Pendahuluan
Gempuran terhadap eksistensi peradilan militer dewasa ini dari berbagai penjuru bersifat multidimensional. Di satu sisi, terdapat dorongan pembaharuan dan reformasi hukum formal dan material dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026 yang menuntut penyesuaian terhadap prinsip negara hukum modern terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Di sisi lain, tekanan dan tuntutan publik terhadap reformasi peradilan militer menunjukkan eskalasi yang signifikan, khususnya terkait tuntutan penundukan anggota militer pada peradilan umum dalam perkara pidana umum. Tuntutan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menghapus kesan impunitas serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan. Secara empiris, tekanan tersebut disuarakan melalui beragam kanal, baik secara informal maupun formal. Dalam ranah informal, aspirasi publik kerap dimobilisasi oleh kelompok masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melalui advokasi, kampanye publik, serta wacana kritis di berbagai media. Sementara itu, dalam ranah formal, dorongan reformasi diwujudkan melalui pengajuan uji materiil atas yurisdiksi peradilan militer ke Mahkamah Konstitusi serta usulan perubahan undang-undang peradilan militer melalui lembaga legislatif. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa tuntutan terhadap reformasi peradilan militer tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah terinstitusionalisasi dalam mekanisme demokratis, sehingga menuntut respons yang lebih sistematis dan berorientasi pada penguatan prinsip-prinsip negara hukum.
Namun demikian, di tengah menguatnya dorongan reformasi dan tekanan publik, lembaga peradilan militer justru terkesan menunjukkan sikap pasif dan kurang responsif. Indikasi stagnasi ini tercermin dari terbatasnya inisiatif, baik institusional maupun personal, dalam merespons perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat, termasuk pembaruan regulasi, penguatan akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap pengawasan eksternal. Secara akademis, kondisi ini dapat dikaji sebagai institutional inertia, yakni kecenderungan suatu lembaga mempertahankan status quo meskipun dihadapkan pada perubahan lingkungan yang signifikan. Minimnya respons tersebut tidak hanya berpotensi melemahkan relevansi peradilan militer dalam sistem hukum nasional, tetapi juga memperkuat persepsi publik mengenai resistensi terhadap agenda reformasi. Tanpa langkah adaptif yang nyata, stagnasi ini berisiko memperdalam kesenjangan antara ekspektasi publik dan praktik penegakan hukum pidana melalui peradilan militer.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan ataupun mendelegitimasi berbagai upaya yang telah dilakukan dalam lingkup peradilan militer. Sebaliknya, tulisan ini berangkat dari pengakuan bahwa sejumlah langkah pembenahan telah diinisiasi, meskipun dalam derajat dan capaian yang masih memerlukan penguatan lebih lanjut. Adapun maksud utama penulis adalah menjadikan artikel ini sebagai refleksi kritis sekaligus pemacu kesadaran kolektif, agar seluruh pemangku kepentingan tidak terjebak dalam rasa puas diri (complacency) dan terlena dalam posisi nyaman yang justru dapat menghambat progres reformasi. Ungkapan penulis “bangun dari tidur lelapmu” merepresentasikan dorongan untuk meningkatkan kepekaan institusional dan personal terhadap dinamika hukum dan ekspektasi publik yang terus berkembang. Lebih lanjut, penulis mendorong adanya kontribusi aktif dan konkret melalui berbagai bentuk kegiatan, baik dalam ranah pemikiran, praktik peradilan, maupun penguatan tata kelola kelembagaan. Hal ini harus diiringi dengan komitmen terhadap profesionalisme dan integritas, yang tercermin dalam sikap transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik. Dengan demikian, artikel ini berfungsi sebagai ajakan konstruktif untuk memperkuat kualitas dan legitimasi peradilan militer secara berkelanjutan.
