Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB

Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara

20 May 2026 • 10:06 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Artikel

Urgensi Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.20 May 2026 • 10:02 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional tersebut menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku sejak masa penjajahan. Perubahan tersebut membawa paradigma baru dalam hukum pidana nasional, baik dari segi asas, jenis pidana, tujuan pemidanaan, maupun sistem pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2026, namun, dalam praktiknya masih banyak ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral di luar KUHP yang menggunakan sistem pidana lama, ancaman pidana yang tidak sinkron, istilah hukum lama serta pola pemidanaan yang berbeda dengan KUHP Nasional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni hukum, konflik norma, ketidakpastian hukum, disparitas pemidanaan, dan kesulitan dalam penegakan hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  berisi Hal-hal baru sehingga memerlukan tindak lanjut pengaturan. Perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP,  oleh karena itu, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai instrumen harmonisasi hukum pidana nasional. Undang-undang ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar selaras dengan sistem hukum pidana baru yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, pembentukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung kodifikasi hukum pidana nasional, memperkuat kepastian hukum, serta menyesuaikan perkembangan hukum modern yang lebih berorientasi pada keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, UU Penyesuaian Pidana menjadi bagian penting dalam proses reformasi dan pembaruan hukum pidana Indonesia.

Secara yuridis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan konsekuensi hukum bahwa seluruh aturan pidana harus harmonis, tidak boleh bertentangan dengan KUHP Nasional demikian pula dasar yuridis lainnya berdasarkan asas legalitas, asas lex specialis derogat legi generali, asas kepastian hukum, dan asas sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Landasan Yuridis terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Bab XXXVI tentang ketentuan peralihan pada Pasal 613 KUHP yaitu:

(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.

Sedangkan landasan filosofinya adalah hukum pidana harus mencerminkan nilai Pancasila, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan karena  KUHP Nasional membawa paradigma baru meliputi humanistik, korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Karena itu seluruh ketentuan pidana lama perlu disesuaikan agar sejalan dengan filosofi hukum pidana nasional.

Secara sosiologis masyarakat mengalami perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, dan pola kejahatan modern. Karena itu sistem pemidanaan lama dianggap tidak efektif, tidak proporsional, dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat modern.

Baca Juga  Reformasi Hukum Pidana: Sudah Siapkah Aparat Penegak Hukum?

Tujuan dan Urgensi dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana yaitu:

  • Mewujudkan harmonisasi hukum Pidana Nasional untuk menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP Nasional, hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, konflik antar peraturan, maupun perbedaan sistem pemidanaan..
  • Menjamin Kepastian Hukum. Yaitu memberikan keseragaman, konsistensi, dan kepastian dalam penerapan hukum pidana karena tanpa penyesuaian maka aparat penegak hukum dapat mengalami multitafsir, hakim dapat menjatuhkan pidana yang tidak proporsional, dan  masyarakat menjadi bingung terhadap hukum yang berlaku.
  • Menyesuaikan Sistem Pemidanaan Baru.  KUHP Nasional memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, kategori pidana denda, restorative justice, serta tujuan pemidanaan modern, oleh karena itu, berbagai undang-undang pidana lama perlu disesuaikan agar sejalan dengan paradigma baru hukum pidana Indonesia.
  • Mengurangi Disparitas Pemidanaan. Yaitu menciptakan proporsionalitas pidana, dan menghindari perbedaan hukuman yang terlalu jauh untuk tindak pidana yang serupa hal tersebut agar sistem pemidanaan menjadi lebih adil dan terukur.
  • Mendukung Reformasi dan Dekolonisasi Hukum. KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi dan dekolonisasi hukum pidana Indonesia, karenanya Undang-Undang Nomor 1 tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana dibutuhkan agar seluruh sistem hukum pidana tidak lagi bergantung pada pola kolonial lama, tetapi berlandaskan nilai Pancasila, hukum nasional, dan perkembangan masyarakat Indonesia.
  • Menyesuaikan Peraturan Daerah dan undang-undang Sektoral. Banyak peraturan daerah, undang-undang sektoral, dan aturan administrative masih menggunakan ancaman pidana lama, melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana seluruh regulasi tersebut dapat diselaraskan dengan KUHP Nasional.

Kontruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah susunan, sistematika, dan kerangka pengaturan hukum yang dibentuk untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem hukum pidana baru dalam KUHP Nasional.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, konstruksi hukumnya dibangun sebagai instrumen harmonisasi, sinkronisasi, dan transisi hukum pidana nasional. undang-undang ini bukan membentuk tindak pidana baru, tetapi menyesuaikan, mengubah, dan menyeragamkan sistem pemidanaan yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.

Kontruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana meliputi:

  • Penyesuaian Pidana dalam undang-undang di Luar KUHP.

    Penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP merupakan proses harmonisasi ketentuan pidana agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Penyesuaian ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, sinkronisasi sistem pemidanaan, dan mendukung reformasi hukum pidana Indonesia secara menyeluruh. Penyesuaian ini dilakukan terhadap seluruh undang-undang sektoral yang masih menggunakan sistem pidana lama (warisan KUHP kolonial). Tujuannya agar tidak terjadi pertentangan dengan KUHP Nasional.

    Beberapa bentuk penyesuaian meliputi Penyesuaian jenis pidana yaitu pidana kurungan disesuaikan menjadi pidana penjara, pengawasan, kerja sosial, atau denda kategori, pengaturan pidana korporasi diselaraskan dengan KUHP baru dan penyesuaian ancaman pidana yaitu pidana minimum khusus banyak dihapus atau disederhanakan, pidana seumur hidup tanpa alternatif diubah menjadi pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pidana denda disesuaikan dengan sistem kategori denda dalam KUHP Nasional serta penyesuaian asas pemidanaan penerapan asas legalitas modern, pengakuan restorative justice, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pedoman pemidanaan yang lebih proporsional.
  • Penyesuaian Pidana dalam Perda.

    KUHP Nasional juga mengatur bahwa Perda yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan prinsip-prinsip pemidanaan nasional. Penyesuaian pidana dalam Perda adalah proses perubahan dan harmonisasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional. Penyesuaian tersebut meliputi jenis pidana, ancaman pidana, kategori denda, dan terminologi hukum pidana.
  1. Penyesuaian Ancaman Denda. KUHP Nasional menggunakan sistem kategori pidana denda Karena itu Perda yang masih memakai nominal lama harus disesuaikan dengan Pidana denda yang ada dalam KUHP nasinal yaitu didasarkan pada beberapa kategori yaitu kategori I, kategori II, kategori III dan seterusnya.
  2. Penyesuaian Pidana Kurungan. Banyak Perda lama masih memakai pidana kurungan administrative dan dalam sistem baru beberapa pidana kurungan disesuaikan bahkan diarahkan pada pidana alternatif.
  3. Penyesuaian Terminologi seperti istilah pelanggaran, pidana ringan dan sanksi administratif,harus diselaraskan dengan KUHP Nasional.
Baca Juga  Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

         Perda Dan Tindak Pidana Adat. Dalam konteks tindak pidana adat Perda sering dipakai untuk mengakomodasi living law, atau hukum adat yang hidup dalam masyarakat, namun Perda tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, melanggar HAM,atau bertentangan dengan KUHP Nasional.

  • Penyesuaian Pidana dalam KUHP.

    Penyesuaian juga terjadi di dalam tubuh KUHP Nasional sendiri, yaitu melalui pembaruan paradigma hukum pidana Indonesia. Bentuk penyesuaian tersebut antara lain:
  1. Modernisasi Sistem Pemidanaan. KUHP Nasional tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga berupa korektif, restoratif dan rehabilitatif.
  2. Pengaturan Jenis Pidana Baru. KUHP memperkenalkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda kategori dan pidana terhadap korporasi.
  3. Reformulasi Pidana Mati. Pidana mati dijadikan pidana khusus, alternative dengan masa percobaan 10 tahun.
  4. Harmonisasi Nasional. KUHP Nasional menjadi induk hukum pidana nasional dan sumber umum bagi seluruh aturan pidana di Indonesia.

Karenannya buku Kesatu KUHP berlaku sebagai aturan umum tidak hanya untuk KUHP, tetapi juga bagi undang-undang pidana khusus dan Perda, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan harmonisasi sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya KUHP Nasional, dan diharapkan Undang-undang ini berfungsi menyesuaikan berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, maupun ketentuan dalam KUHP itu sendiri agar tercipta kesatuan sistem pemidanaan yang selaras, modern, dan tidak saling bertentangan. Melalui penyesuaian tersebut, hukum pidana Indonesia diarahkan pada paradigma pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, serta mengedepankan nilai keadilan restoratif, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Harmonisasi Hukum hukum pidana indonesia KUHP Nasional Lex Specialis Living Law Penyesuaian Pidana Reformasi Hukum Pidana Restorative Justice Sistem Pemidanaan Nasional UU Nomor 1 Tahun 2026
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas sebagai Core Value Judiciary: Fondasi Etik yang Tak Bisa Ditawar

20 May 2026 • 09:36 WIB

Tindak Pidana Khusus dan Perluasan Asas Legalitas dalam KUHP Baru

19 May 2026 • 14:28 WIB

Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

19 May 2026 • 14:12 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

By Redpel SuaraBSDK20 May 2026 • 10:41 WIB0

Yogyakarta, suarabsdk.com — Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H.…

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB

Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara

20 May 2026 • 10:06 WIB

Pustrajak MA Gelar Diskusi Ruu Peradilan Tata Usaha Negara Di Universitas Atmajaya Yogyakarta

20 May 2026 • 10:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus
  • Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference
  • Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara
  • Pustrajak MA Gelar Diskusi Ruu Peradilan Tata Usaha Negara Di Universitas Atmajaya Yogyakarta
  • Urgensi Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.