Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menunjukkan konsistensi dalam mengimplementasikan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 205 dan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktiknya, mekanisme ini telah diterapkan secara berulang dalam penanganan perkara pidana tertentu oleh Hakim-Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Dalam minggu yang sama Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah memutus 3 (tiga) perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat berdasarkan tahapan Pengakuan Bersalah yaitu perkara Nomor 38/Pid.B/2026/PN Rkb, Nomor 41/Pid.B/2026/PN Rkb, dan Nomor 42/Pid.B/2026/PN Rkb masing-masing dengan Hakim yang berbeda. Dengan diputusnya perkara tersebut maka secara kumulatif Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah memutus 7 (tujuh) perkara pidana dengan mekanisme ini.
Perkara terakhir yang diputus dengan acara pemeriksaan singkat merupakan perkara Nomor 38/Pid.B/2026/PN Rkb, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, yang diperiksa oleh Murdian sebagai Hakim Tunggal. Dalam putusannya hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan menjadi kebiasaan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Awalnya perkara ini dilimpahkan dan didaftarkan melalui prosedur pemeriksaan biasa, dengan dakwaan alternatif Pasal 592 ayat (1) KUHP atau Pasal 591 huruf a KUHP dimana ancaman pidana dari kedua pasal tersebut tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Namun kemudian dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat setelah Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhinya syarat normatif sebagaimana Pasal 234 ayat (1) KUHAP.
Proses pengalihan tersebut dilakukan setelah Hakim Ketua, Fitrah Akbar Citrawan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengakui perbuatannya yang didakwakan oleh Penuntut Umum serta menjelaskan konsekuensi dari pengakuan bersalah tersebut. Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan mengakui kesalahannya serta menyatakan siap dengan seluruh konsekuensinya. Setelah itu atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menyatakan sikap dengan menerima pengakuan bersalah Terdakwa dan mengusulkan kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan perkara tersebut dialihkan dan diperiksa menjadi acara pemeriksaan singkat sebagaimana ketentuan Pasal 234 KUHAP. Kemudian Majelis Hakim mengalihkan perkara tersebut menjadi acara pemeriksaan singkat dengan menunjuk Hakim Anggota II Murdian untuk memeriksa perkara secara tunggal dan Penuntut Umum membuat berita acara Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Terdakwa;
Dalam pertimbangannya, Hakim Murdian menyatakan Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan harga Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) padahal diketahuinya barang tersebut diperoleh secara tidak sah atau melanggar hukum karena diperoleh dari hasil tindak pidana pencurian, dan setelah membeli barang tersebut Terdakwa kemudian membongkar dan memisahkan beberapa bagian kendaraan tersebut dan menjualnya kepada orang lain sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), perbuatan serupa telah dilakukan hingga 6 (enam) kali oleh Terdakwa. Dimana Hakim berpendapat seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan hingga menjadi kebiasaan, oleh karena itu semua unsur dari Pasal 592 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Dalam perkara lainnya, yaitu perkara dengan Nomor 42/Pid.B/2026/PN Rkb, dengan Majelis Hakim yang diketuai Rahimulhuda Rizki Alwi, dan Puteri Hardianti serta Rafi Maulana sebagai Hakim Anggota, dimana Terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang ancaman pidananya kurang dari 5 (lima) tahun. Setelah dakwaan dibacakan di persidangan, Hakim Ketua terlebih dahulu mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana Pasal 204 KUHAP, namun demikian Terdakwa dan Korban enggan untuk berdamai dan tidak mencapai kesepakatan perdamaian. Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, kemudian Hakim Ketua menjelaskan konsekuensi dari pernyataan pengakuan Terdakwa tersebut dan Terdakwa menyatakan memahami dan siap dengan konsekuensinya, kemudian setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana Pasal 205 ayat (2) KUHAP, Majelis Hakim memperoleh keyakinan hal-hal tersebut telah terpenuhi sehingga menyatakan pemeriksaan perkara tersebut dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat dan Hakim Anggota II Rafi Maulana menjadi hakim Tunggal dalam pemeriksaan perkara ini;
Pada Senin tanggal 13 April 2026, Hakim Tunggal Rafi Maulana menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Perkara ini diawali karena adanya permasalahan antara Terdakwa dan Korban, dimana saat korban dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh Terdakwa yang menggunakan sepeda motor lalu membentak korban dan secara spontan mencabut sebilah golok dari sarungnya dan membacokannya ke arah dahi sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan pendarahan sehingga harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan dan infus;
Dalam putusannya, Hakim berpendapat berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit (pijn) dan luka terhadap orang lain yaitu menebas dahi sebelah kanan korban hingga korban mengalami luka terbuka / luka robek. Dan dalam pertimbangan lainnya, Hakim menyatakan bentuk kesalahan Terdakwa dilakukan dengan sengaja, yang mana motif Terdakwa menebas dahi kanan korban karena Terdakwa merasa ditantang oleh korban dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami luka permanen di wajahnya;
Dari perspektif keadilan substantif, penerapan mekanisme pengakuan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung mencerminkan upaya untuk tidak semata-mata berorientasi pada prosedur formal (keadilan prosedural), melainkan juga pada pencapaian keadilan yang lebih bermakna dan berorientasi pada substansi perkara. Hal ini tergambar pada penerapan Pasal 234, yang mana meskipun inisiatif untuk mengajukan proses pemeriksaan singkat adalah Penuntut Umum, namun Majelis Hakim tetap memastikan ketentuan tersebut terpenuhi dengan tetap aktif menanyakan dan mengakomodir ruang pengakuan bersalah oleh Terdakwa yang dilakukan secara sukarela dan disertai pemahaman atas konsekuensi hukum yang timbul. Selain itu, dalam konteks perkara yang tidak berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif, mekanisme ini juga berfungsi sebagai alternatif yang tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


