Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
Artikel

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

Ria MarsellaRia Marsella11 April 2026 • 18:12 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim di empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Pada pelaksanaan diklat pada tanggal 10 April 2026 mengangkat tema Teori Kritis tentang Hukum yang disampaikan oleh Rocky Gerung, seorang akademisi, filsuf dan intelektual publik terkenal dengan kekritisannya di Indonesia.

Pada awal penyampaiannya, Rocky Gerung berusaha untuk memantik logika berpikir peserta dengan memberikan pertanyaan filosofis “apakah equality before the law bermakna kesetaraan subjek hukum (substantive equality) atau justru kesetaraan objek hukum (formal equality)?” serta terhadap pilihan tersebut, apakah konsekuensinya hukum pidana masih diperlukan atau tidak?”

Demokrasi Deliberatif – indikator keberhasilan penyelesaian permasalahan di masyarakat

Rocky mengemukakan jika hukum pidana masih dibutuhkan eksistensinya untuk menciptakan rasa takut di masyarakat, maka seharusnya menggunakan teori Festival of Torture yang digagas oleh Foucault, yakni dengan melakukan pertunjukkan eksekusi pidana sebagai retaliation di hadapan khalayak ramai. Namun, dalam perkembangannya saat ini tujuan hukum pidana justru telah bergeser dari awalnya sebagai bentuk pembalasan (retaliation) kepada penyelesaian hukuman yang lebih humanis (dengan hadirnya restorative justice).

Hal ini memberikan konsekuensi teoritis bahwa semakin berjalannya demokrasi deliberatif, maka keberadaan hukum (termasuk hukum pidana) semakin tidak diperlukan, karena masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya menggunakan pendekatan komunikasi/diskusi (mediasi/restorative justice/penyelesaian di luar jalur hukum, red). Sebaliknya, semakin banyaknya peraturan perundang-undangan, maka semakin tidak berjalannya demokrasi deliberatif. Bahkan pameran keberhasilan pembuat hukum dalam membuat regulasi bukan menandakan suatu prestasi, melainkan menandakan ketidakberhasilannya “percakapan deliberatif” di negara tersebut.

Trinitas Teori Etika

Rocky menerangkan tiga teori etika utama yakni etika utilitarian, etika aristoterian, dan etika deontologi. Etika utilitarian yang digagas Jeremy Bentham dan John Stuart Mill menekankan moralitas tidak mutlak atau berbasis aturan tetap, tapi dinilai dari kemanfaatannya, kemudian etika aristoterian yang diprakarsai oleh Aristoteles menyatakan bahwa seorang dikatakan bermoral jika dihabitus untuk berbuat baik atau dengan kata lain moralitas dibentuk dengan kebiasaan. Sedangkan etika deontologi yang dipelopori oleh Immanuel Kant dengan prinsip bahwa suatu yang buruk maka absolut buruk tanpa perlu dikaitkan dengan unsur lainnya. Ontologis dikemas secara imperatif tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan lainnya. Apabila semua orang berpikir secara ontologis, maka dimungkinkan lahirnya suatu hukum yang bersifat universal.

Etika deontologi yang diprakarsai Immanuel Kant menjadi pijakan lahirnya the pure legal theory yang digagas oleh Hans Kelsen, murid dari Kant. Hans Kelsen dalam pure legal theory menekankan bahwa pertama, hukum itu harus murni dan dilepaskan dari anasir-anasir non hukum. Kedua, konsep hierarki norma dengan grundnorm sebagai hierarki tertinggi.

Baca Juga  Pembentukan Habitus Yudisial dalam Perspektif Pierre Bourdieu

Rocky mengkritisi Pancasila yang dinobatkan sebagai grundnorm dalam sistem hukum di Indonesia. Namun ternyata Pancasila memiliki nilai historis yang justru sangat jauh dari konsep awal grundnorm yang seharusnya berdiri sendiri tanpa terikat dengan nilai-nilai lainnya (termasuk nilai historis).

Economic Analysis of Law: Pendekatan Ekonomi dalam menganalisis hukum

Hukum pun dapat diterjemahkan dengan menggunakan pendekatan keilmuan lainnya, hal ini sebagaimana diutarakan Richard A. Posner dalam bukunya Economic Analysis of Law. Economic Analysis of Law sebagaimana diterjemahkan sebagai hukum yang dianalisis dengan cara ekonomi. Rocky mengkritisi literatur Indonesia yang salah menterjemahkan buku Richard A.Posner menjadi “analisis hukum dari sisi ekonomi”, sehingga berakibat kesalahan memahami substansi keseluruhan isi buku Economic Analysis of Law.

Dalam pendekatan Economic Analysis of Law, Posner berpendapat bahwa hukum seharusnya dilihat dari segi efisiensi ekonomi. Menganalisis bahwa pelaku kejahatan pun akan menggunakan pola pikir yang memikirkan untung-rugi layaknya seorang ekonom. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan hukum yang tidak dapat ditemukan penyebabnya jika menggunakan pendekatan moral.

