Rabu 15 April 2026, berlokasi di Hotel Swiss-Belhotel Ambon Jl. Benteng Kapaha No. 88, Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolkam RI) menyelenggarakan acara ”Rapat Sinkronisasi Identifikasi dan Verifikasi Permasalahan Dalam Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penguatan Penegakan Hukum Berdasarkan RPJMN 2025-2029”, guna melancarkan proses forum grup diskusi tersebut kemudian turut mengundang para jajaran Kepolisian Resor dibawah wilayah hukum Polda Maluku yakni (Polresta Pulau Maluku dan Pulau Lease, Polres Maluku Tengah, Polres Buru, Polres Seram Bagian Timur, Polres Seram Bagian Barat), jajaran Kejaksaan dibawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Ambon yakni (Kejari Ambon, Kejari Seram Bagian Barat, Kejari Maluku Tengah, Kejari Seram Bagian Timur, Kejari Buru, Kacabjari Saparua), jajaran Pengadilan Negeri dibawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon yakni seperti PN Ambon, PN Masohi, PN Dataran Hunipopu, PN Namlea, serta jajaran Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dibawah wilayah hukum Kanwil Ditjen Pas Maluku yakni (Lapas Ambon, Lapas Piru, Lapas Saparua, Balai Pemasyarakat Ambon.
Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni dimulai pada hari Rabu, 15 April 2026 sampai dengan Kamis, 16 April 2026, dimana dalam kegiatan forum grup diskusi tersebut dipimpin oleh Ibu Dr. Lia Pratiwi (Kepala Bidang Kelembagaan Kemenko Polkam RI), kemudian turut menghadirkan narasumber yakni YM. Bpk. Leba Max Nandoko Rohi, S.H. (Hakim Tinggi PT Ambon), narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan narasumber dari Kepolisian Daerah Maluku.
PN Dataran Hunipopu juga tidak ketinggalan untuk mengirimkan 2 (dua) orang Hakim sebegai delegasi dalam acara tersebut yakni Bpk. Yudhistira Ary Prabowo, S.H. M.H.Li. dan Bpk. Gideon Rohadi Hamonangan, S.H. dimana dalam kegiatan tersebut Kemenko Polkam RI bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan forum grup diskusi yang bertujuan untuk mengumpulkan berbagai macam permasalahan yang terjadi dalam ranah praktis berkaitan dengan implementatif penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restoratif Justice yang dalam praktiknya tidak jarang berbenturan dengan hukum adat atau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tiap tiap daerah, sehingga harapannya aspirasi dan pendapat dari para delegasi, dapat menghasilkan output sebagai bahan penyusunan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Restoratif Justice (RJ), oleh karena itu Kemenko Polkam mengangkat judul Rapat Sinkronisasi Identifikasi Dan Verifikasi Permasalahan Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penguatan Penegakan Hukum Di Maluku.
Pada intinya masing-masing delegasi diberikan waktu yang luas untuk menyampaikan opini maupun ide dan gagasan berkaitan dengan pengalaman praktik penerapan Restoratif Justice di tiap-tiap daerah berdasarkan lokasi satuan kerja masing-masing yang masih dalam wilayah hukum Maluku, sehingga masing-masing instansi mendapatkan poin inti yang menjadi “Daftar Inventaris Masalah” yang kemudian menjadi bahan yang akan disampaikan dari hasil forum grup diskusi untuk diserahkan ke kantor pusat Kemenko Polkam RI, menurut catatan penulis dari unsur Pengadilan di Provinsi Maluku setidaknya mencatatkan terdapat 4 (empat) poin inti yang menjadi permasalahan yakni:
- Adanya ketentuan yang kontradiktif dari Pasal 82 huruf e dengan Pasal 204 Ayat 5 huruf a terkait apakah Tindak Pidana Kealpaan dapat diselesaikan melalui MKR atau tidak;
- Belum adanya definisi yang konkret terkait pelaku pengulangan tindak pidana dan Lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan data tersebut;
- Belum adanya ketegasan terhadap penghentian Penyidikan dan/atau Penuntutan yang tanpa ada Penetapan dalam pelaksanaan MKR;
- Belum adanya akibat hukum terhadap Putusan yang diterbitkan berdasarkan hasil MKR yang tidak sah.
Pada akhir kegiatan berdasarkan keempat poin inti permasalahan yang berkembang dari hasil forum grup diskusi tersebut khususnya dari kalangan Pengadilan di Provinsi Maluku, diharapkan dapat menjadi sumbangsih terhadap negeri melalui forum grup diskusi tersebut untuk dapat menjadi pertimbangan dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan dari ketentuan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain itu, dengan terselenggaranya kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PN Dataran Hunipopu untuk senantiasa berkontribusi untuk meningkatkan kompetensi dan kemahiran baik dalam keilmuan maupun pengalaman berpraktik guna menjaga integritas serta profesionalitas dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Ket:(Dok.PN.Drh). Delegasi Pn Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


