Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

3 June 2026 • 15:32 WIB

Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim

3 June 2026 • 13:32 WIB

Ketua PA Soreang Lantik Wakil Ketua dan Hakim Baru, Dihadiri Ketua Kamar Agama MA dan Pejabat MA Lainnya

3 June 2026 • 09:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paradoks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dalam Prosedur Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc PHI
Artikel

Paradoks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 dalam Prosedur Pengangkatan Kembali Hakim Ad Hoc PHI

Abdi Munawar Daeng MangagangAbdi Munawar Daeng Mangagang9 April 2026 • 21:17 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak awal dirancang untuk membawa perspektif tripartit ke ruang sidang. Namun setelah diangkat, mereka menjalankan kewenangan kehakiman penuh atas nama negara. Di sinilah persoalan muncul: apakah Hakim Ad Hoc PHI masih representasi organisasi, atau sudah semestinya diposisikan sebagai hakim profesional yang independen?

Pertanyaan itu mengemuka mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan persetujuan lembaga pengusul dalam setiap pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc PHI. Skema ini memunculkan dilema karena keberlanjutan jabatan hakim berpotensi bergantung pada entitas di luar struktur peradilan.

Padahal, dalam praktiknya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan evaluasi internal berbasis kinerja. Ini menegaskan pergeseran paradigma dari mekanisme representatif menuju profesionalisme yudisial.

Secara normatif dan empiris, eksistensi Hakim Ad Hoc PHI dibentuk melalui dua mekanisme. Pertama, pengangkatan awal melalui seleksi terbuka berdasarkan usulan organisasi pengusul. Kedua, pengangkatan kembali melalui evaluasi internal peradilan. Dualisme ini menunjukkan bahwa jabatan Hakim Ad Hoc PHI tidak semata lahir dari representasi kepentingan kelompok, melainkan telah bertransformasi menjadi jabatan yudisial penuh yang tunduk pada prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Pada tahap awal, keterlibatan organisasi pengusul dapat dipahami sebagai mekanisme afirmatif untuk menghadirkan perspektif hubungan industrial. Namun sejak Hakim Ad Hoc PHI diangkat dan mengadili atas nama negara, statusnya beralih menjadi bagian integral kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 24 UUD 1945. Sejak itu, relasi struktural Hakim Ad Hoc PHI bukan lagi dengan organisasi pengusul, melainkan dengan institusi peradilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 memang memperkenalkan norma masa jabatan lima tahunan dengan syarat persetujuan lembaga pengusul. Namun norma ini menyisakan persoalan mendasar. Ketergantungan berkelanjutan pada persetujuan organisasi pengusul berpotensi mengganggu independensi dan imparsialitas hakim, sekaligus membuka ruang konflik kepentingan serta tekanan psikologis dalam menjalankan fungsi yudisial.

Baca Juga  “Manunggaling Kawulo Gusti”: Etika Tertinggi Penegak Hukum

Karena itu, setelah diangkat, Hakim Ad Hoc PHI seharusnya diposisikan sebagai hakim profesional, bukan perpanjangan tangan organisasi. Mekanisme pengangkatan kembali yang tetap mensyaratkan persetujuan lembaga pengusul justru membuka ruang dependensi eksternal yang tidak sejalan dengan asas judicial independence.

Sebagai konsekuensi logis, rekomendasi Ketua Pengadilan sebagai atasan langsung hakim merupakan dasar yang lebih konstitusional dalam proses pengangkatan kembali. Pendekatan ini mencerminkan internal judicial accountability, di mana kelayakan hakim dinilai berdasarkan kinerja, integritas, dan profesionalitas, bukan afiliasi kelembagaan di luar sistem peradilan.

Menariknya, model ini sejatinya telah dipraktikkan dalam pengangkatan periode kedua Hakim Ad Hoc PHI sesuai Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rekomendasi diberikan melalui rangkaian evaluasi kinerja internal dengan melibatkan Ketua Pengadilan, Direktorat Badan Peradilan Umum, dan Badan Pengawasan, tanpa lagi meminta persetujuan organisasi pengusul. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem peradilan telah mengadopsi pendekatan berbasis merit dan kinerja.

Dengan demikian, secara konseptual eksistensi Hakim Ad Hoc PHI berada dalam dua fase: fase representatif pada pengangkatan awal dan fase profesional-yudisial pada pengangkatan kembali setelah lima tahun jabatan. Pada fase pengangkatan kembali, parameter relevan bukan lagi legitimasi organisasi, melainkan evaluasi objektif oleh struktur peradilan.

Konstruksi ini memperkuat argumentasi bahwa pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc PHI setiap lima tahun dengan persetujuan lembaga pengusul tidak sepenuhnya sejalan dengan doktrin independensi kekuasaan kehakiman. Jika pengangkatan kembali telah berbasis evaluasi internal Mahkamah Agung, maka tidak terdapat justifikasi konstitusional untuk membatasi periode secara kaku. Yang relevan adalah kualitas kinerja, bukan kuantitas masa jabatan.

Dalam perspektif hukum tata negara modern, evaluasi berkelanjutan oleh otoritas yudisial merupakan instrumen yang lebih proporsional untuk menjaga independensi sekaligus akuntabilitas hakim. Karena itu, Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 dalam perspektif Putusan Nomor 49/PUU-XIV/2016 selayaknya dimaknai secara konstitusional bahwa masa tugas jabatan Hakim Ad Hoc PHI adalah untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali setiap lima tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi atasan langsung berdasarkan hasil evaluasi kinerja internal.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir
SUARABSDKMARI

Hakim Ad Hoc PHI Hukum Ketenagakerjaan Independensi Hakim Kekuasaan Kehakiman Putusan MK 49 2016
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

3 June 2026 • 15:32 WIB

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

2 June 2026 • 08:28 WIB

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

1 June 2026 • 16:40 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

By Ahmad Junaedi3 June 2026 • 15:32 WIB0

Di tengah perkembangan demokrasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum, keberadaan Peradilan Militer…

Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim

3 June 2026 • 13:32 WIB

Ketua PA Soreang Lantik Wakil Ketua dan Hakim Baru, Dihadiri Ketua Kamar Agama MA dan Pejabat MA Lainnya

3 June 2026 • 09:01 WIB

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi
  • Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim
  • Ketua PA Soreang Lantik Wakil Ketua dan Hakim Baru, Dihadiri Ketua Kamar Agama MA dan Pejabat MA Lainnya
  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.