Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sejak awal dirancang untuk membawa perspektif tripartit ke ruang sidang. Namun setelah diangkat, mereka menjalankan kewenangan kehakiman penuh atas nama negara. Di sinilah persoalan muncul: apakah Hakim Ad Hoc PHI masih representasi organisasi, atau sudah semestinya diposisikan sebagai hakim profesional yang independen?
Pertanyaan itu mengemuka mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan persetujuan lembaga pengusul dalam setiap pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc PHI. Skema ini memunculkan dilema karena keberlanjutan jabatan hakim berpotensi bergantung pada entitas di luar struktur peradilan.
Padahal, dalam praktiknya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan evaluasi internal berbasis kinerja. Ini menegaskan pergeseran paradigma dari mekanisme representatif menuju profesionalisme yudisial.
Secara normatif dan empiris, eksistensi Hakim Ad Hoc PHI dibentuk melalui dua mekanisme. Pertama, pengangkatan awal melalui seleksi terbuka berdasarkan usulan organisasi pengusul. Kedua, pengangkatan kembali melalui evaluasi internal peradilan. Dualisme ini menunjukkan bahwa jabatan Hakim Ad Hoc PHI tidak semata lahir dari representasi kepentingan kelompok, melainkan telah bertransformasi menjadi jabatan yudisial penuh yang tunduk pada prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Pada tahap awal, keterlibatan organisasi pengusul dapat dipahami sebagai mekanisme afirmatif untuk menghadirkan perspektif hubungan industrial. Namun sejak Hakim Ad Hoc PHI diangkat dan mengadili atas nama negara, statusnya beralih menjadi bagian integral kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 24 UUD 1945. Sejak itu, relasi struktural Hakim Ad Hoc PHI bukan lagi dengan organisasi pengusul, melainkan dengan institusi peradilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 memang memperkenalkan norma masa jabatan lima tahunan dengan syarat persetujuan lembaga pengusul. Namun norma ini menyisakan persoalan mendasar. Ketergantungan berkelanjutan pada persetujuan organisasi pengusul berpotensi mengganggu independensi dan imparsialitas hakim, sekaligus membuka ruang konflik kepentingan serta tekanan psikologis dalam menjalankan fungsi yudisial.
Karena itu, setelah diangkat, Hakim Ad Hoc PHI seharusnya diposisikan sebagai hakim profesional, bukan perpanjangan tangan organisasi. Mekanisme pengangkatan kembali yang tetap mensyaratkan persetujuan lembaga pengusul justru membuka ruang dependensi eksternal yang tidak sejalan dengan asas judicial independence.
Sebagai konsekuensi logis, rekomendasi Ketua Pengadilan sebagai atasan langsung hakim merupakan dasar yang lebih konstitusional dalam proses pengangkatan kembali. Pendekatan ini mencerminkan internal judicial accountability, di mana kelayakan hakim dinilai berdasarkan kinerja, integritas, dan profesionalitas, bukan afiliasi kelembagaan di luar sistem peradilan.
Menariknya, model ini sejatinya telah dipraktikkan dalam pengangkatan periode kedua Hakim Ad Hoc PHI sesuai Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rekomendasi diberikan melalui rangkaian evaluasi kinerja internal dengan melibatkan Ketua Pengadilan, Direktorat Badan Peradilan Umum, dan Badan Pengawasan, tanpa lagi meminta persetujuan organisasi pengusul. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem peradilan telah mengadopsi pendekatan berbasis merit dan kinerja.
Dengan demikian, secara konseptual eksistensi Hakim Ad Hoc PHI berada dalam dua fase: fase representatif pada pengangkatan awal dan fase profesional-yudisial pada pengangkatan kembali setelah lima tahun jabatan. Pada fase pengangkatan kembali, parameter relevan bukan lagi legitimasi organisasi, melainkan evaluasi objektif oleh struktur peradilan.
Konstruksi ini memperkuat argumentasi bahwa pengangkatan kembali Hakim Ad Hoc PHI setiap lima tahun dengan persetujuan lembaga pengusul tidak sepenuhnya sejalan dengan doktrin independensi kekuasaan kehakiman. Jika pengangkatan kembali telah berbasis evaluasi internal Mahkamah Agung, maka tidak terdapat justifikasi konstitusional untuk membatasi periode secara kaku. Yang relevan adalah kualitas kinerja, bukan kuantitas masa jabatan.
Dalam perspektif hukum tata negara modern, evaluasi berkelanjutan oleh otoritas yudisial merupakan instrumen yang lebih proporsional untuk menjaga independensi sekaligus akuntabilitas hakim. Karena itu, Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 dalam perspektif Putusan Nomor 49/PUU-XIV/2016 selayaknya dimaknai secara konstitusional bahwa masa tugas jabatan Hakim Ad Hoc PHI adalah untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali setiap lima tahun yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi atasan langsung berdasarkan hasil evaluasi kinerja internal.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