Rocky memberikan ilustrasi bahwa ketika terjadi peningkatan signifikan kasus pemerkosaan, regulator sering merespons dengan menaikkan ancaman pidana hingga setara dengan hukuman pembunuhan, dengan tujuan memberikan efek jera. Namun, kenyataannya, hal tersebut justru berimplikasi pada meningkatnya kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan. Pendekatan moral semata tidak memadai untuk menjelaskan fenomena ini. Melalui pendekatan ekonomi berbasis benefit-cost analysis, terlihat bahwa pelaku cenderung mempertimbangkan aspek untung-rugi: melakukan pemerkosaan saja dirasa merugikan karena ancaman hukuman yang berat dan kemungkinan korban menjadi saksi. Untuk meminimalkan risiko, pelaku memilih melakukan pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Fenomena ini menunjukkan bahwa peningkatan ancaman pidana tidak selalu efektif menurunkan tingkat kriminalitas.

Critical Law Studies dalam “membongkar” existing law

Critical Law Studies (CLS) menekankan bahwa hukum itu tidak netral atau objektif, namun merupakan produk politik, sosial atau ekonomi. Rocky menekankan bahwa CLS dimaksudkan untuk membongkar existing law terhadap masalah yang terjadi saat ini. Untuk membangun CLS sebagaimana digagas oleh Karl Max, dapat dimulai dari dengan menganalisis relasi sosial. Seperti adanya ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam relasi sosial maupun hukum maupun perkembangan pohon sebagai subjek hukum. Pada mulanya pohon (sebagai entitas non-manusia) bukanlah dianggap sebagai subjek hukum, namun secara etika hukum filosofis (konsep legal personhood for nature) dikonstruksikan bahwa pohon sebagai pemangku hak (subjek hukum) dan kepentingan hukumnya dapat dituntut melalui wakil hukum (legal guardian). Rocky mengilustrasikan pohon layaknya seorang bayi yang masih berada di bawah asuhan ibunya.

Baca Juga  Rule of Law di Indonesia: antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik Kekuasaan

Selain itu, peran CLS dalam perkembangan hukum dapat dilihat dari kedudukan perempuan dalam hukum. Dahulu hanya laki-laki yang dianggap sebagai subjek hukum, karena konflik berfokus kepada laki-laki yang berada di luar rumah sedangkan di dalam rumah dianggap tidak ada konflik. Kemunculan teori feminisme akhirnya memunculkan isu kekerasan yang dialami perempuan, memberikan kesadaran baru bahwa konflik pun ternyata terjadi di dalam rumah. Hal ini berimplikasi kepada kesetaraan kedudukan perempuan dengan laki-laki sebagai subjek hukum.

CLS dapat pula menjawab pertanyaan pemantik Rocky pada awal diskusi mengenai makna equality before the law yang berkutat pada kesetaraan subjek hukum atau kesetaraan objek hukum. Terhadap hal ini, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H pun ikut memberikan pandangannya dengan mengutip gagasan Friedrich Nietzsche yang menyatakan manusia memang sejak awal tidak pernah setara. Nietzsche menolak kesetaraan moral maupun egaliterisme sosial. Begitu pula dengan keadilan itu bukan bermakna kesetaraan, namun perlakuan yang adil menyesuaikan dengan kekuatan maupun perbedaaan masing-masing individu.

Kabadan BSDK MA mengilustrasikan sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi besar, di mana terdapat ketidakseimbangan posisi hukum. Masyarakat adat berada dalam kondisi lemah secara hukum dibandingkan dengan korporasi. Dengan mengacu pada konsep equality before the law ala Nietzsche, yang menekankan penilaian berdasarkan kondisi masing-masing pihak, maka hukum berupaya menyeimbangkan kedudukan masyarakat adat agar setara di hadapan hukum. Penegak hukum termasuk hakim yang memiliki kemampuan untuk menilai bukti dan menjatuhkan putusan, seharusnya dapat memastikan tercipta ruang keadilan bagi seluruh pihak berperkara.

Moderator dalam diskusi yakni Dr. M. Natsir Asnawi, M.H,  Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia memantik kembali peserta untuk menganalisis isu terkini yakni wacana penundaan restitusi pajak yang diwacanakan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dengan menggunakan CLS. Diskusi berjalan hangat antara peserta dengan Rocky yang pada pokoknya menganalisis beberapa pendekatan, seperti teori moral, dampak kebijakan terhadap iklim investasi, good faith wajib pajak, hukum merupakan produk politik, dan aspek lainnya.

Penutup

Rocky dalam kesimpulannya menyatakan bahwa pemahaman filsafat mutlak diperlukan tidak hanya bagi penegak hukum, namun juga pejabat yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Agar setiap kebijakan dan/atau aturan yang dibuat dapat dipertimbangkan secara matang serta mencerminkan nilai keadilan di masyarakat. (RM)

Ria Marsella
Kontributor
Ria Marsella
Hakim Pengadilan Agama Muara Labuh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

BSDK MA Critical Legal Studies Equality Before the Law etika hukum Filsafat Hukum Pendidikan Hakim Rocky Gerung
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Saat OJK Menggugat, Keadilan Diuji: Peradilan Agama Siap atau Tidak?

10 April 2026 • 15:55 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

By Sudiyo11 April 2026 • 19:37 WIB0

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak…

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL
  • PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.