Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam perkara perjudian yang teregister dengan Nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Bnr, Rabu (25/2/2026). Putusan tersebut menjadi putusan pemafaan hakim yang pertama kali diterapkan di lingkungan PN Banjarnegara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pembaruan hukum acara pidana.
Majelis hakim yang diketuai Anteng Supriyo, S.H., M.H, Bersama-sama dengan anggota Dr. M. Arief Kurniawan, S.H., M.H, dan Sahriman Jayadi, S.H., M.H, menjatuhkan pemaafan terhadap seorang Kakek bernama Burhani Hasan Bin Alm. Asan Miharjo yang telah berusia 73 (tujuh puluh tiga) tahun yang didakwa dalam perkara perjudian jenis togel.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Ketentuan tersebut memperhatikan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, situasi saat tindak pidana dilakukan, serta kondisi yang terjadi setelahnya.
Majelis menilai perkara yang menjerat terdakwa memenuhi sejumlah syarat untuk penerapan judicial pardon, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis), serta tergolong perbuatan ringan. Faktor usia terdakwa yang telah mencapai 73 (tujuh puluh tiga) tahun juga menjadi pertimbangan signifikan dalam putusan tersebut.
Perkara bermula pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah warung di Desa Gumingsir, RT 001 RW 002, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memesan nomor taruhan judi jenis togel Sidney kepada saksi Karsono. Angka taruhan dicatat pada selembar kertas, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, saksi memasang nomor tersebut melalui situs judi daring menggunakan telepon genggam. Perbuatan tersebut kemudian diproses secara hukum hingga berujung pada persidangan di PN Banjarnegara.
Putusan ini menandai implementasi konkret pendekatan baru dalam sistem pemidanaan nasional yang mengedepankan prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Meski demikian, penerapan judicial pardon tetap berada dalam koridor hukum dan hanya dapat dijatuhkan dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


