Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peradilan sebagai Benteng Terakhir dalam Mengawal Negara Hukum yang Masih “Jauh Panggang dari Api

8 April 2026 • 19:38 WIB

Rule of Law di Indonesia: antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik Kekuasaan

8 April 2026 • 14:04 WIB

Transformasi Manajemen Perubahan melalui Agent of Change: Mendorong Peningkatan Mindset Progresif dan Culture Reset Aparatur dalam Optimalisasi SIKEP untuk Absensi Digital

8 April 2026 • 13:54 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Rule of Law di Indonesia: antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik Kekuasaan
Berita

Rule of Law di Indonesia: antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik Kekuasaan

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin8 April 2026 • 14:04 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di balik setiap pertimbangan hukum dalam penyusunan putusan, selalu tersimpan tarik-menarik antara norma, kekuasaan, dan kesadaran akan keadilan.

Kesadaran itu mengemuka dalam sesi Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI cq Pusdiklat Teknis Peradilan, Rabu (8/4/2026), secara daring melalui zoom.

Sebanyak 229 Hakim dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, termasuk hakim ad hoc seluruh Indonesia, mengikuti sesi ke-7 dengan topik “Konsep Negara dan Hukum”. Narasumber yang hadir adalah Fery Amsari, S.H., M.H., LL.M., dosen hukum tata negara Universitas Andalan sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.

Mengawali pemaparannya, Fery tidak langsung terjun ke teknis peradilan. Ia mengajak peserta merenungkan pertanyaan paling dasar, seperti apa itu negara hukum? Intinya, kata Fery, setiap orang baik yang diperintah (warga negara) maupun yang memerintah (pemerintah) harus tunduk pada hukum. Lalu mengapa harus the rule of law, not the rule of man? Sebab pertanyaan selanjutnya adalah: hukum yang seperti apa yang harus dipatuhi? Apakah semua hukum itu baik, padahal ia buatan manusia yang tak luput dari keburukan?

Dari situlah ia membedah prinsip rule of law menurut para tokoh. Albert (1835-1922) misalnya, menegaskan bahwa seseorang tak dapat dihukum tanpa hukum yang dibuat secara baik dan dihadirkan di depan peradilan. Tidak ada satu pun orang yang lebih tinggi dari hukum. Konstitusi adalah produk dari hukum positif yang berkembang dalam sistem kenegaraan. Friedrich Julius Stahl menambahkan empat pilar: perlindungan HAM, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan keberadaan pengadilan tata usaha negara.

Bahkan PBB merumuskan delapan prinsip, mulai dari persamaan di hadapan hukum, akuntabilitas, keadilan, pemisahan kekuasaan, partisipasi, kepastian hukum, penghindaran kesewenang-wenangan, hingga transparansi prosedural.

Namun Fery juga mengingatkan peringatan dari Brian Z. Tamanaha dalam bukunya On the Rule of Law: History, Politics, Theory. Prinsip rule of law mengandung bahaya karena dapat membentuk pemerintahan oleh hakim dan pengacara. Jika itu terjadi, hanya kalangan elit yang akan mendominasi. Negara yang hendak mengembangkan gagasan ini harus sadar akan potensi masalah tersebut.

Lantas bagaimana dengan implementasi konsep negara Hukum di Indonesia?

Menurut Fery, supremasi hukum di Indonesia adalah supremasi sipil (kedaulatan publik). Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menjadi pangkalnya. Sistem ekonomi berpihak kepada publik, partisipasi publik harus diberikan dalam segala hal, dan publik dapat menentukan “nasib” pemegang kekuasaan. Pasal 33, Pasal 6A, Pasal 7C UUD 1945, dan lainnya menjadi rujukan. Peradilan adalah tempat terakhir melindungi hak publik, seperti diatur dalam Pasal 24, 24A, dan 24C UUD 1945.