Pembahasan
Dinamika dan kondisi yang tergambar sebagaimana diuraikan dalam pendahuluan tersebut menunjukkan bahwa eksistensi peradilan militer saat ini berada dalam titik persimpangan antara kebutuhan mempertahankan karakteristik khususnya dan tuntutan untuk bertransformasi mengikuti perkembangan hukum nasional dan tuntutan masyarakat akan degradasi kewenangan pengadilan militer. Pembahasan ini menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi peradilan militer bukan semata-mata bersifat normatif, melainkan juga struktural dan kultural. Respons yang diperlukan pun harus bersifat komprehensif, progresif, berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang, sehingga peradilan militer tetap memiliki legitimasi dan relevansi dalam kerangka negara hukum demokratis. Secara ringkas pembahasan dalam artikel ini akan diuraikan sebagai berikut:
- Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru
Perubahan Undang-Undang Hukum Pidana (materiil) dan Hukum Acara Pidana (formil) memang merupakan bagian dari kehendak politik (political will) negara yang dilakukan lembaga politik (DPR bersama Presiden). Pembaruan KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial menunjukkan kehendak politik untuk membentuk hukum pidana yang sesuai dengan nilai Pancasila dan kondisi masyarakat Indonesia demikian halnya dengan perubahan KUHAP juga mencerminkan kehendak politik untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia, menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan memperkuat legitimasi dan efektivitas penegakan hukum. Pemberlakuan undang-undang tersebut menandai adanya rekonstruksi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Konsekuensinya, peradilan militer tidak dapat lagi dapat bertahan berdiri dalam kerangka normatif yang eksklusif, melainkan harus segera menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip umum yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Belum adanya langkah konkret dalam melakukan harmonisasi, sinkronisasi serta penyesuaian terutama hukum acara pidana menimbulkan problematika konseptual yang mendasar dapat berdampak posisi dan eksistensi peradilan militer dalam sistem hukum nasional sekaligus menimbulkan persepsi bahwa lembaga ini bersifat tertutup dan kurang menjunjung prinsip transparansi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis apakah peradilan militer akan terus bertahan pada prinsip kekhususan militer sebagai aparat pertahanan negara yang bertumpu pada kepentingan militer, sementara batasan dan parameter konsep tersebut belum dirumuskan secara jelas dan terukur. Di sisi lain, pilihan untuk mempertahankan kekhususan tanpa disertai penyesuaian terhadap prinsip-prinsip hukum umum berpotensi menimbulkan ketegangan normatif, terutama dalam kaitannya dengan asas kesetaraan di hadapan hukum dan akuntabilitas peradilan.
Jika ditarik dalam kerangka logika terbalik dari aspek yang lebih luas, pertanyaan-pertanyaan yang bersifat reflektif bahkan ekstrem menjadi relevan untuk diajukan sebagai bagian dari kritik akademis. Dalam perspektif ini, stagnasi pembaruan hukum militer terutama terkait KUHPM dan Undang-Undang Peradilan Militer tidak semata-mata dilihat sebagai keterlambatan teknis atau kelemahan institusional, melainkan dapat ditafsirkan sebagai fenomena yang mengandung dimensi politik hukum. Logika terbalik dari penulis ini bukan untuk membangun kesimpulan prematur, melainkan sebagai alat analisis kritis untuk menggugah kesadaran bahwa stagnasi hukum tidak pernah netral, selalu memiliki implikasi, baik terhadap eksistensi, legitimasi, maupun arah masa depan peradilan militer, khususnya dalam konteks kewenangannya mengadili tindak pidana umum.
Oleh karena itu, diperlukan kejelasan arah kebijakan dan reformasi yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan menjaga karakteristik khusus militer dan kewajiban untuk tunduk pada prinsip-prinsip universal dalam negara hukum. Permasalahan lainnya yaitu harus diakui secara sadar bahwa belum tersedianya panduan teknis terutama dalam lapangan hukum acara pidana yaitu undang-undang peradilan militer berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi aparat penegak hukum dalam penerapan hukum termasuk bagi para Hakim dalam memutus suatu perkara.
