Megamendung, 21 Mei 2026 – Kehidupan pada zaman saat ini, tidaklah bisa kita lepaskan dari perkembangan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kehadiran Artificial Intelligence (AI), sangat membantu pekerjaan manusia saat ini, karena sudah hampir seluruh sektor sudah terjangkau oleh Artificial Intelligence (AI), mulai dari aspek ekonomi, hukum, seni dan sektor lainnya.
Sebagai user, kita hanya perlu memberikan perintah, untuk bisa dikerjakan oleh Artificial Intelligence (AI). Perintah – perintah yang diberikan dalam Artificial Intelligence (AI) haruslah jelas, sehingga fungsi Artificial Intelligence (AI) itu bisa berjalan dengan maksimal. Dengan kata lain kita sebagai user menjadi “Prompt Engineer”
Adaptasi “Prompt Engineer” dapat dilakukan dalam diri seorang Ketua atau Pimpinan Pengadilan. Seorang Ketua atau Pimpinan Pengadilan haruslah mampu menjadi seorang “Prompt Engineer”, hal tersebut disampaikan Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, SH., MH dalam ceramah pada pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi bagi Ketua / Kepala Pengadilan. Dalam materi Kepemimpinan sebagai Role Model, Kepala BSDK MA RI memaparkan bahwa Ketua Pengadilan menjadi sosok sentral di satuan kerja.

Berikanlah perintah – perintah atau instruksi yang strategis berlandaskan integritas di dalam keseharian memimpin kantor. Perintah – perintah yang diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan kepada anggotanya, menjadi arah dari arus organisasi itu sendiri. Perintah atau instruksi yang disampaikan haruslah juga mampu dilakukan oleh Ketua/Kepala Pengadilan. Jadi sebelum Ketua/Kepala Pengadilan memberikan instruksi, pastikan bahwa Pimpinan itu juga mampu menjalankannya bersama seluruh anggota lainnya.
Sebagai contoh, Ketua/Kepala Pengadilan, memberikan perintah kepada seluruh jajaran di kantor, untuk melarang melakukan tindakan transaksional, atau memberikan perintah untuk tidak menerima tamu para pihak berpekara di dalam atau luar kantor, maka harus dipastikan bahwa perintah tersebut juga harus dilaksanakan oleh Ketua/Kepala Pengadilan. Disini sosok Pimpinan yang juga menjadi seorang Role Model
Sebagaimana kita ketahui, bagaimana perintah dari YM Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. Sunarto, SH., MH, memerintahkan seluruh aparatur pengadilan haruslah bersikap sederhana dan jangan lakukan tindakan koruptif, maka bisa disaksikan bagaimana sikap keseharian yang dilakukan YM Ketua MA RI, adalah begitu sederhana dan terus mengedepankan nilai integritas dalam setiap perilaku.
Dan jika para Ketua / Kepala Pengadilan mampu menerapkan hal itu, maka niscaya perilaku koruptif di peradilan bisa dihilangkan. Dan dengan demikian citra Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan menjadi baik di masyarakat, karena salah satu tugas Ketua / Kepala Pengadilan haruslah mampu memberikan citra positif kepada masyarakat.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


