Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama dalam sektor perbankan, asuransi, dan perdagangan berbasis syariah. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, potensi sengketa dalam transaksi niaga syariah juga semakin meningkat. Sengketa ini membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum positif, tetapi juga nilai-nilai syariah, maka Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia pada tanggal 20 April 2026 hingga 25 April 2026.
Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum selaku Ketua Muda Agama, Mahkamah Agung RI dalam materinya menyampaikan bahwa Prinsip tauhid sebagai dasar utama dalam Islam menjadi landasan moral dan spiritual dalam seluruh aktivitas manusia, termasuk dalam kegiatan ekonomi. Selain itu, konsep maslahat (kemaslahatan umum) juga menjadi prinsip penting dalam menentukan solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Dengan demikian, penting untuk memahami bagaimana prinsip tauhid dan maslahat fundamental dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa niaga syariah agar tercapai keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Tauhid merupakan keyakinan akan keesaan Allah yang menjadi dasar seluruh aspek kehidupan seorang Muslim. Dalam ekonomi syariah, prinsip tauhid menegaskan bahwa:
- Seluruh aktivitas ekonomi merupakan bagian dari ibadah
- Kepemilikan harta bersifat relatif, sedangkan kepemilikan mutlak adalah milik Allah
- Manusia bertindak sebagai khalifah yang bertanggung jawab atas penggunaan sumber daya
Prinsip ini mendorong pelaku usaha untuk menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.
Maslahat secara umum berarti segala sesuatu yang membawa kebaikan dan menghindarkan kerusakan. Dalam hukum Islam, maslahat sering dikaitkan dengan tujuan syariah (maqashid syariah), yaitu menjaga:
- Agama
- Jiwa
- Akal
- Keturunan
- Harta
Maslahat fundamental dalam konteks ekonomi berarti memastikan bahwa setiap kebijakan atau keputusan, termasuk dalam penyelesaian sengketa, memberikan manfaat yang luas dan tidak merugikan pihak lain.
Prinsip tauhid dan maslahat fundamental memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa niaga syariah. Tauhid memberikan landasan spiritual dan moral, sedangkan maslahat menjadi dasar pertimbangan dalam mencapai keadilan yang bermanfaat bagi semua pihak. Penerapan kedua prinsip ini tidak hanya menghasilkan keputusan yang adil secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


