Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ASN Sebagai Sebuah Profesi?

21 April 2026 • 22:54 WIB

Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu

21 April 2026 • 19:15 WIB

Penyelenggaraan Latsar “Pamungkas” CPNS, BSDK Menyelesaikan Tanggungjawab Sebagai Garda Terdepan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Peradilan

21 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian
Artikel

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

Muhamad Ilham Azizul HaqMuhamad Ilham Azizul Haq7 March 2026 • 10:22 WIB11 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menempatkan perkara keluarga pada titik pertemuan antara hukum perkawinan dan hukum administrasi kepegawaian. Di satu sisi, perceraian merupakan sengketa privat yang berada dalam kewenangan yudisial pengadilan. Di sisi lain, status PNS sebagai aparatur negara menimbulkan kewajiban administratif tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam praktik peradilan, sering muncul pertanyaan mengenai hubungan antara kedua rezim hukum tersebut, khususnya ketika PNS berkedudukan sebagai Tergugat dan perkara diputus secara verstek. Ketidakhadiran PNS Tergugat seringkali diikuti dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pemberitahuan kepada atasan sebagaimana diatur dalam PP 45 Tahun 1990. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yuridis: apakah ketiadaan izin atau pemberitahuan dari instansi dapat mempengaruhi kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian.

Tulisan ini bertujuan menjelaskan hubungan antara kewajiban administratif PNS dengan kewenangan yudisial pengadilan dalam perkara perceraian, serta menegaskan batas antara konsekuensi disiplin kepegawaian dan proses adjudikasi di pengadilan.

Pembahasan

Perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak semata-mata merupakan persoalan hubungan privat antara suami dan istri, tetapi juga memiliki dimensi administratif yang berkaitan dengan tata kelola kepegawaian negara. Status PNS sebagai aparatur negara menyebabkan kehidupan keluarga yang bersangkutan berada dalam kerangka pengawasan administratif tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ketika perceraian melibatkan PNS, proses penyelesaiannya tidak hanya bersentuhan dengan norma hukum keluarga, tetapi juga berkaitan dengan norma administrasi kepegawaian yang mengatur kewajiban disiplin aparatur negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian tetap merupakan perkara perdata yang berada dalam kewenangan yudisial pengadilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan para pihak. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, kewenangan untuk menilai dan memutus sah atau tidaknya perceraian sepenuhnya berada pada pengadilan sebagai lembaga yudisial.

Di sisi lain, bagi PNS terdapat pengaturan khusus mengenai perkawinan dan perceraian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi ini bertujuan menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan bahwa setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam kehidupan keluarga PNS tidak menimbulkan implikasi administratif yang merugikan negara maupun mengganggu tertib kepegawaian.

Dalam kerangka tersebut, PNS yang berkehendak untuk bercerai pada prinsipnya diwajibkan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Namun demikian, apabila PNS berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara perceraian, ketentuan hukum tidak mewajibkan yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan izin cerai. Dalam posisi tersebut, kewajiban yang dibebankan kepada PNS Tergugat adalah kewajiban administratif untuk memberitahukan adanya gugatan perceraian kepada atasan melalui jalur hierarki. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Tergugat dalam perkara perceraian wajib melaporkan adanya gugatan perceraian kepada pejabat yang berwenang dalam waktu paling lambat enam hari kerja sejak menerima relaas panggilan pengadilan.

Kewajiban pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan administratif dalam sistem kepegawaian negara. Melalui mekanisme ini, instansi tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat mengetahui adanya proses perceraian yang sedang berlangsung serta mempersiapkan langkah administratif yang diperlukan apabila perceraian tersebut kemudian diputus oleh pengadilan. Dengan demikian, pemberitahuan kepada atasan tidak dimaksudkan sebagai prasyarat yudisial bagi pengadilan untuk memeriksa perkara perceraian, melainkan sebagai kewajiban administratif yang melekat pada status PNS sebagai aparatur negara.

Apabila kewajiban pemberitahuan tersebut tidak dilaksanakan, konsekuensinya berada dalam ranah hukum disiplin kepegawaian. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta peraturan mengenai disiplin PNS yang berlaku, kelalaian untuk melaksanakan kewajiban administratif tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin yang dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan tersebut tidak mempengaruhi kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian, tetapi menimbulkan konsekuensi administratif terhadap PNS yang bersangkutan.

Dalam praktik peradilan, hubungan antara proses perceraian di pengadilan dan kewajiban administratif PNS seringkali menimbulkan persoalan tersendiri. Di satu sisi, pengadilan berkewajiban memastikan bahwa proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara serta memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak yang berperkara. Di sisi lain, pengadilan juga perlu mempertimbangkan implikasi administratif yang mungkin timbul setelah perceraian diputus, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi pasca perceraian, seperti nafkah anak, pembagian penghasilan PNS, maupun penyesuaian tunjangan keluarga dalam sistem kepegawaian.

