Tidak ada hakim yang benar-benar memutus perkara di ruang kosong. Di balik setiap putusan, selalu ada sejarah yang bekerja—diam, tetapi menentukan arah.
Kesadaran itu mengemuka dalam sesi Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Selasa (7/4/2026), secara daring.
Sebanyak 230 hakim dari seluruh lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara mengikuti sesi yang menghadirkan sejarawan nasional, Prof. Dr. Anhar Gonggong, MA.

Mengangkat tema “Refleksi Sejarah Masa Lalu dan Membaca Masa Depan Peradaban Indonesia”, Prof. Anhar tidak sekadar menyampaikan kronologi sejarah, tetapi mengajak peserta membaca ulang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan peradaban.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya mengalami kolonialisme dalam arti penjajahan asing, tetapi juga mewarisi sistem feodalistik yang membentuk relasi kekuasaan hingga hari ini.
Kombinasi antara feodalisme dan kolonialisme itu, menurutnya, telah lama memengaruhi cara hukum dijalankan—seringkali bukan sebagai alat keadilan, tetapi sebagai instrumen kekuasaan.
Namun sejarah juga mencatat bahwa kemerdekaan Indonesia tidak lahir dari sistem yang mapan, melainkan dari kesadaran kaum terdidik yang berani melampaui kepentingan dirinya.
“Mereka menggunakan pendidikan bukan untuk memperbaiki nasib pribadi, tetapi untuk mengubah masyarakat. Mereka bahkan rela keluar masuk penjara demi itu,” ungkap Prof. Anhar.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka dalam forum adalah: apakah hari ini masih ada pemimpin—termasuk di lingkungan hukum—yang mampu melampaui dirinya untuk kepentingan yang lebih besar?
Di sisi lain, Prof. Anhar menyoroti adanya paradoks dalam kehidupan berbangsa saat ini. Di satu sisi, Indonesia memiliki fondasi konstitusional yang kuat melalui Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Namun di sisi lain, praktik hukum dan demokrasi masih menghadapi berbagai distorsi.
Ia menilai bahwa persoalan utama bukan semata pada sistem hukum, melainkan pada pelaksananya. Kekuasaan, menurutnya, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk wajah hukum.
“Kita ini sering paradoks. Bicara negara hukum, tapi praktiknya masih kuat dipengaruhi kekuasaan. Ini persoalan karakter,” tegasnya.
Diskusi pun berkembang pada berbagai isu krusial, mulai dari kualitas demokrasi, integritas penyelenggara pemilu, hingga kesadaran politik masyarakat yang dinilai masih rendah.
Dalam konteks tersebut, Prof. Anhar mengingatkan pentingnya keberanian untuk bersikap jujur dan terbuka, termasuk dalam perbedaan pendapat—sesuatu yang menurutnya pernah lama terkungkung dalam sejarah bangsa.
“Kita tidak akan menemukan kebenaran tanpa kejujuran. Dan kita tidak akan maju kalau takut berbeda pendapat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peradaban hukum yang kuat hanya dapat terwujud jika hukum benar-benar dijalankan secara konsisten. Tidak ada negara maju yang tidak berpegang pada hukum.
Sesi ini berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, yang mencerminkan kegelisahan sekaligus harapan terhadap masa depan hukum Indonesia.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, satu hal menjadi terang: bahwa masa depan peradaban Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi atau sistem, tetapi oleh kualitas kesadaran para penegak hukumnya.
Bagi para hakim yang mengikuti sesi ini, refleksi sejarah menjadi pengingat bahwa setiap putusan bukan hanya menyelesaikan perkara hari ini, tetapi juga akan dikenang dalam perjalanan bangsa.
Karena pada akhirnya, hakim bukan sekadar penafsir hukum—melainkan penulis Sejarah melalui putusan-putusannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


