Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

16 April 2026 • 09:28 WIB

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!
Berita

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

Rahimulhuda Rizki AlwiRahimulhuda Rizki Alwi16 April 2026 • 09:22 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menunjukkan konsistensi dalam mengimplementasikan  mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 205 dan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktiknya, mekanisme ini telah diterapkan secara berulang dalam penanganan perkara pidana tertentu oleh Hakim-Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Dalam minggu yang sama Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah memutus 3 (tiga) perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat berdasarkan tahapan Pengakuan Bersalah yaitu perkara Nomor 38/Pid.B/2026/PN Rkb, Nomor 41/Pid.B/2026/PN Rkb, dan Nomor 42/Pid.B/2026/PN Rkb masing-masing dengan Hakim yang berbeda. Dengan diputusnya perkara tersebut maka secara kumulatif Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah memutus 7 (tujuh) perkara pidana dengan mekanisme ini.

Perkara terakhir yang diputus dengan acara pemeriksaan singkat merupakan perkara Nomor 38/Pid.B/2026/PN Rkb, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, yang diperiksa oleh Murdian sebagai Hakim Tunggal. Dalam putusannya hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan menjadi kebiasaan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

Awalnya perkara ini dilimpahkan dan didaftarkan melalui prosedur pemeriksaan biasa, dengan dakwaan alternatif Pasal 592 ayat (1) KUHP atau Pasal 591 huruf a KUHP dimana ancaman pidana dari kedua pasal tersebut tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Namun kemudian dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat setelah Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhinya syarat normatif sebagaimana Pasal 234 ayat (1) KUHAP.

Proses pengalihan tersebut dilakukan setelah Hakim Ketua, Fitrah Akbar Citrawan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengakui perbuatannya yang didakwakan oleh Penuntut Umum serta menjelaskan konsekuensi dari pengakuan bersalah tersebut. Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan mengakui kesalahannya serta menyatakan siap dengan seluruh konsekuensinya. Setelah itu atas pertanyaan Hakim Ketua, Penuntut Umum menyatakan sikap dengan menerima pengakuan bersalah Terdakwa dan mengusulkan kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan perkara tersebut dialihkan dan diperiksa menjadi acara pemeriksaan singkat sebagaimana ketentuan Pasal 234 KUHAP. Kemudian Majelis Hakim mengalihkan perkara tersebut menjadi acara pemeriksaan singkat dengan menunjuk Hakim Anggota II Murdian untuk memeriksa perkara secara tunggal dan Penuntut Umum membuat berita acara Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Terdakwa;

Baca Juga  PN Karawang Berikan Penghargaan kepada Tiga Hakim Mediator Berprestasi

Dalam pertimbangannya, Hakim Murdian menyatakan Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan harga Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) padahal diketahuinya barang tersebut diperoleh secara tidak sah atau melanggar hukum karena diperoleh dari hasil tindak pidana pencurian, dan setelah membeli barang tersebut Terdakwa kemudian membongkar dan memisahkan beberapa bagian kendaraan tersebut dan menjualnya kepada orang lain sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), perbuatan serupa telah dilakukan hingga 6 (enam) kali oleh Terdakwa. Dimana Hakim berpendapat seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan hingga menjadi kebiasaan, oleh karena itu semua unsur dari Pasal 592 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut;

Dalam perkara lainnya, yaitu perkara dengan Nomor 42/Pid.B/2026/PN Rkb, dengan Majelis Hakim yang diketuai Rahimulhuda Rizki Alwi, dan Puteri Hardianti serta Rafi Maulana sebagai Hakim Anggota, dimana Terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang ancaman pidananya kurang dari 5 (lima) tahun. Setelah dakwaan dibacakan di persidangan, Hakim Ketua terlebih dahulu mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana Pasal 204 KUHAP, namun demikian Terdakwa dan Korban enggan untuk berdamai dan tidak mencapai kesepakatan perdamaian. Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, kemudian Hakim Ketua menjelaskan konsekuensi dari pernyataan pengakuan Terdakwa tersebut dan Terdakwa menyatakan memahami dan siap dengan konsekuensinya, kemudian setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana Pasal 205 ayat (2) KUHAP, Majelis Hakim memperoleh keyakinan hal-hal tersebut telah terpenuhi sehingga menyatakan pemeriksaan perkara tersebut dialihkan menjadi acara pemeriksaan singkat dan Hakim Anggota II Rafi Maulana menjadi hakim Tunggal dalam pemeriksaan perkara ini;

Pada Senin tanggal 13 April 2026, Hakim Tunggal Rafi Maulana menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Perkara ini diawali karena adanya permasalahan antara Terdakwa dan Korban, dimana saat korban dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh Terdakwa yang menggunakan sepeda motor lalu membentak korban dan secara spontan mencabut sebilah golok dari sarungnya dan membacokannya ke arah dahi sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan pendarahan sehingga harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan dan infus;

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

Dalam putusannya, Hakim berpendapat berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit (pijn) dan luka terhadap orang lain yaitu menebas dahi sebelah kanan korban hingga korban mengalami luka terbuka / luka robek. Dan dalam pertimbangan lainnya, Hakim menyatakan bentuk kesalahan Terdakwa dilakukan dengan sengaja, yang mana motif Terdakwa menebas dahi kanan korban karena Terdakwa merasa ditantang oleh korban dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami luka permanen di wajahnya;

Dari perspektif keadilan substantif, penerapan mekanisme pengakuan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung mencerminkan upaya untuk tidak semata-mata berorientasi pada prosedur formal (keadilan prosedural), melainkan juga pada pencapaian keadilan yang lebih bermakna dan berorientasi pada substansi perkara. Hal ini tergambar pada penerapan Pasal 234, yang mana meskipun inisiatif untuk mengajukan proses pemeriksaan singkat adalah Penuntut Umum, namun Majelis Hakim tetap memastikan ketentuan tersebut terpenuhi dengan tetap aktif menanyakan dan mengakomodir ruang pengakuan bersalah oleh Terdakwa yang dilakukan secara sukarela dan disertai pemahaman atas konsekuensi hukum yang timbul. Selain itu, dalam konteks perkara yang tidak berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif, mekanisme ini juga berfungsi sebagai alternatif yang tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Rahimulhuda Rizki Alwi
Kontributor
Rahimulhuda Rizki Alwi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita konsisten mekanisme Pengadilan Negeri Rangkasbitung pengakuan bersalah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

16 April 2026 • 09:28 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

15 April 2026 • 13:40 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

By Aman16 April 2026 • 09:28 WIB0

Pengadilan Agama (PA) Baturaja kembali membuka layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu…

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
  • Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!
  • Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke
  • Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan
  • PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.