Namun dalam praktiknya, Fery mengurai secara jujur bahwa meskipun Indonesia menganut pemisahan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem presidensial sebagai bentuk check and balances, UUD 1945 tetap memberikan posisi yang sangat dominan kepada presiden atau executive heavy. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan misalnya, DPR hanya berwenang melakukan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Sementara itu, tahap pengundangan tetap berada di tangan presiden. Lebih jauh, presiden juga memiliki kewenangan menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), menahan pengundangan undang-undang yang telah disahkan DPR, serta menerbitkan Perpres dan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga  Otonomi Absolut Hakim Menjaga Sterilitas Ruang Pengadilan dari Arus Kepentingan

Di sisi lain, meski kekuasaan kehakiman secara normatif bersifat merdeka sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945, realitasnya masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar. Hal ini terlihat dari kewenangan DPR dan pemerintah dalam mengatur anggaran Lembaga kekuasaan kehakiman (MA dan MK). Fery menambahkan seharusnya anggaran kekuasaan kehakiman perlu dirumuskan sendiri oleh Lembaga yudikatif, sedangkan DPR hanya bersifat konfirmasi yes or not. Namun, Fery juga mengingatkan bahwa kemandirian anggaran ini harus benar-benar dikelola dan diawasi dengan baik, jika anggaran kehakiman dialihkan sepenuhnya kepada yudikatif tanpa mekanisme pengawasan yang baik, yang ada justru berpotensi menimbulkan kekuasaan absolut di salah satu cabang kekuasaan. Karena itu, ia menegaskan bahwa negara harus memberikan mekanisme terbaik untuk mewujudkan kemandirian anggaran ini.

Selain dari sudut kelembagaan, Fery juga menyoroti individu jabatan Hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, menjadi Hakim merupakan tugas yang sangat berat. Ia pun mengutip sebuah Hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa dari tiga orang hakim, dua di antaranya masuk neraka dan hanya satu yang masuk surga. Hakim yang bodoh masuk neraka, begitu pula pihak yang menyeleksinya. Hakim yang pintar tetapi mempermainkan hukum juga masuk neraka. Hanya hakim yang pandai sekaligus tidak mempermainkan hukum yang selamat dan masuk surga. Fery bahkan mengakui bahwa dirinya sendiri tidak mau menjadi hakim karena beban tanggung jawab yang begitu besar.

Dalam negara hukum, Lembaga kekuasaan kehakiman itu perlu dijaga karena ia adalah benteng terakhir keadilan dan konstitusi. “Mau presiden dan DPR bermasalah, asalkan kekuasaan kehakimannya bagus, negara akan aman,” tegasnya. Menurutnya, benteng konstitusi terakhir adalah peradilan yang merdeka. Jika kekuasaan kehakiman rusak, maka rusak pula negara ini.

Terkait kesejahteraan Hakim, Fery menambahkan bahwa dalam konsepsi negara hukum, diperlukan standar yang jelas berupa regulasi yang mampu mengukur tingkat kesejahteraan hakim. Tanpa ukuran yang transparan dan objektif, potensi intervensi dari pihak luar akan semakin besar.

Selain itu, Fery juga mengkritik konsep “negara integralistik” ala Prof. Soetomo yang menggambarkan negara sebagai orang tua dan warga negara sebagai anak. Menurutnya, dalam negara modern, konsep semacam itu sudah tidak lagi relevan. Sebab, negara harus dapat dikoreksi, itulah inti dari negara hukum. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menjadi instrumen koreksi yang sangat penting dalam mekanisme tersebut.

Selain persoalan di atas, Fery juga menyoroti pentingnya memahami prinsip justice delay is justice denied. Keterlambatan proses hukum, menurutnya, pada hakikatnya sudah merupakan bentuk ketidakadilan itu sendiri. Ia berharap para hakim di daerah tidak mengorbankan persidangan demi menghadiri acara-acara lain di luar jadwal persidangan seperti kegiatan forkompimda dan lain sebagainya.

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Memasuki sesi tanya jawab, diskusi menjadi semakin dinamis dan mendalam. Seorang peserta bertanya mengenai mekanisme pengawasan Hakim, terutama terhadap hakim senior atau hakim agung yang diduga melanggar etik. Fery menjawab bahwa hakim memang harus merdeka dan tidak memiliki atasan kecuali Tuhan. Namun secara konstitusional, Pasal 24B UUD 1945 menempatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas. Anehnya, dalam praktik justru Badan Pengawas (Bawas) yang lebih dominan. Padahal KY hanya terdiri dari tujuh komisioner, dan di antaranya terdapat perwakilan dari MA serta partai politik. “Seharusnya pengawasan tunggal oleh KY, tapi praktiknya terjadi dwitunggal dengan Bawas,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pengawasan perlu memiliki standar yang jelas agar tidak terkesan mengintervensi.

Pertanyaan lain datang dari seorang hakim peradilan militer yang mempertanyakan sistem hukum ideal di Indonesia itu seperti apa. Fery menanggapi bahwa tidak ada kebenaran tunggal dalam setiap pilihan kebijakan yang diambil oleh suatu negara, namun rasionalitas dan konsistensi tetap menjadi kunci.

