Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

Ria MarsellaBy Ria MarsellaApril 11, 2026 · 18:12 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim di empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Pada pelaksanaan diklat pada tanggal 10 April 2026 mengangkat tema Teori Kritis tentang Hukum yang disampaikan oleh Rocky Gerung, seorang akademisi, filsuf dan intelektual publik terkenal dengan kekritisannya di Indonesia.

Pada awal penyampaiannya, Rocky Gerung berusaha untuk memantik logika berpikir peserta dengan memberikan pertanyaan filosofis “apakah equality before the law bermakna kesetaraan subjek hukum (substantive equality) atau justru kesetaraan objek hukum (formal equality)?” serta terhadap pilihan tersebut, apakah konsekuensinya hukum pidana masih diperlukan atau tidak?”

Demokrasi Deliberatif – indikator keberhasilan penyelesaian permasalahan di masyarakat

Rocky mengemukakan jika hukum pidana masih dibutuhkan eksistensinya untuk menciptakan rasa takut di masyarakat, maka seharusnya menggunakan teori Festival of Torture yang digagas oleh Foucault, yakni dengan melakukan pertunjukkan eksekusi pidana sebagai retaliation di hadapan khalayak ramai. Namun, dalam perkembangannya saat ini tujuan hukum pidana justru telah bergeser dari awalnya sebagai bentuk pembalasan (retaliation) kepada penyelesaian hukuman yang lebih humanis (dengan hadirnya restorative justice).

Hal ini memberikan konsekuensi teoritis bahwa semakin berjalannya demokrasi deliberatif, maka keberadaan hukum (termasuk hukum pidana) semakin tidak diperlukan, karena masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya menggunakan pendekatan komunikasi/diskusi (mediasi/restorative justice/penyelesaian di luar jalur hukum, red). Sebaliknya, semakin banyaknya peraturan perundang-undangan, maka semakin tidak berjalannya demokrasi deliberatif. Bahkan pameran keberhasilan pembuat hukum dalam membuat regulasi bukan menandakan suatu prestasi, melainkan menandakan ketidakberhasilannya “percakapan deliberatif” di negara tersebut.

Trinitas Teori Etika

Rocky menerangkan tiga teori etika utama yakni etika utilitarian, etika aristoterian, dan etika deontologi. Etika utilitarian yang digagas Jeremy Bentham dan John Stuart Mill menekankan moralitas tidak mutlak atau berbasis aturan tetap, tapi dinilai dari kemanfaatannya, kemudian etika aristoterian yang diprakarsai oleh Aristoteles menyatakan bahwa seorang dikatakan bermoral jika dihabitus untuk berbuat baik atau dengan kata lain moralitas dibentuk dengan kebiasaan. Sedangkan etika deontologi yang dipelopori oleh Immanuel Kant dengan prinsip bahwa suatu yang buruk maka absolut buruk tanpa perlu dikaitkan dengan unsur lainnya. Ontologis dikemas secara imperatif tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan lainnya. Apabila semua orang berpikir secara ontologis, maka dimungkinkan lahirnya suatu hukum yang bersifat universal.

Etika deontologi yang diprakarsai Immanuel Kant menjadi pijakan lahirnya the pure legal theory yang digagas oleh Hans Kelsen, murid dari Kant. Hans Kelsen dalam pure legal theory menekankan bahwa pertama, hukum itu harus murni dan dilepaskan dari anasir-anasir non hukum. Kedua, konsep hierarki norma dengan grundnorm sebagai hierarki tertinggi.

Baca Juga  Menakar Ulang Keadilan Sosial dari Rakyat, untuk Rakyat dan oleh Rakyat

Rocky mengkritisi Pancasila yang dinobatkan sebagai grundnorm dalam sistem hukum di Indonesia. Namun ternyata Pancasila memiliki nilai historis yang justru sangat jauh dari konsep awal grundnorm yang seharusnya berdiri sendiri tanpa terikat dengan nilai-nilai lainnya (termasuk nilai historis).

Economic Analysis of Law: Pendekatan Ekonomi dalam menganalisis hukum

Hukum pun dapat diterjemahkan dengan menggunakan pendekatan keilmuan lainnya, hal ini sebagaimana diutarakan Richard A. Posner dalam bukunya Economic Analysis of Law. Economic Analysis of Law sebagaimana diterjemahkan sebagai hukum yang dianalisis dengan cara ekonomi. Rocky mengkritisi literatur Indonesia yang salah menterjemahkan buku Richard A.Posner menjadi “analisis hukum dari sisi ekonomi”, sehingga berakibat kesalahan memahami substansi keseluruhan isi buku Economic Analysis of Law.

Dalam pendekatan Economic Analysis of Law, Posner berpendapat bahwa hukum seharusnya dilihat dari segi efisiensi ekonomi. Menganalisis bahwa pelaku kejahatan pun akan menggunakan pola pikir yang memikirkan untung-rugi layaknya seorang ekonom. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan hukum yang tidak dapat ditemukan penyebabnya jika menggunakan pendekatan moral.

