Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Saat Peradilan Digital Bergerak Cepat, Mahkamah Agung Siapkan Penguatan Besar Kepaniteraan

23 May 2026 • 16:41 WIB

Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi

23 May 2026 • 08:08 WIB

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina
Artikel

Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira29 March 2026 • 16:49 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dinamika hukum pidana internasional telah bergeser dari sekadar kedaulatan negara menuju perlindungan nilai-nilai kemanusiaan universal yang melampaui batas-batas teritorial. Salah satu perwujudan paling konkret dari pergeseran ini adalah diakuinya asas universal jurisdiction atau yurisdiksi universal. Asas ini memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan tanpa harus memiliki keterkaitan kewarganegaraan pelaku, korban, maupun lokasi kejadian. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam penegakan hukum pidana yang adaptif terhadap standar internasional. 

Dialektika Moralitas dan Legalitas dalam Hukum Internasional

Tragedi kemanusiaan yang berkepanjangan di Jalur Gaza dan Tepi Barat bukan lagi sekadar konflik politik regional, melainkan telah menjadi ujian bagi hati nurani hukum internasional. Laporan berbagai organisasi internasional dan mandat Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa secara konsisten menunjukkan adanya pola serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Dalam kacamata hukum internasional, tindakan semacam ini memenuhi unsur delicta jure gentium—kejahatan yang dianggap menyerang tatanan hukum seluruh umat manusia.

Secara filosofis, legalitas tindakan penuntutan terhadap kejahatan ini bersandar pada kewajiban erga omnes, yakni kewajiban negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan untuk mencegah dan menghukum pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Namun, ketegangan muncul ketika lembaga peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menghadapi hambatan yurisdiksional karena Israel bukan negara pihak Statuta Roma. Di sinilah asas yurisdiksi universal yang diadopsi oleh hukum nasional negara-negara berdaulat, termasuk Indonesia melalui KUHP Nasional, menjadi instrumen hukum yang krusial untuk mengisi kekosongan hukum (legal vacuum).

Konstruksi Asas Universal dalam KUHP Nasional

Pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan landasan legalitas yang lebih kokoh bagi penerapan asas yurisdiksi universal. Jika dalam KUHP lama (WvS) asas universal hanya terbatas pada kejahatan-kejahatan tertentu seperti pembajakan laut (Pasal 4), maka KUHP Nasional memperluas cakupan ini secara signifikan.

Pasal 6 KUHP Nasional secara eksplisit menyatakan bahwa:

“Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.”

Frasa “menurut hukum internasional” dalam pasal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menyelaraskan hukum nasionalnya dengan norma jus cogens. Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), genosida, dan kejahatan perang yang kini telah direkodifikasi ke dalam Bab Tindak Pidana Khusus KUHP Nasional menjadi dasar materiil bagi pengadilan Indonesia untuk menjalankan yurisdiksinya. Maksud dari asas universal ini adalah jangan sampai pelaku kejahatan internasional tersebut lolos dari hukuman atas kejahatan yang telah dilakukannya. Jika suatu kejahatan internasional terjadi di luar wilayah Indonesia dan belum ditetapkan dalam undang-undang di Indonesia, apabila pelaku kejahatan tersebut melarikan diri dan menginjakkan kaki di Indonesia, aparat penegak hukum Indonesia wajib melakukan kerja sama internasional dalam rangka penuntutan dan penghukuman pelaku tersebut dengan cara melakukan ekstradisi  kepada negara peminta. Prinsip ini dikenal dengan asas aut dedere aut judicare.

Kant, Rawls & Morgenthau Mengenai Yurisdiksi Universal

Penerapan asas yurisdiksi universal terhadap kasus di Palestina dapat dibedah melalui berbagai lensa pemikiran filsafat hukum. Immanuel Kant, melalui “Perdamaian Abadi” (Perpetual Peace), menekankan perlunya hukum kosmopolitan dimana pelanggaran hak di satu tempat di dunia dirasakan oleh semua orang di tempat lain. Dalam pandangan Kantian, membiarkan kejahatan kemanusiaan di Palestina tanpa hukuman adalah pelanggaran terhadap hukum moral universal.

Di sisi lain, John Rawls dalam The Law of Peoples memberikan pembenaran terhadap intervensi (termasuk intervensi hukum) terhadap “negara-negara yang melanggar” (outlaw states) yang secara sistematis melanggar hak asasi manusia. Penegakan yurisdiksi universal oleh Indonesia bukan merupakan bentuk agresi terhadap kedaulatan negara lain, melainkan bentuk kesetiaan pada “rasa keadilan” yang melampaui batas negara.