Salah satu pertanyaan paling kritis muncul melalui chat Zoom, yaitu mengenai pendapat Fery tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon wakil presiden yang dinilai banyak pihak telah diintervensi politik. Fery menjawab dengan terus terang: “Terjadi pergulatan dari dalam majelis hakim MK tersebut. Putusan itu mengandung polemik dan misteri hingga saat ini. Menurut saya, “putusan tersebut adalah permainan politik tingkat tinggi. Sudah tidak sehat sedari awal, karena salah seorang hakim MK adalah paman dari wakil presiden yang terpilih.” Fery menjawab bahwa jika persoalan semacam ini sudah masuk ke ranah politik yang tidak sehat, maka negara bisa kacau balau. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang mengatur batas usia presiden secara tegas dalam konstitusi, sementara di Indonesia hanya diatur dalam UU Pemilu sehingga mudah dipengaruhi kepentingan politik.

Diskusi juga menyentuh ketidakonsistenan dalam praktik berkonstitusi di Indonesia. Fery mengambil contoh keberadaan menteri koordinator yang tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara, yang hanya mengenal jabatan menteri biasa. “Di sinilah pentingnya konsistensi dan konsekuensi dari pilihan yang kita ambil. Jika kita berkomitmen menjalankan konstitusi, maka apapun yang diatur di dalamnya wajib ditaati,” tegasnya.

Dari penyelenggaraan diskusi tersebut, satu benang merah yang dapat ditarik semakin jelas, bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar proyeksi norma di atas kertas, melainkan pertarungan kesadaran, integritas, dan keberanian para pemangku kepentingan. Seperti disampaikan Fery, persoalan utama kita terletak pada konsistensi dan konsekuensi dari pilihan yang kita ambil. Bagi para hakim yang mengikuti sesi ini, pemikiran Fery Amsari menjadi cermin penting bahwa akankah mereka menjadi Hakim yang pandai dan tidak mempermainkan hukum? Ataukah hanya ikut arus kekuasaan? Karena pada akhirnya, hakim bukan sekadar penegak pasal, melainkan penjaga benteng terakhir keadilan. Jika benteng itu runtuh, maka runtuh pula negara ini.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bsdk Diskusi Hukum Filsafat Hukum Independensi Hakim Pendidikan Hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan sebagai Benteng Terakhir dalam Mengawal Negara Hukum yang Masih “Jauh Panggang dari Api

8 April 2026 • 19:38 WIB

Transformasi Manajemen Perubahan melalui Agent of Change: Mendorong Peningkatan Mindset Progresif dan Culture Reset Aparatur dalam Optimalisasi SIKEP untuk Absensi Digital

8 April 2026 • 13:54 WIB

Mengingat Sejarah, Menakar Masa Depan: Pesan Anhar Gonggong untuk Hakim Indonesia

8 April 2026 • 08:47 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Peradilan sebagai Benteng Terakhir dalam Mengawal Negara Hukum yang Masih “Jauh Panggang dari Api

By Rikatama Budiyantie8 April 2026 • 19:38 WIB0

Pelatihan filsafat hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan…

Rule of Law di Indonesia: antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik Kekuasaan

8 April 2026 • 14:04 WIB

Transformasi Manajemen Perubahan melalui Agent of Change: Mendorong Peningkatan Mindset Progresif dan Culture Reset Aparatur dalam Optimalisasi SIKEP untuk Absensi Digital

8 April 2026 • 13:54 WIB

Mengingat Sejarah, Menakar Masa Depan: Pesan Anhar Gonggong untuk Hakim Indonesia

8 April 2026 • 08:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peradilan sebagai Benteng Terakhir dalam Mengawal Negara Hukum yang Masih “Jauh Panggang dari Api
  • Rule of Law di Indonesia: antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik Kekuasaan
  • Transformasi Manajemen Perubahan melalui Agent of Change: Mendorong Peningkatan Mindset Progresif dan Culture Reset Aparatur dalam Optimalisasi SIKEP untuk Absensi Digital
  • Mengingat Sejarah, Menakar Masa Depan: Pesan Anhar Gonggong untuk Hakim Indonesia
  • Les Misérables: Jean Valjean dan Dialektika antara Keadilan vs Hukum Positif

Recent Comments

  1. metoprolol tartrate 50 mg on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. sertraline on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. augmentin for uti on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. zoloft without rx on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. diflucan 150 mg oral tablet on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.