Perlahan tapi pasti, lanskap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia, mengalami pergeseran yang tidak bisa lagi dipahami dengan kacamata lama. Sengketa tidak lagi berdiri sebagai peristiwa individual yang sporadis, melainkan menjelma menjadi fenomena kolektif yang tersebar, senyap, namun berdampak luas. Dalam satu dekade terakhir, pola kerugian konsumen menunjukkan gejala yang nyaris seragam, diantaranya jumlah korban yang besar, kerugian yang relatif kecil secara individual tetapi signifikan secara agregat, serta pelanggaran yang bersifat sistemik.
Di titik inilah hukum diuji, bukan sekadar sebagai perangkat normatif, tetapi sebagai instrumen keadilan yang hidup. Gugatan perorangan menjadi tidak memadai. Mekanisme class action yang selama ini diandalkan pun, ternyata menyimpan keterbatasan struktural. Tidak semua korban siap menjadi representasi kelompok, beban pembuktian sering kali berat, dan kompleksitas perkara sektor keuangan membutuhkan keahlian teknis yang tidak selalu tersedia. Akibatnya, kesenjangan akses terhadap keadilan (access to justice gap), menjadi realitas yang tidak bisa disangkal.
Negara kemudian tidak lagi bisa bersikap pasif. Ia dituntut hadir, bukan sebagai penonton, melainkan sebagai aktor yang aktif melindungi kepentingan publik. Dalam konteks inilah, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan gugatan, memperoleh relevansinya. Secara normatif, kewenangan itu sebenarnya telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Namun, selama bertahun-tahun, kewenangan tersebut berjalan tanpa koridor prosedural yang jelas.
Kekosongan hukum acara ini menciptakan ruang abu-abu. Legal standing OJK kerap diperdebatkan, standar pembuktian tidak seragam, dan hakim tidak memiliki pedoman yang pasti dalam memeriksa perkara. Dalam praktik, hal ini berpotensi melahirkan disparitas putusan, bahkan membuka ruang ketidakpastian hukum, yang justru merugikan pihak yang seharusnya dilindungi.
Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025, menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan hadir sebagai pasangan dari POJK Nomor 38 Tahun 2025. Jika POJK memberikan landasan substantif atas kewenangan OJK, maka PERMA menyediakan kerangka prosedural bagi pengadilan, dalam memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Keduanya membentuk suatu simbiosis normatif, yang mencerminkan prinsip checks and balances, antara regulator dan kekuasaan kehakiman.
Di sini, terdapat garis batas yang tegas namun elegan, yaitu regulator boleh menggugat, tetapi keadilan tetap diputus oleh hakim. Dengan kata lain, negara dapat bertindak sebagai penggugat dalam kepentingan publik, namun tidak boleh menjadi hakim atas perkara yang diajukannya sendiri. PERMA 4/2025 memastikan, bahwa independensi peradilan tetap terjaga, sekaligus mencegah potensi regulatory overreach yang dapat mengganggu keseimbangan sistem hukum.
Lebih jauh, kehadiran dua regulasi ini menandai pergeseran paradigma yang cukup fundamental. Hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan individual, tetapi mulai bergerak menuju keadilan publik. Negara, melalui OJK, mengambil peran sebagai institutional guardian of consumers (penjaga kepentingan konsumen), yang tidak memiliki kapasitas untuk memperjuangkan haknya sendiri.
Konsumen jasa keuangan, pada umumnya berada dalam posisi yang rentan. Mereka lemah dalam hal informasi, terbatas dalam daya tawar, dan sering kali tidak memiliki akses terhadap mekanisme litigasi yang efektif. Dalam situasi seperti ini, intervensi negara bukan hanya dibenarkan, tetapi menjadi keharusan moral dan konstitusional.
Secara karakteristik, gugatan OJK memiliki ciri yang berbeda dari gugatan perdata pada umumnya. Ia merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh lembaga negara, dengan objek pelanggaran yang berdampak luas, massal, dan sistemik. Legal standing OJK tidak didasarkan pada kerugian pribadi, melainkan pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini membedakannya secara fundamental dari mekanisme class action yang mensyaratkan representasi korban.
Dalam kerangka ini, hakim tidak lagi menilai jumlah korban sebagai basis legitimasi gugatan, melainkan kewenangan institusional yang dimiliki oleh OJK. Ini adalah pergeseran epistemologis dalam cara hukum memandang legitimasi suatu perkara.