Upaya nyata untuk mengatasi permasalahan dalam hal ini tentu harus diambil langkah tepat dan komprehensif yaitu harus dimulai dengan adanya harmonisasi dan sinkronisasi dalam lapangan hukum material dalam KUHPM terutama pasal-pasal tertentu yang diakomodir dalam KUHP Nasional yang bersifat unifikasi dari berbagai aturan khusus. Sedang dalam lapangan hukum formal harus ada harmonisasi dan sinkronisasi antara undang-undang peradilan militer dengan KUHAP baru. Peradilan militer perlu menyesuaikan regulasi internal, prosedur, dan pedoman praktik peradilan agar sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. Selanjutnya, penyusunan parameter dan batasan kewenangan yang jelas menjadi prioritas untuk menjaga keseimbangan antara kekhususan tugas militer dan kepatuhan terhadap prinsip hukum umum. Selain itu, diperlukan pelatihan, sosialisasi, dan panduan teknis bagi aparat penegak hukum serta hakim militer untuk mengurangi kebingungan dan ketidakpastian dalam penerapan hukum yang baru. Pertanyaan kritis yang muncul kemudian adalah, “siapa yang akan memulai proses ini, dan siapa yang akan mengambil tanggung jawab untuk mewujudkannya secara nyata?” Haruskan upaya tersebut kita serahkan kepada masyarakat sipil ataua Lembaga Swadaya Masyarakat? - Tuntutan penundukan militer pada peradilan umum
Dorongan reformasi kewenangan peradilan militer, terutama terkait kewenangannya mengadili tindak pidana umum, saat ini berlangsung sangat massif dan multidimensional. Berbagai pihak, baik dari ranah masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, maupun sebagian aktor politik, telah menyoroti peran dan eksistensi peradilan militer dalam konteks modernisasi hukum nasional. Tujuan mereka secara umum adalah mendorong agar anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan sipil, sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum, akuntabilitas, serta transparansi dalam penegakan hukum.
Upaya tersebut didasarkan pada landasan pemikiran dan argumentasi yang sangat kuat. Secara normatif, dikemukakan bahwa prinsip kekhususan peradilan militer seharusnya dibatasi pada disiplin militer dan pelanggaran internal, bukan perkara pidana umum, karena pengadilan militer berpotensi menimbulkan persepsi impunitas. Secara teoritik, pendekatan ini berakar pada prinsip rule of law dan equality before the law, yang menuntut agar semua warga negara, termasuk aparat militer, tunduk pada standar hukum yang sama. Selain itu, kajian empiris menunjukkan bahwa masyarakat semakin menuntut akuntabilitas institusi publik, termasuk aparat militer, sehingga peradilan militer yang tetap eksklusif dalam perkara pidana umum dipandang tidak selaras dengan aspirasi hukum modern.
Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 3 ayat (4) menegaskan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Dengan landasan tersebut diimplementasikanatau dalam Pasal 65 Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, Ayat (2) menyebutkan Prajurit tunduk pada peradilan militer untuk tindak pidana militer, dan peradilan umum untuk tindak pidana umum. Sebagaimana disampaikan Muchamad Ali Safa’at dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (14/1/2026). Sidang keempat untuk Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dari PemohonKemudian terhadap kewenangan pengadilan militer mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer, Ali Safa’at mengatakan, telah dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan diturunkan di dalam UU TNI. Politik hukum tersebut mengandung tiga hal penting. Pertama, pengadilan militer yang dianut adalah pengadilan permanen dan bukan adhoc. Kedua, yurisdiksi pengadilan militer adalah pelanggaran hukum pidana militer yang dilakukan oleh prajurit TNI. Ketiga, pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan prajurit TNI menjadi wewenang pengadilan umum. Disebutkan Ali Safa’at bahwa pada saat perintah mengubah kewenangan peradilan militer menjadi hanya mengadili pelanggaran hukum militer. Hal tersebut untuk menjaga kemerdekaan peradilan serta mewujudkan persamaan