Bogor — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara responsif menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
Pelatihan secara resmi dibuka pada Senin, 20 April 2026 oleh Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., bertempat di Auditorium Kampus Pusdiklat Teknis BSDK, Megamendung, Bogor. Dalam sambutannya, Kepala BSDK menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Mahkamah Agung dalam menyiapkan hakim yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum, khususnya dalam penanganan perkara gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 25 April 2026 dengan metode blended learning. Tahap pertama dilaksanakan secara mandiri melalui e-learning pada tanggal 13 sampai dengan 16 April 2026 di satuan kerja masing-masing peserta. Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan secara klasikal di Kampus Pusdiklat Teknis BSDK Megamendung Bogor mulai tanggal 19 April 2026 sampai dengan 25 April 2026.
Peserta kegiatan ini merupakan hakim peradilan agama dari seluruh Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis yudisial hakim dalam menangani perkara niaga syariah, khususnya terkait gugatan yang diajukan oleh OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Dalam pelaksanaannya, BSDK menghadirkan narasumber dari unsur Mahkamah Agung, akademisi, dan praktisi. Dari Mahkamah Agung, hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Muda Agama, serta Hakim Agung. Sementara itu, dari kalangan akademisi dan praktisi turut memberikan penguatan materi sesuai bidang keahlian masing-masing.
Pengampu pelatihan, Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb., menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyelesaian gugatan yang diajukan oleh OJK secara cepat, dengan batas waktu penyelesaian perkara paling lama 60 hari. Selain itu, pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa pengadilan agama berwenang mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan tersebut memperkuat peran peradilan agama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam sektor jasa keuangan syariah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat. Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dalam merespon perkembangan regulasi secara cepat dan memastikan kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika perkara niaga syariah di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


