JAKARTA – Tim penyusun naskah urgensi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Pre-Trial Hearing menggelar rapat koordinasi di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Kamis (16/4). Pertemuan yang berlangsung secara hybrid ini melibatkan praktisi, para hakim baik dari lingkungan peradilan umum maupun agama, perwakilan advokat, hingga akademisi untuk memberikan masukan komprehensif terhadap draf kebijakan yang sedang disusun.
Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, YM Syamsul Maarif, dalam paparannya menegaskan bahwa sistem peradilan perdata Indonesia memerlukan transformasi besar melalui mekanisme pra-persidangan yang lebih efektif. Langkah ini mendesak dilakukan mengingat data per 15 April 2026 mencatat adanya 12.387 perkara yang diputus tidak dapat diterima (NO) akibat kendala formalitas. “Tingginya angka ini mencerminkan inefisiensi, di mana para pihak terjebak dalam proses bertahun-tahun tanpa pernah menyentuh pokok perkara,” ujarnya. Merujuk pada standar global B-Ready Bank Dunia, mekanisme ini bertujuan mempersempit isu sengketa dan mengklarifikasi bukti sejak awal guna menjamin kepastian hukum yang lebih cepat.

Senada dengan hal tersebut, Prof. Dr. A. Rachmad Budiono dari Universitas Brawijaya memproyeksikan tren putusan NO dapat meningkat hingga 17% pada tahun 2025 jika tidak ada pembenahan. Ia menawarkan tiga model implementasi pre-trial: mulai dari model terbatas yang berfokus pada manajemen perkara, model disclosure terbatas untuk transparansi dokumen, hingga model terintegrasi yang komprehensif. Menurutnya, meskipun terdapat tantangan administratif, reformasi ini akan membuka peluang penyelesaian dini melalui mediasi dan memperkuat keadilan prosedural di Indonesia.
Sementara itu, narasumber dari JICA, Mr. Yusuke Shima, berbagi keberhasilan Jepang dalam mereformasi hukum acara perdatanya melalui Preparatory Proceedings. Sejak reformasi tahun 1996 dan 2003, Jepang berhasil memastikan persidangan tingkat pertama selesai dalam waktu kurang dari dua tahun berkat peran aktif hakim dalam menata isu hukum dan bukti sebelum sidang utama dimulai. Prosedur yang dilakukan melalui berbagai moda komunikasi ini terbukti efektif meminimalisir persidangan yang berlarut-larut.
Usai pemaparan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi hangat bersama para peserta untuk mempertajam substansi naskah kebijakan. Dalam sesi ini, sejumlah akademisi memberikan perspektif kritis, di antaranya Prof. Efa Laela dari Universitas Padjadjaran yang menginformasikan bahwa saat ini tengah diajukan draf pembaruan hukum acara perdata dan mendukung bahwa pembaruan persidangan perlu adanya mekanisme pre-trial. Di sisi lain, Prof. Yaswirman dari Universitas Andalas menyampaikan pandangan berbeda; ia menilai aturan mengenai pre-trial idealnya ditetapkan melalui undang-undang.
Selain dari kalangan akademisi, para praktisi dari lingkungan peradilan pun turut memberikan tanggapan, termasuk perwakilan dari Pengadilan Tinggi Padang, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Rangkaian acara kemudian ditutup secara resmi setelah tim perumus naskah urgensi pre-trial hearing mendapatkan berbagai masukan berharga yang akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyempurnaan naskah tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


