menunjukkan bahwa hukum pada hakikatnya lahir dari kebutuhan sosial masyarakat dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat tersebut. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat diakui sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki nilai penting dalam sistem hukum nasional.[4]

Pengakuan terhadap hukum adat juga menunjukkan bahwa negara menghormati keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Sebagai negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa, Indonesia memiliki banyak sistem hukum adat yang hidup berdampingan di berbagai daerah. Setiap daerah memiliki nilai dan mekanisme penyelesaian masalah yang berbeda sesuai dengan budaya masyarakat setempat. Dengan memberikan ruang terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional yang baru, negara menunjukkan sikap menghargai pluralisme hukum yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.[5]

Dalam praktiknya, hukum adat memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pidana modern lebih menekankan pada kepastian hukum dan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana. Sementara itu, hukum adat lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat. Ketika terjadi suatu pelanggaran, masyarakat adat biasanya menyelesaikan perkara melalui musyawarah, perdamaian, atau pemberian ganti rugi guna memulihkan hubungan yang terganggu. Pendekatan tersebut mencerminkan nilai kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi budaya masyarakat Indonesia.[6]

Baca Juga  Aspek Pemberian Anugerah Mahkamah Agung bagi Satuan Kerja Peradilan dan Non Peradilan Tahun 2025

Konsep restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu nilai utama yang terkandung dalam hukum adat. Dalam pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, masyarakat, dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini berbeda dengan konsep retributive justice yang lebih menekankan pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Dalam hukum adat, penyelesaian perkara sering kali dilakukan melalui mediasi adat yang melibatkan tokoh masyarakat atau pemimpin adat sebagai pihak penengah.[7]

Penerapan nilai-nilai restorative justice dalam KUHP Nasional yang baru menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Hukum pidana tidak lagi hanya dipandang sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana menciptakan perdamaian dan ketertiban sosial. Pendekatan tersebut dianggap lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Dengan demikian, penghormatan terhadap hukum adat menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.[8]

Selain itu, penghormatan terhadap hukum adat juga memiliki tujuan sosiologis. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ketika hukum terlalu jauh dari realitas sosial masyarakat, maka hukum tersebut akan sulit diterima dan ditaati. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional baru diharapkan mampu meningkatkan legitimasi hukum di mata masyarakat. Masyarakat akan lebih mudah menerima hukum apabila hukum tersebut mencerminkan budaya dan nilai yang mereka yakini.[9]

Walaupun hukum adat diakui dalam KUHP Nasional yang baru, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum modern. Negara harus memastikan bahwa hukum adat yang diterapkan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta prinsip persamaan di depan hukum. Beberapa praktik adat tertentu yang bersifat diskriminatif atau melanggar hak individu tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum nasional.[10]

Pengakuan terhadap hukum adat juga memiliki hubungan erat dengan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Dalam berbagai daerah di Indonesia, masyarakat adat masih mempertahankan sistem hukum dan nilai budaya mereka sebagai bagian dari identitas sosial. Dengan memberikan pengakuan terhadap hukum adat, negara turut menjaga eksistensi masyarakat adat di tengah perkembangan globalisasi dan modernisasi. Hal tersebut penting agar nilai-nilai budaya lokal tidak hilang akibat perkembangan zaman.[11]

Di sisi lain, keberadaan hukum adat dalam KUHP Nasional baru juga dapat membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Banyak perkara pidana ringan yang sebenarnya lebih efektif diselesaikan melalui mekanisme adat dibandingkan melalui proses peradilan formal yang memakan waktu dan biaya besar. Penyelesaian melalui hukum adat sering kali lebih cepat, sederhana, dan mampu menciptakan perdamaian yang lebih nyata dalam masyarakat. Oleh sebab itu, hukum adat dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mendukung efektivitas sistem peradilan pidana nasional.[12]

Filosofi penghormatan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional baru juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Nilai kemanusiaan, keadilan sosial, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi dasar penting dalam pembentukan hukum pidana nasional. Pancasila menempatkan manusia sebagai makhluk sosial yang harus hidup berdampingan secara harmonis. Oleh karena itu, hukum pidana Indonesia tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keseimbangan dan ketertiban sosial dalam masyarakat.[13]

Baca Juga  Analisis Yuridis Dampak Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Terhadap Sistem Peradilan Militer UU No. 31 Tahun 1997

Dalam konteks pembangunan hukum nasional, penghormatan terhadap hukum adat menunjukkan bahwa Indonesia berusaha membangun sistem hukum yang berkepribadian nasional. Hukum nasional tidak lagi hanya meniru sistem hukum asing, tetapi mulai mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan tersebut penting untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pembaruan KUHP Nasional menjadi simbol bahwa Indonesia sedang membangun sistem hukum yang mandiri dan sesuai dengan karakter bangsa sendiri.[14]

Namun demikian, implementasi hukum adat dalam sistem hukum nasional tetap memerlukan pengawasan dan pengaturan yang jelas. Negara perlu menentukan batasan mengenai norma adat yang dapat diterapkan dalam hukum pidana nasional. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum adat yang dapat merugikan hak-hak masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap hukum adat harus dilakukan secara selektif, proporsional, dan tetap berada dalam kerangka negara hukum demokratis.[15]

Kesimpulannya, filosofi penghormatan terhadap hukum adat dalam KUHP Nasional yang baru merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana Indonesia. Pengakuan terhadap living law menunjukkan bahwa negara menghormati norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sumber hukum nasional. Filosofi tersebut didasarkan pada semangat dekolonisasi hukum, pluralisme hukum, keadilan restoratif, serta nilai-nilai Pancasila. Dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum, keberadaan hukum adat dalam KUHP Nasional baru diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih humanis, adil, dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

  • [1] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
  • [2] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
  • [3] Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011.
  • [4] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2015.
  • [5] Van Vollenhoven, Penemuan Hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 1981.
  • [6] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  • [7] Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif di Indonesia, FHUI Press, Jakarta, 2010.
  • [8] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
  • [9] Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009.
  • [10] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
  • [11] Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Tintamas, Jakarta, 1982.
  • [12] Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2013.
  • [13] Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2016.
  • [14] Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.
  • [15] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

(Pelatihan Singkat Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan UU No. 1 Tahun 2026 Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer )

Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
Kontributor
Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
Wakadilmil III - 14 Denpasar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita KUHP Baru pelatihan singkat Peradilan Militer Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

20 May 2026 • 11:42 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

By Dahlan Suherlan20 May 2026 • 11:42 WIB0

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan salah satu…

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB

Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara

20 May 2026 • 10:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
  • Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus
  • Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference
  • Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara
  • Pustrajak MA Gelar Diskusi Ruu Peradilan Tata Usaha Negara Di Universitas Atmajaya Yogyakarta

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.