Rocky memberikan ilustrasi bahwa ketika terjadi peningkatan signifikan kasus pemerkosaan, regulator sering merespons dengan menaikkan ancaman pidana hingga setara dengan hukuman pembunuhan, dengan tujuan memberikan efek jera. Namun, kenyataannya, hal tersebut justru berimplikasi pada meningkatnya kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan. Pendekatan moral semata tidak memadai untuk menjelaskan fenomena ini. Melalui pendekatan ekonomi berbasis benefit-cost analysis, terlihat bahwa pelaku cenderung mempertimbangkan aspek untung-rugi: melakukan pemerkosaan saja dirasa merugikan karena ancaman hukuman yang berat dan kemungkinan korban menjadi saksi. Untuk meminimalkan risiko, pelaku memilih melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Fenomena ini menunjukkan bahwa peningkatan ancaman pidana tidak selalu efektif menurunkan tingkat kriminalitas.

Critical Law Studies dalam “membongkar” existing law

Critical Law Studies (CLS) menekankan bahwa hukum itu tidak netral atau objektif, namun merupakan produk politik, sosial atau ekonomi. Rocky menekankan bahwa CLS dimaksudkan untuk membongkar existing law terhadap masalah yang terjadi saat ini. Untuk membangun CLS sebagaimana digagas oleh Karl Max, dapat dimulai dari dengan menganalisis relasi sosial. Seperti adanya ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam relasi sosial maupun hukum maupun perkembangan pohon sebagai subjek hukum. Pada mulanya pohon (sebagai entitas non-manusia) bukanlah dianggap sebagai subjek hukum, namun secara etika hukum filosofis (konsep legal personhood for nature) dikonstruksikan bahwa pohon sebagai pemangku hak (subjek hukum) dan kepentingan hukumnya dapat dituntut melalui wakil hukum (legal guardian). Rocky mengilustrasikan pohon layaknya seorang bayi yang masih berada di bawah asuhan ibunya.

Baca Juga  Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

Selain itu, peran CLS dalam perkembangan hukum dapat dilihat dari kedudukan perempuan dalam hukum. Dahulu hanya laki-laki yang dianggap sebagai subjek hukum, karena konflik berfokus kepada laki-laki yang berada di luar rumah sedangkan di dalam rumah dianggap tidak ada konflik. Kemunculan teori feminisme akhirnya memunculkan isu kekerasan yang dialami perempuan, memberikan kesadaran baru bahwa konflik pun ternyata terjadi di dalam rumah. Hal ini berimplikasi kepada kesetaraan kedudukan perempuan dengan laki-laki sebagai subjek hukum.

CLS dapat pula menjawab pertanyaan pemantik Rocky pada awal diskusi mengenai makna equality before the law yang berkutat pada kesetaraan subjek hukum atau kesetaraan objek hukum. Terhadap hal ini, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H pun ikut memberikan pandangannya dengan mengutip gagasan Friedrich Nietzsche yang menyatakan manusia memang sejak awal tidak pernah setara. Nietzsche menolak kesetaraan moral maupun egaliterisme sosial. Begitu pula dengan keadilan itu bukan bermakna kesetaraan, namun perlakuan yang adil menyesuaikan dengan kekuatan maupun perbedaaan masing-masing individu.

Kabadan BSDK MA mengilustrasikan sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi besar, di mana terdapat ketidakseimbangan posisi hukum. Masyarakat adat berada dalam kondisi lemah secara hukum dibandingkan dengan korporasi. Dengan mengacu pada konsep equality before the law ala Nietzsche, yang menekankan penilaian berdasarkan kondisi masing-masing pihak, maka hukum berupaya menyeimbangkan kedudukan masyarakat adat agar setara di hadapan hukum. Penegak hukum termasuk hakim yang memiliki kemampuan untuk menilai bukti dan menjatuhkan putusan, seharusnya dapat memastikan tercipta ruang keadilan bagi seluruh pihak berperkara.

Moderator dalam diskusi yakni Dr. M. Natsir Asnawi, M.H,  Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia memantik kembali peserta untuk menganalisis isu terkini yakni wacana penundaan restitusi pajak yang diwacanakan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dengan menggunakan CLS. Diskusi berjalan hangat antara peserta dengan Rocky yang pada pokoknya menganalisis beberapa pendekatan, seperti teori moral, dampak kebijakan terhadap iklim investasi, good faith wajib pajak, hukum merupakan produk politik, dan aspek lainnya.

Penutup

Rocky dalam kesimpulannya menyatakan bahwa pemahaman filsafat mutlak diperlukan tidak hanya bagi penegak hukum, namun juga pejabat yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Agar setiap kebijakan dan/atau aturan yang dibuat dapat dipertimbangkan secara matang serta mencerminkan nilai keadilan di masyarakat. (RM)

Ria Marsella
Kontributor
Ria Marsella
Hakim Pengadilan Agama Muara Labuh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK MA Critical Legal Studies Equality Before the Law etika hukum Filsafat Hukum Pendidikan Hakim Rocky Gerung
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.