Pada hari Kamis, 9 April 2026 pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Tandur-Tandur, Kianmas Hotel and Plantation, diselenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Penyusunan dan Kelengkapan Berkas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya sistematis Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris BSDK, Dr. Drs. Ach Jufri, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan wujud nyata komitmen institusi dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. BSDK, sebagai bagian dari lembaga peradilan, memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan setiap proses birokrasi berjalan sesuai prinsip good governance.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan penilaian mandiri (self-assessment) oleh Tim Asesor Internal BSDK terhadap seluruh komponen pembangunan zona integritas, yang terbagi dalam enam area perubahan. Area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penilaian mandiri ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana kesiapan masing-masing area dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan. Setelah proses evaluasi dilakukan, setiap tim area diharapkan segera melakukan perbaikan dan melengkapi berbagai dokumen pendukung apabila masih ditemukan kekurangan. Dengan demikian, proses pembangunan zona integritas tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Adapun maksud dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini antara lain adalah untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan eviden pendukung pembangunan zona integritas telah tersusun secara lengkap, sistematis, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh tim terkait pentingnya integritas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana konsolidasi internal guna menyamakan persepsi antar tim area, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap indikator penilaian. Dengan adanya kesamaan pemahaman, diharapkan proses pemenuhan eviden dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.
Sebagai hasil akhir dari pelaksanaan evaluasi dan penilaian mandiri oleh Tim Asesor Internal BSDK, diperoleh nilai kelengkapan berkas pembangunan Zona Integritas sebesar 95,93. Capaian ini menunjukkan bahwa secara umum BSDK telah memiliki tingkat kesiapan yang sangat baik dalam memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan untuk menuju predikat WBK dan WBBM. Meskipun demikian, hasil tersebut juga menjadi bahan refleksi untuk terus melakukan penyempurnaan pada aspek-aspek tertentu agar kualitas implementasi zona integritas semakin optimal.
Pada akhirnya, rapat evaluasi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya unit kerja BSDK yang tidak hanya memenuhi syarat administratif untuk meraih predikat WBK dan WBBM, tetapi juga benar-benar mencerminkan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Dengan semangat integritas dan perbaikan berkelanjutan, BSDK terus berupaya menempatkan diri sebagai institusi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi yang semakin dinamis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


