Selasa, 7 April 2026, bertempat di Grand Mercure Medan, dilaksanakan Pembukan Pelatihan Singkat (PS) Eksekusi Putusan Perdata, yang diikuti oleh Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Umum Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Medan. Pelatihan yang akan dilaksanakan hingga 9 April 2026 ini dibuka oleh Hakim Agung Kamar Perdata, yaitu Yang Mulia Heru Pramono, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kepala BSDK serta Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan dikuti oleh 40 Peserta, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua serta Panitera.

Mengawali laporannya, Kepala BSDK, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyampaikan urgensi dari PS eksekusi, bahwa “Eksekusi tidak cukup dipelajari dari buku dan literatur, melainkan dibutuhkan pengalaman dan keberanian, sehingga diskusi dan sharing sangat dibutuhkan. Di sinilah kenapa BSDK menaruh perhatian terhadap eksekusi dan beberapa kali mengadakan kegiatan dengan menghadirkan para Ahlinya untuk membahas berbagai permasalahan dan berbagi pengalaman”.

Lebih lanjut Kabadan menyampaikan, perlu kiranya dipertimbangkan lembaga khusus yang menangani eksekusi perdata, sebagaimana yang dilakukan di Australia oleh Sheriff dan di Amerika Serikat oleh US Marshals. Hal ini dimaksudkan agar eksekusi bisa dilaksanakan lebih efektif dan tidak lagi bergantung kepada faktor keamanan yang menjadi domain pihak eksternal. “Beberapa waktu lalu Prof. Bayu, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI menghubungi saya, terkait dengan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, BSDK menyambut sigap dan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan MA, BSDK telah mempersiapkan Tim Khusus dan siap menjadi Rumah Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, tentunya regulasi eksekusi akan menjadi bagian terpenting dalam pembahsan”, demikian ungkap pria yang baru saja memasuki usia emas 50 tahun.

Sementara itu YM Hakim Agung Kamar Perdata, Heru Pramono, S.H., M.H., dalam sambutannya atas nama Pimpinan MA, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Pelatihan Singkat Eksekusi. “Eksekusi adalah hal terpenting dalam penyelesaian perkara perdata. Sejak dulu kala ini menjadi kewenangan kita, tetapi hingga kini pelaksanannya masih jauh dari harapan. Eksekusi mestinya menjadi sarana MA dan Pengadilan untuk meraih citra positif dari Masyarakat. Perjuangan Panjang meraih keadilan harus segera dituntaskan dengan pemenuhan isi putusan untuk pihak yang menang. Eksekusi yang lamban, menjadikan kepercayaan publik terancam”, demikian tegas Hakim Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera MA.
YM Heru berpesan, Ketua Pengadilan sebagai penanggung jawab eksekusi agar memastikan tidak ada layanan transaksional dalam pelaksanaan eksekusi, termasuk oleh Panitera, Jurusita, Panmud Perdata maupun pihak lain di pengadilan. “Dengan memastikan tidak ada layanan transaksional dan menegakkan prinsip acara cepat, sederhana, dan biaya ringan, sudah sangat dirasakan manfaatanya oleh Masyarakat”. YM Heru juga mendukung ide Kepada BSDK, bahwa perlu ada lembaga khusus eksekusi, tetapi tetap berada di bawah MA, sehingga MA bisa mengontrol dan memastikan terlaksana dengan baik.


Dengan membaca Bismillahirrohmanirrohim, YM Heru membuka acara dan mengucapkan selamat belajar dan berdiskusi kepada seluruh peserta Peltihan, semoga sehat dan membawa manfaat untuk peradilan yang agung. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama.
PS Eksekusi kali ini akan membahas mengenai beberapa materi penting, yaitu Dasar-Dasar Eksekusi dan Aplikasi Perkusi yang akan disampaikan langsung oleh YM Heru Pramono, SH., MH., Prosedur dan Pelaksanaan Eksekusi oleh Dr. H. Siswandriyono, SH., M.Hum, Eksekusi dalam Perkara Khusus (Arbitrase, KPPU, Niaga dll) oleh YM Elyta Ginting, SH., LL.M., Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dan Eksekusi Melakukan Perbuatan Terntentu dipaparkan YM Made Rawa Rawa Aryawan, S.H., M.H., Materi Penundaan Eksekusi dan Eksekusi Non Eksekutabel oleh YM Dr. Zahrul Rabain, Materi Sita Eksekusi dan Lelang Eksekusi oleh YM Sait MT Pasaribu, S.H., M.H., Materi Eksekusi Riil oleh YM Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hm, dan Materi Stratefi Teknis Pelaksanaan Eksekusi oleh YM Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.


Pelatihan eksekusi ini menjadi sangat penting, mengingat Putusan hakim ibaratnya sebagai cahaya di ujung lorong, maka tanpa eksekusi, ia hanya menerangi tanpa pernah membawa kita benar-benar keluar dari gelap, dan Putusan yang memenangkan hanyalah janji di atas kertas. Tanpa eksekusi, ia tak pernah benar-benar menjadi keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


