Pendahuluan
Dinamika hukum pidana internasional telah bergeser dari sekadar kedaulatan negara menuju perlindungan nilai-nilai kemanusiaan universal yang melampaui batas-batas teritorial. Salah satu perwujudan paling konkret dari pergeseran ini adalah diakuinya asas universal jurisdiction atau yurisdiksi universal. Asas ini memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan tanpa harus memiliki keterkaitan kewarganegaraan pelaku, korban, maupun lokasi kejadian. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam penegakan hukum pidana yang adaptif terhadap standar internasional.
Dialektika Moralitas dan Legalitas dalam Hukum Internasional
Tragedi kemanusiaan yang berkepanjangan di Jalur Gaza dan Tepi Barat bukan lagi sekadar konflik politik regional, melainkan telah menjadi ujian bagi hati nurani hukum internasional. Laporan berbagai organisasi internasional dan mandat Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa secara konsisten menunjukkan adanya pola serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Dalam kacamata hukum internasional, tindakan semacam ini memenuhi unsur delicta jure gentium—kejahatan yang dianggap menyerang tatanan hukum seluruh umat manusia.
Secara filosofis, legalitas tindakan penuntutan terhadap kejahatan ini bersandar pada kewajiban erga omnes, yakni kewajiban negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan untuk mencegah dan menghukum pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Namun, ketegangan muncul ketika lembaga peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menghadapi hambatan yurisdiksional karena Israel bukan negara pihak Statuta Roma. Di sinilah asas yurisdiksi universal yang diadopsi oleh hukum nasional negara-negara berdaulat, termasuk Indonesia melalui KUHP Nasional, menjadi instrumen hukum yang krusial untuk mengisi kekosongan hukum (legal vacuum).
Konstruksi Asas Universal dalam KUHP Nasional
Pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan landasan legalitas yang lebih kokoh bagi penerapan asas yurisdiksi universal. Jika dalam KUHP lama (WvS) asas universal hanya terbatas pada kejahatan-kejahatan tertentu seperti pembajakan laut (Pasal 4), maka KUHP Nasional memperluas cakupan ini secara signifikan.
Pasal 6 KUHP Nasional secara eksplisit menyatakan bahwa:
“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.”
Frasa “menurut hukum internasional” dalam pasal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menyelaraskan hukum nasionalnya dengan norma jus cogens. Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), genosida, dan kejahatan perang yang kini telah direkodifikasi ke dalam Bab Tindak Pidana Khusus KUHP Nasional menjadi dasar materiil bagi pengadilan Indonesia untuk menjalankan yurisdiksinya. Maksud dari asas universal ini adalah jangan sampai pelaku kejahatan internasional tersebut lolos dari hukuman atas kejahatan yang telah dilakukannya. Jika suatu kejahatan internasional terjadi di luar wilayah Indonesia dan belum ditetapkan dalam undang-undang di Indonesia, apabila pelaku kejahatan tersebut melarikan diri dan menginjakkan kaki di Indonesia, aparat penegak hukum Indonesia wajib melakukan kerja sama internasional dalam rangka penuntutan dan penghukuman pelaku tersebut dengan cara melakukan ekstradisi kepada negara peminta. Prinsip ini dikenal dengan asas aut dedere aut judicare.
Kant, Rawls & Morgenthau Mengenai Yurisdiksi Universal
Penerapan asas yurisdiksi universal terhadap kasus di Palestina dapat dibedah melalui berbagai lensa pemikiran filsafat hukum. Immanuel Kant, melalui “Perdamaian Abadi” (Perpetual Peace), menekankan perlunya hukum kosmopolitan dimana pelanggaran hak di satu tempat di dunia dirasakan oleh semua orang di tempat lain. Dalam pandangan Kantian, membiarkan kejahatan kemanusiaan di Palestina tanpa hukuman adalah pelanggaran terhadap hukum moral universal.
Di sisi lain, John Rawls dalam The Law of Peoples memberikan pembenaran terhadap intervensi (termasuk intervensi hukum) terhadap “negara-negara yang melanggar” (outlaw states) yang secara sistematis melanggar hak asasi manusia. Penegakan yurisdiksi universal oleh Indonesia bukan merupakan bentuk agresi terhadap kedaulatan negara lain, melainkan bentuk kesetiaan pada “rasa keadilan” yang melampaui batas negara.
