Jabalpur India-Sebagai negara beragam budaya, agama serta etnis, Indonesia dan India memiliki banyak kesamaan.
Apalagi Indonesia dan India merupakan dua negara yang termasuk memiliki populasi penduduk terbanyak di dunia. Bilamana Indonesia memiliki 287 juta jiwa warga negara, India sendiri total populasinya 1,47 miliar.
Populasi yang besar dan beragamnya kebudayaan, menjadikan penegakan hukum lebih menantang. Dampaknya adalah jumlah perkara yang “datang” ke pengadilan lebih banyak dibandingkan negara yang penduduknya sedikit.
Namun, India memiliki strategi “unik” untuk menyelesaikan jumlah tumpukan berkas perkara, sebagaimana hasil wawancara dan riset sederhana di Madhya Paradesh High Court, Jabalpur India yang dilakukan delegasi Hakim dan aparatur peradilan Indonesia, Senin (27/4).
Di India, hakim yang menangani suatu perkara tidak berupa majelis yang berjumlah ganjil (3 atau 5).
Dalam suatu perkara dapat ditangani oleh Hakim tunggal (single bench), namun dalam perkara tertentu Ketua Pengadilan dapat menunjuk dua orang Hakim untuk mengadili dan memutus perkara (double bench).
Bilamana double bench, komposisinya terdiri dari Hakim senior dan junior.
Melihat kondisi dimaksud, Adji Prakoso, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI mengajukan pertanyaan.
“Bagaimana seandainya terjadi perbedaan pendapat dan salah satunya akan mengajukan dissenting opinion dalam mengadili suatu perkara?” ujar Adji.
Menjawab pertanyaan Adji, salah seorang Hakim Tinggi Madhya Paradesh yang ditugaskan untuk mendampingi delegasi Indonesia menjelaskan bilamana terjadi perbedaan pendapat, maka dapat melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan akan menunjuk dan menambah Hakim baru untuk ikut mengadili perkara tersebut.
Belajar dari yang terjadi di India, penunjukan Hakim Tunggal dan dua orang Hakim dalam mengadili perkara, bisa saja menjadi solusi dalam mengatasi kekurangan jumlah Hakim.
Apakah praktik tersebut dapat diadopsi dalam praktek peradilan Indonesia? Tentunya perlu dibahas secara mendalam terlebih dahulu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