di hadapan hukum, maka tindakan pengabaian tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. “Kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi mengenai kewenangan peradilan umum dan peradilan militer dapat ditegakkan dengan cara menyatakan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang TNI bertentangan dengan UUD 1945. Pembatalan ketentuan ini tidak akan menimbulkan kekosongan hukum karena baik peradilan umum maupun peradilan militer telah ada. Hal yang perlu dilakukan adalah penataan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana antara Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, dan Oditur Militer,” terang Ali Safa’at[1]
Gugatan terbaru ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah Perkara Nomor 165/PUU-XXIII/2024/2026 diajukan oleh diajukan Pemohon Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Dalam permohonan Pemohon memohon untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer dengan meminta kepada MK agar frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Peradilan Militer diubah menjadi “tindak pidana militer”, guna menjamin equality before the law. Terhadap gugatan tersebut Inspektur Jenderal TNI Laksdya Hersan mengungkap alasan peradilan militer perlu dipisahkan dari peradilan umum diantaranya adalah, “Bahwa prajurit TNI berasal dari warga negara atau rakyat terpilih dan memenuhi syarat. Serta, melalui pendidikan pembentukan sebagai prajurit yang disiapkan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” ujar Hersan dalam sidang yang disiarkan langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/3/2026). Hersan menjelaskan, prajurit TNI dibina menggunakan metode khusus untuk menciptakan individu yang profesional agar bisa menjalankan tugas sebagai benteng pertahanan negara. “Untuk menjaga naluri dan moril prajurit, sesuai dengan asas kesatuan komando, komandan bertanggung jawab atas anak buah dan kepentingan militer,” lanjutnya. Seorang komandan juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara hukum yang dilakukan oleh bawahannya. Hersan mengatakan, hierarki ini yang membuat peradilan militer perlu dipisahkan dari peradilan umum. “Dengan demikian, terhadap prajurit TNI diperlukan sistem peradilan tersendiri atau khusus, berbeda dengan warga negara lainnya, dalam hal ini sipil,” imbuhnya. “Bahwa peradilan militer memiliki basis rasionalitas yang khas, yang menunjukkan prajurit adalah bagian dari organisasi pertahanan negara dengan struktur komando disiplin dan kesiapsiagaan yang tinggi,” kata Hersan. Hersan menegaskan, peradilan yang terpisah tidak serta merta memberikan impunitas kepada prajurit TNI. “Peradilan militer secara konstitusional merupakan sub-yudisial kekuasaan Mahkamah Agung dan tidak terdapat impunitas bagi prajurit TNI serta tidak bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” kata Hersan.[2]
Dalam konteks ini, tuntutan penundukan militer pada peradilan umum untuk perkara pidana umum menjadi isu sentral. Secara teoritik, keberadaan peradilan militer memang memiliki justifikasi dalam menjaga disiplin, hierarki, dan kepentingan operasional militer. Namun, justifikasi tersebut menghadapi tantangan serius ketika bersinggungan dengan prinsip equality before the law. Oleh karena itu, perdebatan yang berkembang tidak lagi berkisar pada ada atau tidaknya peradilan militer, melainkan pada batasan yurisdiksi yang proporsional serta mekanisme akuntabilitas yang dapat menjamin keadilan substantif. Menguatnya tekanan publik yang terartikulasikan baik melalui jalur informal maupun formal menunjukkan bahwa isu ini telah bertransformasi menjadi agenda reformasi yang terinstitusionalisasi. Keterlibatan masyarakat sipil, LSM, hingga mekanisme konstitusional seperti uji materiil di Mahkamah Konstitusi mencerminkan adanya konsolidasi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. Dengan demikian, respons terhadap tekanan tersebut tidak cukup bersifat administratif atau simbolik, melainkan memerlukan langkah-langkah struktural yang menyentuh substansi kelembagaan peradilan militer.