Namun, kita juga harus mempertimbangkan pandangan realisme hukum yang diwakili oleh tokoh seperti Hans Morgenthau. Kaum realis mungkin berargumen bahwa penegakan hukum internasional oleh pengadilan nasional sering kali bersifat selektif dan dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik. Oleh karena itu, agar penerapan Pasal 6 KUHP Nasional tidak dianggap sebagai alat politik, proses hukumnya harus dilakukan dengan standar pembuktian yang sangat tinggi dan transparan, sesuai dengan prinsip fair trial.
Implementasi Praktis dan Tantangan Prosedural
Meskipun secara normatif Pasal 6 KUHP Nasional memberikan wewenang, implementasinya menghadapi tantangan besar. Pertama adalah prinsip Presence of the Accused. Sebagian besar doktrin yurisdiksi universal mensyaratkan kehadiran fisik tersangka di wilayah negara penuntut (forum deprehensionis). Tanpa kehadiran pelaku di Indonesia, persidangan in absentia dalam kasus kejahatan internasional masih menjadi perdebatan panjang terkait efektivitas dan legitimasi putusannya.
Kedua, adalah tantangan pembuktian. Mengumpulkan bukti-bukti materiil, kesaksian korban, dan dokumen militer dari wilayah konflik seperti Gaza memerlukan kerja sama internasional yang luar biasa melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA). Mengingat Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, proses pengumpulan bukti ini akan sangat bergantung pada bantuan pihak ketiga seperti Perserikatan Bangsa Bangsa atau organisasi kemanusiaan internasional.
Ketiga, adalah aspek imunitas. Pejabat tinggi negara yang masih menjabat sering kali dilindungi oleh imunitas jabatan (immunity ratione personae) menurut hukum kebiasaan internasional. Namun, perkembangan hukum internasional modern mulai mengikis imunitas ini untuk kejahatan internasional yang bersifat luar biasa, sebagaimana yang ditegaskan dalam preseden pengadilan Nuremberg dan pengadilan ad-hoc lainnya.
Hubungan dengan Restorative Justice dan Perlindungan Korban
Sebagai penganut sistem hukum yang mulai mengedepankan keadilan restoratif, Indonesia harus menempatkan korban Palestina sebagai subjek utama. Penegakan hukum berdasarkan asas universal tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pengakuan (recognition) atas penderitaan korban. Penerapan hukum pidana internasional di pengadilan nasional Indonesia dapat berfungsi sebagai mekanisme “kebenaran dan rekonsiliasi” secara tidak langsung, di mana fakta-fakta kejahatan diuji dan didokumentasikan dalam sebuah putusan hukum yang mengikat.
Kesimpulan
Penerapan asas yurisdiksi universal dalam KUHP Nasional terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina merupakan manifestasi dari konstitusi Indonesia yang mengamanatkan penghapusan penjajahan di atas dunia. Pasal 6 KUHP Nasional bukan sekadar pasal tambahan, melainkan sebuah instrumen normatif yang memberikan harapan bagi penegakan keadilan transnasional.
Meskipun terdapat berbagai kendala geopolitik dan prosedural, keberadaan norma ini menunjukkan bahwa Indonesia telah siap menjadi pemain aktif dalam arsitektur keamanan hukum global. Penegakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas tragedi di Palestina melalui pengadilan Indonesia akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi impunitas di dunia yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Ke depan, diperlukan peraturan pelaksana dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar mandat dalam KUHP Nasional ini tidak hanya menjadi “macan kertas”, tetapi menjadi pedang keadilan bagi mereka yang tertindas.
Daftar Referensi
- Bassiouni, M. C. (2003). Introduction to International Criminal Law. Transnational Publishers.
- Cassese, A. (2008). International Criminal Law. Oxford University Press.
- Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
- Hiariej, E. O. S & Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Rajagrafindo Persada.
- Rawls, J. (1999). The Law of Peoples. Harvard University Press.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