Dari sisi kompetensi, perkara gugatan OJK dapat diperiksa oleh pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum maupun oleh peradilan agama, tergantung pada karakteristik hubungan hukum yang mendasarinya. Di sinilah peran peradilan agama menjadi semakin signifikan, terutama dalam konteks sengketa yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
Peradilan agama, yang selama ini lebih diidentikkan sebagai forum penyelesaian perkara keluarga dan waris, kini dihadapkan pada realitas baru. Ekspansi kewenangan dalam bidang ekonomi syariah membuka ruang bagi keterlibatan dalam perkara-perkara yang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk gugatan yang diajukan oleh OJK.
Peluang bagi peradilan agama dalam konteks ini cukup besar. Pertama, meningkatnya volume transaksi keuangan berbasis syariah, menciptakan kebutuhan akan forum penyelesaian sengketa, yang tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga prinsip-prinsip syariah. Kedua, keterlibatan OJK dalam menggugat pelaku usaha jasa keuangan syariah, memberikan legitimasi tambahan bagi peradilan agama, sebagai forum adjudikasi yang relevan dan kompeten. Ketiga, adanya PERMA 4/2025 memberikan pedoman prosedural, yang dapat diadaptasi dalam lingkungan peradilan agama, sehingga menciptakan standar yang lebih seragam dalam penanganan perkara.
Namun, peluang tersebut tidak datang tanpa tantangan. Kompleksitas perkara sektor jasa keuangan menuntut kapasitas teknis yang tinggi dari para hakim paradilan agama. Pemahaman terhadap instrumen keuangan, mekanisme pasar, serta regulasi sektoral menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar bagi setiap hakim peradilan agama. Dalam perkara gugatan OJK ini, tidak hanya berkutat pada aspek hukum, tetapi juga melibatkan analisis ekonomi dan keuangan syariah yang mendalam.
Selain itu, integrasi antara prinsip syariah dan hukum acara yang bersifat nasional, juga menjadi tantangan tersendiri. Peradilan agama harus mampu menjaga konsistensi dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa mengabaikan ketentuan hukum acara yang diatur dalam PERMA. Ini membutuhkan pendekatan hermeneutik yang cermat, agar tidak terjadi disonansi antara norma agama dan norma positif.
Tantangan lainnya terletak pada aspek kelembagaan. Peradilan agama perlu memperkuat kapasitas sumber daya manusia, baik melalui pelatihan maupun sertifikasi hakim peradilan agama, untuk menghadapi jenis perkara yang semakin kompleks. Infrastruktur pendukung, seperti sistem informasi dan akses terhadap data sektoral, juga menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas penanganan perkara.
Di sisi lain, terdapat pula tantangan dalam menjaga independensi peradilan. Keterlibatan OJK sebagai lembaga negara dalam posisi penggugat berpotensi menciptakan persepsi ketimpangan antara para pihak. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk tetap menjaga jarak yang sama, memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada prinsip keadilan, bukan pada posisi institusional para pihak.
Prosedur yang diatur dalam PERMA 4/2025 sendiri menunjukkan karakter yang lebih ringkas dan terstruktur. Tidak adanya replik, duplik, maupun intervensi, mencerminkan upaya untuk mempercepat proses peradilan tanpa mengorbankan substansi. Tenggat waktu yang ketat, termasuk batas waktu pemeriksaan dan putusan kasasi, menunjukkan orientasi pada efisiensi dan kepastian hukum.
Namun, efisiensi ini juga membawa konsekuensi. Hakim peradilan agama harus mampu bekerja dalam tekanan waktu, tanpa mengurangi kualitas analisis. Di sinilah profesionalisme dan integritas menjadi kunci. Peradilan tidak hanya dituntut untuk cepat, tetapi juga tepat.
Pada akhirnya, kehadiran gugatan OJK sebagai instrumen perlindungan konsumen merupakan bagian dari evolusi sistem hukum Indonesia. Ia mencerminkan upaya untuk menyesuaikan diri, dengan dinamika masyarakat yang semakin kompleks. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi bersifat statis, tetapi bergerak mengikuti kebutuhan zaman.
Peradilan agama, sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, tidak bisa berada di pinggir perubahan ini. Ia harus mengambil peran, bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi juga sebagai penjaga keadilan dalam arti yang lebih luas. Peluang yang ada, harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi, sementara tantangan yang muncul, harus dijawab dengan inovasi dan peningkatan kapasitas tenaga teknis aparatur peradilan agama.
Dengan demikian, masa depan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tidak hanya bergantung pada regulasi yang ada, tetapi juga pada bagaimana institusi peradilan, termasuk peradilan agama, mampu mengimplementasikannya secara efektif. Di titik ini, hukum kembali pada esensinya, bukan sekadar aturan, tetapi alat untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi janji, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara. Pertanyaannya, apakah Peradilan Agama Siap atau Tidak?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