Baca Juga  Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

Dalam konteks tersebut, hakim dapat menggunakan kewenangan manajemen perkara untuk meminta klarifikasi mengenai status kepegawaian pihak yang berperkara atau meminta para pihak menyampaikan informasi yang diperlukan terkait kedudukan PNS dalam perkara tersebut. Langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan izin atasan sebagai syarat mutlak bagi putusan perceraian, melainkan sebagai upaya kehati-hatian agar putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan hambatan administratif di kemudian hari.

Situasi menjadi lebih kompleks apabila perkara perceraian diputus secara verstek akibat ketidakhadiran PNS yang berkedudukan sebagai Tergugat. Dalam keadaan demikian, pengadilan tetap dapat memeriksa dan memutus perkara sepanjang syarat-syarat hukum acara telah terpenuhi, termasuk keabsahan pemanggilan serta pembuktian alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat. Ketidakhadiran PNS Tergugat tidak menghapus kewajiban administratif yang bersangkutan untuk melaporkan adanya gugatan perceraian kepada atasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi PNS yang bersangkutan dalam kerangka disiplin kepegawaian.

Dengan demikian, perceraian yang melibatkan PNS harus dipahami sebagai peristiwa hukum yang berada pada persinggungan antara hukum keluarga dan hukum administrasi kepegawaian. Kedua rezim hukum tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkaitan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai dan memutus sah atau tidaknya perceraian berdasarkan ketentuan hukum perkawinan, sedangkan instansi kepegawaian memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan PNS terhadap kewajiban administratif yang melekat pada statusnya sebagai aparatur negara. Melalui pemahaman yang proporsional terhadap kedua rezim hukum tersebut, proses perceraian yang melibatkan PNS dapat diselesaikan secara adil dalam kerangka hukum keluarga sekaligus tetap menjaga tertib administrasi dalam sistem kepegawaian negara.

Implikasi Yuridis Putusan Verstek terhadap PNS

Dalam praktik peradilan agama, tidak jarang perkara perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil diputus secara verstek karena pihak Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Keadaan demikian menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara mekanisme verstek dalam hukum acara perdata dengan kewajiban administratif PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Menurut hukum acara perdata, putusan verstek merupakan konsekuensi hukum dari ketidakhadiran Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan. Ketentuan ini tercermin dalam sistem hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama, baik dalam ketentuan HIR maupun RBg, yang pada prinsipnya memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran Tergugat sepanjang syarat pemanggilan telah terpenuhi. Dalam kerangka tersebut, ketidakhadiran Tergugat tidak menghalangi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.

Apabila Tergugat yang tidak hadir tersebut berstatus sebagai PNS, maka ketidakhadiran tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban administratif yang melekat pada dirinya sebagai aparatur negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang menjadi Tergugat dalam perkara perceraian tetap berkewajiban memberitahukan adanya gugatan perceraian kepada pejabat yang berwenang melalui jalur hierarki dalam waktu paling lambat enam hari kerja sejak menerima relaas panggilan pengadilan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan administratif dalam tata kelola kepegawaian negara.

Dengan demikian, putusan verstek dalam perkara perceraian yang melibatkan PNS tidak menghapus atau meniadakan kewajiban administratif tersebut. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemberitahuan kepada atasan tetap dapat menimbulkan konsekuensi disiplin bagi PNS yang bersangkutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara. Dalam konteks ini, mekanisme hukum acara perdata dan mekanisme disiplin kepegawaian berjalan dalam dua rezim hukum yang berbeda namun saling berdampingan.

Dari perspektif kewenangan yudisial, pengadilan tetap berwenang menjatuhkan putusan perceraian meskipun kewajiban administratif PNS belum dilaksanakan. Hal ini karena kewajiban memperoleh izin atau melakukan pemberitahuan kepada atasan bukan merupakan syarat formil bagi pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara perceraian. Pengadilan hanya berkewajiban memastikan bahwa proses persidangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara, termasuk keabsahan pemanggilan para pihak dan pembuktian terhadap alasan perceraian yang diajukan.

Namun demikian, keberadaan status PNS dalam perkara perceraian tetap memiliki implikasi praktis terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam banyak kasus, amar putusan perceraian yang melibatkan PNS berkaitan dengan aspek ekonomi pasca perceraian, seperti kewajiban nafkah anak atau pembagian penghasilan yang bersumber dari gaji PNS. Oleh karena itu, meskipun izin atasan tidak menjadi syarat yudisial bagi putusan perceraian, pengadilan tetap perlu mempertimbangkan implikasi administratif tersebut agar putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam sistem kepegawaian negara.

Dalam kerangka ini, kehati-hatian hakim dalam mengidentifikasi status kepegawaian para pihak merupakan bagian dari tanggung jawab peradilan untuk menjamin efektivitas putusan. Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan kewajiban administratif sebagai prasyarat yudisial, tetapi sebagai upaya memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak menimbulkan hambatan administratif dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, putusan perceraian yang melibatkan PNS tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dalam ranah hukum keluarga, sementara implikasi administratifnya tetap menjadi kewenangan instansi kepegawaian yang bersangkutan.

