Yogyakarta, 20 Mei 2026 – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menandatangani perjanjian kerja sama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut dirangkai dengan kuliah umum dan berlangsung di Ruang Technoclass Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Hadir dalam forum tersebut Kepala Pustrajak MA, Dr. Andi Akram, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., beserta jajaran pimpinan fakultas. Turut hadir Ketua PTUN Yogyakarta, Kepala Pengadilan Militer Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Wakil Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, Hakim Yustisial Pustrajak Irvan Mawardi, serta para mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pustrajak MA memperluas jejaring akademik dengan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni kelembagaan, tetapi bergerak menjadi ruang kerja bersama dalam penelitian, penulisan akademik, pengembangan jurnal, serta penyusunan rekomendasi kebijakan hukum dan peradilan.
Dalam sambutannya, Dr. Andi Akram menegaskan bahwa arah kerja Pustrajak saat ini semakin menuntut dukungan riset yang kuat, terukur, dan berbasis kepakaran. Menurutnya, isu hukum dan peradilan yang menjadi perhatian Mahkamah Agung terus berkembang, termasuk bidang-bidang yang beririsan dengan hukum Islam, hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, hukum tata negara, hukum administrasi, serta berbagai isu hukum lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga membuka peluang pelibatan dosen, guru besar, peneliti, dan mahasiswa dalam kegiatan riset kebijakan. Setiap kepakaran yang relevan dengan hukum dan peradilan dapat menjadi bagian penting dalam memperkaya basis akademik bagi Mahkamah Agung.
Dr. Andi Akram juga mencontohkan, dosen atau guru besar yang memiliki keahlian di bidang ketatanegaraan, hukum administrasi negara, hukum Islam, atau bidang hukum lainnya dapat terlibat dalam riset bersama, penyusunan naskah akademik, maupun penulisan artikel ilmiah. Dengan demikian, kampus tidak hanya menjadi mitra pendidikan, tetapi juga mitra intelektual bagi lembaga peradilan.
Selain penelitian, Pustrajak juga mendorong penguatan budaya literasi hukum melalui jurnal dan kanal publikasi ilmiah. Dosen dan mahasiswa yang memiliki pengetahuan khusus di bidang hukum dan peradilan diharapkan dapat menulis, mengkaji, dan menyumbangkan gagasan untuk menjawab persoalan hukum yang berkembang.
Dalam kesempatan itu, Dr. Andi Akram turut menyinggung pentingnya pemanfaatan teknologi dalam memperluas akses terhadap pengetahuan hukum. Berbagai tulisan, jurnal, dan buku yang telah dihasilkan dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh mahasiswa dan dosen, baik sebagai bahan bacaan, bahan riset, maupun rujukan akademik.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat kegiatan membaca dan belajar hukum tidak lagi terbatas pada ruang kelas atau perpustakaan. Bahan bacaan digital dapat diakses kapan saja, bahkan didengarkan melalui perangkat elektronik, sehingga pengetahuan hukum dan peradilan dapat menjangkau kalangan yang lebih luas.

Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., menyambut baik kerja sama tersebut. Kolaborasi dengan Pustrajak MA dinilai penting untuk mendekatkan dunia akademik dengan dinamika aktual lembaga peradilan, terutama dalam pengembangan riset, penguatan kapasitas mahasiswa, dan kontribusi kampus terhadap pembaruan hukum.
Melalui kerja sama ini, mahasiswa juga memperoleh ruang yang lebih dekat untuk memahami bagaimana gagasan akademik dapat berkontribusi pada praktik hukum dan kebijakan peradilan. Kuliah umum yang menyertai penandatanganan kerja sama menjadi jembatan antara teori yang dipelajari di kampus dengan pengalaman kelembagaan yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Forum tersebut sekaligus menegaskan pentingnya hubungan timbal balik antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi. Mahkamah Agung membutuhkan dukungan riset dan gagasan akademik yang kritis, sementara kampus memperoleh akses terhadap persoalan nyata yang hidup dalam praktik hukum dan peradilan.
Dengan demikian, kerja sama Pustrajak MA dan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga diharapkan menjadi pintu masuk bagi kolaborasi yang lebih produktif. Dari ruang kuliah, laboratorium riset, hingga jurnal ilmiah, gagasan pembaruan peradilan dapat tumbuh dan menemukan jalan pengabdiannya bagi keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


