Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional tersebut menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku sejak masa penjajahan. Perubahan tersebut membawa paradigma baru dalam hukum pidana nasional, baik dari segi asas, jenis pidana, tujuan pemidanaan, maupun sistem pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2026, namun, dalam praktiknya masih banyak ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral di luar KUHP yang menggunakan sistem pidana lama, ancaman pidana yang tidak sinkron, istilah hukum lama serta pola pemidanaan yang berbeda dengan KUHP Nasional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni hukum, konflik norma, ketidakpastian hukum, disparitas pemidanaan, dan kesulitan dalam penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berisi Hal-hal baru sehingga memerlukan tindak lanjut pengaturan. Perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, oleh karena itu, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai instrumen harmonisasi hukum pidana nasional. Undang-undang ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar selaras dengan sistem hukum pidana baru yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, pembentukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung kodifikasi hukum pidana nasional, memperkuat kepastian hukum, serta menyesuaikan perkembangan hukum modern yang lebih berorientasi pada keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, UU Penyesuaian Pidana menjadi bagian penting dalam proses reformasi dan pembaruan hukum pidana Indonesia.
Secara yuridis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan konsekuensi hukum bahwa seluruh aturan pidana harus harmonis, tidak boleh bertentangan dengan KUHP Nasional demikian pula dasar yuridis lainnya berdasarkan asas legalitas, asas lex specialis derogat legi generali, asas kepastian hukum, dan asas sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Landasan Yuridis terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Bab XXXVI tentang ketentuan peralihan pada Pasal 613 KUHP yaitu:
(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
Sedangkan landasan filosofinya adalah hukum pidana harus mencerminkan nilai Pancasila, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan karena KUHP Nasional membawa paradigma baru meliputi humanistik, korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Karena itu seluruh ketentuan pidana lama perlu disesuaikan agar sejalan dengan filosofi hukum pidana nasional.
Secara sosiologis masyarakat mengalami perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, dan pola kejahatan modern. Karena itu sistem pemidanaan lama dianggap tidak efektif, tidak proporsional, dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat modern.
Tujuan dan Urgensi dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana yaitu:
- Mewujudkan harmonisasi hukum Pidana Nasional untuk menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP Nasional, hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, konflik antar peraturan, maupun perbedaan sistem pemidanaan..
- Menjamin Kepastian Hukum. Yaitu memberikan keseragaman, konsistensi, dan kepastian dalam penerapan hukum pidana karena tanpa penyesuaian maka aparat penegak hukum dapat mengalami multitafsir, hakim dapat menjatuhkan pidana yang tidak proporsional, dan masyarakat menjadi bingung terhadap hukum yang berlaku.
- Menyesuaikan Sistem Pemidanaan Baru. KUHP Nasional memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, kategori pidana denda, restorative justice, serta tujuan pemidanaan modern, oleh karena itu, berbagai undang-undang pidana lama perlu disesuaikan agar sejalan dengan paradigma baru hukum pidana Indonesia.
- Mengurangi Disparitas Pemidanaan. Yaitu menciptakan proporsionalitas pidana, dan menghindari perbedaan hukuman yang terlalu jauh untuk tindak pidana yang serupa hal tersebut agar sistem pemidanaan menjadi lebih adil dan terukur.
- Mendukung Reformasi dan Dekolonisasi Hukum. KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi dan dekolonisasi hukum pidana Indonesia, karenanya Undang-Undang Nomor 1 tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana dibutuhkan agar seluruh sistem hukum pidana tidak lagi bergantung pada pola kolonial lama, tetapi berlandaskan nilai Pancasila, hukum nasional, dan perkembangan masyarakat Indonesia.
- Menyesuaikan Peraturan Daerah dan undang-undang Sektoral. Banyak peraturan daerah, undang-undang sektoral, dan aturan administrative masih menggunakan ancaman pidana lama, melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana seluruh regulasi tersebut dapat diselaraskan dengan KUHP Nasional.
Kontruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah susunan, sistematika, dan kerangka pengaturan hukum yang dibentuk untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem hukum pidana baru dalam KUHP Nasional.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, konstruksi hukumnya dibangun sebagai instrumen harmonisasi, sinkronisasi, dan transisi hukum pidana nasional. undang-undang ini bukan membentuk tindak pidana baru, tetapi menyesuaikan, mengubah, dan menyeragamkan sistem pemidanaan yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.
Kontruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana meliputi:
- Penyesuaian Pidana dalam undang-undang di Luar KUHP.
Penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP merupakan proses harmonisasi ketentuan pidana agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Penyesuaian ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, sinkronisasi sistem pemidanaan, dan mendukung reformasi hukum pidana Indonesia secara menyeluruh. Penyesuaian ini dilakukan terhadap seluruh undang-undang sektoral yang masih menggunakan sistem pidana lama (warisan KUHP kolonial). Tujuannya agar tidak terjadi pertentangan dengan KUHP Nasional.
Beberapa bentuk penyesuaian meliputi Penyesuaian jenis pidana yaitu pidana kurungan disesuaikan menjadi pidana penjara, pengawasan, kerja sosial, atau denda kategori, pengaturan pidana korporasi diselaraskan dengan KUHP baru dan penyesuaian ancaman pidana yaitu pidana minimum khusus banyak dihapus atau disederhanakan, pidana seumur hidup tanpa alternatif diubah menjadi pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pidana denda disesuaikan dengan sistem kategori denda dalam KUHP Nasional serta penyesuaian asas pemidanaan penerapan asas legalitas modern, pengakuan restorative justice, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pedoman pemidanaan yang lebih proporsional. - Penyesuaian Pidana dalam Perda.
KUHP Nasional juga mengatur bahwa Perda yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan prinsip-prinsip pemidanaan nasional. Penyesuaian pidana dalam Perda adalah proses perubahan dan harmonisasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional. Penyesuaian tersebut meliputi jenis pidana, ancaman pidana, kategori denda, dan terminologi hukum pidana.
- Penyesuaian Ancaman Denda. KUHP Nasional menggunakan sistem kategori pidana denda Karena itu Perda yang masih memakai nominal lama harus disesuaikan dengan Pidana denda yang ada dalam KUHP nasinal yaitu didasarkan pada beberapa kategori yaitu kategori I, kategori II, kategori III dan seterusnya.
- Penyesuaian Pidana Kurungan. Banyak Perda lama masih memakai pidana kurungan administrative dan dalam sistem baru beberapa pidana kurungan disesuaikan bahkan diarahkan pada pidana alternatif.
- Penyesuaian Terminologi seperti istilah pelanggaran, pidana ringan dan sanksi administratif,harus diselaraskan dengan KUHP Nasional.
Perda Dan Tindak Pidana Adat. Dalam konteks tindak pidana adat Perda sering dipakai untuk mengakomodasi living law, atau hukum adat yang hidup dalam masyarakat, namun Perda tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, melanggar HAM,atau bertentangan dengan KUHP Nasional.
- Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
Penyesuaian juga terjadi di dalam tubuh KUHP Nasional sendiri, yaitu melalui pembaruan paradigma hukum pidana Indonesia. Bentuk penyesuaian tersebut antara lain:
- Modernisasi Sistem Pemidanaan. KUHP Nasional tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga berupa korektif, restoratif dan rehabilitatif.
- Pengaturan Jenis Pidana Baru. KUHP memperkenalkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda kategori dan pidana terhadap korporasi.
- Reformulasi Pidana Mati. Pidana mati dijadikan pidana khusus, alternative dengan masa percobaan 10 tahun.
- Harmonisasi Nasional. KUHP Nasional menjadi induk hukum pidana nasional dan sumber umum bagi seluruh aturan pidana di Indonesia.
Karenannya buku Kesatu KUHP berlaku sebagai aturan umum tidak hanya untuk KUHP, tetapi juga bagi undang-undang pidana khusus dan Perda, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan harmonisasi sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya KUHP Nasional, dan diharapkan Undang-undang ini berfungsi menyesuaikan berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, maupun ketentuan dalam KUHP itu sendiri agar tercipta kesatuan sistem pemidanaan yang selaras, modern, dan tidak saling bertentangan. Melalui penyesuaian tersebut, hukum pidana Indonesia diarahkan pada paradigma pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, serta mengedepankan nilai keadilan restoratif, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