Baca Juga  PTA Kepri Gelar Rakor 2026, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Prima Peradilan Agama

Melalui pemahaman yang proporsional terhadap hubungan antara mekanisme verstek dalam hukum acara perdata dan kewajiban administratif PNS, dapat ditegaskan bahwa ketidakhadiran PNS Tergugat di persidangan tidak menghalangi kewenangan pengadilan untuk memutus perkara perceraian. Namun demikian, ketidakhadiran tersebut tetap dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif yang melekat pada status PNS, yang pada gilirannya dapat menimbulkan konsekuensi disiplin dalam sistem kepegawaian negara.

Penutup

Dari keseluruhan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada pada persinggungan antara dua rezim hukum yang berbeda, yaitu hukum keluarga yang mengatur sah atau tidaknya perceraian melalui proses peradilan, dan hukum administrasi kepegawaian yang mengatur kewajiban disiplin aparatur negara dalam kehidupan perkawinannya. Dalam rezim hukum keluarga, kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara perceraian sepenuhnya berada pada pengadilan, yang menilai terpenuhi atau tidaknya alasan perceraian berdasarkan ketentuan hukum perkawinan dan hukum acara yang berlaku. Sementara itu, dalam rezim hukum administrasi kepegawaian, status PNS menimbulkan kewajiban administratif tertentu yang harus dipatuhi oleh aparatur negara dalam setiap peristiwa hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarganya.

Kewajiban pemberitahuan kepada atasan dalam jangka waktu enam hari kerja bagi PNS yang berkedudukan sebagai Tergugat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 merupakan bagian dari mekanisme pengawasan administratif dalam sistem kepegawaian negara. Kewajiban tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah mengetahui adanya proses perceraian yang melibatkan aparatur negara, sehingga implikasi administratif yang mungkin timbul setelah putusan perceraian dapat dikelola secara tertib dan akuntabel. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak dimaksudkan sebagai prasyarat yudisial bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian, melainkan sebagai kewajiban disiplin yang melekat pada status PNS sebagai aparatur negara.

Apabila kewajiban administratif tersebut tidak dilaksanakan, konsekuensinya berada dalam ranah disiplin kepegawaian yang menjadi kewenangan instansi pemerintah. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan kepada atasan dapat dinilai sebagai pelanggaran disiplin aparatur negara yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS. Namun demikian, ketidakpatuhan tersebut tidak menghapus kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara perceraian sepanjang syarat-syarat hukum acara telah terpenuhi dan alasan perceraian terbukti secara hukum.

Dalam konteks tersebut, perceraian yang melibatkan PNS tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sengketa privat antara suami dan istri, tetapi juga memiliki implikasi administratif yang berkaitan dengan tata kelola kepegawaian negara. Oleh karena itu, pengadilan tetap perlu memperhatikan status kepegawaian para pihak serta implikasi administratif yang mungkin timbul dari putusan perceraian, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hak-hak ekonomi pasca perceraian seperti nafkah anak dan penyesuaian tunjangan keluarga dalam sistem kepegawaian.

Dengan demikian, hubungan antara proses perceraian di pengadilan dan kewajiban administratif PNS harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka dua rezim hukum yang berbeda namun saling berkaitan. Pengadilan berperan menentukan sah atau tidaknya perceraian berdasarkan hukum keluarga, sedangkan instansi kepegawaian berwenang menilai kepatuhan PNS terhadap kewajiban administratif yang melekat pada statusnya sebagai aparatur negara. Melalui pemisahan kewenangan tersebut, perceraian yang melibatkan PNS dapat diselesaikan secara adil dalam ranah hukum keluarga sekaligus tetap menjaga tertib administrasi dalam sistem kepegawaian negara, sehingga tercipta keseimbangan antara perlindungan hak privat para pihak dan kepentingan publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Daftar Pustaka

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Muhamad Ilham Azizul Haq
Kontributor
Muhamad Ilham Azizul Haq
Hakim Pengadilan Agama Koto Baru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Peradilan Agama perceraian
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjembatani Dua Sistem: Tantangan Implementasi KUHAP Baru dalam Peradilan Militer

21 April 2026 • 15:59 WIB

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

ASN Sebagai Sebuah Profesi?

By Timbul Bonardo Siahaan21 April 2026 • 22:54 WIB0

Megamendung, 21 April 2026, Paradigma PNS zaman dahulu yang menonjolkan fungsi adminitratif, loyalitas struktrural dan…

Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu

21 April 2026 • 19:15 WIB

Penyelenggaraan Latsar “Pamungkas” CPNS, BSDK Menyelesaikan Tanggungjawab Sebagai Garda Terdepan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Peradilan

21 April 2026 • 19:05 WIB

Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026

21 April 2026 • 17:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • ASN Sebagai Sebuah Profesi?
  • Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  • Penyelenggaraan Latsar “Pamungkas” CPNS, BSDK Menyelesaikan Tanggungjawab Sebagai Garda Terdepan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Peradilan
  • Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026
  • Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum

Recent Comments

  1. what is super vidalista on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.