Namun, kita juga harus mempertimbangkan pandangan realisme hukum yang diwakili oleh tokoh seperti Hans Morgenthau. Kaum realis mungkin berargumen bahwa penegakan hukum internasional oleh pengadilan nasional sering kali bersifat selektif dan dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik. Oleh karena itu, agar penerapan Pasal 6 KUHP Nasional tidak dianggap sebagai alat politik, proses hukumnya harus dilakukan dengan standar pembuktian yang sangat tinggi dan transparan, sesuai dengan prinsip fair trial.

Implementasi Praktis dan Tantangan Prosedural

Meskipun secara normatif Pasal 6 KUHP Nasional memberikan wewenang, implementasinya menghadapi tantangan besar. Pertama adalah prinsip Presence of the Accused. Sebagian besar doktrin yurisdiksi universal mensyaratkan kehadiran fisik tersangka di wilayah negara penuntut (forum deprehensionis). Tanpa kehadiran pelaku di Indonesia, persidangan in absentia dalam kasus kejahatan internasional masih menjadi perdebatan panjang terkait efektivitas dan legitimasi putusannya.

Kedua, adalah tantangan pembuktian. Mengumpulkan bukti-bukti materiil, kesaksian korban, dan dokumen militer dari wilayah konflik seperti Gaza memerlukan kerja sama internasional yang luar biasa melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA). Mengingat Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, proses pengumpulan bukti ini akan sangat bergantung pada bantuan pihak ketiga seperti Perserikatan Bangsa Bangsa atau organisasi kemanusiaan internasional.

Ketiga, adalah aspek imunitas. Pejabat tinggi negara yang masih menjabat sering kali dilindungi oleh imunitas jabatan (immunity ratione personae) menurut hukum kebiasaan internasional. Namun, perkembangan hukum internasional modern mulai mengikis imunitas ini untuk kejahatan internasional yang bersifat luar biasa, sebagaimana yang ditegaskan dalam preseden pengadilan Nuremberg dan pengadilan ad-hoc lainnya.

Hubungan dengan Restorative Justice dan Perlindungan Korban

Sebagai penganut sistem hukum yang mulai mengedepankan keadilan restoratif, Indonesia harus menempatkan korban Palestina sebagai subjek utama. Penegakan hukum berdasarkan asas universal tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pengakuan (recognition) atas penderitaan korban. Penerapan hukum pidana internasional di pengadilan nasional Indonesia dapat berfungsi sebagai mekanisme “kebenaran dan rekonsiliasi” secara tidak langsung, di mana fakta-fakta kejahatan diuji dan didokumentasikan dalam sebuah putusan hukum yang mengikat.

Kesimpulan

Penerapan asas yurisdiksi universal dalam KUHP Nasional terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina merupakan manifestasi dari konstitusi Indonesia yang mengamanatkan penghapusan penjajahan di atas dunia. Pasal 6 KUHP Nasional bukan sekadar pasal tambahan, melainkan sebuah instrumen normatif yang memberikan harapan bagi penegakan keadilan transnasional.

Meskipun terdapat berbagai kendala geopolitik dan prosedural, keberadaan norma ini menunjukkan bahwa Indonesia telah siap menjadi pemain aktif dalam arsitektur keamanan hukum global. Penegakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas tragedi di Palestina melalui pengadilan Indonesia akan menjadi pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi impunitas di dunia yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Ke depan, diperlukan peraturan pelaksana dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar mandat dalam KUHP Nasional ini tidak hanya menjadi “macan kertas”, tetapi menjadi pedang keadilan bagi mereka yang tertindas.

Daftar Referensi

  1. Bassiouni, M. C. (2003). Introduction to International Criminal Law. Transnational Publishers.
  2. Cassese, A. (2008). International Criminal Law. Oxford University Press.
  3. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
  4. Hiariej, E. O. S & Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Rajagrafindo Persada.
  5. Rawls, J. (1999). The Law of Peoples. Harvard University Press.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KeadilanTransnasional KeamananHukumGlobal KejahatanKemanusiaan KUHPNasional YurisdiksiUniversal
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi

23 May 2026 • 08:08 WIB

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Saat Peradilan Digital Bergerak Cepat, Mahkamah Agung Siapkan Penguatan Besar Kepaniteraan

By Yusuf Sodhiqin23 May 2026 • 16:41 WIB0

Bali — Transformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia ternyata tidak hanya mengubah cara perkara didaftarkan…

Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi

23 May 2026 • 08:08 WIB

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Saat Peradilan Digital Bergerak Cepat, Mahkamah Agung Siapkan Penguatan Besar Kepaniteraan
  • Provokasi, Residivisme, dan Peran Keluarga: Mengurai Akar Kelalaian atas Kekerasan Anak di Wakatobi
  • Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026
  • Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?
  • The Eleventh Flock Beneath the Second Mist

Recent Comments

  1. metronidazole perioral dermatitis reddit on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  4. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.