(Refleksi dari International Association of Women Judges (IAWJ) 2026 Asia Pacific Regional Conference)
I. Pendahuluan
Pada hari Senin, 18 Mei 2026 di Melbourne, saya berkesempatan mengikuti International Association of Women Judges (IAWJ) Asia Pacific Regional Conference yang dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial RI, PLT Kabwas, Ketua BPHPI dan para hakim wanita. Salah satu sesi yang memiliki signifikansi fundamental bagi tata kelola peradilan adalah pemaparan dari Deputy Chief Judge Pat Mercuri mengenai Judicial Workplace Conduct Policy.
Sebagai seorang hakim sekaligus peserta, saya memandang bahwa materi ini bukan sekadar pedoman administratif, melainkan refleksi dari komitmen institusi peradilan dalam menjaga martabat, integritas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
II. Esensi Judicial Workplace Conduct Policy
Judicial Workplace Conduct Policy merupakan kerangka normatif yang mengatur perilaku di lingkungan kerja peradilan, khususnya dalam relasi antar hakim, pegawai pengadilan, serta pihak lain yang terkait. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap bentuk perilaku yang tidak pantas termasuk pelecehan, intimidasi, diskriminasi, maupun penyalahgunaan kewenangan—tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Lebih jauh, kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Ia mendorong terciptanya lingkungan kerja yang: aman secara psikologis, menjunjung tinggi rasa saling menghormati, serta bebas dari tekanan struktural maupun kultural.
Dalam konteks ini, integritas hakim tidak hanya diukur dari putusan, tetapi juga dari sikap dan perilaku dalam keseharian profesionalnya.
III. Mekanisme Pengaduan dan Penanganan
Salah satu aspek krusial yang ditekankan oleh Deputy Chief Judge Pat Mercuri adalah pentingnya mekanisme pengaduan yang transparan, adil, dan akuntabel.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi:
- Pihak yang dirugikan (complainant) untuk menyampaikan keluhan secara formal;
- Pihak ketiga (bystander) untuk melaporkan adanya dugaan perilaku tidak pantas, meskipun tidak dapat mengajukan pengaduan atas nama korban;
- Pimpinan pengadilan (Chief) untuk menentukan langkah penanganan yang proporsional.
Penanganan pengaduan dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain:
- penyelesaian langsung dengan hakim yang bersangkutan,
- pembentukan Conduct Committee,
- hingga rujukan kepada otoritas yang lebih tinggi seperti Attorney-General.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap laporan tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen koreksi institusional.
IV. Jaminan Keadilan Prosedural
Kebijakan ini secara tegas menjamin hak-hak pihak yang menjadi subjek pengaduan. Seorang hakim yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk: diperlakukan secara hormat dan adil, mengetahui proses yang akan dijalani, memperoleh informasi yang memadai mengenai tuduhan, serta mendapatkan hasil akhir dari proses tersebut.
Prinsip ini menegaskan bahwa akuntabilitas tidak boleh mengorbankan keadilan prosedural. Bahkan dalam proses penegakan disiplin, nilai-nilai due process of law tetap harus dijunjung tinggi.

V. Dimensi Etika dan Kepemimpinan Yudisial
Materi yang disampaikan juga menyoroti bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kepemimpinan yudisial. Ketua pengadilan memiliki peran sentral dalam: menentukan arah penanganan pengaduan, menjaga independensi proses, serta memastikan bahwa setiap langkah diambil secara proporsional dan berintegritas.
Dalam hal tertentu, apabila pelanggaran dianggap serius, bahkan dapat berimplikasi pada pertimbangan pemberhentian hakim sesuai ketentuan konstitusional.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang perilaku individu, tetapi juga tentang tanggung jawab struktural dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.
VI. Refleksi Kritis sebagai Peserta
Sebagai peserta sekaligus hakim, saya menilai bahwa Judicial Workplace Conduct Policy merupakan instrumen yang sangat relevan bagi sistem peradilan modern, termasuk di Indonesia.
Terdapat beberapa refleksi penting:
- Budaya Hierarki Harus Dikoreksi
Lingkungan peradilan yang cenderung hierarkis berpotensi menutup ruang pelaporan. Kebijakan ini justru membuka ruang tersebut secara konstruktif.
- Perlindungan Korban adalah Prioritas
Keberanian untuk melapor harus diimbangi dengan jaminan perlindungan dan kerahasiaan.
- Integritas Tidak Bersifat Parsial
Seorang hakim tidak dapat hanya berintegritas di ruang sidang, tetapi juga dalam interaksi profesional sehari-hari.
- Akuntabilitas sebagai Pilar Kepercayaan Publik
Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan tergerus.
VII. Penutup
Paparan Deputy Chief Judge Pat Mercuri dalam forum internasional ini memberikan pesan yang tegas:
Peradilan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh kualitas putusan, tetapi juga oleh kualitas perilaku para penegaknya.
Judicial Workplace Conduct Policy menjadi bukti bahwa lembaga peradilan modern harus berani mengatur dirinya sendiri secara transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari komunitas peradilan global, sudah saatnya kita tidak hanya berbicara tentang independensi hakim, tetapi juga tentang tanggung jawab etis yang melekat pada jabatan tersebut.
Integritas bukan sekadar prinsip ia adalah praktik yang harus dijaga, ditegakkan, dan diawasi secara berkelanjutan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