Namun demikian, problem utama yang mengemuka adalah adanya kecenderungan institutional inertia dalam tubuh peradilan militer. Sikap yang relatif pasif dan minim inovasi berpotensi memperlambat proses adaptasi terhadap perubahan tuntutan yang sedang berlangsung. Sebagai contoh nyata dari institutional inertia peradilan militer, hingga saat ini penulis belum menemukan kajian akademis atau analisis ilmiah yang komprehensif mengenai implikasi penundukan anggota militer ke peradilan umum yang dihasilkan langsung oleh lembaga peradilan militer itu sendiri. Sementara itu, hasil diskusi publik, penelitian masyarakat sipil, LSM, forum akademik mahasiswa, skripsi, tesis, dan disertasi terkait topik ini sudah banyak tersebar di berbagai jurnal ilmiah dan media akademik. Kondisi ini menunjukkan bahwa inisiatif internal peradilan militer maupun secara personal pasif dalam melakukan refleksi kritis, evaluasi, dan adaptasi terhadap tuntutan masyarakat masih sangat terbatas. Jika sikap pasif ini berlanjut, legitimasi peradilan militer bisa tergerus di mata publik, terutama terkait kemampuan lembaga ini menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Upaya nyata yang harus dilakukan untuk mewujudkan reformasi peradilan militer perlu bersifat komprehensif dan sistematis, pertama dengan mendasarkan pada makna Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dimana sistem peradilan militer menganut asas personalitas sehingga sepanjang pelaku tindak pidana berstatus sebagai prajurit aktif, maka kewenangan mengadili berada pada peradilan militer, terlepas dari prinsip tersebut maka penundukan militer pada peradilan umum tidak mustahil akan terwujud. Kedua, penguatan mekanisme akuntabilitas dan transparansi, termasuk pembaruan regulasi internal, penyusunan pedoman praktik peradilan, dan keterbukaan informasi publik mengenai proses dan putusan, kondisi tersebut menuntut peradilan militer harus segera menyesuaikan dengan pembaharauan dan reformasi hukum nasional, setidaknya segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam penerapan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Selain aspek struktural dan regulatif, reformasi juga harus mencakup dimensi kultural dan profesionalisme. Hal ini mencakup pelatihan berkelanjutan bagi aparat peradilan militer, penerapan kode etik yang tegas, dan penanaman integritas dalam seluruh proses peradilan.
Penutup
- Kesimpulan
Peradilan militer saat ini berada pada titik krusial dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Pilihan yang dihadapi bukan lagi antara mempertahankan atau menghapus keberadaannya, melainkan bagaimana menempatkan peradilan militer secara proporsional dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan. Tanpa langkah reformasi yang konkret dan terukur, peradilan militer berisiko mengalami delegitimasi secara bertahap di mata publik. Sebaliknya, dengan melakukan penyesuaian yang tepat, institusi ini justru dapat memperkuat posisinya sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional yang modern dan berkeadilan.
Peradilan militer saat ini juga berada pada posisi yang kompleks, terjepit antara kebutuhan mempertahankan eksistensi sebagai lembaga khusus militer dan tuntutan publik serta reformasi hukum nasional yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menuntut adanya penyesuaian normatif dan prosedural, namun lambatnya harmonisasi, sinkronisasi dan langkah adaptif institusional menimbulkan persepsi stagnasi dan resistensi terhadap reformasi. Di sisi lain, kritik publik yang terstruktur melalui mekanisme formal maupun informal menekankan perlunya batas kewenangan yang jelas, akuntabilitas, dan keterbukaan menekan pada penundukan militer pada peradilan umum.
Untuk menjaga legitimasi dan relevansi, peradilan militer perlu melakukan reformasi yang komprehensif, menegaskan yurisdiksi, memperkuat mekanisme transparansi dan akuntabilitas, serta menumbuhkan profesionalisme dan integritas aparat peradilan. Dengan demikian, peradilan militer tidak hanya dapat mempertahankan eksistensinya, tetapi juga menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip negara hukum modern, sehingga posisi institusi ini tidak mengalami delegitimasi di mata publik dan tetap berperan efektif dalam sistem hukum nasional. - Saran
Merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga pengadilan militer untuk aktif dan peduli dalam menjaga integritas lembaga, melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip hukum dan etika profesi, serta mendorong inovasi dalam prosedur dan layanan peradilan. Seluruh warga pengadilan militer harus berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, menyediakan akses informasi yang jelas terkait proses peradilan, putusan, dan mekanisme pengawasan internal, sehingga publik dapat menilai profesionalisme dan keadilan yang ditegakkan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, mendorong budaya reformasi dan inovasi di pengadilan serta menjalankan proses hukum secara objektif tanpa tekanan eksternal, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
[1]https://www.mkri.id/berita/dua-ahli-jelaskan-penempatan-militer-dalam-kerangka-negara-demokrasi-24356
[2] https://www.mkri.id/berita/dua-ahli-jelaskan-penempatan-militer-dalam-kerangka-negara-demokrasi-24356
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


